PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bakal menerima gaji ke-13 pada tahun 2026. Kabar ini tentu disambut antusias oleh ribuan pegawai honorer yang telah lolos seleksi dan resmi bekerja sebagai ASN non-PNS. Pembayaran gaji ke-13 ini akan dilakukan paling lambat Juni 2026, sesuai ketentuan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026.
Menariknya, komponen gaji yang diterima PPPK sama dengan PNS. Artinya, tunjangan-tunjangan serta komponen dasar penghasilan lainnya juga berlaku untuk PPPK. Salah satunya adalah gaji pokok yang menjadi dasar utama dalam perhitungan gaji ke-13. Besaran gaji pokok PPPK untuk masing-masing golongan I hingga XVII telah ditetapkan melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Besaran Gaji Pokok PPPK Golongan I-XVII
Sebagai bagian dari komponen penghasilan utama, gaji pokok PPPK bervariasi tergantung pada golongan dan masa kerja. Berikut rinciannya:
1. Golongan I
Rp1.938.500 – Rp2.900.900
2. Golongan II
Rp2.116.900 – Rp3.071.200
3. Golongan III
Rp2.206.500 – Rp3.201.200
4. Golongan IV
Rp2.299.800 – Rp3.336.600
5. Golongan V
Rp2.511.500 – Rp4.189.900
6. Golongan VI
Rp2.742.800 – Rp4.367.100
7. Golongan VII
Rp2.994.800 – Rp4.552.800
8. Golongan VIII
Rp3.270.100 – Rp4.747.600
9. Golongan IX
Rp3.570.500 – Rp4.951.800
10. Golongan X
Rp3.898.200 – Rp5.165.800
11. Golongan XI
Rp4.255.600 – Rp5.389.900
12. Golongan XII
Rp4.645.300 – Rp5.624.500
13. Golongan XIII
Rp5.069.900 – Rp5.869.900
14. Golongan XIV
Rp5.532.400 – Rp6.126.500
15. Golongan XV
Rp6.035.900 – Rp6.394.600
16. Golongan XVI
Rp6.583.800 – Rp6.674.600
17. Golongan XVII
Rp7.179.800 – Rp6.966.800
Bagaimana Cara Menghitung Gaji Ke-13 PPPK?
Perhitungan gaji ke-13 biasanya didasarkan pada jumlah gaji pokok yang diterima selama setahun. Untuk PPPK, sistemnya mengacu pada aturan yang berlaku bagi PNS. Meskipun tidak semua komponen gaji masuk dalam perhitungan, gaji pokok tetap menjadi acuan utama.
1. Tentukan gaji pokok bulanan
Gaji pokok yang digunakan adalah yang berlaku sesuai golongan dan masa kerja.
2. Hitung total gaji pokok selama satu tahun
Kalikan gaji pokok bulanan dengan 12 bulan.
3. Bagi hasilnya dengan 12 bulan
Hasil akhirnya adalah besaran gaji ke-13 yang akan diterima.
Contohnya, jika seseorang berada di golongan III dengan gaji pokok Rp2.500.000 per bulan, maka:
- Total gaji pokok setahun = Rp2.500.000 x 12 = Rp30.000.000
- Gaji ke-13 = Rp30.000.000 : 12 = Rp2.500.000
Syarat dan Ketentuan Penerima Gaji Ke-13
Tidak semua PPPK otomatis mendapat gaji ke-13. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa menikmati tunjangan ini.
1. Telah bekerja minimal 12 bulan berturut-turut
Pegawai harus aktif bekerja selama satu tahun penuh tanpa putus.
2. Masih aktif sebagai PPPK saat pembayaran
Jika sudah pensiun atau keluar dari jabatan sebelum Juni 2026, maka tidak berhak menerima gaji ke-13.
3. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin
Pegawai yang sedang dalam proses sanksi disiplin biasanya tidak mendapat tunjangan ini.
Perbedaan Gaji Ke-13 PNS dan PPPK
Meski komponen gaji yang digunakan sama, ada sedikit perbedaan dalam mekanisme pencairan. PNS biasanya sudah memiliki sistem administrasi yang lebih matang, sementara PPPK masih dalam tahap adaptasi. Namun, secara substansi, hak penerimaan gaji ke-13 untuk PPPK tidak berbeda jauh dengan PNS.
Manfaat Gaji Ke-13 Bagi PPPK
Gaji ke-13 memberikan manfaat finansial yang cukup signifikan, terutama menjelang akhir tahun. Tunjangan ini membantu meringankan beban ekonomi keluarga, terutama saat musim liburan tiba. Selain itu, keberadaan gaji ke-13 juga menjadi bentuk penghargaan atas dedikasi selama setahun penuh.
Disclaimer
Besaran gaji pokok dan kebijakan terkait gaji ke-13 dapat berubah sewaktu-waktu sesuai regulasi terbaru dari pemerintah. Data di atas merupakan informasi terkini berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 dan PP Nomor 9 Tahun 2026. Sebaiknya selalu cek sumber resmi untuk memastikan keakuratan informasi.
Dengan adanya gaji ke-13 ini, harapannya PPPK bisa merasakan kesetaraan dalam hal penghasilan dengan PNS. Ini juga menjadi langkah nyata pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara yang selama ini kerap diabaikan.
Retno Ramadhanti adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, ritel, dan inklusi keuangan.













