Bansos Kemensos

Dinsos: Pengertian, Sejarah, Dasar Hukum, Struktur, dan Semua Program Bansos

Fadhly Ramadan
×

Dinsos: Pengertian, Sejarah, Dasar Hukum, Struktur, dan Semua Program Bansos

Sebarkan artikel ini
Dinsos: Dinas Sosial, Pengertian, Sejarah, Dasar Hukum, Struktur, dan Semua Program Bansos
Dinsos: Dinas Sosial, Pengertian, Sejarah, Dasar Hukum, Struktur, dan Semua Program Bansos

Pernah bertanya-tanya siapa sebenarnya yang mengelola bantuan sosial seperti PKH, BPNT, atau BLT Kesra hingga sampai ke tangan penerima?

Jawabannya adalah Dinas Sosial atau yang lebih dikenal dengan singkatan Dinsos.

Banyak masyarakat masih menganggap Dinsos hanya sebagai “kantor penyalur bantuan.” Padahal faktanya, berdasarkan UU No. 11 Tahun 2009 tentang , peran institusi ini jauh lebih luas dan strategis dalam membangun kesejahteraan masyarakat.

Dinsos menjadi ujung tombak pemerintah dalam menangani berbagai permasalahan sosial mulai dari kemiskinan, terlantar, penyandang disabilitas, , hingga rehabilitasi sosial.

Artikel ini menyajikan informasi lengkap dan terverifikasi tentang Dinsos berdasarkan regulasi resmi pemerintah. Seluruh data yang disajikan bersumber dari peraturan perundang-undangan dan situs resmi instansi terkait.

Pengertian Dinsos (Dinas Sosial)

Pengertian Dinsos (Dinas Sosial)

Dinsos adalah singkatan dari Dinas Sosial, yaitu perangkat daerah yang bertugas membantu kepala daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

Secara sederhana, Dinsos merupakan instansi pemerintah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan kesejahteraan sosial di wilayahnya masing-masing.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Dinas Sosial termasuk dalam kategori dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

Nah, penting untuk dipahami bahwa Dinsos berbeda dengan Kementerian Sosial (Kemensos). Kemensos berada di tingkat pusat dan membuat kebijakan nasional, sedangkan Dinsos bertugas mengeksekusi kebijakan tersebut di tingkat daerah.

Sejarah Pembentukan Dinas Sosial di Indonesia

Cikal bakal penanganan masalah sosial di Indonesia sudah ada sejak masa kemerdekaan.

Pada 19 Agustus 1945, hanya sehari setelah kemerdekaan diproklamasikan, pemerintah membentuk Kementerian Sosial sebagai salah satu kementerian pertama dalam kabinet Indonesia.

Seiring perkembangan sistem pemerintahan dan otonomi daerah, penanganan urusan sosial kemudian didelegasikan ke tingkat daerah. Pembentukan Dinas Sosial di setiap provinsi dan kabupaten/kota mulai masif dilakukan setelah era reformasi.

Tonggak penting terjadi pada tahun 2009 ketika pemerintah mengesahkan UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Undang-undang ini menjadi landasan hukum utama bagi penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Indonesia, termasuk peran Dinas Sosial di daerah.

Kemudian pada tahun 2016, terbit PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang mengatur kedudukan, susunan organisasi, dan tata kerja Dinas Sosial secara lebih terstruktur.

Dasar Hukum Dinas Sosial

Operasional Dinas Sosial di Indonesia diatur oleh beberapa regulasi yang saling terkait.

Berikut dasar hukum utama yang melandasi keberadaan dan tugas Dinsos:

  • UUD 1945 Pasal 34 — Negara memelihara fakir miskin dan anak terlantar serta mengembangkan sistem jaminan sosial
  • UU No. 11 Tahun 2009 — Kesejahteraan Sosial
  • UU No. 13 Tahun 2011 — Penanganan Fakir Miskin
  • UU No. 23 Tahun 2014 — Pemerintahan Daerah
  • PP No. 18 Tahun 2016 — Perangkat Daerah (sebagaimana diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019)
  • PP No. 39 Tahun 2012 — Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
  • Permensos No. 9 Tahun 2018 — Standar Teknis Pelayanan Dasar SPM Bidang Sosial

Setiap daerah juga memiliki Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang mengatur secara spesifik tentang pembentukan dan tata kerja Dinas Sosial di wilayahnya masing-masing.

