Pernah bertanya-tanya siapa sebenarnya yang mengelola bantuan sosial seperti PKH, BPNT, atau BLT Kesra hingga sampai ke tangan penerima?
Jawabannya adalah Dinas Sosial atau yang lebih dikenal dengan singkatan Dinsos.
Banyak masyarakat masih menganggap Dinsos hanya sebagai “kantor penyalur bantuan.” Padahal faktanya, berdasarkan UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, peran institusi ini jauh lebih luas dan strategis dalam membangun kesejahteraan masyarakat.
Dinsos menjadi ujung tombak pemerintah daerah dalam menangani berbagai permasalahan sosial mulai dari kemiskinan, anak terlantar, penyandang disabilitas, korban bencana, hingga rehabilitasi sosial.
Artikel ini menyajikan informasi lengkap dan terverifikasi tentang Dinsos berdasarkan regulasi resmi pemerintah. Seluruh data yang disajikan bersumber dari peraturan perundang-undangan dan situs resmi instansi terkait.
Pengertian Dinsos (Dinas Sosial)

Dinsos adalah singkatan dari Dinas Sosial, yaitu perangkat daerah yang bertugas membantu kepala daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Secara sederhana, Dinsos merupakan instansi pemerintah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan kesejahteraan sosial di wilayahnya masing-masing.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Dinas Sosial termasuk dalam kategori dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
Nah, penting untuk dipahami bahwa Dinsos berbeda dengan Kementerian Sosial (Kemensos). Kemensos berada di tingkat pusat dan membuat kebijakan nasional, sedangkan Dinsos bertugas mengeksekusi kebijakan tersebut di tingkat daerah.
Sejarah Pembentukan Dinas Sosial di Indonesia
Cikal bakal penanganan masalah sosial di Indonesia sudah ada sejak masa kemerdekaan.
Pada 19 Agustus 1945, hanya sehari setelah kemerdekaan diproklamasikan, pemerintah membentuk Kementerian Sosial sebagai salah satu kementerian pertama dalam kabinet Indonesia.
Seiring perkembangan sistem pemerintahan dan otonomi daerah, penanganan urusan sosial kemudian didelegasikan ke tingkat daerah. Pembentukan Dinas Sosial di setiap provinsi dan kabupaten/kota mulai masif dilakukan setelah era reformasi.
Tonggak penting terjadi pada tahun 2009 ketika pemerintah mengesahkan UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Undang-undang ini menjadi landasan hukum utama bagi penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Indonesia, termasuk peran Dinas Sosial di daerah.
Kemudian pada tahun 2016, terbit PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang mengatur kedudukan, susunan organisasi, dan tata kerja Dinas Sosial secara lebih terstruktur.
Dasar Hukum Dinas Sosial
Operasional Dinas Sosial di Indonesia diatur oleh beberapa regulasi yang saling terkait.
Berikut dasar hukum utama yang melandasi keberadaan dan tugas Dinsos:
- UUD 1945 Pasal 34 — Negara memelihara fakir miskin dan anak terlantar serta mengembangkan sistem jaminan sosial
- UU No. 11 Tahun 2009 — Kesejahteraan Sosial
- UU No. 13 Tahun 2011 — Penanganan Fakir Miskin
- UU No. 23 Tahun 2014 — Pemerintahan Daerah
- PP No. 18 Tahun 2016 — Perangkat Daerah (sebagaimana diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019)
- PP No. 39 Tahun 2012 — Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
- Permensos No. 9 Tahun 2018 — Standar Teknis Pelayanan Dasar SPM Bidang Sosial
Setiap daerah juga memiliki Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang mengatur secara spesifik tentang pembentukan dan tata kerja Dinas Sosial di wilayahnya masing-masing.
Catatan: Regulasi dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah terbaru. Selalu periksa sumber resmi untuk informasi terkini.
Kedudukan Dinsos dalam Pemerintahan
Dinas Sosial merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Di tingkat provinsi, Dinsos dipimpin oleh Kepala Dinas yang bertanggung jawab langsung kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Di tingkat kabupaten/kota, Kepala Dinas Sosial bertanggung jawab kepada Bupati atau Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.
