Finansial

Satgas PASTI Berhasil Hentikan Operasional 951 Perusahaan Pinjol Ilegal Hingga Februari 2026 Mendatang

Herdi Alif Al Hikam
×

Satgas PASTI Berhasil Hentikan Operasional 951 Perusahaan Pinjol Ilegal Hingga Februari 2026 Mendatang

Sebarkan artikel ini
Satgas PASTI Berhasil Hentikan Operasional 951 Perusahaan Pinjol Ilegal Hingga Februari 2026 Mendatang

Dua bulan pertama tahun 2026 menjadi momentum penting dalam upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mencatat telah menghentikan 951 entitas pinjaman () ilegal. Angka ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas dan keamanan .

Selain pinjol ilegal, dua entitas investasi ilegal juga diblokir dalam periode yang sama. Total, sejak awal tahun hingga 26 Februari 2026, ada 953 entitas keuangan ilegal yang dihentikan operasionalnya. Data ini menegaskan bahwa Satgas PASTI terus aktif mengawasi dan menindak tegas pelanggar.

Sejak pertama kali dibentuk hingga Februari 2026, jumlah total entitas ilegal yang diblokir mencapai 14.959. Mayoritas di antaranya adalah pinjol ilegal, yaitu sebanyak 12.824 entitas. Investasi ilegal menyusul di posisi kedua dengan 1.884 entitas, dan sisanya adalah gadai ilegal sebanyak 251 entitas.

Data dan Fakta Terkini Soal Pinjol Ilegal

Per Februari 2026, OJK mencatat lonjakan pengaduan terkait entitas keuangan ilegal. Total pengaduan yang masuk sejak awal tahun mencapai 6.792 kasus. Mayoritas pengaduan berasal dari korban pinjol ilegal, yaitu sebanyak 5.470 laporan. Sementara itu, investasi ilegal menyumbang 1.295 pengaduan, dan 27 laporan lainnya terkait gadai ilegal.

Jenis Entitas Ilegal Jumlah Entitas Dihentikan (hingga Feb 2026) Pengaduan Terkait (Jan-Feb 2026)
Pinjaman Online (Pinjol) 12.824 5.470
Investasi Ilegal 1.884 1.295
Gadai Ilegal 251 27
Total 14.959 6.792

1. Cara Kerja Satgas PASTI dalam Memberantas Pinjol Ilegal

Satgas PASTI bekerja dengan sistem yang terintegrasi, melibatkan berbagai instansi seperti OJK, Bareskrim Polri, hingga dan Informatika. Mereka melakukan identifikasi, investigasi, hingga tindakan hukum terhadap entitas ilegal.

2. Tahapan Penindakan Terhadap Entitas Ilegal

  1. Identifikasi entitas ilegal melalui laporan masyarakat dan data digital.
  2. Verifikasi status keanggotaan entitas tersebut di OJK.
  3. Penyelidikan lebih lanjut oleh Bareskrim Polri.
  4. Pemblokiran akses situs dan aplikasi oleh .
  5. Tindakan hukum terhadap pihak yang terlibat.

3. Penyebab Tingginya Angka Pinjol Ilegal

Pinjol ilegal terus bermunculan karena beberapa faktor. Pertama, permintaan masyarakat terhadap layanan pinjaman instan yang tinggi. Kedua, proses pendaftaran yang mudah dan tidak ketat. Ketiga, kurangnya edukasi keuangan di kalangan masyarakat.

4. Dampak Negatif Pinjol Ilegal pada Masyarakat

Pinjol ilegal sering kali mematok bunga yang tinggi dan menerapkan praktik penagihan yang kasar. Korban kerap mengalami tekanan psikologis bahkan kekerasan. Selain itu, data pribadi juga rentan disalahgunakan.

5. Peran Masyarakat dalam Pemberantasan Pinjol Ilegal

Masyarakat memiliki peran penting dalam memberantas pinjol ilegal. Salah satunya dengan tidak menggunakan layanan dari entitas yang tidak terdaftar di OJK. Selain itu, masyarakat juga bisa melaporkan aktivitas mencurigakan melalui kanal .

6. Tips Mengenali Pinjol Ilegal

  • Cek keanggotaan di situs resmi OJK.
  • Waspadai bunga yang terlalu tinggi.
  • aplikasi yang tidak tersedia di toko resmi.
  • Jangan memberikan data pribadi sembarangan.

7. Rekomendasi Aman Menggunakan Layanan Pinjol

Gunakan layanan pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. Pastikan aplikasi berasal dari sumber resmi. Baca syarat dan ketentuan dengan teliti, termasuk besaran bunga dan biaya terkait.

8. Edukasi Keuangan sebagai Solusi Jangka Panjang

literasi keuangan menjadi kunci utama dalam melindungi masyarakat dari jerat pinjol ilegal. Edukasi ini bisa dilakukan melalui sekolah, komunitas, hingga kampanye publik.

9. Perbandingan Pinjol Legal vs Ilegal

Aspek Pinjol Legal Pinjol Ilegal
Regulasi Terdaftar di OJK Tidak terdaftar
Bunga Transparan dan wajar Sering kali sangat tinggi
Penagihan Sesuai aturan hukum Bisa kasar dan mengancam
Data Pribadi Dilindungi hukum Rentan disalahgunakan

10. Tantangan di Balik Pemberantasan Pinjol Ilegal

Meski Satgas PASTI terus bergerak cepat, tantangan tetap ada. Salah satunya adalah kemunculan kembali entitas ilegal dengan nama baru. Selain itu, penggunaan teknologi enkripsi dan server di luar negeri juga mempersulit penindakan.

11. Peran Teknologi dalam Mendukung Pengawasan

Teknologi menjadi alat penting dalam mendeteksi dan memblokir entitas ilegal. OJK dan Kominfo terus mengembangkan sistem pemantauan digital untuk mempercepat proses identifikasi.

12. Langkah Selanjutnya Menuju Sistem Keuangan yang Lebih Aman

Pemerintah berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi lintas instansi. Edukasi keuangan akan terus digalakkan, dan regulasi akan terus diperbarui agar mampu mengimbangi perkembangan teknologi.

Penindakan terhadap 951 entitas pinjol ilegal dalam dua bulan pertama 2026 menunjukkan bahwa langkah-langkah yang diambil mulai membuahkan hasil. Namun, perlu kesadaran kolektif agar masyarakat tidak terjebak dalam jerat layanan ilegal.

Disclaimer: Data dan angka dalam artikel ini bersifat valid hingga Februari 2026 dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan terkini dari Satgas PASTI dan OJK.

Herdi Alif Al Hikam
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Herdi Susianto adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang bisnis, infrastruktur, dan transportasi.