Catatan: Regulasi dapat berubah sesuai terbaru. Selalu periksa sumber resmi untuk informasi terkini.

Kedudukan Dinsos dalam Pemerintahan

Dinas Sosial merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Di tingkat provinsi, Dinsos dipimpin oleh Kepala Dinas yang bertanggung jawab langsung kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.

Di tingkat kabupaten/kota, Kepala Dinas Sosial bertanggung jawab kepada Bupati atau Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.

Jadi, secara hierarki, Dinsos tidak berada di bawah Kemensos secara struktural. Namun dalam hal kebijakan dan program nasional, Dinsos tetap berkoordinasi dengan Kemensos sebagai pembina teknis di tingkat pusat.

Koordinasi ini penting terutama dalam pelaksanaan program bantuan sosial nasional seperti PKH dan BPNT yang dananya berasal dari .

Tugas Pokok Dinas Sosial

Berdasarkan berbagai Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati/Wali Kota di Indonesia, tugas pokok Dinsos secara umum meliputi:

  • Merumuskan kebijakan teknis di bidang sosial sesuai rencana strategis pemerintah daerah
  • Menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang sosial
  • Membina dan melaksanakan tugas di bidang pemberdayaan sosial
  • Menyelenggarakan rehabilitasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial
  • Memberikan perlindungan dan jaminan sosial bagi masyarakat rentan
  • Menangani fakir miskin dan mengelola bantuan sosial
  • Melaksanakan penanganan bencana dan pengembangan potensi sumber kesejahteraan sosial
  • Melakukan verifikasi dan validasi data kesejahteraan sosial
  • Membina Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di bidang sosial
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh kepala daerah

Fungsi Strategis Dinas Sosial

Untuk menjalankan tugas pokok tersebut, Dinsos memiliki beberapa fungsi strategis.

1. Fungsi Perumusan Kebijakan

Dinsos menyusun kebijakan teknis bidang sosial yang selaras dengan program pemerintah pusat dan kebutuhan daerah.

2. Fungsi Pelaksanaan Kebijakan

Mengeksekusi berbagai program kesejahteraan sosial termasuk penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat.

3. Fungsi Koordinasi

Mengoordinasikan pelaksanaan tugas dengan instansi terkait seperti Dukcapil, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan lembaga sosial masyarakat.

4. Fungsi Pembinaan

Membina dan mengawasi lembaga kesejahteraan sosial, panti sosial, serta potensi sumber kesejahteraan sosial di wilayahnya.

5. Fungsi Evaluasi dan Pelaporan

Memantau, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan program sosial kepada kepala daerah dan Kemensos.

Struktur Organisasi Dinas Sosial

Struktur organisasi Dinsos di setiap daerah dapat bervariasi tergantung tipologi dan kebutuhan masing-masing.

Namun secara umum, berikut struktur organisasi Dinas Sosial yang lazim diterapkan:

Jabatan Kedudukan Fungsi Utama
Kepala Dinas Pimpinan tertinggi Memimpin dan mengoordinasikan seluruh kegiatan dinas
Sekretariat Di bawah Kepala Dinas Administrasi umum, kepegawaian, keuangan, perencanaan
Bidang Pemberdayaan Sosial Di bawah Kepala Dinas Pemberdayaan perorangan, keluarga, dan kelembagaan sosial
Bidang Rehabilitasi Sosial Di bawah Kepala Dinas Rehabilitasi anak, lansia, disabilitas, tuna sosial
Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Di bawah Kepala Dinas Perlindungan korban bencana, jaminan sosial keluarga
Bidang Penanganan Fakir Miskin Di bawah Kepala Dinas Pengelolaan data kemiskinan, penyaluran bantuan sosial
UPTD/Unit Pelaksana Teknis Di bawah Kepala Dinas Pelaksana teknis di lapangan (panti, balai, dll)

Struktur di atas bersifat umum dan dapat berbeda di setiap daerah sesuai Peraturan Kepala Daerah masing-masing.