Jadi, secara hierarki, Dinsos tidak berada di bawah Kemensos secara struktural. Namun dalam hal kebijakan dan program nasional, Dinsos tetap berkoordinasi dengan Kemensos sebagai pembina teknis di tingkat pusat.
Koordinasi ini penting terutama dalam pelaksanaan program bantuan sosial nasional seperti PKH dan BPNT yang dananya berasal dari APBN.
Tugas Pokok Dinas Sosial
Berdasarkan berbagai Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati/Wali Kota di Indonesia, tugas pokok Dinsos secara umum meliputi:
- Merumuskan kebijakan teknis di bidang sosial sesuai rencana strategis pemerintah daerah
- Menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang sosial
- Membina dan melaksanakan tugas di bidang pemberdayaan sosial
- Menyelenggarakan rehabilitasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial
- Memberikan perlindungan dan jaminan sosial bagi masyarakat rentan
- Menangani fakir miskin dan mengelola bantuan sosial
- Melaksanakan penanganan bencana dan pengembangan potensi sumber kesejahteraan sosial
- Melakukan verifikasi dan validasi data kesejahteraan sosial
- Membina Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di bidang sosial
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh kepala daerah
Fungsi Strategis Dinas Sosial
Untuk menjalankan tugas pokok tersebut, Dinsos memiliki beberapa fungsi strategis.
1. Fungsi Perumusan Kebijakan
Dinsos menyusun kebijakan teknis bidang sosial yang selaras dengan program pemerintah pusat dan kebutuhan daerah.
2. Fungsi Pelaksanaan Kebijakan
Mengeksekusi berbagai program kesejahteraan sosial termasuk penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat.
3. Fungsi Koordinasi
Mengoordinasikan pelaksanaan tugas dengan instansi terkait seperti Dukcapil, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan lembaga sosial masyarakat.
4. Fungsi Pembinaan
Membina dan mengawasi lembaga kesejahteraan sosial, panti sosial, serta potensi sumber kesejahteraan sosial di wilayahnya.
5. Fungsi Evaluasi dan Pelaporan
Memantau, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan program sosial kepada kepala daerah dan Kemensos.
Struktur Organisasi Dinas Sosial
Struktur organisasi Dinsos di setiap daerah dapat bervariasi tergantung tipologi dan kebutuhan masing-masing.
Namun secara umum, berikut struktur organisasi Dinas Sosial yang lazim diterapkan:
| Jabatan | Kedudukan | Fungsi Utama |
|---|---|---|
| Kepala Dinas | Pimpinan tertinggi | Memimpin dan mengoordinasikan seluruh kegiatan dinas |
| Sekretariat | Di bawah Kepala Dinas | Administrasi umum, kepegawaian, keuangan, perencanaan |
| Bidang Pemberdayaan Sosial | Di bawah Kepala Dinas | Pemberdayaan perorangan, keluarga, dan kelembagaan sosial |
| Bidang Rehabilitasi Sosial | Di bawah Kepala Dinas | Rehabilitasi anak, lansia, disabilitas, tuna sosial |
| Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial | Di bawah Kepala Dinas | Perlindungan korban bencana, jaminan sosial keluarga |
| Bidang Penanganan Fakir Miskin | Di bawah Kepala Dinas | Pengelolaan data kemiskinan, penyaluran bantuan sosial |
| UPTD/Unit Pelaksana Teknis | Di bawah Kepala Dinas | Pelaksana teknis di lapangan (panti, balai, dll) |
Struktur di atas bersifat umum dan dapat berbeda di setiap daerah sesuai Peraturan Kepala Daerah masing-masing.
Bidang-Bidang di Dinsos dan Tugasnya
Setiap bidang di Dinas Sosial memiliki tugas dan tanggung jawab spesifik.
