Outstanding pembiayaan produktif dari fintech lending mencatatkan angka Rp 34,64 triliun pada Februari 2026. Angka ini naik 4,02% secara bulanan dibandingkan posisi akhir Januari 2026 yang berada di level Rp 33,30 triliun. Meski menunjukkan tren positif, proporsi pembiayaan produktif baru mencapai 34,41% dari total outstanding industri fintech lending secara keseluruhan.
Angka tersebut masih berada di bawah target nasional yang tertuang dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) periode 2023–2028. Targetnya adalah mencapai porsi 40%-50% pada tahun 2025 hingga 2026. Artinya, meskipun ada peningkatan, industri masih punya pekerjaan rumah untuk mendekati ambang batas ideal yang telah ditetapkan.
Dinamika Pembiayaan Fintech ke Sektor Produktif
Peningkatan pembiayaan produktif ini dipicu oleh sejumlah faktor internal dan eksternal. Salah satunya adalah dorongan regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang terus mendorong penyelenggara fintech agar lebih selektif dalam menyalurkan pinjaman ke sektor riil. Namun, tantangan tetap ada, terutama terkait ketersediaan data usaha yang memadai dan infrastruktur pendukung yang belum merata.
1. Upaya Strategis Penyelenggara Fintech
Untuk meningkatkan efektivitas penyaluran dana ke sektor produktif, penyelenggara fintech perlu:
- Memperkuat kapasitas pembiayaan kepada pelaku usaha kecil dan menengah (UKM)
- Meningkatkan tata kelola operasional dan manajemen risiko
- Menggunakan sistem penilaian kredit yang lebih akurat dan transparan
Langkah-langkah ini penting agar tidak hanya volume yang naik, tapi juga kualitas portofolio pinjaman tetap terjaga.
2. Peran Data Alternatif dan Kolaborasi Lintas Sektor
Salah satu solusi yang tengah digarap adalah optimalisasi data alternatif. Dengan memanfaatkan informasi non-konvensional seperti perilaku digital, riwayat transaksi, dan pola pembayaran, fintech bisa lebih mudah mengukur kelayakan calon peminjam.
Selain itu, kolaborasi lintas sektor juga menjadi kunci. Misalnya bekerja sama dengan asosiasi UKM, lembaga keuangan mikro, atau platform e-commerce untuk memperluas akses dan mitigasi risiko.
Target Nasional vs Realita Saat Ini
Target porsi pembiayaan produktif sebesar 40%-50% belum tercapai. Padahal, capaian ini sangat penting untuk memastikan bahwa industri fintech benar-benar memberikan dampak nyata bagi perekonomian nasional, khususnya pengembangan sektor riil.
| Parameter | Target (2025–2026) | Realisasi Februari 2026 |
|---|---|---|
| Porsi pembiayaan produktif | 40%-50% | 34,41% |
| Total outstanding fintech lending | – | Rp 100,69 triliun |
| Outstanding pembiayaan produktif | – | Rp 34,64 triliun |
Risiko Kredit Masih Meningkat
Meski pembiayaan naik, risiko kredit juga ikut membengkak. Tingkat tunggakan tunggu penyelesaian (TWP90) secara agregat mencatatkan angka 4,54% di Februari 2026. Naik dari 4,38% pada bulan sebelumnya dan 2,78% pada periode yang sama tahun lalu.
Lonjakan ini menjadi sinyal bahwa meskipun industri tumbuh pesat, pengawasan dan mitigasi risiko harus terus ditingkatkan. Kenaikan TWP90 bisa disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk kurangnya literasi keuangan di kalangan peminjam dan kurang ketatnya proses seleksi debitur di beberapa platform.
3. Strategi Mitigasi Risiko Kredit
Beberapa langkah yang bisa ditempuh untuk menjaga stabilitas portofolio kredit:
-
Penguatan SLIK Mikro
Menggunakan layanan informasi keuangan mikro untuk melihat riwayat pinjaman calon debitur secara lebih lengkap. -
Selektivitas Debitur
Menerapkan kriteria ketat dalam proses onboarding calon peminjam, terutama dari segi legalitas usaha dan kapasitas pengembalian. -
Literasi Keuangan
Memberikan edukasi kepada pelaku usaha agar lebih sadar akan pentingnya pengelolaan keuangan yang baik.
Potensi dan Tantangan ke Depan
Industri fintech lending di Indonesia memiliki potensi besar untuk terus tumbuh. Apalagi dengan jumlah UKM yang mencapai puluhan juta unit, permintaan akan modal kerja tetap tinggi. Namun, pertumbuhan yang cepat harus dibarengi dengan pengelolaan risiko yang matang.
Fintech juga harus siap menghadapi regulasi yang semakin ketat. OJK terus memperbarui aturan agar industri tetap sehat dan melindungi konsumen. Termasuk soal penetapan suku bunga, perlindungan data, hingga mekanisme penyelesaian masalah konsumen.
4. Faktor Pendukung Pertumbuhan Fintech Produktif
-
Dorongan Regulasi
- Aturan yang mendorong inklusi keuangan dan pengembangan sektor riil
- Pengawasan yang ketat namun proporsional
-
Infrastruktur Digital
- Meningkatnya penetrasi internet dan smartphone
- Platform digital yang semakin canggih dan user-friendly
-
Ekosistem Pendukung
- Kemitraan dengan platform e-commerce
- Integrasi dengan lembaga keuangan tradisional
Catatan Penting
Data yang disajikan dalam artikel ini bersumber dari rilis resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Angka-angka dapat berubah sewaktu-waktu seiring perkembangan kondisi makro ekonomi dan dinamika industri. Pembaca disarankan untuk selalu merujuk pada sumber resmi untuk informasi terkini.
Disclaimer: Artikel ini dimaksudkan sebagai informasi umum dan bukan merupakan saran investasi atau keputusan finansial. Setiap keputusan harus didukung dengan analisis mandiri dan konsultasi dengan ahli keuangan yang relevan.
Retno Ramadhanti adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, ritel, dan inklusi keuangan.