Bidang-Bidang di Dinsos dan Tugasnya

Setiap bidang di Dinas Sosial memiliki tugas dan tanggung jawab spesifik.

1. Bidang Pemberdayaan Sosial

Bidang ini menangani pemberdayaan sosial perorangan, keluarga, dan kelembagaan masyarakat.

Tugasnya meliputi pengembangan potensi diri , pembinaan kepahlawanan dan kesetiakawanan sosial, serta penguatan kapasitas lembaga kesejahteraan sosial.

2. Bidang Rehabilitasi Sosial

Fokus bidang ini adalah memulihkan kondisi sosial individu yang mengalami disfungsi sosial.

Sasarannya mencakup anak terlantar, lanjut usia, penyandang disabilitas, tuna sosial (gelandangan, pengemis, eks narapidana), dan korban penyalahgunaan NAPZA.

3. Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial

Bidang ini bertanggung jawab atas perlindungan sosial korban bencana alam dan bencana sosial.

Selain itu juga menangani jaminan sosial keluarga, advokasi sosial, dan penanganan korban tindak kekerasan.

4. Bidang Penanganan Fakir Miskin

Bidang yang paling sering berinteraksi dengan masyarakat terkait bantuan sosial.

Tugasnya meliputi verifikasi dan validasi data DTKS, pendataan fakir miskin, dan penyaluran berbagai program bantuan sosial.

Visi dan Misi Dinas Sosial

Setiap Dinas Sosial memiliki visi dan misi yang disesuaikan dengan visi misi kepala daerah masing-masing.

Namun secara umum, visi Dinsos mengacu pada terwujudnya kesejahteraan sosial masyarakat yang mandiri dan bermartabat.

Berikut contoh misi yang umumnya diusung Dinas Sosial di berbagai daerah:

  • Meningkatkan kualitas pelayanan dan rehabilitasi sosial
  • Memperluas jangkauan perlindungan dan jaminan sosial
  • Memberdayakan potensi sumber kesejahteraan sosial
  • Meningkatkan penanganan fakir miskin secara terpadu
  • Memperkuat koordinasi dan kemitraan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial
  • Meningkatkan kualitas SDM dan tata kelola pelayanan sosial

Visi misi spesifik setiap Dinsos dapat dilihat di website resmi masing-masing daerah.

Sasaran Pelayanan Dinsos: PMKS dan PSKS

Dinas Sosial memiliki dua sasaran utama dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial)

PMKS adalah individu, keluarga, atau kelompok yang mengalami hambatan dalam melaksanakan fungsi sosialnya.

Berdasarkan Permensos No. 8 Tahun 2012, terdapat 26 jenis PMKS yang menjadi sasaran pelayanan Dinsos:

No Jenis PMKS No Jenis PMKS
1 Anak Balita Terlantar 14 Korban Tindak Kekerasan
2 Anak Terlantar 15 Pekerja Migran Bermasalah Sosial
3 Anak Berhadapan dengan Hukum 16 Korban Bencana Alam
4 Anak Jalanan 17 Korban Bencana Sosial
5 Anak dengan Disabilitas 18 Perempuan Rawan Sosial Ekonomi
6 Anak Korban Tindak Kekerasan 19 Fakir Miskin
7 Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus 20 Keluarga Bermasalah Sosial Psikologis
8 Lanjut Usia Terlantar 21 Komunitas Adat Terpencil
9 Penyandang Disabilitas 22 Korban Penyalahgunaan NAPZA
10 Tuna Susila 23 Korban Trafficking
11 Gelandangan 24 Korban HIV/AIDS
12 Pengemis 25 Keluarga Rentan
13 Pemulung 26 Kelompok Minoritas

PSKS (Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial)

PSKS adalah individu, kelompok, atau lembaga yang memiliki potensi dan kemampuan untuk berperan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Contoh PSKS antara lain Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), Taruna Siaga Bencana (Tagana), Karang Taruna, Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), dan dunia usaha.

