Finansial

DPR Bahas Penghapusan Pungutan OJK untuk Industri dengan Skema Baru 2026

Rista Wulandari
×

DPR Bahas Penghapusan Pungutan OJK untuk Industri dengan Skema Baru 2026

Sebarkan artikel ini
DPR Bahas Penghapusan Pungutan OJK untuk Industri dengan Skema Baru 2026

Usulan penghapusan pungutan yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap pelaku industri jasa keuangan tengah menjadi sorotan. Rencana ini muncul dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pengembangan dan (UU P2SK) yang tengah digodok DPR RI. Langkah ini dianggap sebagai upaya untuk memperkuat independensi OJK sebagai lembaga pengawas sektor jasa keuangan.

Wacana ini bukan tanpa alasan. Saat ini, OJK memungut iuran dari lembaga yang diawasi, seperti bank, perusahaan asuransi, hingga lembaga pembiayaan. Model seperti ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Bagaimana mungkin lembaga yang mengawasi juga yang memungut iuran? Pertanyaan ini muncul dari Wakil Ketua XI DPR RI, Fauzi Amro, yang menilai bahwa independensi OJK bisa terganggu jika pendanaannya bergantung pada industri yang diawasi.

Skema Pendanaan OJK yang Baru

DPR RI saat ini tengah mengkaji beberapa pendanaan bagi OJK. Salah satunya adalah dengan memanfaatkan surplus dari lembaga negara lain, seperti Bank (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Fauzi Amro menyebut, BI saat ini memiliki surplus sekitar Rp 78 triliun dan LPS mencatatkan surplus sekitar Rp 42 triliun. Jumlah ini memberi potensi dana sebesar Rp 115 triliun hingga Rp 120 triliun yang bisa dialokasikan untuk OJK.

  1. Memanfaatkan Surplus BI dan LPS
    Pendanaan OJK bisa berasal dari dana surplus BI dan LPS. Kedua lembaga ini selama ini mencatatkan surplus mereka sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang masuk ke APBN. Jika sebagian dialokasikan khusus untuk OJK, maka lembaga ini bisa lepas dari ketergantungan pada iuran industri.

  2. Menghindari Earmarking yang Berisiko
    Namun, ada tantangan. Jika dana dari BI dan LPS dialokasikan khusus untuk OJK, bisa memicu tuntutan serupa dari kementerian atau lembaga lain. Ini menjadi pertimbangan penting agar tidak menciptakan preseden yang berpotensi mengganggu struktur APBN.

  3. Penerapan Iuran Selektif sebagai Jalan Tengah
    DPR juga membuka kemungkinan penerapan iuran secara selektif. Ini menjadi opsi cadangan jika sumber pendanaan dari surplus tidak selalu tersedia. Iuran ini bisa dikenakan hanya pada lembaga tertentu atau dalam situasi tertentu, bukan secara menyeluruh.

Tantangan dan Pertimbangan dalam Revisi UU P2SK

Meski terdengar logis, rencana penghapusan pungutan OJK ini tidak serta merta mudah diwujudkan. Ada beberapa pertimbangan teknis dan yang harus dibahas secara matang.

Pertama, status hukum dana surplus BI dan LPS yang selama ini masuk ke APBN. Jika ingin dialokasikan khusus untuk OJK, maka perlu ada aturan hukum yang kuat untuk mencegah praktik earmarking yang bisa memicu ketidakseimbangan dalam pengelolaan keuangan negara.

Kedua, ketergantungan OJK pada industri selama ini bukan hanya soal pendanaan, tapi juga soal kontrol. Jika iuran dihapus, maka mekanisme kontrol terhadap kinerja OJK harus diperkuat lewat mekanisme lain, seperti pengawasan legislatif yang lebih ketat.

Ketiga, pengalihan pendanaan tidak serta merta menjamin independensi . OJK tetap harus menjaga transparansi dan akuntabilitas agar tidak terjebak dalam praktik birokrasi yang tidak efektif.

Dampak Penghapusan Pungutan terhadap Industri Jasa Keuangan

Jika pungutan OJK benar-benar dihapus, dampaknya akan dirasakan langsung oleh pelaku industri. Perbankan, perusahaan asuransi, dan lembaga pembiayaan akan mengalami pengurangan beban operasional. Ini bisa menjadi insentif bagi pertumbuhan sektor.

Namun, penghematan ini tidak serta merta berdampak langsung pada konsumen. Industri jasa keuangan bisa saja tetap mempertahankan struktur biaya yang ada, tergantung pada strategi masing-masing lembaga. Artinya, penghapusan pungutan belum tentu diikuti dengan penurunan biaya layanan secara otomatis.

Perbandingan Skema Pendanaan OJK: Sebelum dan Sesudah

Berikut adalah skema pendanaan OJK saat ini dan yang direncanakan:

Aspek Sebelum Revisi Rencana Setelah Revisi
Sumber Pendanaan Iuran dari lembaga yang diawasi Surplus BI dan LPS, atau iuran selektif
Potensi Konflik Kepentingan Tinggi Rendah
Ketergantungan pada Industri Tinggi Rendah
Transparansi Pendanaan Terbatas Lebih terbuka
Pengawasan Internal dan eksternal Lebih terfokus pada legislatif

Proses Selanjutnya dalam Pembahasan UU P2SK

Pembahasan revisi UU P2SK masih berjalan. Komisi XI DPR RI bersama panitia (panja) terus menggodok berbagai isu penting, termasuk skema pendanaan OJK. Keputusan akhir akan diambil setelah semua aspek dinilai matang dan tidak menimbulkan efek samping yang besar.

Fauzi Amro menegaskan bahwa pembahasan tidak akan terburu-buru. Jika ada poin krusial yang belum selesai, DPR bersedia menunda pengambilan keputusan. Ini menunjukkan bahwa DPR serius dalam menjaga keseimbangan kebijakan sektor jasa keuangan.

Disclaimer

Informasi dalam artikel ini bersifat terkini hingga . Rencana penghapusan pungutan OJK dan skema pendanaan baru masih dalam tahap pembahasan. Keputusan akhir dapat berubah tergantung pada hasil evaluasi dan pertimbangan dari DPR RI serta pihak terkait lainnya. Data surplus BI dan LPS juga dapat mengalami perubahan sesuai dengan dinamika ekonomi nasional.

Rista Wulandari
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Rista Wulandari adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis senior berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, industri, dan telekomunikasi.