Pernah mendengar istilah “pinjol legal” atau “pindar berizin OJK“? Nah, di balik ratusan platform pinjaman daring yang beroperasi secara sah di Indonesia, ada satu organisasi yang berperan sebagai “induk” sekaligus pengawas industri.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) merupakan wadah resmi bagi seluruh penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) di Tanah Air.
Organisasi ini ditunjuk langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui surat No. S-5/D.05/2019 sebagai asosiasi resmi yang menaungi industri fintech P2P lending.
Artikel ini akan mengupas tuntas profil AFPI secara lengkap, mulai dari sejarah berdiri, dasar hukum, struktur organisasi, hingga panduan praktis mengecek legalitas platform fintech lending.
Seluruh informasi disusun berdasarkan data resmi dari OJK dan situs afpi.or.id agar terhindar dari informasi yang menyesatkan.
Pengertian AFPI dan Kepanjangannya

AFPI adalah singkatan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau dalam bahasa Inggris dikenal sebagai Indonesia Fintech Lending Association.
Secara sederhana, AFPI merupakan organisasi nirlaba yang mewadahi seluruh pelaku usaha fintech Peer-to-Peer (P2P) Lending atau fintech pendanaan online di Indonesia. Setiap platform fintech lending yang ingin beroperasi secara legal wajib menjadi anggota asosiasi ini.
Berdasarkan data dari afpi.or.id per Desember 2025, AFPI menaungi 95 perusahaan terdaftar yang terbagi dalam tiga klaster pendanaan: produktif, multiguna, dan syariah.
Sejarah Berdirinya AFPI
Kelahiran AFPI tidak terlepas dari pesatnya pertumbuhan industri fintech lending di Indonesia sejak 2016. Berikut kronologi singkat perjalanan organisasi ini:
| Tahun | Peristiwa Penting |
|---|---|
| 2016 | OJK menerbitkan POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi sebagai landasan regulasi industri |
| 2017 | Industri fintech P2P lending mulai beroperasi dan menyalurkan pinjaman pertama |
| 2019 | AFPI resmi ditunjuk OJK sebagai asosiasi resmi melalui surat No. S-5/D.05/2019 |
| 2020-2023 | Adrian Gunadi (CEO Investree) memimpin AFPI selama 2 periode kepengurusan |
| Oktober 2023 | Munas AFPI memilih Entjik S. Djafar (CEO DanaRupiah) sebagai Ketua Umum periode 2023-2026 |
| 2024-2025 | Total akumulasi penyaluran pinjaman mencapai Rp978 triliun sejak industri berdiri |
Pembentukan AFPI dilatarbelakangi oleh kebutuhan akan organisasi yang mampu menjembatani kepentingan regulator (OJK) dengan pelaku industri fintech lending.
Dasar Hukum dan Legitimasi AFPI
Keberadaan AFPI memiliki landasan hukum yang kuat dari berbagai regulasi pemerintah dan OJK. Berikut dasar hukum utama yang menaungi organisasi ini:
1. POJK No. 77/POJK.01/2016
Peraturan ini tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, khususnya Bab XII Pasal 48 yang mewajibkan seluruh penyelenggara fintech P2P lending mendaftarkan diri sebagai anggota asosiasi.
2. Surat OJK No. S-5/D.05/2019
Surat penunjukan resmi AFPI sebagai asosiasi yang berwenang menaungi industri fintech lending di Indonesia.
3. POJK No. 10/POJK.05/2022
Regulasi terbaru tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang mengatur standar operasional, termasuk ketentuan ekuitas minimum Rp7,5 miliar bagi penyelenggara.
4. SE OJK No. 19 Tahun 2023
Surat Edaran tentang Penyelenggaraan LPBBTI yang mengatur berbagai aspek termasuk ketentuan lender profesional dan batas suku bunga.
5. UU No. 4 Tahun 2023 (UU P2SK)
Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang memberikan legal standing bagi OJK dalam mengatur industri fintech lending secara lebih komprehensif.
Visi dan Misi AFPI
Berdasarkan informasi resmi dari afpi.or.id, berikut visi dan misi organisasi:
Visi: Mendorong akses pendanaan untuk inklusi melalui jasa keuangan digital.
Misi: Mendukung target mengurangi kesenjangan akses pembiayaan USD100 miliar dengan meningkatkan akses 75% inklusi keuangan, sesuai Strategi Nasional untuk Inklusi Keuangan berdasarkan Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2016.
