Pernah mengajukan KPR, kredit kendaraan, atau pinjaman ke bank tapi ditolak tanpa alasan yang jelas?
Kemungkinan besar penyebabnya adalah catatan di SLIK OJK. Sistem Layanan Informasi Keuangan yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan ini menyimpan seluruh riwayat kredit setiap individu dan badan usaha di Indonesia — mulai dari kartu kredit, cicilan motor, hingga pinjaman online yang terdaftar di OJK.
Nah, banyak yang masih menyebut sistem ini sebagai “BI Checking” padahal sejak 1 Januari 2018, pengelolaannya sudah berpindah dari Bank Indonesia ke OJK. Perubahan ini membawa cakupan data yang jauh lebih luas dan komprehensif.
Artikel ini akan membahas tuntas tentang SLIK OJK — mulai dari pengertian resmi berdasarkan regulasi, sejarah transformasi dari BI Checking, dasar hukum terbaru, hingga dampaknya terhadap pengajuan kredit. Semua informasi disusun berdasarkan POJK Nomor 18/POJK.03/2017, POJK 64/2020, dan POJK 11 Tahun 2024 yang merupakan regulasi terbaru.
Apa Itu SLIK OJK? Pengertian Berdasarkan Regulasi Resmi

SLIK OJK adalah singkatan dari Sistem Layanan Informasi Keuangan yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi keuangan di Indonesia.
Berdasarkan Pasal 1 angka 13 POJK Nomor 64/POJK.03/2020, SLIK didefinisikan sebagai sistem informasi yang digunakan untuk melakukan pelaporan dan permintaan Informasi Debitur (iDeb) oleh lembaga jasa keuangan.
Secara sederhana, SLIK adalah database nasional yang mencatat seluruh riwayat kredit seseorang — termasuk status pembayaran, jumlah pinjaman aktif, agunan, dan tingkat kelancaran cicilan. Data ini menjadi rujukan utama bagi bank dan lembaga keuangan saat menilai kelayakan calon debitur.
Salah satu layanan utama dalam SLIK adalah iDeb (Informasi Debitur) yang menyajikan informasi mengenai debitur, fasilitas penyediaan dana yang diterima, dan informasi terkait lainnya berdasarkan laporan yang diterima OJK dari para pelapor.
Sejarah SLIK OJK: Transformasi dari BI Checking
Sebelum SLIK lahir, masyarakat mengenal sistem serupa dengan nama BI Checking atau SID (Sistem Informasi Debitur) yang dikelola Bank Indonesia.
Kronologi Perubahan dari BI Checking ke SLIK
Transformasi ini tidak terjadi dalam semalam. Berikut kronologi lengkapnya:
2006 — Bank Indonesia meluncurkan Sistem Informasi Debitur (SID) yang kemudian dikenal luas sebagai BI Checking.
2011 — UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan disahkan, mengamanatkan pengalihan fungsi pengawasan sektor jasa keuangan dari BI ke OJK.
2017 — OJK menerbitkan POJK Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan sebagai landasan hukum SLIK.
1 Januari 2018 — SLIK OJK resmi beroperasi menggantikan SID BI Checking. Pengelolaan informasi kredit secara resmi berpindah dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan.
2020 — OJK menerbitkan POJK Nomor 64/POJK.03/2020 yang memperluas cakupan pelapor SLIK.
2024 — POJK Nomor 11 Tahun 2024 diterbitkan, menambah pelapor dari sektor asuransi, penjaminan, dan fintech lending (LPBBTI).
Jadi, istilah “BI Checking” sebenarnya sudah tidak relevan sejak 2018. Namun karena sudah melekat di masyarakat, banyak yang masih menggunakannya secara bergantian dengan SLIK OJK.