Program Bantuan Sosial 2026

Apa Itu Bansos? Pengertian Lengkap dan Definisi Resmi

Dinsos berperan penting dalam penyaluran berbagai program bantuan sosial dari pemerintah pusat maupun daerah.

Berikut program bansos yang masih berjalan di tahun 2026 beserta nominalnya:

Program Bansos Sasaran Nominal Penyaluran
PKH (Program Keluarga Harapan) Keluarga miskin dengan komponen kesehatan, pendidikan, kesejahteraan sosial Rp225.000 – Rp1.000.000/tahap 4 tahap/tahun via Bank Himbara
BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) Keluarga Penerima Manfaat () Rp200.000/bulan (Rp600.000/3 bulan) 4 tahap/tahun via e-wallet
BLT Kesra Keluarga desil 1-4 DTSEN Rp900.000 Stimulus akhir tahun (status 2026 belum diumumkan)
PBI JKN (BPJS Gratis) Masyarakat miskin dan rentan Iuran BPJS ditanggung pemerintah Bulanan
Bantuan Lansia Lanjut usia 60+ tahun terlantar Rp200.000/bulan Bulanan
ASPD (Asistensi Penyandang Disabilitas) Penyandang disabilitas berat Rp300.000/bulan Bulanan
ATENSI Anak, lansia, disabilitas, korban bencana Bervariasi sesuai kebutuhan Sesuai program

Berikut rincian nominal bantuan PKH berdasarkan kategori penerima:

Kategori Penerima PKH Nominal/Tahun Nominal/Tahap
Ibu Hamil Rp3.000.000 Rp750.000
Anak Usia Dini (0-6 tahun) Rp3.000.000 Rp750.000
Siswa SD/Sederajat Rp900.000 Rp225.000
Siswa SMP/Sederajat Rp1.500.000 Rp375.000
Siswa SMA/Sederajat Rp2.000.000 Rp500.000
Penyandang Disabilitas Berat Rp2.400.000 Rp600.000
Lanjut Usia 60+ Tahun Rp2.400.000 Rp600.000
Korban Pelanggaran HAM Berat Rp10.800.000 Rp2.700.000

Data nominal berdasarkan informasi Kemensos dan dapat berubah sesuai .

Jadwal Pencairan Bansos 2026

Penyaluran bantuan sosial PKH dan BPNT dilakukan 4 tahap dalam setahun.

Tahap Periode Perkiraan Pencairan
1 Januari – Maret Januari – Februari 2026
2 April – Juni April – Mei 2026
3 Juli – September Juli – Agustus 2026
4 Oktober – Desember Oktober – November 2026

Jadwal pencairan bersifat tentatif dan dapat berubah. Penerima disarankan rutin mengecek status melalui aplikasi Cek Bansos atau menghubungi Dinsos setempat.

Peran Dinsos dalam DTKS dan KPM

DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) merupakan database nasional yang memuat informasi sosial, ekonomi, dan demografi masyarakat dengan status kesejahteraan terendah.

Dinsos memiliki peran krusial dalam pengelolaan DTKS di tingkat daerah.

Tanggung Jawab Dinsos dalam DTKS

Verifikasi dan Validasi Data

Dinsos melakukan verval (verifikasi dan validasi) data untuk memastikan akurasi informasi penerima bantuan. Proses ini melibatkan pengecekan langsung ke lapangan.

Pendataan Awal

Usulan data warga miskin dari tingkat RT/RW dan kelurahan/desa dikompilasi oleh Dinsos untuk diusulkan masuk DTKS.

Pemutakhiran Data

Dinsos bertanggung jawab memperbarui data secara berkala termasuk menghapus data penerima yang sudah tidak layak dan menambahkan data .