AFPI mengikuti tiga indikator utama inklusi keuangan dalam menjalankan misinya:
- Akses – Memperluas jangkauan layanan keuangan ke masyarakat unbanked dan underserved
- Penggunaan – Meningkatkan pemanfaatan layanan keuangan digital
- Kualitas – Memastikan layanan yang diberikan aman, transparan, dan berpihak pada konsumen
Lima Pilar Strategis AFPI
Dalam menjalankan fungsinya, AFPI menerapkan lima pilar strategis sebagai kerangka kerja organisasi:
1. Advokasi Kebijakan
AFPI berperan aktif memberikan masukan kepada regulator terkait kebijakan yang berdampak pada industri fintech lending. Termasuk koordinasi dengan OJK, Kominfo, Bareskrim, dan lembaga terkait lainnya.
2. Pedoman Perilaku (Code of Conduct)
Asosiasi menetapkan standar etika dan perilaku yang mengikat seluruh anggota, termasuk aturan penagihan, transparansi bunga, dan perlindungan data konsumen.
3. Literasi dan Edukasi
Sepanjang 2024, AFPI telah berpartisipasi dalam 541 kegiatan literasi dan edukasi keuangan di berbagai daerah. Program ini menyasar UMKM, komunitas, civitas akademika, hingga media massa.
4. Informasi Data dan Tata Kelola
AFPI mengelola Fintech Data Center (FDC) sebagai pusat data industri yang membantu pengawasan dan pencegahan fraud.
5. Kolaborasi
Membangun kerja sama dengan berbagai pihak termasuk perbankan, lembaga pembiayaan, asosiasi fintech lainnya (AFTECH, AFSI), serta institusi internasional.
Struktur Organisasi dan Kepengurusan AFPI 2023-2026
Musyawarah Nasional (Munas) AFPI pada Oktober 2023 telah menetapkan susunan kepengurusan baru untuk periode 2023-2026. Berikut struktur lengkapnya:
Dewan Pengawas
| Nama | Jabatan Asal |
|---|---|
| Ivan Nikolas Tambunan | |
| Bernardino M. Vega | Direktur Utama AdaKami |
| Chris Antonius | |
| Rico Rustombi | |
| Andi Taufan Garuda Putra |
Pengurus Harian
| Jabatan | Nama |
|---|---|
| Ketua Umum | Entjik S. Djafar (CEO DanaRupiah) |
| Direktur Eksekutif | Yasmine Sembiring |
| Ketua Klaster Pendanaan Produktif | Tofan Saban |
| Ketua Klaster Pendanaan Syariah | Chairul Aslam |
| Ketua Bidang Hubungan Masyarakat | Kuseryansyah |
| Wakil Ketua Bidang Perlindungan Konsumen | Anna U. |
| Direktur Fintech Data Center | Kawakibi Tito |
Bidang-Bidang dalam Kepengurusan AFPI
Struktur organisasi AFPI juga mencakup berbagai bidang kerja, antara lain:
- Sekretaris Jenderal
- Bendahara Umum
- Klaster Pendanaan Multiguna
- Bidang Edukasi, Literasi dan Riset
- Bidang External Affairs & Advocacy
- Bidang Organisasi & Keanggotaan
- Bidang Risk Control & Technology
- Bidang Usaha Pendukung
Tiga Klaster Pendanaan Anggota AFPI
Seluruh anggota AFPI yang berizin OJK terbagi dalam tiga klaster pendanaan berdasarkan jenis layanan yang ditawarkan:
| Klaster | Deskripsi | Jumlah Platform |
|---|---|---|
| Produktif | Pendanaan untuk kegiatan usaha produktif seperti modal kerja UMKM, invoice financing, dan supply chain financing | Mayoritas anggota |
| Multiguna | Pendanaan untuk kebutuhan konsumtif seperti pendidikan, kesehatan, renovasi rumah, dan kebutuhan darurat | Sebagian anggota |
| Syariah | Pendanaan berbasis prinsip syariah Islam tanpa riba, menggunakan akad murabahah, musyarakah, atau wakalah bil ujrah | 7 platform |
Berdasarkan data OJK per Februari 2025, terdapat 90 penyelenggara konvensional dan 7 penyelenggara syariah yang aktif beroperasi.
Tugas dan Fungsi Utama AFPI
Sebagai asosiasi resmi yang ditunjuk OJK, AFPI memiliki beberapa tugas dan fungsi utama:
1. Penghubung Antara Regulator dan Industri
AFPI menjadi jembatan komunikasi antara OJK dengan para pelaku usaha fintech lending. Termasuk menyampaikan aspirasi industri dan mensosialisasikan regulasi terbaru.
