Entertaiment

Menkomdigi Ingatkan Google dan Meta soal Kepatuhan Aturan Tunas yang Terabaikan

Retno Ayuningrum
×

Menkomdigi Ingatkan Google dan Meta soal Kepatuhan Aturan Tunas yang Terabaikan

Sebarkan artikel ini
Menkomdigi Ingatkan Google dan Meta soal Kepatuhan Aturan Tunas yang Terabaikan

Langkah pemerintah Indonesia untuk menjaga keamanan anak di dunia digital kembali membuahkan tindakan nyata. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, memanggil dua raksasa teknologi global, Google dan , karena dianggap melanggar aturan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau yang dikenal sebagai PP Tunas. Aturan ini mulai berlaku sejak 28 Maret 2026 lalu dan langsung menjadi sorotan publik karena kewajibannya bagi digital untuk melindungi anak-anak pengguna.

Langkah ini bukan sekadar peringatan keras, tapi juga menunjukkan pemerintah dalam menegakkan aturan. Meutya Hafid menyebut bahwa kedua perusahaan itu telah melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari PP Tunas. Platform yang tidak memenuhi perlindungan anak bisa mendapat sanksi tegas, termasuk pemutusan akses.

Pemanggilan Google dan Meta: Tindakan Nyata Perlindungan Anak

Pemerintah tidak main-main soal kepatuhan terhadap PP Tunas. Setelah melakukan pemantauan selama dua hari sejak aturan ini resmi diberlakukan, pemerintah langsung mengirimkan surat pemanggilan resmi kepada Google dan Meta. Kedua perusahaan ini dianggap belum memenuhi kewajiban untuk membatasi akses anak pada platform mereka.

Meta, yang merupakan induk dari Facebook, Instagram, dan Threads, serta Google yang mengelola YouTube, masuk dalam kategori platform berisiko tinggi berdasarkan Permen Nomor 9 Tahun 2026. Artinya, mereka menerapkan sistem pembatasan akses bagi pengguna di bawah umur. Sayangnya, hingga tenggat waktu yang ditentukan, belum ada tindakan nyata dari kedua perusahaan tersebut.

1. Surat Pemanggilan Resmi ke Google dan Meta

Langkah pertama yang diambil pemerintah adalah mengirimkan surat pemanggilan resmi. Ini merupakan bagian dari sanksi administratif yang bisa dikenakan sesuai PP Tunas. Surat ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya berbicara, tapi juga bertindak.

2. Evaluasi Kepatuhan Platform Digital

Pemerintah melakukan evaluasi intensif terhadap delapan platform digital berisiko tinggi yang menjadi target awal penerapan PP Tunas. Dari hasil evaluasi inilah, Google dan Meta dinilai belum memenuhi standar perlindungan anak yang telah ditetapkan.

3. Penegakan Sanksi Administratif

Selain pemanggilan, pemerintah juga bersiap memberikan sanksi lebih lanjut jika kedua perusahaan tidak segera memperbaiki kebijakan mereka. Sanksi bisa berupa surat teguran, pembatasan akses sementara, hingga pemutusan akses total.

Platform Kooperatif Juga Diberi Peringatan

Tak semua platform dianggap membandel. dan Roblox Corporation, misalnya, dinilai sudah mulai menunjukkan sikap kooperatif. Meski begitu, pemerintah tetap melayangkan surat peringatan karena dianggap belum sepenuhnya memenuhi kewajiban.

TikTok dan Roblox diharapkan segera menyelesaikan kekurangan sistem perlindungan anak mereka. Pemerintah menilai bahwa kedua platform ini sudah menunjukkan niat baik, tapi masih butuh perbaikan agar sepenuhnya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Perlindungan Anak di Ruang Digital: Prioritas Utama

Perlindungan anak di dunia digital bukan lagi pilihan, tapi keharusan. PP Tunas dibuat untuk memastikan anak-anak tidak terpapar konten berbahaya, eksploitasi, atau bentuk kekerasan lainnya di ruang digital. Pemerintah menegaskan bahwa setiap platform yang beroperasi di Indonesia harus menghormati hukum yang berlaku.