Penetapan KPM

Berdasarkan data DTKS, Dinsos menetapkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berhak menerima bantuan sosial.

Jadi, jika merasa layak namun belum terdaftar sebagai penerima bansos, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah melapor ke Dinsos setempat untuk proses pendataan.

Koordinasi Dinsos dengan Instansi Terkait

Penyelenggaraan kesejahteraan sosial tidak bisa dilakukan sendirian oleh Dinsos.

Diperlukan koordinasi lintas sektor dengan berbagai instansi terkait.

Koordinasi Vertikal

Kemensos (Kementerian Sosial)

Sebagai pembina teknis di tingkat pusat, Kemensos menyusun kebijakan, standar, dan program nasional yang dieksekusi oleh Dinsos di daerah.

Dinsos Provinsi dan Kabupaten/Kota

Koordinasi antara Dinsos provinsi dan kabupaten/kota diperlukan untuk sinkronisasi program dan data.

Koordinasi Horizontal

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)

Koordinasi untuk verifikasi data kependudukan berbasis NIK dalam pendataan DTKS.

Dinas Kesehatan

Sinergi dalam program jaminan kesehatan (PBI JKN) dan penanganan kesehatan masyarakat rentan.

Dinas Pendidikan

Koordinasi untuk program bantuan pendidikan dan penanganan anak putus sekolah.

BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah)

Kerja sama dalam penanganan korban bencana alam dan bencana sosial.

Kepolisian dan Kejaksaan

Koordinasi penanganan anak berhadapan dengan hukum dan korban tindak pidana perdagangan orang.

Cara Mengakses Layanan Dinsos

Masyarakat dapat mengakses berbagai layanan Dinsos dengan beberapa cara.

Datang Langsung ke Kantor Dinsos

Cara paling umum adalah berkunjung langsung ke kantor Dinas Sosial provinsi atau kabupaten/kota sesuai domisili.

Dokumen yang sebaiknya dibawa:

  • KTP
  • Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW jika diperlukan
  • Dokumen pendukung sesuai keperluan

Melalui Kelurahan/Desa

Untuk pengusulan masuk DTKS atau pengaduan terkait bantuan sosial, bisa dimulai dari tingkat kelurahan/desa yang akan diteruskan ke Dinsos.

Layanan Online

Beberapa Dinsos sudah menyediakan layanan online melalui website atau aplikasi untuk pengaduan dan pengecekan status bantuan.

Website Cek Bansos Kemensos: cekbansos.kemensos.go.id

Aplikasi Cek Bansos: Tersedia di Play Store dan App Store

Hotline Pengaduan

Kemensos menyediakan layanan pengaduan nasional yang dapat diteruskan ke Dinsos terkait.

Kontak Layanan dan Pengaduan

Kontak dan Layanan Pengaduan Resmi Kemensos

Berikut informasi kontak penting untuk layanan dan pengaduan terkait kesejahteraan sosial:

Layanan Kontak Keterangan
Hotline Kemensos 1500-454 Layanan informasi dan pengaduan Kemensos
TePSA (Telepon Pelayanan Sosial Anak) 119 ext 8 Pengaduan kasus anak
Website Kemensos kemensos.go.id Informasi resmi kebijakan sosial
Cek Bansos Online cekbansos.kemensos.go.id Cek status penerima bantuan sosial
LAPOR! lapor.go.id Pengaduan pelayanan publik nasional
Email Kemensos [email protected] Korespondensi resmi

Untuk kontak Dinsos di masing-masing daerah, silakan kunjungi website resmi pemerintah provinsi atau kabupaten/kota terkait. Alamat kantor Dinsos biasanya dapat ditemukan melalui pencarian Google Maps dengan kata kunci “Dinas Sosial [nama daerah]”.

Penutup

Dinas Sosial merupakan garda terdepan pemerintah daerah dalam mewujudkan kesejahteraan sosial masyarakat.

