KTP hilang di dompet yang kecopetan? Atau e-KTP sudah patah dan chip-nya rusak sampai tidak terbaca mesin? Situasi ini memang bikin panik, apalagi KTP dibutuhkan untuk hampir semua urusan administratif.
Kabar baiknya, pengurusan penggantian KTP elektronik (e-KTP) yang hilang maupun rusak kini bisa dilakukan secara online melalui layanan Adminduk Dukcapil di seluruh Indonesia. Berdasarkan regulasi Kemendagri, proses ini sepenuhnya gratis tanpa dipungut biaya dan bisa diselesaikan dalam hitungan hari kerja.
Banyak informasi simpang siur beredar soal biaya “administrasi” atau “percepatan” pengurusan KTP. Faktanya, Dukcapil secara tegas menyatakan tidak ada biaya apapun untuk layanan ini. Artikel berikut membahas panduan lengkap berdasarkan prosedur resmi Disdukcapil—mulai dari syarat dokumen, alur pengajuan online dan offline, hingga cara melaporkan jika menemui oknum nakal.
Update Regulasi Pengurusan KTP 2026

Sejak 2024 hingga 2026, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) terus memperluas layanan administrasi kependudukan berbasis digital.
Beberapa pembaruan penting yang perlu diketahui:
- Layanan Adminduk Online kini tersedia di hampir seluruh Kabupaten/Kota
- Aplikasi IKD (Identitas Kependudukan Digital) bisa digunakan sebagai pengganti KTP fisik yang sah
- Beberapa daerah seperti DKI Jakarta dan Kota Bandung tidak lagi mewajibkan surat kehilangan dari kepolisian—cukup dengan pernyataan digital
- Pengambilan dokumen bisa dilakukan di Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) atau dikirim ke alamat pemohon (tergantung kebijakan daerah)
Regulasi ini mengacu pada Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 40 Tahun 2019 tentang Adminduk, yang terus diperbarui sesuai perkembangan layanan digital.
Perbedaan Alur Pengurusan KTP Hilang dan Rusak
Meski sama-sama mengajukan penerbitan KTP baru, ada perbedaan mendasar antara pengurusan KTP hilang dan KTP rusak.
| Aspek | KTP Hilang | KTP Rusak |
|---|---|---|
| Dokumen Utama | Surat kehilangan (jika diwajibkan daerah) | KTP lama yang rusak |
| Verifikasi Biometrik | Berdasarkan data NIK di database | Pencocokan dengan KTP lama |
| Rekam Ulang | Tidak perlu (jika data biometrik lengkap) | Tidak perlu (kecuali chip error total) |
| Estimasi Waktu | 2–5 hari kerja | 1–3 hari kerja |
Nah, perbedaan utamanya terletak pada dokumen pendukung. Untuk KTP hilang, beberapa daerah masih mewajibkan surat kehilangan dari kepolisian, sementara daerah lain sudah cukup dengan pernyataan digital.
Syarat Dokumen Terbaru Penggantian KTP
Sebelum mengajukan permohonan, pastikan dokumen berikut sudah disiapkan dalam format digital (foto/scan) maupun fisik.
Syarat untuk KTP Rusak
- KTP elektronik lama yang rusak (foto tampak depan dan belakang)
- Kartu Keluarga (KK) terbaru
- Formulir permohonan online (tersedia di website Adminduk)
- Foto selfie terbaru (untuk verifikasi wajah)
Syarat untuk KTP Hilang
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (wajib di sebagian daerah)
- Kartu Keluarga (KK) terbaru
- Formulir permohonan online atau Formulir F1.02
- Foto selfie terbaru
- Fotokopi KTP lama (jika masih ada)
Catatan penting: Kebijakan surat kehilangan berbeda tiap daerah. Di DKI Jakarta, Bandung, dan beberapa kota besar lainnya, cukup mengisi pernyataan kehilangan secara digital tanpa perlu ke kantor polisi. Informasi ini dapat berubah sesuai kebijakan Disdukcapil setempat.
Cara Urus KTP Online via Layanan Adminduk
Pengurusan secara online menjadi pilihan paling praktis karena tidak perlu antre di kantor Dukcapil.
