Industri asuransi Tanah Air sedang melangkah ke arah yang lebih modern dan sejalan dengan standar internasional. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengembangkan New Risk Based Capital (RBC) yang akan diterapkan pada perusahaan asuransi dengan ekuitas besar, khususnya yang memiliki modal di atas Rp 5 triliun. Penyesuaian ini menjadi bagian dari upaya penguatan sekaligus penyesuaian terhadap perkembangan PSAK 117 yang mengatur akuntansi sektor asuransi.
Langkah ini tidak hanya soal pembaruan aturan. Ini juga tentang memastikan bahwa perusahaan asuransi mampu mengukur risiko secara lebih akurat dan responsif terhadap dinamika pasar. Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, menyebut bahwa New RBC sedang dalam tahap uji coba. Finalisasi kerangka ini ditargetkan rampung pada 2026, dengan implementasi bertahap mulai tahun berikutnya.
Penerapan New RBC: Langkah Menuju Pengawasan yang Lebih Ketat
Penerapan New RBC tidak bisa dilakukan begitu saja. Ada serangkaian proses yang harus dilalui agar sistem ini benar-benar efektif dan relevan dengan kondisi industri asuransi nasional. Berikut beberapa langkah penting yang tengah dilakukan OJK.
1. Uji Coba New RBC untuk Asuransi Ekuitas Jumbo
Uji coba New RBC saat ini difokuskan pada perusahaan asuransi dan reasuransi dengan ekuitas di atas Rp 5 triliun. Ini dilakukan untuk memastikan bahwa metode pengukuran solvabilitas yang baru mampu memberikan gambaran risiko secara lebih tepat, terutama bagi perusahaan besar yang memiliki kompleksitas bisnis tinggi.
2. Penyusunan Laporan Berbasis PSAK 117
OJK juga sedang menyusun kajian mengenai laporan rencana bisnis dan laporan aktuaris yang mengacu pada PSAK 117. Standar akuntansi ini menjadi acuan penting dalam penyusunan laporan keuangan sektor asuransi, dan integrasinya dengan New RBC akan memperkuat transparansi serta akurasi pelaporan.
3. Studi Dampak Kuantitatif dan Evaluasi Kualitatif
Sebelum finalisasi, OJK melakukan kajian komprehensif yang mencakup quantitative impact study dan evaluasi kualitatif. Tujuannya untuk memastikan bahwa New RBC tidak hanya sesuai secara teknis, tetapi juga praktis diterapkan di lapangan. Studi ini juga mempertimbangkan praktik terbaik internasional agar kerangka yang dihasilkan lebih sejalan dengan standar global.
Target Finalisasi 2026, Implementasi Bertahap 2027
Penyesuaian ketentuan RBC ini memang membutuhkan waktu matang. OJK menargetkan finalisasi pada 2026, dan implementasi akan dilakukan secara bertahap mulai 2027. Tahapan awal akan dimulai dengan uji coba kepada industri agar tidak terjadi gap yang terlalu besar dalam transisi ke sistem baru.
Langkah ini penting agar perusahaan memiliki waktu adaptasi. Perubahan besar seperti ini biasanya memerlukan penyesuaian internal, pelatihan SDM, serta penyesuaian sistem teknologi informasi.
Kondisi Industri Asuransi Saat Ini
Sebagai gambaran konteks, per Januari 2026, premi asuransi komersial mencapai Rp 36,38 triliun, naik 4,67% secara tahunan. Meski begitu, premi asuransi jiwa masih terkontraksi sebesar 6,15% YoY menjadi Rp 17,97 triliun. Sementara asuransi umum dan reasuransi justru tumbuh positif 17,92% YoY, mencatatkan nilai premi sebesar Rp 18,42 triliun.
Dari sisi solvabilitas, rasio RBC industri asuransi jiwa secara agregat mencapai 478,06%, sedangkan asuransi umum dan reasuransi berada di angka 323,47%. Kedua angka ini masih jauh di atas ambang batas minimum 120%, menunjukkan bahwa industri masih dalam kondisi sehat secara keuangan.
Tantangan dan Harapan ke Depan
Meski secara umum kondisi industri baik, penerapan New RBC akan menjadi tantangan tersendiri bagi perusahaan besar. Mereka harus menyesuaikan sistem pelaporan dan manajemen risiko agar selaras dengan kerangka baru ini. Namun, di sisi lain, ini juga membuka peluang untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi pengelolaan risiko.
Penerapan New RBC juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing industri asuransi nasional di kancah internasional. Dengan sistem yang lebih transparan dan sensitif terhadap risiko, investor pun bisa lebih percaya diri menanamkan modal di sektor ini.
Perbandingan RBC Asuransi Jiwa dan Umum (Per Januari 2026)
| Jenis Asuransi | RBC (%) | Keterangan |
|---|---|---|
| Asuransi Jiwa | 478,06% | Jauh di atas ambang minimum |
| Asuransi Umum & Reasuransi | 323,47% | Stabil dan sehat |
Catatan: Data dapat berubah seiring waktu dan kondisi pasar.
Kesimpulan
New RBC yang sedang disiapkan OJK merupakan langkah strategis untuk memperkuat pengawasan industri asuransi. Terutama bagi perusahaan besar dengan ekuitas besar, sistem ini akan memberikan gambaran risiko yang lebih akurat dan sejalan dengan standar akuntansi terbaru. Finalisasi ditargetkan 2026, dan implementasi akan dimulai secara bertahap sejak 2027.
Meski prosesnya panjang, langkah ini penting untuk menjaga stabilitas dan daya saing sektor asuransi nasional. Dengan kerangka yang lebih modern, industri ini punya potensi untuk tumbuh lebih cepat dan menarik minat investor global.
Disclaimer: Data dan informasi dalam artikel ini bersifat terkini per Maret 2026 dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan regulasi dan kondisi pasar.
Herdi Susianto adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang bisnis, infrastruktur, dan transportasi.













