Pelantikan anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Rabu, 25 Maret 2026, menjadi momen penting yang menandai pergantian babak dalam arah kebijakan lembaga pengawas sektor jasa keuangan. Acara ini bukan sekadar ritual formalitas, tapi awal dari era baru yang akan membentuk peta jalan pengawasan dan pengembangan industri keuangan ke depan.
Prosesi pelantikan berlangsung di Gedung Mahkamah Agung pukul 14.45 WIB. Selain Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner, sejumlah kepala eksekutif baru juga dilantik untuk memimpin divisi-divisi strategis. Setelah pelantikan, pimpinan OJK langsung menyampaikan arah kebijakan lewat sesi tanya jawab singkat dengan media.
Struktur Kepemimpinan OJK yang Baru
Susunan kepengurusan OJK kini terdiri dari tokoh-tokoh yang membawa latar belakang beragam, namun selaras dalam visi pengembangan sektor jasa keuangan. Mereka bukan hanya profesional, tapi juga memiliki pengalaman di bidang regulasi, teknologi, dan perlindungan konsumen.
1. Ketua Dewan Komisioner: Friderica Widyasari Dewi
Friderica Widyasari Dewi menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK. Ia dikenal sebagai tokoh yang berkompeten di bidang kebijakan ekonomi dan keuangan. Dalam uji kelayakan sebelumnya, Friderica menekankan pentingnya stabilitas sistem keuangan sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi nasional.
2. Wakil Ketua Dewan Komisioner: Hernawan Bekti Sasongko
Hernawan Bekti Sasongko menjadi Wakil Ketua Dewan Komisioner. Ia membawa pengalaman luas di bidang pengawasan dan manajemen risiko sektor keuangan. Kehadirannya diharapkan bisa memperkuat sinergi internal OJK.
3. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon: Hasan Fawzi
Hasan Fawzi dipercaya memimpin unit pengawas pasar modal dan produk keuangan kompleks. Ini menunjukkan bahwa OJK mulai serius menggarap sektor bursa karbon dan derivatif sebagai bagian dari transisi ekonomi hijau.
4. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto: Adi Budiarso
Adi Budiarso ditunjuk untuk mengawal perkembangan teknologi finansial. Peran ini sangat krusial mengingat pertumbuhan pesat fintech dan aset digital yang memerlukan regulasi adaptif namun tetap ketat.
5. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen: Dicky Kartikoyono
Dicky Kartikoyono membawahi divisi yang fokus pada perlindungan konsumen dan edukasi keuangan. Ini menunjukkan bahwa OJK kini lebih serius dalam membangun kesadaran literasi keuangan masyarakat.
6. Anggota Dewan Komisioner Ex-Officio
- Thomas A.M. Djiwandono (dari Bank Indonesia)
- Juda Agung (dari Kementerian Keuangan)
Latar Belakang dan Proses Seleksi
Sebelum pelantikan, semua anggota menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi XI DPR RI pada 11 Maret 2026. Ketua Komisi XI, Mukhamad Misbakhun, menyatakan bahwa proses seleksi dilakukan secara musyawarah mufakat, dengan mempertimbangkan kompetensi dan integritas calon anggota.
Friderica Widyasari Dewi dalam uji kelayakan menyampaikan bahwa OJK harus menjadi lembaga yang tidak hanya menjaga stabilitas, tapi juga mendorong inovasi dan inklusi keuangan. Ia menekankan bahwa sektor jasa keuangan harus menjadi salah satu pilar utama dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.
Tantangan yang Dihadapi Sektor Jasa Keuangan
Meski sektor jasa keuangan nasional menunjukkan ketahanan yang baik, masih ada sejumlah tantangan strategis yang perlu diwaspadai. Tantangan ini datang dari dalam dan luar negeri.
Tantangan Global
- Fragmentasi geopolitik yang memicu ketidakpastian pasar
- Disrupsi digital yang mengubah pola bisnis keuangan
- Risiko perubahan iklim yang memengaruhi sektor investasi
- Kejahatan keuangan digital yang semakin canggih
Tantangan Domestik
- Rendahnya kepercayaan publik terhadap produk keuangan
- Dinamika pasar modal yang belum sepenuhnya stabil
- Kompleksitas produk keuangan yang sulit dipahami masyarakat
- Kebutuhan pembiayaan pembangunan infrastruktur dan UMKM
Delapan Prioritas Kebijakan OJK ke Depan
Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan delapan prioritas kebijakan yang akan menjadi fokus utama kepemimpinannya. Kebijakan ini dirancang untuk menjawab tantangan yang ada sekaligus memperkuat peran sektor jasa keuangan dalam perekonomian nasional.
1. Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan
OJK akan memperkuat koordinasi dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk memastikan sistem keuangan tetap stabil di tengah ketidakpastian global.
2. Memulihkan Kepercayaan Publik
Langkah-langkah yang akan diambil antara lain meningkatkan transparansi, memperkuat integritas lembaga, serta menegakkan hukum secara konsisten.
3. Meningkatkan Kontribusi Sektor Jasa Keuangan
OJK akan mendorong sektor jasa keuangan untuk lebih aktif mendukung pembangunan nasional, khususnya dalam pembiayaan UMKM dan proyek-proyek strategis pemerintah.
4. Memperkuat Pengawasan Terintegrasi
Pengawasan akan diperluas ke sektor-sektor baru seperti fintech, aset digital, dan produk keuangan inovatif lainnya.
5. Mendorong Pendalaman Pasar Keuangan
Reformasi struktural dan diversifikasi instrumen keuangan akan menjadi kunci dalam memperdalam pasar keuangan nasional.
6. Memperkuat Perlindungan Konsumen
Langkah konkret seperti peningkatan literasi keuangan dan pembangunan pusat pelaporan penipuan akan terus digalakkan.
7. Membangun National Fraud Portal
Portal ini akan menjadi wadah terpadu untuk pelaporan dan penanganan kejahatan keuangan, bekerja sama dengan Indonesia Anti-Scam Center.
8. Melakukan Transformasi Kelembagaan
OJK akan melakukan transformasi internal agar lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan regulasi modern.
Sinergi Antarlembaga Jadi Kunci Sukses
Selain delapan prioritas tersebut, OJK juga menegaskan pentingnya sinergi dengan lembaga lain, baik di tingkat nasional maupun internasional. Kolaborasi dengan Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan lembaga pengawas global akan terus diperkuat.
Disclaimer
Informasi dalam artikel ini bersifat terkini hingga tanggal publikasi. Kebijakan dan struktur kepengurusan OJK dapat berubah seiring waktu dan perkembangan situasi. Data dan pernyataan dalam artikel ini diambil dari sumber resmi dan sesi publikasi OJK serta DPR RI.
Danang Ismail adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman sejak 2013 dengan keahlian di bidang ekonomi, moneter, perbankan, bansos, dan UMKM.