2. Pengawasan Anggota
Memastikan seluruh anggota mematuhi kode etik, standar operasional, dan regulasi yang berlaku. Pelanggaran dapat berujung sanksi mulai dari teguran hingga rekomendasi pencabutan keanggotaan.
3. Lembaga Riset Kebijakan
AFPI berperan dalam melakukan riset dan kajian untuk mendukung perkembangan sektor finansial inklusif berbasis teknologi.
4. Penyelenggara Edukasi dan Literasi
Mengadakan berbagai program edukasi untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat dan membedakan fintech legal dari ilegal.
5. Fasilitator Penyelesaian Pengaduan
Melalui kanal JENDELA, AFPI memfasilitasi pengaduan konsumen terkait layanan fintech lending anggotanya.
6. Pengelola Fintech Data Center (FDC)
Mengelola pusat data industri untuk mendukung pengawasan, pencegahan fraud, dan analisis risiko kredit.
7. Sertifikasi Tenaga Penagih
AFPI mewajibkan seluruh tenaga penagih (debt collector) dari platform anggota memiliki sertifikasi resmi melalui pelatihan standar.
Fintech Data Center (FDC)
Fintech Data Center (FDC) merupakan salah satu infrastruktur penting yang dikelola AFPI. Keberadaan FDC dilandasi oleh surat resmi dari OJK serta kajian hukum dari konsultan independen.
Fungsi Utama FDC
- Pusat Data Terintegrasi – Menghimpun data dari seluruh platform anggota AFPI
- Pencegahan Fraud – Mendeteksi pola penipuan dan praktik gali lubang tutup lubang
- Analisis Risiko – Mendukung innovative credit scoring dengan data alternatif
- Verifikasi Identitas – Memvalidasi data peminjam untuk mencegah identitas palsu
Seluruh fintech pendanaan bersama anggota AFPI wajib berkontribusi dan terhubung dengan FDC. Sistem ini membantu industri dalam menjaga kualitas portofolio pinjaman dan melindungi konsumen dari praktik merugikan.
Panduan Cek Legalitas Fintech Lending
Sebelum menggunakan layanan fintech lending, sangat penting untuk memverifikasi legalitasnya. Berikut cara praktis mengecek status platform:
Cara Mengecek via Website OJK
- Kunjungi situs resmi OJK di ojk.go.id
- Pilih menu Kanal IKNB → Financial Technology
- Cari Direktori Penyelenggara Fintech Lending Berizin
- Pastikan nama platform tercantum dalam daftar
Cara Mengecek via Website AFPI
- Buka situs afpi.or.id
- Gunakan fitur Cek Platform Fintech Pendanaan di halaman utama
- Ketik nama platform yang ingin diverifikasi
- Lihat status keanggotaan dan informasi lengkapnya
Ciri-Ciri Fintech Lending Legal
| Aspek | Fintech Legal (Pindar) | Fintech Ilegal (Pinjol) |
|---|---|---|
| Izin OJK | Terdaftar dan berizin resmi | Tidak terdaftar |
| Keanggotaan AFPI | Wajib menjadi anggota | Tidak tergabung |
| Bunga Maksimal | Tidak ada batasan, sering sangat tinggi | |
| Akses Data | Hanya kamera, mikrofon, lokasi | Mengakses kontak, galeri, SMS |
| Penagihan | Debt collector bersertifikasi, sopan | Intimidasi, ancaman, teror ke kontak darurat |
| Pelaporan SLIK | Terintegrasi dengan SLIK OJK | Tidak terintegrasi |
| Pengaduan | Ada kanal resmi (JENDELA, OJK) | Tidak ada mekanisme pengaduan |
Statistik Industri Fintech Lending Terkini
Berikut data statistik industri fintech P2P lending Indonesia berdasarkan data OJK dan AFPI:
| Indikator | Data | Periode |
|---|---|---|
| Jumlah Penyelenggara Berizin | 96 perusahaan | November 2025 |
| Akumulasi Penyaluran Pinjaman (Sejak 2017) | Rp978 triliun | November 2024 |
| Outstanding Pinjaman | Rp80,07 triliun | Februari 2025 |
| Jumlah Borrower (Peminjam) | 146,5 juta entitas | Januari 2025 |
| Tingkat Keberhasilan (TKB90) | 97,62% | November 2024 |
| Tingkat Wanprestasi (TWP90) | 2,78% | Februari 2025 |
| Indeks Inklusi Keuangan Nasional | 80,51% | SNLIK 2025 |
| Indeks Literasi Keuangan Nasional | 66,46% | SNLIK 2025 |
Data di atas bersumber dari OJK dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai perkembangan industri dan kebijakan regulator.
