Perbankan

RUPST BSI (BRIS) Akan Digelar 17 April 2026, Simak Rangkaian Acaranya

Herdi Alif Al Hikam
×

RUPST BSI (BRIS) Akan Digelar 17 April 2026, Simak Rangkaian Acaranya

Sebarkan artikel ini

PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk., atau yang biasa dikenal dengan BSI (BRIS), akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 17 April 2026. Acara ini akan berlangsung mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai, dan dilakukan secara daring melalui sistem eASY.KSEI yang disediakan oleh KSEI.

Rapat ini akan diselenggarakan di dan menjadi momen penting bagi pemegang saham untuk membahas sejumlah agenda strategis. Dalam pengumuman resmi yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen BSI mengundang seluruh pemegang saham untuk hadir dalam acara tersebut.

Rangkaian Agenda RUPST BSI 2026

RUPST tahun ini menghadirkan delapan poin agenda utama. Setiap agenda memiliki dampak langsung terhadap kebijakan dan kinerja perusahaan ke depannya. Berikut adalah uraian lengkap mengenai agenda yang akan dibahas dalam .

1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan

Salah satu agenda utama adalah persetujuan laporan tahunan dan pengesahan laporan keuangan BSI untuk tahun buku . Laporan ini menjadi dasar bagi pemegang saham untuk mengevaluasi kinerja keuangan dan operasional bank selama periode tersebut.

2. Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris

Agenda kedua membahas laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris selama tahun 2025. Selain itu, akan diminta persetujuan untuk memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab penuh (volledig acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas kinerja mereka sepanjang tahun lalu.

3. Persetujuan Penggunaan Laba Bersih Tahun Buku 2025

Penggunaan laba bersih menjadi agenda penting dalam RUPST ini. BSI wajib menyisihkan sebagian laba setiap tahun untuk cadangan hingga mencapai minimal 20% dari modal ditempatkan dan disetor. Direksi juga akan mengusulkan penggunaan laba bersih yang belum dibagi, yang akan dibahas lebih lanjut dalam rapat.

4. Penetapan Remunerasi dan Tunjangan untuk Pengurus

Agenda keempat membahas penetapan gaji, honorarium, fasilitas, dan tunjangan untuk tahun buku 2026. Termasuk juga remunerasi kinerja tahun 2025 bagi Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah.

5. Penunjukkan Akuntan Publik untuk Audit Tahun 2026

Penunjukkan untuk mengaudit laporan keuangan tahun buku 2026 juga menjadi agenda penting. Ini merupakan bagian dari proses transparansi dan akuntabilitas keuangan yang dilakukan BSI.

6. Pendelegasian Wewenang RJPP 2026–2030 dan RKAP 2027

Agenda keenam membahas pendelegasian wewenang terkait Rencana Jangka Panjang Perseroan (RJPP) 2026–2030 dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2027. Wewenang ini akan diberikan kepada pihak yang ditunjuk oleh .

7. Laporan Realisasi Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan Tahap II 2025

Rapat juga akan membahas laporan realisasi penggunaan dana dari penawaran umum Sukuk Mudharabah berkelanjutan tahap II tahun 2025. Ini menjadi bagian dari BSI terhadap prinsip keberlanjutan dan transparansi penggunaan dana.

8. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan

Agenda ketujuh membahas rencana perubahan anggaran dasar BSI. Beberapa ketentuan dalam anggaran dasar dinilai belum selaras dengan pelaksanaan di lapangan, sehingga perlu dilakukan .

9. Penyesuaian Masa Jabatan Pengurus dengan Anggaran Dasar

Terakhir, agenda kesembilan membahas penegasan penyesuaian masa jabatan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah sesuai dengan ketentuan baru dalam Anggaran Dasar dan Surat BUMN.

Penyesuaian Masa Jabatan Pengurus BSI

Sebelumnya, masa jabatan pengurus BSI mengacu pada ketentuan lama yang menyebutkan berakhirnya jabatan pada penutupan RUPST ketiga. Namun, ketentuan baru dari BP BUMN menyebutkan bahwa masa jabatan berlaku hingga penutupan RUPST kelima.

Sejak diterapkannya ketentuan baru dalam Anggaran Dasar, belum ada penyesuaian masa jabatan untuk pengurus yang saat ini masih menjabat. Oleh karena itu, dalam RUPST 2026 akan dilakukan penegasan ulang agar selaras dengan ketentuan terbaru.

Tabel Perbandingan Ketentuan Masa Jabatan

Ketentuan Masa Jabatan Sebelumnya Masa Jabatan Baru
Berdasarkan Anggaran Dasar Lama Hingga penutupan RUPST ketiga Hingga penutupan RUPST kelima
Berdasarkan Surat BP BUMN Tidak ada penyesuaian Penyesuaian wajib dilakukan

Kesimpulan

RUPST menjadi forum penting untuk meninjau kembali arah strategis perusahaan dalam menghadapi tantangan syariah yang terus berkembang. Dengan agenda yang mencakup aspek keuangan, tata kelola, hingga rencana jangka panjang, rapat ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan transparansi bagi seluruh pemangku kepentingan.

Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersifat valid hingga tanggal publikasi dan dapat berubah sesuai dengan keputusan resmi yang diambil dalam RUPST. Data dan agenda dapat mengalami penyesuaian lebih lanjut sesuai dengan perkembangan regulasi dan kebijakan internal BSI.

Herdi Alif Al Hikam
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Herdi Susianto adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang bisnis, infrastruktur, dan transportasi.