Perbedaan BI Checking dan SLIK OJK
Meski fungsinya mirip, ada beberapa perbedaan signifikan antara BI Checking (SID) dengan SLIK OJK.
| Aspek | BI Checking (SID) | SLIK OJK |
|---|---|---|
| Pengelola | Bank Indonesia | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) |
| Periode Aktif | 2006 – 31 Desember 2017 | 1 Januari 2018 – sekarang |
| Cakupan Pelapor | Bank umum dan BPR | Bank, BPR, perusahaan pembiayaan, asuransi, penjaminan, fintech lending, koperasi, dll |
| Detail Informasi | Relatif ringkas | Lebih komprehensif dan terperinci |
| Akses Masyarakat | Harus ke kantor BI | Online via idebku.ojk.go.id dan offline di kantor OJK |
| Biaya | Gratis | Gratis |
Dengan cakupan yang lebih luas, SLIK OJK mampu memberikan gambaran lebih akurat tentang kondisi kredit seseorang dibanding sistem sebelumnya.
Dasar Hukum SLIK OJK
SLIK OJK memiliki landasan hukum yang kuat dan terus diperbarui sesuai perkembangan industri keuangan.
Regulasi Utama yang Mengatur SLIK
POJK Nomor 18/POJK.03/2017 — Regulasi pertama yang mengatur Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan. Ini adalah dasar pembentukan SLIK.
POJK Nomor 64/POJK.03/2020 — Perubahan pertama yang memperluas cakupan pelapor, termasuk menambahkan perusahaan pembiayaan, pergadaian, dan lembaga keuangan mikro.
POJK Nomor 11 Tahun 2024 — Perubahan kedua yang merupakan regulasi terbaru. Menambahkan perusahaan asuransi, penjaminan, dan penyelenggara fintech lending (LPBBTI) sebagai pelapor wajib.
SE OJK Nomor 11/SEOJK.01/2024 — Surat Edaran yang mengatur teknis pelaporan dan permintaan informasi debitur melalui SLIK.
Dasar hukum yang lebih tinggi adalah UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang memberikan kewenangan kepada OJK untuk mengelola sistem informasi keuangan.
Tujuan dan Fungsi SLIK OJK

SLIK dibentuk bukan tanpa alasan. Ada beberapa tujuan strategis yang ingin dicapai melalui sistem ini.
Tujuan Utama SLIK
Berdasarkan penjelasan POJK, tujuan penggunaan Informasi Debitur melalui SLIK meliputi:
- Mendukung kelancaran proses pemberian fasilitas penyediaan dana
- Menerapkan manajemen risiko kredit atau pembiayaan
- Mengidentifikasi kualitas debitur untuk pemenuhan ketentuan OJK
- Pengelolaan sumber daya manusia pada lembaga pelapor
- Verifikasi untuk kerja sama pelapor dengan pihak ketiga
Fungsi SLIK bagi Industri Keuangan
SLIK memiliki beberapa fungsi krusial dalam ekosistem keuangan Indonesia. Pertama, sebagai alat untuk meminimalkan risiko kredit bermasalah (NPL/Non-Performing Loan) karena lembaga keuangan bisa menilai track record calon debitur sebelum memberikan pinjaman.
Kedua, SLIK berfungsi mempercepat proses analisis kredit. Tanpa perlu verifikasi manual ke berbagai sumber, bank bisa langsung mengakses riwayat kredit calon nasabah dalam hitungan menit.
Ketiga, sistem ini mendorong transparansi dan disiplin dalam industri keuangan. Debitur akan lebih berhati-hati menjaga reputasi kreditnya karena semua catatan tercatat dalam database nasional.
Informasi yang Tercatat dalam SLIK OJK
Apa saja sebenarnya yang tercatat dalam laporan SLIK? Berikut rincian lengkapnya.
| Kategori Data | Rincian Informasi |
|---|---|
| Identitas Debitur | Nama lengkap, NIK, NPWP, alamat, tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan |
| Fasilitas Penyediaan Dana | Jenis kredit (KPR, KTA, kartu kredit, dll), plafon pinjaman, baki debet (sisa pokok), tanggal mulai dan jatuh tempo |
| Agunan/Jaminan | Jenis agunan, nilai agunan, status kepemilikan, nomor dokumen (sertifikat/BPKB) |
| Penjamin | Informasi pihak yang menjamin pinjaman (jika ada) |
| Kolektibilitas | Status pembayaran (Kol 1 sampai Kol 5), riwayat tunggakan |
| Pengurus (Badan Usaha) | Data pemilik dan pengurus untuk debitur berbentuk badan usaha |
Data ini bersifat rahasia dan hanya bisa diakses oleh pemilik data atau lembaga yang berwenang dengan izin sesuai ketentuan.