Kontak Resmi dan Layanan Pengaduan

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi atau ingin menyampaikan pengaduan terkait layanan fintech lending, berikut kontak resmi yang dapat dihubungi:
Kontak AFPI
| Informasi | Detail |
|---|---|
| Alamat Kantor | |
| Email Sekretariat | [email protected] |
| Email Pengaduan | [email protected] |
| Website Resmi | https://afpi.or.id |
| Kanal Pengaduan JENDELA | https://afpi.or.id/pengaduan |
| @afpiofficial.id |
Kontak OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
| Layanan | Kontak |
|---|---|
| Hotline OJK | 157 |
| WhatsApp OJK | 081-157-157-157 |
| [email protected] | |
| Website | https://ojk.go.id |
Penutup
AFPI memiliki peran krusial dalam menjaga ekosistem fintech lending Indonesia tetap sehat, transparan, dan berpihak pada konsumen. Sebagai asosiasi resmi yang ditunjuk OJK, organisasi ini menjadi garda terdepan dalam membedakan platform legal dari ilegal.
Sebelum menggunakan layanan pinjaman daring, pastikan selalu melakukan verifikasi melalui website OJK atau AFPI. Langkah sederhana ini bisa menghindarkan dari jeratan pinjol ilegal yang merugikan.
Seluruh informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan data resmi dari OJK, afpi.or.id, dan sumber terpercaya lainnya per Januari 2026. Perlu diingat bahwa data statistik dan regulasi dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan terbaru dari regulator.
FAQ
AFPI adalah singkatan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia. Dalam bahasa Inggris dikenal sebagai Indonesia Fintech Lending Association. Organisasi ini merupakan wadah resmi bagi seluruh penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (P2P lending) yang ditunjuk langsung oleh OJK.
AFPI resmi ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai asosiasi resmi penyelenggara fintech lending pada tahun 2019, berdasarkan surat No. S-5/D.05/2019. Penunjukan ini sesuai dengan amanat POJK No. 77/POJK.01/2016 yang mewajibkan seluruh penyelenggara fintech P2P lending tergabung dalam asosiasi resmi.
Per November 2025, terdapat 96 perusahaan fintech lending yang berizin OJK dan tergabung sebagai anggota AFPI. Jumlah ini terdiri dari 89 penyelenggara konvensional dan 7 penyelenggara syariah. Angka ini dapat berubah sewaktu-waktu seiring dinamika industri.
Pengecekan dapat dilakukan melalui dua cara: pertama, kunjungi website OJK di ojk.go.id dan cari direktori fintech lending berizin. Kedua, gunakan fitur pencarian di website afpi.or.id untuk memverifikasi status keanggotaan platform. Fintech yang tidak tercantum dalam kedua daftar tersebut kemungkinan besar ilegal.
Pindar (pinjaman daring) adalah istilah resmi untuk fintech lending yang berizin OJK dan tergabung dalam AFPI. Ciri-cirinya: bunga maksimal 0,3% per hari, tidak mengakses kontak HP, penagihan sopan oleh DC bersertifikasi. Sebaliknya, pinjol ilegal tidak terdaftar, bunga sangat tinggi, mengakses data pribadi, dan penagihan intimidatif.
Ketua Umum AFPI periode 2023-2026 adalah Entjik S. Djafar, yang juga menjabat sebagai CEO DanaRupiah. Beliau terpilih melalui Musyawarah Nasional (Munas) AFPI pada Oktober 2023, menggantikan Adrian Gunadi yang telah memimpin selama dua periode sebelumnya.
Pengaduan dapat disampaikan melalui kanal resmi JENDELA di website afpi.or.id/pengaduan atau melalui email [email protected]. Sertakan bukti-bukti pendukung seperti screenshot percakapan, bukti transfer, dan kronologi kejadian. AFPI akan memfasilitasi penyelesaian masalah dengan platform anggota terkait.
Fintech Data Center (FDC) adalah pusat data terintegrasi yang dikelola AFPI untuk menghimpun informasi dari seluruh platform anggota. FDC berfungsi untuk mencegah fraud, mendeteksi pola gali lubang tutup lubang, mendukung analisis risiko kredit, dan memvalidasi identitas peminjam. Seluruh anggota AFPI wajib terhubung dengan sistem ini.
Danang Ismail adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman sejak 2013 dengan keahlian di bidang ekonomi, moneter, perbankan, bansos, dan UMKM.