Platform digital bukan hanya alat hiburan, tapi juga ruang interaksi sosial, pendidikan, dan eksplorasi bagi anak-anak. Oleh karena itu, kewajiban untuk menyediakan sistem pembatasan akses dan filter konten sangat penting agar anak tetap aman saat berselancar di internet.

Daftar Platform yang Terkena Aturan PP Tunas

Berikut adalah delapan platform digital berisiko tinggi yang menjadi target awal penerapan PP Tunas:

No Nama Platform Pengelola Status Kepatuhan
1 YouTube Google Belum Patuh
2 TikTok Sebagian Patuh
3 Facebook Meta Platforms Belum Patuh
4 Threads Meta Platforms Belum Patuh
5 Instagram Meta Platforms Belum Patuh
6 X (Twitter) X Corp Belum Dievaluasi
7 Bigo Live BIGO Technology Belum Patuh
8 Roblox Roblox Corporation Sebagian Patuh

Catatan: Status kepatuhan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan implementasi dari masing-masing platform.

Apa Saja Kewajiban Platform Berisiko Tinggi?

Platform digital yang masuk dalam kategori berisiko tinggi wajib memenuhi beberapa ketentuan berikut agar tidak melanggar PP Tunas:

1. Menerapkan Sistem Verifikasi Usia

Platform harus menyediakan sistem verifikasi usia yang andal untuk memastikan pengguna yang berusia di bawah 17 tahun tidak mengakses konten yang tidak sesuai.

2. Menyediakan Filter Konten Otomatis

Filter konten wajib diterapkan untuk mencegah anak-anak terpapar konten berbahaya, termasuk kekerasan, pornografi, atau eksploitasi.

3. Menyediakan Pengaturan Privasi Khusus Anak

Setelan privasi default untuk pengguna anak harus lebih ketat. Ini termasuk pembatasan interaksi dengan pengguna lain dan pengaturan siapa saja yang bisa melihat mereka.

4. Menyediakan Fitur Pembatasan Waktu

Platform harus menyediakan yang memungkinkan pembatasan waktu penggunaan harian untuk anak-anak agar tidak kecanduan.

Kebijakan Ini Bukan untuk Menghambat, Tapi Melindungi

Langkah pemerintah bukan dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berkreasi di dunia digital. Tujuannya jelas: melindungi anak-anak dari risiko yang mungkin mereka hadapi secara tidak sadar. Dengan aturan yang jelas dan penegakan hukum yang tegas, diharapkan platform digital bisa menjadi ruang yang lebih aman dan nyaman bagi semua kalangan, terutama anak-anak.

Pemerintah juga menegaskan bahwa mereka terbuka untuk bekerja sama dengan platform yang menunjukkan iktikad baik. Kerja sama ini penting agar aturan bisa diterapkan secara efektif tanpa mengorbankan pengalaman pengguna.

Penutup

Langkah pemerintah memanggil Google dan Meta menunjukkan bahwa tidak ada ruang bagi ketidaktertarikan terhadap perlindungan anak di ruang digital. PP Tunas bukan sekadar aturan di atas kertas, tapi instrumen penting yang harus dihormati oleh semua pihak, termasuk perusahaan teknologi global.

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan anak-anak bisa menikmati dunia digital dengan lebih aman, dan orang tua bisa lebih tenang mengetahui bahwa platform yang mereka gunakan sudah memenuhi standar perlindungan anak.

Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersifat valid hingga tanggal publikasi. Aturan dan status kepatuhan platform bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan regulasi dan implementasi dari masing-masing penyelenggara sistem elektronik.

Retno Ayuningrum
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Retno Ramadhanti adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, ritel, dan inklusi keuangan.