Edukasi

Gaji PNS Bulan April 2026 Naik Berapa Persen? Simak Informasi Resmi Terkini Tentang Kenaikan Penghasilan ASN

Fadhly Ramadan
×

Gaji PNS Bulan April 2026 Naik Berapa Persen? Simak Informasi Resmi Terkini Tentang Kenaikan Penghasilan ASN

Sebarkan artikel ini
Gaji PNS Bulan April 2026 Naik Berapa Persen? Simak Informasi Resmi Terkini Tentang Kenaikan Penghasilan ASN

Berdasarkan informasi terkini, belum ada kepastian bagi Pegawai Negeri Sipil () pada pencairan . Meskipun isu kenaikan gaji kerap menjadi pembicaraan hangat di kalangan ASN, kenyataannya masih terlalu dini untuk menyimpulkan bahwa upah akan terjadi dalam periode mendatang tersebut.

menyampaikan bahwa pembahasan terkait kenaikan gaji ASN masih menunggu hasil evaluasi kondisi keuangan negara pada triwulan pertama. Setelah itu, baru akan dibahas lebih lanjut pada triwulan kedua. Artinya, untuk sementara waktu, sistem pembayaran gaji PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2024.

Rincian Gaji PNS Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024

Saat ini, besaran gaji pokok PNS masih menggunakan aturan yang tertuang dalam PP tersebut. Berikut adalah rincian nominal gaji berdasarkan golongan dan masa kerja.

Golongan I

Golongan I terdiri dari empat tingkat, yaitu:

  1. Golongan I/A (Juru Muda)

    • Masa Kerja 0 Tahun: Rp 1.577.300
    • Masa Kerja 4 Tahun: Rp 1.730.900
  2. Golongan I/B (Juru Muda Tingkat I)

    • Masa Kerja 0 Tahun: Rp 1.655.200
    • Masa Kerja 4 Tahun: Rp 1.816.700
  3. Golongan I/C (Juru)

    • Masa Kerja 0 Tahun: Rp 1.739.200
    • Masa Kerja 4 Tahun: Rp 1.908.400
  4. Golongan I/D (Juru Tingkat I)

    • Masa Kerja 0 Tahun: Rp 1.829.400
    • Masa Kerja 4 Tahun: Rp 2.006.900

Golongan II

Untuk golongan II, terdapat empat tingkatan dengan variasi masa kerja:

  1. Golongan II/A (Pengatur Muda)

    • Masa Kerja 0 Tahun: Rp 2.013.000
    • Masa Kerja 4 Tahun: Rp 2.208.200
  2. Golongan II/B (Pengatur Muda Tingkat I)

    • Masa Kerja 0 Tahun: Rp 2.109.000
    • Masa Kerja 4 Tahun: Rp 2.313.300
  3. Golongan II/C (Pengatur)

    • Masa Kerja 0 Tahun: Rp 2.211.300
    • Masa Kerja 4 Tahun: Rp 2.425.300
  4. Golongan II/D (Pengatur Tingkat I)

    • Masa Kerja 0 Tahun: Rp 2.319.900
    • Masa Kerja 4 Tahun: Rp 2.544.200

Golongan III

Golongan III terdiri dari empat tingkat dengan besaran gaji berbeda:

  1. Golongan III/A (Penata Muda)

    • Masa Kerja 0 Tahun: Rp 2.435.000
    • Masa Kerja 4 Tahun: Rp 2.671.000
  2. Golongan III/B (Penata Muda Tingkat I)

    • Masa Kerja 0 Tahun: Rp 2.551.600
    • Masa Kerja 4 Tahun: Rp 2.798.800
  3. Golongan III/C (Penata)

    • Masa Kerja 0 Tahun: Rp 2.674.700
    • Masa Kerja 4 Tahun: Rp 2.933.700
  4. Golongan III/D (Penata Tingkat I)

    • Masa Kerja 0 Tahun: Rp 2.804.400
    • Masa Kerja 4 Tahun: Rp 3.075.800

Golongan IV

Golongan IV merupakan tingkat tertinggi dalam struktur gaji PNS saat ini:

  1. Golongan IV/A (Pembina)

    • Masa Kerja 0 Tahun: Rp 2.940.300
    • Masa Kerja 4 Tahun: Rp 3.226.300
  2. Golongan IV/B (Pembina Tingkat I)

    • Masa Kerja 0 Tahun: Rp 3.082.500
    • Masa Kerja 4 Tahun: Rp 3.382.100
  3. Golongan IV/C (Pembina Utama Muda)

    • Masa Kerja 0 Tahun: Rp 3.231.300
    • Masa Kerja 4 Tahun: Rp 3.545.100
  4. Golongan IV/D (Pembina Utama)

    • Masa Kerja 0 Tahun: Rp 3.386.800
    • Masa Kerja 4 Tahun: Rp 3.715.500

Penjelasan Tambahan Terkait Gaji PNS

Selain gaji pokok, PNS juga berhak menerima tunjangan-tunjangan lain seperti tunjangan keluarga, tunjangan , dan tunjangan kinerja. Namun, besaran tunjangan ini bisa berbeda-beda tergantung instansi dan lokasi penugasan.

Pemerintah juga memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) serta kinerja sesuai dengan kinerja individu dan organisasi. Namun, penyaluran tunjangan tersebut juga tergantung pada anggaran negara dan tahun berjalan.

Disclaimer

Angka-angka di atas merupakan rujukan dari PP Nomor 5 Tahun 2024 dan dapat berubah sewaktu-waktu tergantung kebijakan pemerintah. Informasi ini disajikan berdasarkan data yang tersedia hingga April 2025 dan belum termasuk kebijakan baru yang mungkin akan diterbitkan menjelang April 2026.

Kenaikan gaji PNS, jika terjadi, akan melalui proses panjang yang melibatkan evaluasi anggaran negara dan pertimbangan berbagai pihak. Untuk saat ini, belum ada indikasi kuat bahwa kenaikan gaji akan diterapkan pada bulan April 2026.

Sebagai ASN, penting untuk terus memantau perkembangan kebijakan pemerintah melalui sumber resmi seperti BKN dan Kemenkeu agar tidak terjebak informasi yang belum tentu valid.

Fadhly Ramadan
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Fadhly Ramadan adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang finansial, investasi, dan bisnis.