Berikut platform resmi yang bisa digunakan:
- Website Adminduk Online tiap Disdukcapil Kabupaten/Kota
- Aplikasi IKD (Identitas Kependudukan Digital) di Play Store/App Store
- WhatsApp Layanan Dukcapil daerah setempat
- Google Form yang disediakan Disdukcapil
Langkah-Langkah Pengajuan Online
- Akses website resmi Adminduk Disdukcapil sesuai domisili KTP (contoh: adminduk.jakarta.go.id untuk DKI Jakarta)
- Pilih menu “Penerbitan KTP Baru karena Hilang/Rusak”
- Isi formulir permohonan dengan data sesuai KK
- Upload dokumen persyaratan dalam format JPG/PDF (maksimal 2 MB per file)
- Pastikan foto dokumen terang, fokus, dan tidak blur
- Submit permohonan dan simpan nomor registrasi
- Tunggu notifikasi verifikasi via SMS/WhatsApp/Email
Setelah disetujui, KTP bisa diambil di kantor Dukcapil, Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM), atau dikirim ke alamat (jika tersedia layanan pengiriman).
Aktivasi IKD sebagai KTP Digital
Selain mencetak KTP fisik, pemohon juga bisa mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui aplikasi resmi. KTP digital ini sah digunakan untuk berbagai keperluan administrasi dan bisa langsung aktif setelah verifikasi.
Cara Urus KTP Offline di Kantor Dukcapil
Jika layanan online belum tersedia di daerah tertentu atau mengalami kendala teknis, pengurusan bisa dilakukan langsung di kantor Disdukcapil.
Prosedur Pengurusan Offline
- Siapkan dokumen: KK asli, surat kehilangan (jika KTP hilang), KTP rusak (jika KTP rusak)
- Datang ke kantor Disdukcapil pada jam kerja (umumnya 08.00–15.00 WIB)
- Ambil nomor antrian di loket pelayanan
- Isi Formulir F1.02 (formulir permohonan dokumen kependudukan)
- Serahkan berkas ke petugas untuk diverifikasi
- Tunggu proses pencetakan
- Ambil e-KTP baru sesuai jadwal yang ditentukan
Pengambilan KTP yang sudah dicetak harus dilakukan oleh yang bersangkutan atau anggota keluarga yang tercantum dalam Kartu Keluarga yang sama.
Estimasi Waktu Penerbitan KTP Baru
Lama proses pengurusan bervariasi tergantung beberapa faktor.
| Jenis Permohonan | Estimasi Waktu | Keterangan |
|---|---|---|
| KTP Rusak | 1–3 hari kerja | Proses lebih cepat karena data lengkap |
| KTP Hilang | 2–5 hari kerja | Perlu verifikasi data lebih detail |
| Blanko Kosong | 7–14 hari kerja | Menunggu distribusi blanko dari pusat |
Jika stok blanko KTP di daerah sedang kosong, pemohon akan diberikan Surat Keterangan (Suket) yang berlaku sebagai pengganti KTP sementara. Suket ini sah digunakan untuk berbagai keperluan administrasi sambil menunggu KTP fisik dicetak.
Layanan Dukcapil Sepenuhnya Gratis
Ada isu yang beredar bahwa pengurusan KTP dikenakan biaya administrasi atau biaya percepatan. Ini tidak benar.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, seluruh layanan penerbitan dokumen kependudukan—termasuk penggantian KTP hilang dan rusak—tidak dipungut biaya alias gratis 100%.
Ditjen Dukcapil Kemendagri secara tegas menyatakan bahwa tidak ada retribusi atau pungutan apapun untuk layanan ini. Jika ada oknum yang meminta bayaran, itu termasuk pungli (pungutan liar) yang bisa dilaporkan.
Kenali Modus Pungli dan Cara Melaporkan
Meski layanan gratis, praktik pungli masih ditemukan di beberapa daerah. Berikut modus yang sering terjadi:
- Meminta “uang administrasi” dengan dalih percepatan proses
- Menawarkan “jasa calo” untuk menghindari antrian
- Memungut biaya pengiriman dokumen yang tidak sesuai ketentuan
- Meminta pembayaran untuk formulir yang seharusnya gratis
Cara Melaporkan Pungli
Jika menemukan praktik pungli, segera laporkan melalui:
- Lapor.go.id — Portal pengaduan resmi pemerintah
- Call Center Dukcapil: 1500-537
- Email Kemendagri: [email protected]
- Kantor Inspektorat Daerah setempat
- Ombudsman RI: 137 atau www.ombudsman.go.id
Sertakan bukti seperti foto, rekaman, atau kuitansi saat melaporkan agar proses penanganan lebih cepat.