Perannya sangat strategis mulai dari penanganan kemiskinan, rehabilitasi sosial, perlindungan kelompok rentan, hingga penyaluran berbagai program bantuan sosial seperti PKH, BPNT, dan BLT Kesra.

Memahami tugas dan fungsi Dinsos penting agar masyarakat tahu ke mana harus mengadu atau mengakses layanan ketika membutuhkan bantuan sosial. Jangan ragu untuk menghubungi Dinsos setempat jika mengalami masalah kesejahteraan sosial atau ingin mengusulkan diri atau keluarga untuk masuk dalam pendataan DTKS.

Seluruh informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sumber resmi pemerintah. Meski demikian, kebijakan dan program bantuan sosial dapat berubah sewaktu-waktu sesuai keputusan pemerintah. Untuk informasi terkini, selalu periksa situs resmi Kemensos di kemensos.go.id atau hubungi Dinsos di daerah masing-masing.

Semoga artikel ini bermanfaat dan membantu dalam memahami peran penting Dinas Sosial. Terima kasih sudah membaca!

Sumber dan Referensi Berita:


FAQ

Dinsos adalah singkatan dari Dinas Sosial, yaitu perangkat daerah yang bertugas membantu kepala daerah (Gubernur/Bupati/Wali Kota) dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang sosial. Dinsos bertanggung jawab atas penyelenggaraan kesejahteraan sosial di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Kemensos (Kementerian Sosial) berada di tingkat pusat dan bertugas menyusun kebijakan nasional di bidang sosial. Sedangkan Dinsos berada di tingkat daerah (provinsi dan kabupaten/kota) dan bertugas mengeksekusi kebijakan tersebut di wilayahnya. Secara struktural, Dinsos tidak berada di bawah Kemensos, namun tetap berkoordinasi dalam hal kebijakan dan program nasional.

Untuk mengusulkan diri sebagai penerima bansos, langkah pertama adalah melapor ke RT/RW atau kelurahan/desa setempat untuk didata. Data usulan akan diteruskan ke Dinsos untuk proses verifikasi dan validasi. Jika memenuhi kriteria, data akan diusulkan masuk DTKS. Siapkan dokumen seperti KTP, KK, dan Surat Keterangan Tidak Mampu jika diperlukan.

Dinsos terlibat dalam penyaluran berbagai program bansos termasuk PKH (Program Keluarga Harapan), BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), BLT Kesra, PBI JKN (BPJS Gratis), Bantuan Lansia, ASPD (Asistensi Penyandang Disabilitas), dan program ATENSI untuk kelompok rentan lainnya.

Status penerima bansos dapat dicek melalui website resmi cekbansos.kemensos.go.id atau mengunduh aplikasi Cek Bansos di Play Store/App Store. Masukkan data wilayah domisili dan nama lengkap sesuai KTP untuk melihat status. Alternatif lain adalah menghubungi Dinsos setempat atau bertanya ke kelurahan/desa.

DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) adalah database nasional yang memuat informasi sosial, ekonomi, dan demografi masyarakat dengan status kesejahteraan terendah (40% penduduk dengan kondisi ekonomi terbawah). DTKS menjadi acuan utama dalam penetapan penerima berbagai program bantuan sosial pemerintah.

Jika sudah terdaftar namun belum menerima bantuan, laporkan ke Dinsos kabupaten/kota setempat dengan membawa KTP dan bukti pendukung. Bisa juga menghubungi Hotline Kemensos di 1500-454 atau menyampaikan pengaduan melalui aplikasi Cek Bansos dan portal LAPOR! di lapor.go.id.

Selain penyaluran bantuan sosial, Dinsos juga menyediakan layanan rehabilitasi sosial (untuk penyandang disabilitas, lansia, korban NAPZA), perlindungan sosial (korban bencana, korban kekerasan), pemberdayaan sosial (pelatihan keterampilan, pembinaan kelembagaan), serta penanganan masalah sosial lainnya seperti gelandangan, pengemis, dan anak terlantar.

Fadhly Ramadan
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Fadhly Ramadan adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang finansial, investasi, dan bisnis.