Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan sanksi denda total Rp755 miliar kepada 97 perusahaan fintech pinjaman daring menuai sorotan. Denda ini terkait dugaan pelanggaran persaingan usaha karena adanya kesepakatan penetapan suku bunga. Namun, sejumlah pihak menilai bahwa putusan ini justru tak sejalan dengan kondisi historis yang melatarbelakangi penetapan bunga pindar.
Sebelum diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bunga pinjaman daring dibiarkan mengalir bebas. Masing-masing perusahaan menetapkan tarifnya sendiri, dan hasilnya, tingkat bunga yang dikenakan sering kali sangat tinggi. Masyarakat pun banyak yang mengeluh. Dalam situasi seperti ini, AFPI sebagai asosiasi industri akhirnya mengambil langkah untuk menetapkan batas maksimal bunga demi melindungi konsumen.
Penjelasan Putusan KPPU dan Konteks Historisnya
Putusan KPPU didasarkan pada temuan adanya indikasi kesepakatan antar-penyelenggara pindar dalam menetapkan suku bunga. Namun, penilaian ini dinilai kurang memperhitungkan konteks historis yang melatarbelakanginya. Sebelum regulasi resmi dari OJK, praktik bunga tinggi sudah menjadi masalah serius di kalangan pengguna fintech.
1. Kondisi Sebelum Regulasi Bunga Ditetapkan
Sebelum AFPI dan OJK mengatur batas maksimal bunga, tiap perusahaan fintech punya kebebasan menentukan suku bunga pinjaman. Kondisi ini menciptakan ketidakseimbangan yang merugikan konsumen. Bunga yang dikenakan bisa mencapai ratusan persen per tahun, bahkan ada yang menyentuh angka 1.000% per tahun.
2. Munculnya Kode Etik AFPI
Melihat kondisi itu, AFPI mengeluarkan Kode Etik yang membatasi besaran manfaat ekonomi yang bisa dikenakan oleh penyelenggara pindar. Tujuannya jelas: melindungi konsumen dari praktik pinjaman yang merugikan.
3. Peran OJK dalam Penegasan Aturan
OJK kemudian mengakomodasi langkah AFPI melalui Surat Edaran (SE) No.19/SEOJK.06/2023. Aturan ini kemudian diperbarui pada tahun 2025 untuk menyesuaikan perkembangan industri. Ketentuan ini membatasi suku bunga maksimal yang boleh dikenakan agar tidak membebani konsumen.
Tanggapan dari Pihak Industri
Entjik S. Djafar, Ketua Umum AFPI, menyampaikan kekecewaan terhadap putusan KPPU. Menurutnya, batas maksimal bunga yang diterapkan bukanlah hasil kesepakatan antar-pelaku industri, melainkan arahan dari OJK untuk melindungi konsumen dari praktik pinjaman ilegal yang kerap disebut predatory lending.
1. Tidak Ada Niat Kolusi
Selama proses persidangan, tidak ditemukan bukti bahwa pelaku industri memiliki niat jahat atau melakukan kolusi. Semua pihak hanya mengikuti arahan regulator yang berlaku saat itu.
2. Kepatuhan terhadap Regulator
Anggota AFPI dianggap telah bertindak sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan OJK. Mereka tidak bergerak sendiri, melainkan mengikuti arahan resmi dari otoritas pengawas.
Perbandingan Bunga Sebelum dan Sesudah Regulasi
Untuk memahami lebih jauh dampak dari regulasi ini, berikut adalah perbandingan rata-rata suku bunga pinjaman daring sebelum dan sesudah adanya batas maksimal yang ditetapkan.
| Periode | Rata-rata Suku Bunga | Keterangan |
|---|---|---|
| Sebelum Regulasi (2021-2022) | 150% – 1.000% per tahun | Bunga ditentukan masing-masing perusahaan |
| Setelah Regulasi (2023-sekarang) | Maksimal 30% per tahun | Berdasarkan SE OJK |
Dari tabel di atas, terlihat bahwa regulasi berhasil menurunkan suku bunga secara signifikan. Ini menunjukkan bahwa tujuan awal dari aturan ini, yaitu melindungi konsumen, telah tercapai.
Kritik terhadap Putusan KPPU
Meski KPPU memiliki kewenangan untuk mengawasi persaingan usaha, putusan terkait bunga pindar ini dinilai kurang mempertimbangkan konteks historis dan regulasi yang sedang berkembang. Banyak pihak berpendapat bahwa yang terjadi bukan kolusi, melainkan respons terhadap kebutuhan perlindungan konsumen.
1. Penetapan Bunga sebagai Respons Regulatori
Penetapan batas bunga oleh AFPI dan OJK adalah bentuk respons terhadap kondisi pasar yang tidak sehat. Bukan kolusi, melainkan upaya kolektif untuk menjaga keberlanjutan industri.
2. Perlindungan Konsumen Harus Jadi Prioritas
Dalam dunia fintech yang dinamis, perlindungan konsumen harus menjadi prioritas utama. Aturan yang dibuat bukan untuk membatasi persaingan, melainkan untuk menciptakan ekosistem yang sehat dan adil.
Dampak Putusan terhadap Industri Fintech
Putusan KPPU ini berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum di kalangan pelaku industri fintech. Padahal, selama ini mereka telah berupaya patuh terhadap regulasi yang berlaku.
1. Risiko Regulatori yang Meningkat
Dengan putusan ini, pelaku industri menjadi waspada terhadap setiap langkah kolektif yang diambil. Padahal, kolaborasi dalam kerangka regulasi justru bisa memperkuat sistem perlindungan konsumen.
2. Perlunya Kejelasan Aturan
Industri membutuhkan kejelasan aturan yang tidak ambigu. Putusan KPPU ini justru menimbulkan pertanyaan besar tentang bagaimana regulasi seharusnya diterapkan tanpa mengorbankan kepentingan konsumen.
Kesimpulan
Putusan KPPU terkait dugaan kolusi penetapan bunga pindar menuai pro dan kontra. Di satu sisi, pengawasan persaingan usaha memang penting. Di sisi lain, putusan ini dinilai tidak mempertimbangkan konteks historis dan tujuan regulasi yang justru melindungi konsumen dari praktik pinjaman yang merugikan.
Dengan adanya batas maksimal bunga yang ditetapkan oleh AFPI dan OJK, industri fintech telah bergerak menuju praktik yang lebih transparan dan berkeadilan. Putusan KPPU yang justru memandang langkah ini sebagai pelanggaran, dinilai kurang tepat sasaran.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini berdasarkan data dan pernyataan yang tersedia hingga Maret 2026. Aturan dan kebijakan terkait fintech dapat berubah sewaktu-waktu sesuai perkembangan regulasi dan keputusan otoritas terkait.
Rista Wulandari adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis senior berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, industri, dan telekomunikasi.