Siapa Saja yang Wajib Melapor ke SLIK?
Berdasarkan POJK 11 Tahun 2024, cakupan pelapor SLIK semakin luas. Berikut daftar lengkap lembaga yang wajib melaporkan data debitur ke OJK.
| Kategori Pelapor | Jenis Lembaga |
|---|---|
| Perbankan | Bank Umum Konvensional, Bank Syariah, BPR, BPRS |
| Lembaga Pembiayaan | Perusahaan pembiayaan (leasing), pembiayaan syariah |
| Asuransi | Perusahaan asuransi kredit, asuransi pembiayaan syariah, suretyship |
| Penjaminan | Perusahaan penjaminan, penjaminan syariah |
| Fintech Lending | LPBBTI Konvensional dan Syariah (P2P Lending) |
| Lembaga Lainnya | Pergadaian, koperasi simpan pinjam, LKM, LPEI, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan |
Artinya, pinjaman dari platform fintech lending yang berizin OJK juga akan tercatat dalam SLIK. Ini berbeda dengan pinjol ilegal yang tidak melaporkan data ke sistem resmi.
Skor Kolektibilitas Kredit dalam SLIK OJK
Kolektibilitas adalah klasifikasi status kredit debitur berdasarkan kelancaran pembayaran. Skor ini menjadi faktor kunci yang dilihat lembaga keuangan saat memproses pengajuan kredit.
| Kol | Status | Keterangan |
|---|---|---|
| 1 | Lancar | Pembayaran tepat waktu, tidak pernah menunggak. Status ideal untuk pengajuan kredit baru. |
| 2 | Dalam Perhatian Khusus (DPK) | Terlambat 1–90 hari. Masih bisa mengajukan kredit dengan catatan. |
| 3 | Kurang Lancar | Terlambat 91–120 hari. Pengajuan kredit kemungkinan besar ditolak. |
| 4 | Diragukan | Terlambat 121–180 hari. Hampir pasti ditolak untuk kredit baru. |
| 5 | Macet | Terlambat lebih dari 180 hari. Blacklist — pengajuan kredit akan ditolak. |
Skor Kol 1 adalah kondisi ideal. Semakin tinggi angka kolektibilitas, semakin buruk catatan kredit dan semakin kecil peluang mendapatkan pinjaman baru.
Dampak SLIK terhadap Pengajuan Kredit
Catatan dalam SLIK memiliki dampak langsung dan signifikan terhadap berbagai aspek kehidupan finansial.
Dampak Positif bagi yang Memiliki Catatan Bersih
Debitur dengan kolektibilitas 1 akan mendapatkan berbagai kemudahan. Proses persetujuan kredit lebih cepat karena track record sudah terbukti baik. Limit pinjaman yang ditawarkan biasanya lebih besar dengan suku bunga yang lebih kompetitif.
Dampak Negatif bagi yang Memiliki Catatan Buruk
Sebaliknya, kolektibilitas 3–5 akan membawa konsekuensi serius. Pengajuan KPR, kredit kendaraan, atau KTA hampir pasti ditolak. Bahkan pengajuan kartu kredit pun akan sulit disetujui.
Yang lebih mengkhawatirkan, beberapa perusahaan mulai menggunakan data SLIK sebagai salah satu pertimbangan dalam proses rekrutmen karyawan — terutama untuk posisi yang berkaitan dengan keuangan.
Bagaimana Jika Terlanjur Punya Catatan Buruk?
Langkah pertama adalah melunasi seluruh tunggakan. Setelah lunas, minta surat keterangan lunas dari lembaga pemberi kredit. Status kolektibilitas akan diperbarui dalam laporan SLIK setelah lembaga terkait melaporkan pelunasan ke OJK.
Bagi yang mengalami kesulitan melunasi cicilan, negosiasi keringanan dengan pihak pemberi kredit adalah opsi yang lebih baik daripada membiarkan status menjadi macet.