1. Bidang Pemberdayaan Sosial
Bidang ini menangani pemberdayaan sosial perorangan, keluarga, dan kelembagaan masyarakat.
Tugasnya meliputi pengembangan potensi diri penerima manfaat, pembinaan kepahlawanan dan kesetiakawanan sosial, serta penguatan kapasitas lembaga kesejahteraan sosial.
2. Bidang Rehabilitasi Sosial
Fokus bidang ini adalah memulihkan kondisi sosial individu yang mengalami disfungsi sosial.
Sasarannya mencakup anak terlantar, lanjut usia, penyandang disabilitas, tuna sosial (gelandangan, pengemis, eks narapidana), dan korban penyalahgunaan NAPZA.
3. Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial
Bidang ini bertanggung jawab atas perlindungan sosial korban bencana alam dan bencana sosial.
Selain itu juga menangani jaminan sosial keluarga, advokasi sosial, dan penanganan korban tindak kekerasan.
4. Bidang Penanganan Fakir Miskin
Bidang yang paling sering berinteraksi dengan masyarakat terkait bantuan sosial.
Tugasnya meliputi verifikasi dan validasi data DTKS, pendataan fakir miskin, dan penyaluran berbagai program bantuan sosial.
Visi dan Misi Dinas Sosial
Setiap Dinas Sosial memiliki visi dan misi yang disesuaikan dengan visi misi kepala daerah masing-masing.
Namun secara umum, visi Dinsos mengacu pada terwujudnya kesejahteraan sosial masyarakat yang mandiri dan bermartabat.
Berikut contoh misi yang umumnya diusung Dinas Sosial di berbagai daerah:
- Meningkatkan kualitas pelayanan dan rehabilitasi sosial
- Memperluas jangkauan perlindungan dan jaminan sosial
- Memberdayakan potensi sumber kesejahteraan sosial
- Meningkatkan penanganan fakir miskin secara terpadu
- Memperkuat koordinasi dan kemitraan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial
- Meningkatkan kualitas SDM dan tata kelola pelayanan sosial
Visi misi spesifik setiap Dinsos dapat dilihat di website resmi masing-masing daerah.
Sasaran Pelayanan Dinsos: PMKS dan PSKS
Dinas Sosial memiliki dua sasaran utama dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial)
PMKS adalah individu, keluarga, atau kelompok yang mengalami hambatan dalam melaksanakan fungsi sosialnya.
Berdasarkan Permensos No. 8 Tahun 2012, terdapat 26 jenis PMKS yang menjadi sasaran pelayanan Dinsos:
| No | Jenis PMKS | No | Jenis PMKS |
|---|---|---|---|
| 1 | Anak Balita Terlantar | 14 | Korban Tindak Kekerasan |
| 2 | Anak Terlantar | 15 | Pekerja Migran Bermasalah Sosial |
| 3 | Anak Berhadapan dengan Hukum | 16 | Korban Bencana Alam |
| 4 | Anak Jalanan | 17 | Korban Bencana Sosial |
| 5 | Anak dengan Disabilitas | 18 | Perempuan Rawan Sosial Ekonomi |
| 6 | Anak Korban Tindak Kekerasan | 19 | Fakir Miskin |
| 7 | Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus | 20 | Keluarga Bermasalah Sosial Psikologis |
| 8 | Lanjut Usia Terlantar | 21 | Komunitas Adat Terpencil |
| 9 | Penyandang Disabilitas | 22 | Korban Penyalahgunaan NAPZA |
| 10 | Tuna Susila | 23 | Korban Trafficking |
| 11 | Gelandangan | 24 | Korban HIV/AIDS |
| 12 | Pengemis | 25 | Keluarga Rentan |
| 13 | Pemulung | 26 | Kelompok Minoritas |
PSKS (Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial)
PSKS adalah individu, kelompok, atau lembaga yang memiliki potensi dan kemampuan untuk berperan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Contoh PSKS antara lain Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), Taruna Siaga Bencana (Tagana), Karang Taruna, Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), dan dunia usaha.
