Nasional

Syarat Cairkan Saldo JHT Berbeda untuk Klaim 10%, 30%, dan 100%: Ini Penjelasannya

Danang Ismail
×

Syarat Cairkan Saldo JHT Berbeda untuk Klaim 10%, 30%, dan 100%: Ini Penjelasannya

Sebarkan artikel ini
Syarat Cairkan Saldo JHT Berbeda untuk Klaim 10%, 30%, dan 100%: Ini Penjelasannya

Ilustrasi. Foto: Dok MI

dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan kini bisa dilakukan secara online, dan makin banyak orang yang mulai memperhatikan opsi pencairan yang tersedia. Bukan cuma soal caranya yang praktis, ternyata ada beberapa skema pencairan juga, yaitu 10 persen, 30 persen, dan 100 persen. Ketiganya punya tujuan dan syarat berbeda-beda.

Yang bikin bingung, tiap skema juga punya aturan main sendiri. Misalnya, kalau ingin cairkan 10 persen, itu untuk . Tapi kalau 30 persen, biasanya dialokasikan buat kebutuhan rumah. Nah, kalau sudah pensiun atau berhenti kerja, barulah bisa ambil semuanya, alias 100 persen. Masing-masing skema ini juga butuh dokumen dan langkah yang beda.

Syarat dan Tujuan Pencairan JHT Berdasarkan Skema

Sebelum mulai proses pencairan, penting banget tahu dulu apa sih tujuan dari masing-masing skema pencairan JHT. Karena nggak semua orang bisa ambil 100 persen, dan nggak semua kasus bisa langsung cair begitu aja. Ada aturan ketat yang harus dipenuhi.

1. Pencairan 10 Persen – Dana Persiapan Pensiun

Skema ini ditujukan buat peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja dan sudah jadi anggota minimal 10 tahun. Uang yang dicairkan sebesar 10 persen dari total saldo JHT bisa digunakan sebagai dana persiapan menjelang pensiun.

Tujuannya jelas: membantu peserta agar lebih siap secara finansial saat masa pensiun nanti. Tapi, sekali lagi, ini hanya bisa dilakukan sekali saja selama masa kepesertaan.

2. Pencairan 30 Persen – Biaya Perumahan

Kalau yang ini, dana yang bisa dicairkan sampai 30 persen dari saldo JHT. Tapi syaratnya juga spesifik: dana ini hanya boleh digunakan untuk kebutuhan perumahan, seperti DP rumah, cicilan KPR, atau renovasi rumah.

Peserta juga harus menyertakan dokumen-dokumen terkait perumahan, seperti akad kredit atau bukti tanah. Skema ini juga tidak bisa digabung dengan pencairan 10 persen, jadi harus pilih salah satu.

3. Pencairan 100 Persen – Saat Berhenti Bekerja atau Pensiun

Kalau sudah pensiun atau berhenti bekerja karena PHK, mengundurkan diri, atau alasan lain yang sah, maka peserta bisa mengambil seluruh saldo JHT-nya. Ini juga berlaku buat yang mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia, yang mana klaimnya bisa diajukan oleh ahli waris.

Berbeda dengan dua skema sebelumnya, pencairan 100 persen tidak ada batasan masa kepesertaan tertentu. Tapi, tentunya harus memenuhi syarat administratif yang ketat.

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Klaim JHT

Proses pencairan JHT, baik 10%, 30%, maupun 100%, memerlukan sejumlah dokumen penting. Semakin lengkap dokumen yang disiapkan, semakin cepat prosesnya.

Berikut daftar dokumen yang umumnya diminta:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP elektronik
  • Kartu Keluarga (KK)
  • (wajib jika saldo lebih dari Rp50 juta atau pernah klaim sebagian)
  • keterangan aktif atau berhenti kerja dari perusahaan
  • Data rekening aktif atas nama peserta

Untuk klaim 30 persen, peserta juga harus menyiapkan dokumen tambahan terkait perumahan, seperti akad jual beli atau sertifikat tanah.

Cara Klaim JHT Secara Online

Ada dua jalur utama untuk mengajukan klaim JHT secara online: lewat aplikasi JMO dan situs . Keduanya cukup mudah digunakan asalkan dokumen dan data diri sudah siap.

1. Klaim via Aplikasi JMO

Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) bisa diunduh dari Google Play Store atau App Store. Prosesnya cukup singkat dan bisa dilakukan kapan saja selama 24 jam.

Langkah-langkahnya:

  1. Buka aplikasi dan login dengan serta password yang terdaftar
  2. Pilih menu “Klaim JHT”
  3. Pastikan tiga centang hijau muncul di halaman pengajuan
  4. Pilih alasan klaim (pensiun, PHK, dll)
  5. Cek ulang data diri dan foto selfie sesuai ketentuan
  6. Masukkan data rekening aktif
  7. Konfirmasi jumlah saldo yang akan dicairkan
  8. Tunggu notifikasi hasil pengajuan

2. Klaim via Website Lapak Asik

Bagi peserta dengan saldo di atas Rp10 juta, klaim bisa dilakukan lewat situs Lapak Asik. Prosesnya sedikit lebih panjang karena melibatkan verifikasi data dan virtual.

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi situs https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Isi data diri awal: NIK, nama lengkap, nomor kepesertaan
  3. Tunggu sistem melakukan verifikasi kelayakan klaim
  4. Lengkapi data sesuai petunjuk di layar
  5. Upload dokumen persyaratan
  6. Terima notifikasi jadwal dan kantor BPJS
  7. Ikuti wawancara via video call sesuai jadwal
  8. Tunggu proses pencairan ke rekening yang terdaftar

Perbandingan Skema Pencairan JHT

Skema Besaran Pencairan Tujuan Penggunaan Syarat Utama
10% 10% dari saldo Dana pensiun Aktif ≥10 tahun
30% 30% dari saldo Biaya perumahan Aktif ≥10 tahun + dokumen rumah
100% Seluruh saldo Kebutuhan pribadi Pensiun, PHK, cacat total, dll

Catatan: Peserta hanya bisa memilih salah satu dari skema 10% atau 30%. Tidak bisa keduanya.

Tips Supaya Klaim JHT Lancar

Agar proses klaim tidak terhambat, ada beberapa hal yang bisa diperhatikan:

  • Pastikan semua dokumen masih berlaku dan sesuai dengan data di BPJS
  • Gunakan rekening aktif atas nama sendiri, bukan rekening pihak ketiga
  • Hindari kesalahan input data seperti NIK, nomor rekening, atau NPWP
  • Jika klaim 30%, pastikan dokumen perumahan sudah lengkap dan valid

Disclaimer

Informasi yang disajikan bersifat panduan umum dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan BPJS Ketenagakerjaan. Sebaiknya selalu cek langsung ke situs resmi atau hubungi pelanggan BPJS untuk informasi terbaru.

Pencairan JHT memang memberikan fleksibilitas, tapi tetap harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Jangan sampai salah pilih skema atau salah input data, karena bisa bikin prosesnya molor atau bahkan ditolak.

Danang Ismail
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Danang Ismail adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman sejak 2013 dengan keahlian di bidang ekonomi, moneter, perbankan, bansos, dan UMKM.