Manfaat SLIK bagi Debitur dan Lembaga Keuangan
SLIK memberikan manfaat bagi kedua belah pihak — baik debitur maupun lembaga keuangan.
Manfaat bagi Debitur (Nasabah)
Akses kredit lebih mudah — Debitur dengan riwayat baik bisa mendapatkan persetujuan kredit lebih cepat tanpa perlu menyediakan banyak dokumen tambahan. Reputasi kredit yang baik bisa menjadi “modal” untuk mengakses pinjaman.
Transparansi riwayat kredit — Setiap orang bisa mengecek riwayat kreditnya sendiri secara gratis melalui layanan iDeb OJK. Jika ada kesalahan data, bisa langsung diajukan koreksi.
Mendorong disiplin finansial — Kesadaran bahwa semua catatan kredit tercatat mendorong debitur untuk lebih disiplin dalam membayar cicilan tepat waktu.
Manfaat bagi Lembaga Keuangan
Menekan risiko kredit macet — Dengan data riwayat kredit yang lengkap, lembaga keuangan bisa menilai risiko calon debitur dengan lebih akurat sehingga NPL bisa ditekan.
Mempercepat proses analisis — Proses yang dulunya memakan waktu berhari-hari kini bisa diselesaikan dalam hitungan menit.
Mencegah penipuan — SLIK membantu mendeteksi calon debitur yang memberikan informasi palsu atau sudah memiliki banyak pinjaman di tempat lain.
Berapa Lama Data SLIK Tersimpan?
Ini pertanyaan yang sering muncul — terutama dari mereka yang pernah memiliki catatan kredit bermasalah.
Berdasarkan ketentuan OJK, data riwayat kredit dalam SLIK tersimpan selama 24 bulan (2 tahun) sejak kredit dinyatakan lunas atau dihapus bukukan oleh lembaga pemberi kredit.
Artinya, jika seseorang melunasi kredit macet pada Januari 2026, catatan tersebut akan otomatis terhapus dari sistem pada Januari 2028.
Namun perlu dicatat, selama 24 bulan tersebut catatan masih bisa dilihat oleh lembaga keuangan saat melakukan pengecekan. Jadi meskipun sudah lunas, dampaknya masih terasa untuk sementara waktu.
Untuk mempercepat pemulihan reputasi kredit, disarankan untuk mengambil kredit kecil (misalnya kartu kredit dengan limit rendah) dan membayarnya dengan lancar. Catatan positif baru ini akan membantu memperbaiki profil kredit secara keseluruhan.
Kontak Layanan dan Pengaduan Entitas Terkait

Berikut daftar lengkap kontak resmi untuk informasi, layanan, dan pengaduan terkait SLIK OJK.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
| Telepon | 157 (Kontak OJK) |
| 081-157-157-157 | |
| [email protected] | |
| Website Layanan iDeb | idebku.ojk.go.id |
| Website Resmi | www.ojk.go.id |
| Alamat Kantor Pusat | Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4, Jakarta Pusat 10710 |
📍 Lihat Lokasi OJK di Google Maps
AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia)
Untuk pengaduan terkait fintech lending yang tercatat di SLIK:
| Email Pengaduan | [email protected] |
| Website | www.afpi.or.id |
| Alamat | Equity Tower Lt. 39, SCBD Lot 9, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan |
Layanan pengecekan SLIK melalui iDeb OJK bersifat gratis dan bisa dilakukan secara online maupun dengan datang langsung ke kantor OJK terdekat.
Penutup
SLIK OJK adalah sistem informasi kredit nasional yang menggantikan BI Checking sejak 1 Januari 2018. Dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan POJK 18/2017 yang telah diperbarui melalui POJK 64/2020 dan POJK 11/2024, sistem ini mencatat seluruh riwayat kredit dari berbagai lembaga keuangan — mulai dari bank, perusahaan pembiayaan, hingga fintech lending.
Kolektibilitas kredit yang tercatat dalam SLIK memiliki dampak langsung pada kemampuan seseorang untuk mendapatkan pinjaman baru. Skor 1 berarti lancar dan ideal, sementara skor 5 berarti macet yang akan menyulitkan pengajuan kredit di masa depan.