Program Bantuan Sosial 2026

Dinsos berperan penting dalam penyaluran berbagai program bantuan sosial dari pemerintah pusat maupun daerah.
Berikut program bansos yang masih berjalan di tahun 2026 beserta nominalnya:
| Program Bansos | Sasaran | Nominal | Penyaluran |
|---|---|---|---|
| PKH (Program Keluarga Harapan) | Keluarga miskin dengan komponen kesehatan, pendidikan, kesejahteraan sosial | Rp225.000 – Rp1.000.000/tahap | 4 tahap/tahun via Bank Himbara |
| BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) | Keluarga Penerima Manfaat (KPM) | Rp200.000/bulan (Rp600.000/3 bulan) | 4 tahap/tahun via e-wallet |
| BLT Kesra | Keluarga desil 1-4 DTSEN | Rp900.000 | Stimulus akhir tahun (status 2026 belum diumumkan) |
| PBI JKN (BPJS Gratis) | Masyarakat miskin dan rentan | Iuran BPJS ditanggung pemerintah | Bulanan |
| Bantuan Lansia | Lanjut usia 60+ tahun terlantar | Rp200.000/bulan | Bulanan |
| ASPD (Asistensi Penyandang Disabilitas) | Penyandang disabilitas berat | Rp300.000/bulan | Bulanan |
| ATENSI | Anak, lansia, disabilitas, korban bencana | Bervariasi sesuai kebutuhan | Sesuai program |
Berikut rincian nominal bantuan PKH berdasarkan kategori penerima:
| Kategori Penerima PKH | Nominal/Tahun | Nominal/Tahap |
|---|---|---|
| Ibu Hamil | Rp3.000.000 | Rp750.000 |
| Anak Usia Dini (0-6 tahun) | Rp3.000.000 | Rp750.000 |
| Siswa SD/Sederajat | Rp900.000 | Rp225.000 |
| Siswa SMP/Sederajat | Rp1.500.000 | Rp375.000 |
| Siswa SMA/Sederajat | Rp2.000.000 | Rp500.000 |
| Penyandang Disabilitas Berat | Rp2.400.000 | Rp600.000 |
| Lanjut Usia 60+ Tahun | Rp2.400.000 | Rp600.000 |
| Korban Pelanggaran HAM Berat | Rp10.800.000 | Rp2.700.000 |
Data nominal berdasarkan informasi Kemensos dan dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah terbaru.
Jadwal Pencairan Bansos 2026
Penyaluran bantuan sosial PKH dan BPNT dilakukan 4 tahap dalam setahun.
| Tahap | Periode | Perkiraan Pencairan |
|---|---|---|
| 1 | Januari – Maret | Januari – Februari 2026 |
| 2 | April – Juni | April – Mei 2026 |
| 3 | Juli – September | Juli – Agustus 2026 |
| 4 | Oktober – Desember | Oktober – November 2026 |
Jadwal pencairan bersifat tentatif dan dapat berubah. Penerima disarankan rutin mengecek status melalui aplikasi Cek Bansos atau menghubungi Dinsos setempat.
Peran Dinsos dalam DTKS dan KPM
DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) merupakan database nasional yang memuat informasi sosial, ekonomi, dan demografi masyarakat dengan status kesejahteraan terendah.
Dinsos memiliki peran krusial dalam pengelolaan DTKS di tingkat daerah.
Tanggung Jawab Dinsos dalam DTKS
Verifikasi dan Validasi Data
Dinsos melakukan verval (verifikasi dan validasi) data untuk memastikan akurasi informasi penerima bantuan. Proses ini melibatkan pengecekan langsung ke lapangan.
Pendataan Awal
Usulan data warga miskin dari tingkat RT/RW dan kelurahan/desa dikompilasi oleh Dinsos untuk diusulkan masuk DTKS.
Pemutakhiran Data
Dinsos bertanggung jawab memperbarui data secara berkala termasuk menghapus data penerima yang sudah tidak layak dan menambahkan data baru.
Penetapan KPM
Berdasarkan data DTKS, Dinsos menetapkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berhak menerima bantuan sosial.
