Edukasi

Gaji ke-13 PPPK Golongan I-XVII 2026: Komponen dan Besaran Terbaru yang Setara dengan PNS

Retno Ayuningrum
×

Gaji ke-13 PPPK Golongan I-XVII 2026: Komponen dan Besaran Terbaru yang Setara dengan PNS

Sebarkan artikel ini
Gaji ke-13 PPPK Golongan I-XVII 2026: Komponen dan Besaran Terbaru yang Setara dengan PNS

PPPK atau Pegawai dengan Perjanjian Kerja bakal menerima gaji ke- pada tahun 2026. Kabar ini tentu disambut antusias oleh ribuan pegawai yang telah lolos seleksi dan bekerja sebagai ASN -PNS. Pembayaran gaji ke-13 ini akan dilakukan paling lambat Juni 2026, sesuai ketentuan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026.

Menariknya, komponen gaji yang diterima PPPK sama dengan PNS. Artinya, tunjangan-tunjangan serta komponen dasar penghasilan lainnya juga berlaku untuk PPPK. Salah satunya adalah gaji pokok yang menjadi dasar utama dalam perhitungan gaji ke-13. gaji pokok PPPK untuk masing-masing golongan I hingga XVII telah ditetapkan melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

Besaran Gaji Pokok PPPK Golongan I-XVII

Sebagai bagian dari komponen penghasilan utama, gaji pokok PPPK bervariasi tergantung pada golongan dan masa kerja. Berikut rinciannya:

1. Golongan I

Rp1.938.500 – Rp2.900.900

2. Golongan II

Rp2.116.900 – Rp3.071.200

3. Golongan III

Rp2.206.500 – Rp3.201.200

4. Golongan IV

Rp2.299.800 – Rp3.336.600

5. Golongan V

Rp2.511.500 – Rp4.189.900

6. Golongan VI

Rp2.742.800 – Rp4.367.100

7. Golongan VII

Rp2.994.800 – Rp4.552.800

8. Golongan VIII

Rp3.270.100 – Rp4.747.600

9. Golongan IX

Rp3.570.500 – Rp4.951.800

10. Golongan X

Rp3.898.200 – Rp5.165.800

11. Golongan XI

Rp4.255.600 – Rp5.389.900

12. Golongan XII

Rp4.645.300 – Rp5.624.500

13. Golongan XIII

Rp5.069.900 – Rp5.869.900

14. Golongan XIV

Rp5.532.400 – Rp6.126.500

15. Golongan XV

Rp6.035.900 – Rp6.394.600

16. Golongan XVI

Rp6.583.800 – Rp6.674.600

17. Golongan XVII

Rp7.179.800 – Rp6.966.800

Bagaimana Cara Menghitung Gaji Ke-13 PPPK?

Perhitungan gaji ke-13 biasanya didasarkan pada jumlah gaji pokok yang diterima selama setahun. Untuk PPPK, sistemnya mengacu pada aturan yang berlaku bagi PNS. Meskipun tidak semua komponen gaji masuk dalam perhitungan, gaji pokok tetap menjadi acuan utama.

1. Tentukan gaji pokok bulanan

Gaji pokok yang digunakan adalah yang berlaku sesuai golongan dan masa kerja.

2. Hitung total gaji pokok selama satu tahun

Kalikan gaji pokok bulanan dengan 12 bulan.

3. Bagi hasilnya dengan 12 bulan

Hasil akhirnya adalah besaran gaji ke-13 yang akan diterima.

Contohnya, jika seseorang berada di golongan III dengan gaji pokok Rp2.500.000 per bulan, maka:

  • Total gaji pokok setahun = Rp2.500.000 x 12 = Rp30.000.000
  • Gaji ke-13 = Rp30.000.000 : 12 = Rp2.500.000

Syarat dan Ketentuan Penerima Gaji Ke-13

Tidak semua PPPK otomatis mendapat gaji ke-13. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa menikmati tunjangan ini.

1. Telah bekerja minimal 12 bulan berturut-turut

Pegawai harus aktif bekerja selama satu tahun penuh tanpa putus.

2. Masih aktif sebagai PPPK saat pembayaran

Jika sudah pensiun atau keluar dari jabatan sebelum Juni 2026, maka tidak berhak menerima gaji ke-13.

3. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin

Pegawai yang sedang dalam sanksi disiplin biasanya tidak mendapat tunjangan ini.

Perbedaan Gaji Ke-13 PNS dan PPPK

Meski komponen gaji yang digunakan sama, ada sedikit perbedaan dalam mekanisme . PNS biasanya sudah memiliki sistem administrasi yang lebih matang, sementara PPPK masih dalam tahap adaptasi. Namun, secara substansi, hak penerimaan gaji ke-13 untuk PPPK tidak berbeda jauh dengan PNS.

Manfaat Gaji Ke-13 Bagi PPPK

Gaji ke-13 memberikan manfaat finansial yang cukup signifikan, terutama menjelang akhir tahun. Tunjangan ini membantu meringankan beban , terutama saat musim liburan tiba. Selain itu, keberadaan gaji ke-13 juga menjadi bentuk penghargaan atas dedikasi selama setahun penuh.

Disclaimer

Besaran gaji pokok dan kebijakan terkait gaji ke-13 dapat berubah sewaktu-waktu sesuai regulasi terbaru dari pemerintah. Data di atas merupakan informasi terkini berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 dan PP Nomor 9 Tahun 2026. Sebaiknya selalu cek sumber resmi untuk memastikan keakuratan informasi.

Dengan adanya gaji ke-13 ini, harapannya PPPK bisa merasakan kesetaraan dalam hal penghasilan dengan PNS. Ini juga menjadi langkah nyata pemerintah dalam meningkatkan aparatur sipil negara yang selama ini kerap diabaikan.

Retno Ayuningrum
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Retno Ramadhanti adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, ritel, dan inklusi keuangan.