Kabar baiknya, catatan SLIK hanya tersimpan selama 24 bulan setelah kredit lunas. Jadi bagi yang pernah memiliki catatan kurang baik, masih ada kesempatan untuk memperbaiki reputasi kredit dengan cara melunasi tunggakan dan menjaga kedisiplinan pembayaran ke depannya.
Untuk menggunakan pinjaman dengan bijak, selalu pastikan kemampuan membayar cicilan sebelum mengajukan kredit. Jaga kolektibilitas tetap di angka 1 agar akses terhadap berbagai produk keuangan tetap terbuka.
Terima kasih sudah membaca artikel ini sampai selesai. Semoga informasi tentang SLIK OJK ini bermanfaat dan membantu dalam mengelola keuangan dengan lebih baik. Semoga selalu diberikan kemudahan dalam setiap urusan finansial.
Informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan POJK Nomor 18/POJK.03/2017, POJK 64/POJK.03/2020, POJK 11 Tahun 2024, dan data resmi dari OJK per Januari 2026. Regulasi, prosedur, dan ketentuan dapat berubah sesuai kebijakan terbaru. Selalu verifikasi informasi langsung ke OJK melalui Kontak 157 atau website resmi ojk.go.id sebelum mengambil keputusan.
Sumber dan Referensi Berita:
- PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 64 /POJK
- PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2024
FAQ
SLIK OJK adalah sistem yang menggantikan BI Checking sejak 1 Januari 2018. Perbedaan utamanya terletak pada pengelola (OJK vs BI), cakupan pelapor yang lebih luas (termasuk fintech lending, asuransi, dan penjaminan), serta akses yang lebih mudah melalui layanan online di idebku.ojk.go.id. Fungsi dasarnya sama — mencatat riwayat kredit debitur.
Berdasarkan ketentuan OJK, data riwayat kredit tersimpan selama 24 bulan (2 tahun) sejak kredit dinyatakan lunas atau dihapus bukukan. Setelah periode tersebut, catatan akan otomatis terhapus dari sistem SLIK OJK.
Ya, pinjaman dari fintech lending (P2P Lending) yang terdaftar dan berizin OJK wajib dilaporkan ke SLIK berdasarkan POJK 11 Tahun 2024. Namun pinjol ilegal tidak melaporkan data ke SLIK karena tidak memiliki izin resmi dari OJK.
Pengecekan SLIK bisa dilakukan secara online melalui idebku.ojk.go.id dengan mendaftar dan mengunggah KTP. Alternatifnya, datang langsung ke kantor OJK terdekat dengan membawa KTP asli. Layanan ini gratis dan membutuhkan waktu sekitar 15 menit untuk proses cetak hasil.
Kolektibilitas adalah skor yang menunjukkan status kelancaran pembayaran kredit dengan skala 1-5. Kol 1 (Lancar) adalah status terbaik, sedangkan Kol 5 (Macet) adalah terburuk. Skor ini sangat memengaruhi persetujuan pengajuan kredit baru — Kol 3 ke atas biasanya akan ditolak oleh bank dan lembaga keuangan.
Ya, jika menemukan kesalahan data dalam laporan SLIK, bisa mengajukan koreksi ke lembaga pemberi kredit yang melaporkan data tersebut. Lembaga tersebut wajib melakukan verifikasi dan pembaruan data ke OJK. Bisa juga mengadukan langsung ke OJK melalui Kontak 157 dengan menyertakan bukti pendukung.
Data SLIK bersifat rahasia dan hanya bisa diakses oleh: (1) Pemilik data itu sendiri, (2) Lembaga keuangan yang menjadi pelapor SLIK untuk keperluan analisis kredit dengan persetujuan debitur, dan (3) OJK untuk keperluan pengawasan. Akses tanpa izin termasuk pelanggaran hukum.
Danang Ismail adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman sejak 2013 dengan keahlian di bidang ekonomi, moneter, perbankan, bansos, dan UMKM.