Jadi, jika merasa layak namun belum terdaftar sebagai penerima bansos, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah melapor ke Dinsos setempat untuk proses pendataan.
Koordinasi Dinsos dengan Instansi Terkait
Penyelenggaraan kesejahteraan sosial tidak bisa dilakukan sendirian oleh Dinsos.
Diperlukan koordinasi lintas sektor dengan berbagai instansi terkait.
Koordinasi Vertikal
Kemensos (Kementerian Sosial)
Sebagai pembina teknis di tingkat pusat, Kemensos menyusun kebijakan, standar, dan program nasional yang dieksekusi oleh Dinsos di daerah.
Dinsos Provinsi dan Kabupaten/Kota
Koordinasi antara Dinsos provinsi dan kabupaten/kota diperlukan untuk sinkronisasi program dan data.
Koordinasi Horizontal
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
Koordinasi untuk verifikasi data kependudukan berbasis NIK dalam pendataan DTKS.
Dinas Kesehatan
Sinergi dalam program jaminan kesehatan (PBI JKN) dan penanganan kesehatan masyarakat rentan.
Dinas Pendidikan
Koordinasi untuk program bantuan pendidikan dan penanganan anak putus sekolah.
BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah)
Kerja sama dalam penanganan korban bencana alam dan bencana sosial.
Kepolisian dan Kejaksaan
Koordinasi penanganan anak berhadapan dengan hukum dan korban tindak pidana perdagangan orang.
Cara Mengakses Layanan Dinsos
Masyarakat dapat mengakses berbagai layanan Dinsos dengan beberapa cara.
Datang Langsung ke Kantor Dinsos
Cara paling umum adalah berkunjung langsung ke kantor Dinas Sosial provinsi atau kabupaten/kota sesuai domisili.
Dokumen yang sebaiknya dibawa:
- KTP
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW jika diperlukan
- Dokumen pendukung sesuai keperluan
Melalui Kelurahan/Desa
Untuk pengusulan masuk DTKS atau pengaduan terkait bantuan sosial, bisa dimulai dari tingkat kelurahan/desa yang akan diteruskan ke Dinsos.
Layanan Online
Beberapa Dinsos sudah menyediakan layanan online melalui website atau aplikasi untuk pengaduan dan pengecekan status bantuan.
Website Cek Bansos Kemensos: cekbansos.kemensos.go.id
Aplikasi Cek Bansos: Tersedia di Play Store dan App Store
Hotline Pengaduan
Kemensos menyediakan layanan pengaduan nasional yang dapat diteruskan ke Dinsos terkait.
Kontak Layanan dan Pengaduan

Berikut informasi kontak penting untuk layanan dan pengaduan terkait kesejahteraan sosial:
| Layanan | Kontak | Keterangan |
|---|---|---|
| Hotline Kemensos | 1500-454 | Layanan informasi dan pengaduan Kemensos |
| TePSA (Telepon Pelayanan Sosial Anak) | 119 ext 8 | Pengaduan kasus anak |
| Website Kemensos | kemensos.go.id | Informasi resmi kebijakan sosial |
| Cek Bansos Online | cekbansos.kemensos.go.id | Cek status penerima bantuan sosial |
| LAPOR! | lapor.go.id | Pengaduan pelayanan publik nasional |
| Email Kemensos | [email protected] | Korespondensi resmi |
Untuk kontak Dinsos di masing-masing daerah, silakan kunjungi website resmi pemerintah provinsi atau kabupaten/kota terkait. Alamat kantor Dinsos biasanya dapat ditemukan melalui pencarian Google Maps dengan kata kunci “Dinas Sosial [nama daerah]”.
Penutup
Dinas Sosial merupakan garda terdepan pemerintah daerah dalam mewujudkan kesejahteraan sosial masyarakat.
Perannya sangat strategis mulai dari penanganan kemiskinan, rehabilitasi sosial, perlindungan kelompok rentan, hingga penyaluran berbagai program bantuan sosial seperti PKH, BPNT, dan BLT Kesra.