Kontak Layanan dan Informasi Dukcapil
Untuk memastikan informasi terbaru sesuai daerah masing-masing, berikut kontak resmi yang bisa dihubungi:
| Layanan | Kontak/Alamat |
|---|---|
| Call Center Dukcapil Nasional | 1500-537 |
| Website Ditjen Dukcapil | dukcapil.kemendagri.go.id |
| Cek NIK Online | ceknikbps.dukcapil.kemendagri.go.id |
| Aplikasi IKD | Play Store / App Store (cari “Identitas Kependudukan Digital”) |
| Pengaduan Pungli | Lapor.go.id atau Ombudsman RI (137) |
Untuk layanan Disdukcapil di tingkat Kabupaten/Kota, kunjungi website resmi pemerintah daerah masing-masing atau cari informasi di Google dengan kata kunci “Adminduk Online [nama daerah]”.
Penutup
Mengurus KTP hilang atau rusak kini tidak lagi serumit dulu. Dengan layanan Adminduk online dan aplikasi IKD, proses bisa dilakukan dari rumah tanpa harus mengantre berjam-jam di kantor Dukcapil.
Pastikan seluruh dokumen persyaratan sudah lengkap dan foto yang di-upload jelas agar verifikasi berjalan lancar. Ingat, layanan ini sepenuhnya gratis—jangan mau membayar jika ada oknum yang meminta biaya.
Informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan regulasi resmi Kemendagri dan prosedur Ditjen Dukcapil yang berlaku hingga Januari 2026. Kebijakan detail di setiap daerah dapat berbeda, sehingga disarankan untuk mengonfirmasi langsung ke Disdukcapil setempat sebelum mengajukan permohonan. Semoga proses pengurusan KTP berjalan lancar dan cepat selesai. Terima kasih sudah membaca!
FAQ – Pertanyaan yang Sering Diajukan
Bisa, di beberapa daerah seperti DKI Jakarta dan Kota Bandung. Kebijakan ini berbeda tiap wilayah—sebagian daerah sudah mengizinkan pernyataan kehilangan secara digital tanpa harus ke kantor polisi. Konfirmasi ke Disdukcapil setempat untuk kepastian.
Gratis 100%. Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, Dukcapil tidak memungut biaya apapun untuk penerbitan dokumen kependudukan. Jika ada yang meminta bayaran, itu termasuk pungli dan bisa dilaporkan.
Lapor ke Disdukcapil setempat (tempat KTP hilang) untuk mendapatkan Surat Keterangan (Suket) sebagai pengganti sementara. Untuk penerbitan KTP baru, tetap harus diproses di Disdukcapil sesuai domisili yang tercatat di KK. Beberapa daerah menyediakan layanan pengiriman KTP ke alamat pemohon.
Tidak selalu. Rekam ulang biometrik (sidik jari dan foto wajah) hanya diperlukan jika data di database tidak lengkap atau terjadi mismatch. Jika data biometrik sudah tersimpan dengan baik, cukup proses cetak ulang tanpa perekaman.
Tidak bisa. KK wajib ada untuk verifikasi data NIK sebelum penerbitan ulang KTP. Jika KK juga hilang atau rusak, harus mengurus penggantian KK terlebih dahulu baru kemudian mengajukan permohonan KTP baru.
Untuk KTP rusak sekitar 1–3 hari kerja, sedangkan KTP hilang 2–5 hari kerja. Waktu bisa lebih lama jika stok blanko KTP di daerah tersebut sedang kosong. Dalam kondisi ini, pemohon akan diberikan Suket sebagai pengganti sementara.
Pendaftaran dan upload dokumen bisa dilakukan 24 jam. Namun, proses verifikasi oleh petugas mengikuti jam kerja kantor Disdukcapil, umumnya Senin–Jumat pukul 08.00–15.00 WIB. Pengajuan di luar jam kerja akan diproses pada hari kerja berikutnya.
IKD (Identitas Kependudukan Digital) adalah KTP dalam bentuk digital yang tersimpan di aplikasi smartphone. Cara aktivasi: download aplikasi IKD di Play Store/App Store, daftar dengan NIK, lalu datang ke Disdukcapil untuk verifikasi biometrik. Setelah aktif, IKD sah digunakan sebagai pengganti KTP fisik.
Danang Ismail adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman sejak 2013 dengan keahlian di bidang ekonomi, moneter, perbankan, bansos, dan UMKM.











