Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kembali menjadi sorotan jelang penyaluran tahap dua periode April hingga Juni 2026. Kementerian Sosial memastikan bahwa bantuan sosial tersebut akan segera cair, dengan penyaluran yang direncanakan berjalan lebih cepat dibandingkan tahap sebelumnya.
Fokus utama tetap pada kelompok masyarakat rentan yang sudah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Bagi mereka, Bansos ini menjadi harapan penting dalam menjaga ketersediaan kebutuhan dasar selama beberapa bulan ke depan.
Pencairan Bansos Tahap 2 Dimulai April 2026
Penyaluran bantuan tahap kedua akan dimulai pada April 2026 dan berlanjut hingga Juni. Penjadwalan ini memberikan ruang bagi pemerintah untuk melakukan pendataan serta verifikasi secara menyeluruh agar tidak ada kesalahan distribusi.
Proses pencairan dilakukan secara bertahap. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap daerah mendapatkan alokasi sesuai jumlah KPM yang terdata. Selain itu, sistem bertahap juga membantu pemerintah dalam mengelola anggaran secara efektif dan tepat sasaran.
Kriteria KPM yang Dipastikan Masih Mendapat Bantuan
Tidak semua KPM otomatis mendapatkan bantuan pada tahap kedua. Ada beberapa kriteria yang digunakan oleh Kemensos untuk menentukan kelanjutan penerimaan bantuan. Yang jelas, hanya mereka yang masih memenuhi syarat kelayakan lah yang akan kembali mendapat bantuan.
1. Data Telah Terverifikasi Secara Nasional
Salah satu faktor penentu utama adalah status verifikasi data. KPM yang informasinya sudah terintegrasi dan sinkron dengan database kependudukan nasional punya peluang besar untuk tetap mendapat bantuan.
Verifikasi ini mencakup identitas kepala keluarga, jumlah anggota rumah tangga, kondisi ekonomi, hingga riwayat penerimaan bansos sebelumnya. Kesesuaian data ini sangat penting karena menjadi dasar evaluasi lanjutan.
2. Termasuk dalam Desil 1 Sampai 4
Prioritas utama dalam penyaluran bansos tetap diberikan kepada keluarga dalam kategori desil 1 hingga 4. Artinya, keluarga dengan tingkat kesejahteraan ekonomi paling rendah masih menjadi fokus utama program ini.
Desil sendiri merupakan penggolongan berdasarkan tingkat kemiskinan suatu keluarga. Semakin rendah nilainya, maka semakin besar kemungkinan keluarga tersebut termasuk dalam golongan rawan atau miskin ekstrem.
Syarat Tambahan Lainnya
Selain dua kriteria utama di atas, ada beberapa hal lain yang turut menjadi pertimbangan dalam penetapan penerima bansos tahap dua. Beberapa di antaranya cukup teknis namun tetap harus dipenuhi oleh calon penerima.
1. Tidak Ada Catatan Duplikasi atau Penyalahgunaan Bansos
Calon penerima baru maupun eksisting wajib bebas dari catatan duplikasi rekening atau penyalahgunaan bantuan sebelumnya. Ini dilakukan untuk mencegah terjadinya pemborosan anggaran negara akibat praktik curang.
2. Aktif Mengikuti Program Pemerintah
Beberapa program seperti kunjungan posyandu bagi ibu hamil dan anak balita, partisipasi dalam program sekolah, serta kegiatan pelatihan keterampilan juga menjadi nilai tambah. Partisipasi aktif ini menunjukkan komitmen keluarga terhadap upaya peningkatan kualitas hidup.
Besaran Bantuan PKH dan BPNT Tahap 2
Berikut rincian besaran bantuan yang akan diterima oleh masing-masing jenis penerima PKH dan BPNT pada tahap kedua tahun 2026:
| Jenis Bantuan | Sasaran Penerima | Besaran |
|---|---|---|
| PKH Reguler | Ibu Hamil | Rp750.000/bulan |
| PKH Reguler | Anak Balita | Rp300.000/anak/bulan |
| PKH Reguler | Anak SD-SMP | Rp500.000/anak/bulan |
| BPNT | Kepala Keluarga | Kuota e-Warong senilai Rp150.000/bulan |
Catatan: Besaran nominal dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada kebijakan pemerintah dan kondisi makro ekonomi nasional.
Tips Agar Tetap Lolos Seleksi Bansos
Bagi keluarga yang ingin memastikan diri tetap menjadi penerima bansos, beberapa langkah persiapan bisa dilakukan sejak awal. Ini bukan soal “memaksa” masuk daftar, tapi lebih ke arah pemenuhan persyaratan secara proaktif.
1. Pastikan Data Terupdate di DTKS
Database Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi acuan utama dalam seleksi penerima bansos. Oleh karena itu, pastikan data keluarga selalu mutakhir dan valid.
2. Ikuti Semua Program Wajib
Ikuti semua program yang menjadi syarat penerimaan bansos, seperti kunjungan posyandu, absensi sekolah anak, hingga pelatihan keterampilan jika tersedia.
3. Hindari Pelanggaran Administratif
Jangan sampai ada catatan pelanggaran administratif seperti pemalsuan dokumen atau penggunaan bantuan untuk tujuan lain selain yang ditentukan.
Perubahan Potensial dalam Skema Bansos 2026
Meskipun belum resmi diumumkan, beberapa kabar menyebutkan bahwa skema bansos 2026 bakal mengalami penyesuaian. Salah satunya adalah integrasi lebih erat antara PKH dan BPNT dengan program lain seperti Program Indonesia Pintar (PIP).
Hal ini dimaksudkan agar manfaat yang diterima oleh keluarga bisa lebih luas dan berkelanjutan. Namun demikian, segala bentuk kebijakan baru akan dikomunikasikan lebih lanjut melalui jalur resmi Kemensos.
Disclaimer
Informasi dalam artikel ini bersifat prediktif dan didasarkan pada perkiraan jadwal serta regulasi yang berlaku saat ini. Nilai nominal, jadwal penyaluran, dan kriteria penerima bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Masyarakat diimbau untuk selalu mengikuti informasi resmi dari Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Rista Wulandari adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis senior berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, industri, dan telekomunikasi.













