Nasional

DJP Umumkan Capaian SPT 2026 dengan 9,75 Juta Laporan dan 17 Juta Pengguna Coretax Terdaftar

Retno Ayuningrum
×

DJP Umumkan Capaian SPT 2026 dengan 9,75 Juta Laporan dan 17 Juta Pengguna Coretax Terdaftar

Sebarkan artikel ini
DJP Umumkan Capaian SPT 2026 dengan 9,75 Juta Laporan dan 17 Juta Pengguna Coretax Terdaftar

Ilustrasi pelaporan PPh 2025 terus menunjukkan peningkatan seiring berjalannya waktu. Hingga akhir Maret 2026, Direktorat Jenderal Pajak mencatat jumlah laporan yang masuk mencapai 9,75 juta dokumen. Angka ini menunjukkan partisipasi yang cukup tinggi dalam memenuhi kewajiban pelaporan tahunan.

Tak hanya itu, jumlah aktivasi akun Coretax juga terus bertambah. Secara keseluruhan, DJP mencatat sudah ada 17,1 juta akun yang aktif. Data ini mencerminkan semakin banyak wajib pajak yang memanfaatkan elektronik untuk memenuhi kewajiban perpajakan.

Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh 2025

Angka pelaporan SPT Tahunan PPh 2025 terus naik dari hari ke hari. Hingga 29 Maret 2026, jumlah laporan yang diterima DJP mencapai 9.751.452 dokumen. Mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan, yaitu sebanyak 8.562.326 laporan.

Selain itu, wajib pajak orang pribadi nonkaryawan juga turut berkontribusi dengan 988.464 laporan. Sementara untuk kategori wajib pajak badan, jumlahnya mencapai 198.788 dalam rupiah dan 140 dalam AS.

1. Rincian Pelaporan Berdasarkan Jenis Wajib Pajak

Jenis Wajib Pajak Jumlah Laporan
Orang Pribadi Karyawan 8.562.326
Orang Pribadi Nonkaryawan 988.464
Badan (Rupiah) 198.788
Badan (Dolar AS) 140

2. Pelaporan SPT dengan Tahun Buku Berbeda

Sebagian wajib pajak menggunakan tahun buku yang berbeda dari periode Januari-Desember. Pelaporan untuk tahun buku Agustus-Juli dimulai sejak 1 Agustus 2025. Dari kategori ini, jumlah pelaporan tercatat sebanyak 1.713 untuk wajib pajak badan dalam rupiah dan 21 dalam dolar AS.

Aktivasi Akun Coretax Tembus 17 Juta Lebih

Sistem Coretax menjadi salah satu pilar utama dalam digitalisasi perpajakan di Indonesia. Hingga akhir Maret 2026, jumlah akun yang sudah diaktivasi mencapai 17.189.768. Mayoritas pengguna adalah wajib pajak orang pribadi, yaitu sebanyak 16.135.564 akun.

Wajib pajak badan menyusul di posisi kedua dengan 963.517 akun. Sementara itu, instansi pemerintah dan pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) masing-masing menyumbang 90.460 dan 227 akun.

3. Rincian Aktivasi Akun Coretax

Kategori Wajib Pajak Jumlah Akun
Orang Pribadi 16.135.564
Badan 963.517
Instansi Pemerintah 90.460
PMSE 227

Penyesuaian Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan

Menteri RI, Purbaya Yudhi Sadewa, mengeluarkan kebijakan untuk memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi. Awalnya jatuh tempo pada 31 Maret 2026, kini diperpanjang hingga 30 April 2026.

4. Ketentuan Relaksasi Sanksi

Dalam pengumuman DJP Nomor PENG-28/PJ.09/2026, disebutkan bahwa wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT atau membayar pajak hingga 30 April 2026 tidak akan dikenakan sanksi administratif. Ini mencakup denda maupun bunga keterlambatan.

Selain itu, DJP juga tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak selama masa relaksasi berlangsung. Jika sanksi sudah terlanjur diterbitkan, maka akan dihapus secara jabatan oleh otoritas pajak.

Dampak Kebijakan Relaksasi terhadap Partisipasi Wajib Pajak

Kebijakan perpanjangan batas waktu dan sanksi ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak wajib pajak untuk melaporkan SPT tepat waktu. Apalagi, dengan adanya sistem Coretax yang memudahkan proses pelaporan secara .

Banyak wajib pajak yang tadinya ragu karena takut terkena sanksi, kini lebih tenang untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Ini menjadi salah satu faktor peningkatan jumlah pelaporan yang terus berjalan.

Tren Digitalisasi Perpajakan

Perkembangan memberikan dampak signifikan terhadap efisiensi sistem perpajakan. Dengan Coretax, wajib pajak bisa mengakses berbagai layanan perpajakan secara mandiri. Mulai dari pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga konsultasi.

Digitalisasi ini juga mempermudah DJP dalam memantau kepatuhan wajib pajak. Data yang terintegrasi memungkinkan proses audit dan pengawasan berjalan lebih transparan dan akurat.

5. Keuntungan Menggunakan Coretax

  • Akses layanan perpajakan 24 jam
  • Proses pelaporan lebih cepat dan aman
  • Riwayat transaksi pajak tersimpan otomatis
  • Pengurangan risiko kesalahan administrasi

Perbandingan Capaian Pelaporan Tahun Ini dengan Tahun Sebelumnya

Meski data lengkap untuk tahun ini masih akan terus bertambah hingga akhir April, capaian awal menunjukkan peningkatan dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Ini menunjukkan bahwa sistem yang diterapkan DJP mulai memberikan hasil positif.

Namun, perlu dicatat bahwa angka ini masih bersifat sementara dan dapat berubah seiring waktu. DJP sendiri terus memantau perkembangan dan memperbarui data secara .

6. Capaian Sementara vs Tahun Lalu

Parameter 2025 (Sementara) 2024 (Akhir Periode)
Jumlah SPT Masuk 9.751.452 9.120.000
Aktivasi Coretax 17.189.768 15.800.000

Peran Wajib Pajak dalam Meningkatkan Kepatuhan

Kepatuhan wajib pajak sangat penting dalam menjaga stabilitas pendapatan negara. Semakin tinggi partisipasi pelaporan, maka semakin besar pula kontribusi terhadap pembangunan nasional.

Dengan adanya kebijakan yang bersifat insentif dan kemudahan akses, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang aktif memenuhi kewajiban perpajakannya. Termasuk memanfaatkan sistem digital seperti Coretax untuk mempermudah proses administrasi.

Penutup

Angka pelaporan SPT Tahunan PPh 2025 yang terus meningkat menunjukkan bahwa sistem perpajakan digital mulai memberikan dampak positif. Ditambah dengan kebijakan relaksasi, semakin banyak wajib pajak yang merasa didukung dalam memenuhi kewajiban.

Namun, data ini masih bersifat sementara dan dapat berubah hingga batas akhir pelaporan. DJP terus memantau perkembangan dan memastikan sistem berjalan dengan optimal.

Disclaimer: Data dalam artikel ini bersifat sementara dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan pelaporan dan kebijakan DJP.

Retno Ayuningrum
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Retno Ramadhanti adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, ritel, dan inklusi keuangan.