Ilustrasi pelaporan SPT Tahunan PPh 2025 terus menunjukkan peningkatan seiring berjalannya waktu. Hingga akhir Maret 2026, Direktorat Jenderal Pajak mencatat jumlah laporan yang masuk mencapai 9,75 juta dokumen. Angka ini menunjukkan partisipasi wajib pajak yang cukup tinggi dalam memenuhi kewajiban pelaporan tahunan.
Tak hanya itu, jumlah aktivasi akun Coretax juga terus bertambah. Secara keseluruhan, DJP mencatat sudah ada 17,1 juta akun yang aktif. Data ini mencerminkan semakin banyak wajib pajak yang memanfaatkan sistem elektronik untuk memenuhi kewajiban perpajakan.
Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh 2025
Angka pelaporan SPT Tahunan PPh 2025 terus naik dari hari ke hari. Hingga 29 Maret 2026, jumlah laporan yang diterima DJP mencapai 9.751.452 dokumen. Mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan, yaitu sebanyak 8.562.326 laporan.
Selain itu, wajib pajak orang pribadi nonkaryawan juga turut berkontribusi dengan 988.464 laporan. Sementara untuk kategori wajib pajak badan, jumlahnya mencapai 198.788 dalam rupiah dan 140 dalam dolar AS.
1. Rincian Pelaporan Berdasarkan Jenis Wajib Pajak
| Jenis Wajib Pajak | Jumlah Laporan |
|---|---|
| Orang Pribadi Karyawan | 8.562.326 |
| Orang Pribadi Nonkaryawan | 988.464 |
| Badan (Rupiah) | 198.788 |
| Badan (Dolar AS) | 140 |
2. Pelaporan SPT dengan Tahun Buku Berbeda
Sebagian wajib pajak menggunakan tahun buku yang berbeda dari periode Januari-Desember. Pelaporan untuk tahun buku Agustus-Juli dimulai sejak 1 Agustus 2025. Dari kategori ini, jumlah pelaporan tercatat sebanyak 1.713 untuk wajib pajak badan dalam rupiah dan 21 dalam dolar AS.
Aktivasi Akun Coretax Tembus 17 Juta Lebih
Sistem Coretax menjadi salah satu pilar utama dalam digitalisasi perpajakan di Indonesia. Hingga akhir Maret 2026, jumlah akun yang sudah diaktivasi mencapai 17.189.768. Mayoritas pengguna adalah wajib pajak orang pribadi, yaitu sebanyak 16.135.564 akun.
Wajib pajak badan menyusul di posisi kedua dengan 963.517 akun. Sementara itu, instansi pemerintah dan pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) masing-masing menyumbang 90.460 dan 227 akun.
3. Rincian Aktivasi Akun Coretax
| Kategori Wajib Pajak | Jumlah Akun |
|---|---|
| Orang Pribadi | 16.135.564 |
| Badan | 963.517 |
| Instansi Pemerintah | 90.460 |
| PMSE | 227 |
Penyesuaian Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan
Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, mengeluarkan kebijakan untuk memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi. Awalnya jatuh tempo pada 31 Maret 2026, kini diperpanjang hingga 30 April 2026.
4. Ketentuan Relaksasi Sanksi
Dalam pengumuman DJP Nomor PENG-28/PJ.09/2026, disebutkan bahwa wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT atau membayar pajak hingga 30 April 2026 tidak akan dikenakan sanksi administratif. Ini mencakup denda maupun bunga keterlambatan.
Selain itu, DJP juga tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak selama masa relaksasi berlangsung. Jika sanksi sudah terlanjur diterbitkan, maka akan dihapus secara jabatan oleh otoritas pajak.
Dampak Kebijakan Relaksasi terhadap Partisipasi Wajib Pajak
Kebijakan perpanjangan batas waktu dan penghapusan sanksi ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak wajib pajak untuk melaporkan SPT tepat waktu. Apalagi, dengan adanya sistem Coretax yang memudahkan proses pelaporan secara daring.
Banyak wajib pajak yang tadinya ragu karena takut terkena sanksi, kini lebih tenang untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Ini menjadi salah satu faktor peningkatan jumlah pelaporan yang terus berjalan.
Tren Digitalisasi Perpajakan
Perkembangan teknologi memberikan dampak signifikan terhadap efisiensi sistem perpajakan. Dengan Coretax, wajib pajak bisa mengakses berbagai layanan perpajakan secara mandiri. Mulai dari pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga konsultasi.
Digitalisasi ini juga mempermudah DJP dalam memantau kepatuhan wajib pajak. Data yang terintegrasi memungkinkan proses audit dan pengawasan berjalan lebih transparan dan akurat.
5. Keuntungan Menggunakan Coretax
- Akses layanan perpajakan 24 jam
- Proses pelaporan lebih cepat dan aman
- Riwayat transaksi pajak tersimpan otomatis
- Pengurangan risiko kesalahan administrasi
Perbandingan Capaian Pelaporan Tahun Ini dengan Tahun Sebelumnya
Meski data lengkap untuk tahun ini masih akan terus bertambah hingga akhir April, capaian awal menunjukkan peningkatan dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Ini menunjukkan bahwa sistem digital yang diterapkan DJP mulai memberikan hasil positif.
Namun, perlu dicatat bahwa angka ini masih bersifat sementara dan dapat berubah seiring waktu. DJP sendiri terus memantau perkembangan dan memperbarui data secara berkala.
6. Capaian Sementara vs Tahun Lalu
| Parameter | 2025 (Sementara) | 2024 (Akhir Periode) |
|---|---|---|
| Jumlah SPT Masuk | 9.751.452 | 9.120.000 |
| Aktivasi Coretax | 17.189.768 | 15.800.000 |
Peran Wajib Pajak dalam Meningkatkan Kepatuhan
Kepatuhan wajib pajak sangat penting dalam menjaga stabilitas pendapatan negara. Semakin tinggi partisipasi pelaporan, maka semakin besar pula kontribusi terhadap pembangunan nasional.
Dengan adanya kebijakan yang bersifat insentif dan kemudahan akses, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang aktif memenuhi kewajiban perpajakannya. Termasuk memanfaatkan sistem digital seperti Coretax untuk mempermudah proses administrasi.
Penutup
Angka pelaporan SPT Tahunan PPh 2025 yang terus meningkat menunjukkan bahwa sistem perpajakan digital mulai memberikan dampak positif. Ditambah dengan kebijakan relaksasi, semakin banyak wajib pajak yang merasa didukung dalam memenuhi kewajiban.
Namun, data ini masih bersifat sementara dan dapat berubah hingga batas akhir pelaporan. DJP terus memantau perkembangan dan memastikan sistem berjalan dengan optimal.
Disclaimer: Data dalam artikel ini bersifat sementara dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan pelaporan dan kebijakan DJP.
Retno Ramadhanti adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, ritel, dan inklusi keuangan.













