Finansial

OJK Keluarkan Aturan Terbaru soal Kredit Program Pemerintah 2026, Bank Tidak Wajib Ikuti RBB

Herdi Alif Al Hikam
×

OJK Keluarkan Aturan Terbaru soal Kredit Program Pemerintah 2026, Bank Tidak Wajib Ikuti RBB

Sebarkan artikel ini
OJK Keluarkan Aturan Terbaru soal Kredit Program Pemerintah 2026, Bank Tidak Wajib Ikuti RBB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menggarap aturan baru terkait rencana bank (RBB). Salah satu isu yang menarik perhatian adalah soal . Banyak pihak sempat mengira bahwa bank bakal ‘dipaksa’ menyalurkan kredit ke program . Tapi, OJK membantahnya. Bank tetap punya keleluasaan penuh dalam menentukan strategi kredit mereka.

Dalam rancangan POJK terbaru tentang RBB, memang disebutkan bahwa bank perlu melaporkan rencana penyaluran kredit untuk program pemerintah. Ini bukan berarti bank wajib melaksanakannya. Ketentuan ini lebih ke arah perencanaan yang lebih terarah dan transparan, bukan kewajiban yang mengikat.

Kredit Program Pemerintah dalam Aturan Baru RBB

OJK tengah menyusun Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) terbaru untuk menggantikan POJK No.5/POJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank (RBB). Dalam terbaru ini, ada penekanan pada rencana penyaluran kredit untuk program pemerintah. Namun, ini tidak serta merta mengubah prinsip dasar bahwa bank tetap punya otoritas penuh atas keputusan kredit mereka.

Friderica Widyasari Dewi, Ketua , menyampaikan bahwa ketentuan ini dimaksudkan untuk mendukung program-program strategis nasional. Tujuannya agar bank bisa lebih aktif dalam membantu pertumbuhan ekonomi, terutama di tengah target pertumbuhan kredit sebesar 10%–12% di akhir tahun.

Meski demikian, Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menegaskan bahwa bank tidak dipaksa menyalurkan kredit ke program tertentu. Bank tetap harus mempertimbangkan risiko, strategi bisnis, dan kemampuan keuangan mereka masing-masing.

1. Penyaluran Kredit Tetap Berdasarkan Prinsip Kelembagaan

Penyaluran kredit, meski dalam rangka program pemerintah, tetap harus mengacu pada prinsip kehati-hatian. Bank wajib melakukan analisis kelayakan debitur berdasarkan lima aspek: character, capacity, capital, collateral, dan condition of economy (5C). Ini adalah standar yang sudah berlaku dalam praktik perbankan.

Bank juga tetap harus menyusun kebijakan perkreditan yang sesuai dengan profil risiko mereka. Ini mencakup proses persetujuan kredit, pemantauan kualitas kredit, hingga penanganan kredit bermasalah. Semua itu dilakukan agar tetap menjaga kesehatan keuangan bank dan kepercayaan masyarakat.

2. Rencana Bisnis Bank Harus Terukur dan Berkelanjutan

Dalam RBB, bank diminta menyusun rencana yang tidak hanya realistis tapi juga bisa diukur. Ini mencakup rencana penyaluran kredit, termasuk yang ditujukan untuk program pemerintah. Tujuannya agar bank bisa lebih strategis dalam mengidentifikasi peluang intermediasi yang mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Rencana ini juga dimaksudkan agar bank tidak hanya fokus pada pertumbuhan kredit, tapi juga pada kualitas dan keberlanjutan bisnis mereka. OJK ingin bank punya visi jangka panjang, bukan sekadar mengejar target jangka pendek.

3. Pengawasan OJK Tetap Dilakukan Secara Ketat

OJK tidak hanya mengeluarkan aturan, tapi juga terus melakukan pengawasan terhadap penyaluran kredit bank. Pengawasan ini dilakukan secara onsite maupun offsite. Artinya, OJK tidak hanya mengandalkan laporan, tapi juga melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan.

Beberapa aspek yang dipantau antara lain penerapan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit, kesesuaian penyaluran kredit dengan profil risiko bank, serta kecukupan pembentukan cadangan. Ini dilakukan agar bank tetap menjalankan fungsinya sebagai lembaga intermediasi yang sehat dan terpercaya.

Perbandingan Penyaluran Kredit Program Pemerintah (2024–2026)

Tahun Dana Tersalur (Triliun) Catatan
2024 Rp 332 Target awal tahun
2025 Rp 492,13 Realisasi hingga Maret
Rp 2,17 ( saja) Realisasi KPP BTN

Catatan: Data dapat berubah sewaktu-waktu tergantung realisasi dan kebijakan pemerintah.

Bank-Bank yang Aktif dalam Penyaluran Kredit Program

Beberapa bank sudah menunjukkan komitmen tinggi dalam menyalurkan kredit program pemerintah. Salah satunya adalah Bank Tabungan Negara (BTN) yang optimistis menjadi bank penyalur terbesar untuk Kredit Program (KPP). Hingga Maret 2026, BTN mencatat realisasi kredit sebesar Rp 2,17 triliun.

Sementara itu, ada juga wacana bahwa PT Permodalan Nasional Madani (PNM) akan menjadi penyalur tunggal untuk beberapa program pemerintah. Ini tentu membuka diskusi baru soal dan risiko dalam penyaluran kredit program.

Apa Artinya Bagi Bank dan Masyarakat?

Bagi bank, aturan baru ini bukan beban, tapi peluang untuk lebih terlibat dalam pembangunan ekonomi nasional. Bank bisa memanfaatkan program pemerintah sebagai bagian dari strategi bisnis mereka, selama tetap memperhatikan prinsip-prinsip perbankan yang sehat.

Bagi masyarakat, ini bisa menjadi peluang untuk mendapatkan akses kredit yang lebih mudah, terutama untuk sektor-sektor yang didukung pemerintah. Namun, tetap saja, kelayakan dan kemampuan bayar menjadi faktor utama dalam proses persetujuan kredit.

Disclaimer

Informasi dalam artikel ini bersifat referensi dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan regulasi dan kebijakan pemerintah maupun OJK. Data yang disajikan adalah data terkini hingga April 2026 dan belum tentu merepresentasikan kondisi terkini.

Herdi Alif Al Hikam
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Herdi Susianto adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang bisnis, infrastruktur, dan transportasi.