Nasional

Antam Bentur DPR Terkait Aturan Pajak Pembelian Emas oleh Perusahaan Milik Negara

Retno Ayuningrum
×

Antam Bentur DPR Terkait Aturan Pajak Pembelian Emas oleh Perusahaan Milik Negara

Sebarkan artikel ini
Antam Bentur DPR Terkait Aturan Pajak Pembelian Emas oleh Perusahaan Milik Negara

Permintaan penyetaraan tarif untuk pembelian emas oleh BUMN kembali menjadi sorotan. PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengajukan aspirasi agar pemerintah memperhatikan ketimpangan tarif yang saat ini berlaku. Dalam pandangan Antam, tarif yang lebih tinggi justru dikenakan kepada BUMN dibandingkan pelaku usaha lain, termasuk bank yang membeli emas batangan.

Melalui rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI, Direktur Utama Antam, Untung Budiharto, menyampaikan bahwa saat ini BUMN dikenai PPh Pasal 22 sebesar 1, persen atas pembelian emas. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan tarif yang berlaku untuk bank, yaitu hanya 0,25 persen berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025. Artinya, tarif untuk BUMN enam kali lebih besar.

Penyetaraan Tarif PPh 22 Jadi Isu Utama

Tarif yang tidak sejalan ini dinilai menciptakan ketidakseimbangan dalam pasar. Banyak pelaku usaha tambang cenderung menjual produknya ke pihak non-BUMN agar terhindar dari beban yang lebih tinggi. Hal ini tentu bisa mengurangi potensi pendapatan negara sekaligus menghambat pertumbuhan sektor tambang dalam negeri.

Antam berharap DPR RI dapat mendorong kebijakan yang lebih adil. Penyetaraan tarif diharapkan tidak hanya memberikan keuntungan bagi perusahaan, tetapi juga mendorong efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran negara dalam pengadaan emas.

1. Penjelasan Tarif PPh 22 Saat Ini

Tarif PPh Pasal 22 saat ini bervariasi tergantung jenis pembeli. Untuk BUMN, tarifnya mencapai 1,5 persen, sedangkan untuk bank hanya 0,25 persen. Perbedaan ini dianggap tidak proporsional dan tidak mendukung prinsip kesetaraan dalam sistem perpajakan.

2. Dampak Ketimpangan Tarif

Ketika tarif lebih tinggi dikenakan kepada BUMN, maka:

  • Pelaku usaha cenderung mengalihkan penjualan ke pihak swasta.
  • Volume BUMN berpotensi menurun.
  • Pendapatan negara dari sektor tambang bisa terganggu.

3. Permintaan Antam kepada DPR

Antam meminta DPR RI untuk:

  • Mendorong revisi PMK agar tarif PPh 22 untuk BUMN disamakan dengan bank.
  • Meningkatkan transparansi dalam mekanisme penarikan pajak.
  • Mewujudkan sistem perpajakan yang lebih adil dan mendukung investasi dalam negeri.

Permintaan Fasilitas PPN untuk Perak Batangan

Selain soal PPh 22, Antam juga menyuarakan perlunya fasilitas PPN tidak dipungut untuk perak batangan. Saat ini, pembelian perak batangan di pasar domestik dikenai PPN sebesar 12 persen, ekspor tidak dikenakan tarif sama sekali.

Perbedaan ini menciptakan distorsi pasar. Harga perak batangan di dalam negeri jadi lebih tinggi, sehingga mengurangi daya saing produk lokal. Antam menilai ini menghambat pengembangan perak dalam negeri.

4. Penjelasan Kebijakan PPN untuk Emas dan Perak

Jenis Produk PPN Domestik PPN Ekspor
Emas Batangan Tidak Dipungut Tidak Dipungut
Perak Batangan 12% Tidak Dipungut

Perbedaan ini menciptakan ketimpangan yang merugikan pengembangan industri perak dalam negeri.

5. Dampak PPN Tinggi pada Perak Domestik

Tarif PPN yang tinggi berdampak pada:

  • Meningkatnya harga jual perak batangan di pasar lokal.
  • Minat investasi masyarakat pada produk perak menurun.
  • Daya saing produk perak nasional melemah di .

6. Usulan Antam untuk Perak Batangan

Antam mengusulkan agar:

  • Perak batangan murni diberikan fasilitas PPN tidak dipungut.
  • Kebijakan ini sejalan dengan yang telah diberikan untuk emas batangan.
  • Tujuannya untuk mendorong pertumbuhan pasar investasi logam mulia dalam negeri.

Komitmen Antam untuk Hilirisasi dan Efisiensi

Antam menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan nilai tambah melalui hilirisasi. Dengan kebijakan perpajakan yang sejalan, perusahaan siap memperkuat kinerja dan menjaga tata kelola yang transparan, akuntabel, serta berkeadilan.

Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kontribusi sektor tambang terhadap . Terutama dalam menghadapi tantangan global yang menuntut efisiensi dan daya saing tinggi.

Kesimpulan

Permintaan Antam terkait penyetaraan tarif PPh 22 dan fasilitas PPN untuk perak batangan bukan sekadar soal keuntungan perusahaan. Ini adalah bagian dari upaya memperbaiki sistem perpajakan agar lebih mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan adil.

Disclaimer: Data dan kebijakan yang disebutkan dalam artikel ini berlaku hingga dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah.

Retno Ayuningrum
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Retno Ramadhanti adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, ritel, dan inklusi keuangan.