Memahami tugas dan fungsi Dinsos penting agar masyarakat tahu ke mana harus mengadu atau mengakses layanan ketika membutuhkan bantuan sosial. Jangan ragu untuk menghubungi Dinsos setempat jika mengalami masalah kesejahteraan sosial atau ingin mengusulkan diri atau keluarga untuk masuk dalam pendataan DTKS.
Seluruh informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sumber resmi pemerintah. Meski demikian, kebijakan dan program bantuan sosial dapat berubah sewaktu-waktu sesuai keputusan pemerintah. Untuk informasi terkini, selalu periksa situs resmi Kemensos di kemensos.go.id atau hubungi Dinsos di daerah masing-masing.
Semoga artikel ini bermanfaat dan membantu dalam memahami peran penting Dinas Sosial. Terima kasih sudah membaca!
Sumber dan Referensi Berita:
- Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
- Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteran Sosial dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial
FAQ
Dinsos adalah singkatan dari Dinas Sosial, yaitu perangkat daerah yang bertugas membantu kepala daerah (Gubernur/Bupati/Wali Kota) dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang sosial. Dinsos bertanggung jawab atas penyelenggaraan kesejahteraan sosial di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Kemensos (Kementerian Sosial) berada di tingkat pusat dan bertugas menyusun kebijakan nasional di bidang sosial. Sedangkan Dinsos berada di tingkat daerah (provinsi dan kabupaten/kota) dan bertugas mengeksekusi kebijakan tersebut di wilayahnya. Secara struktural, Dinsos tidak berada di bawah Kemensos, namun tetap berkoordinasi dalam hal kebijakan dan program nasional.
Untuk mengusulkan diri sebagai penerima bansos, langkah pertama adalah melapor ke RT/RW atau kelurahan/desa setempat untuk didata. Data usulan akan diteruskan ke Dinsos untuk proses verifikasi dan validasi. Jika memenuhi kriteria, data akan diusulkan masuk DTKS. Siapkan dokumen seperti KTP, KK, dan Surat Keterangan Tidak Mampu jika diperlukan.
Dinsos terlibat dalam penyaluran berbagai program bansos termasuk PKH (Program Keluarga Harapan), BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), BLT Kesra, PBI JKN (BPJS Gratis), Bantuan Lansia, ASPD (Asistensi Penyandang Disabilitas), dan program ATENSI untuk kelompok rentan lainnya.
Status penerima bansos dapat dicek melalui website resmi cekbansos.kemensos.go.id atau mengunduh aplikasi Cek Bansos di Play Store/App Store. Masukkan data wilayah domisili dan nama lengkap sesuai KTP untuk melihat status. Alternatif lain adalah menghubungi Dinsos setempat atau bertanya ke kelurahan/desa.
DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) adalah database nasional yang memuat informasi sosial, ekonomi, dan demografi masyarakat dengan status kesejahteraan terendah (40% penduduk dengan kondisi ekonomi terbawah). DTKS menjadi acuan utama dalam penetapan penerima berbagai program bantuan sosial pemerintah.
Jika sudah terdaftar namun belum menerima bantuan, laporkan ke Dinsos kabupaten/kota setempat dengan membawa KTP dan bukti pendukung. Bisa juga menghubungi Hotline Kemensos di 1500-454 atau menyampaikan pengaduan melalui aplikasi Cek Bansos dan portal LAPOR! di lapor.go.id.
Selain penyaluran bantuan sosial, Dinsos juga menyediakan layanan rehabilitasi sosial (untuk penyandang disabilitas, lansia, korban NAPZA), perlindungan sosial (korban bencana, korban kekerasan), pemberdayaan sosial (pelatihan keterampilan, pembinaan kelembagaan), serta penanganan masalah sosial lainnya seperti gelandangan, pengemis, dan anak terlantar.
Fadhly Ramadan adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang finansial, investasi, dan bisnis.













