Banyak masyarakat berpenghasilan rendah masih menghadapi tantangan dalam mengakses rumah subsidi. Salah satu hambatannya adalah catatan kredit yang terlalu ketat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk menjawab persoalan ini, OJK bersiap menerbitkan aturan khusus yang diharapkan bisa membuka jalan lebih luas bagi calon pembeli rumah subsidi.
Langkah ini merupakan respons cepat terhadap keluhan yang disampaikan langsung oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait. Dalam kunjungannya ke OJK, ia menyampaikan bahwa banyak calon pembeli rumah subsidi terhenti di tahap verifikasi kredit karena riwayat SLIK yang dianggap terlalu “kaku”.
Aturan Baru SLIK untuk Rumah Subsidi
OJK menyadari bahwa sistem SLIK saat ini bisa terlalu membatasi akses masyarakat, terutama untuk pinjaman kecil seperti KPR subsidi. Untuk itu, kebijakan baru akan menyesuaikan ambang batas informasi kredit yang dilaporkan ke SLIK. Artinya, kredit dengan nominal kecil atau sudah lunas tidak lagi menjadi penghalang.
Selain itu, OJK juga akan mempercepat proses pembaruan data. Saat ini, informasi pelunasan kredit bisa muncul hingga 1,5 bulan setelahnya. Dengan kebijakan baru, targetnya hanya tiga hari. Perubahan ini diharapkan bisa langsung dirasakan oleh calon pembeli rumah subsidi yang sebelumnya terjebak di sistem administrasi.
1. Penetapan Threshold Kredit Kecil
Salah satu perubahan utama adalah penetapan ambang batas atau threshold untuk pelaporan ke SLIK. Kredit dengan nilai kecil yang sudah lunas tidak akan lagi memengaruhi penilaian risiko calon debitur. Ini menjadi langkah penting untuk mencegah masyarakat dari risiko penolakan kredit hanya karena pinjaman sepele Rp 1 juta yang belum terhapus dari sistem.
2. Pembaruan Data SLIK dalam 3 Hari
Proses pembaruan data juga akan dipercepat. Saat ini, data pelunasan bisa tertunda hingga 1,5 bulan. Dengan kebijakan baru, OJK menargetkan maksimal tiga hari setelah pelunasan, data akan diperbarui di sistem. Ini akan memastikan bahwa catatan kredit calon pembeli rumah subsidi lebih akurat dan tidak mengandung informasi usang.
3. Sinkronisasi dengan BP Tapera
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) juga akan menjadi bagian dari sistem ini. OJK dan BP Tapera akan bekerja sama untuk memastikan bahwa data kepesertaan dan kredit Tapera bisa diakses secara real time. Hal ini akan memperlancar proses pengajuan KPR subsidi bagi peserta Tapera.
Dampak pada Program 3 Juta Rumah
Program pemerintah untuk membangun 3 juta unit rumah salah satunya ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Namun, hambatan akses pembiayaan sering kali membuat program ini terhenti di tengah jalan. Dengan aturan baru SLIK, diharapkan lebih banyak MBR yang bisa mengakses rumah layak huni tanpa terjebak pada sistem kredit yang terlalu ketat.
Perbandingan Akses Kredit Sebelum dan Sesudah Kebijakan
| Aspek | Sebelum Kebijakan | Setelah Kebijakan |
|---|---|---|
| Threshold Kredit | Semua nilai kredit dilaporkan | Hanya kredit di atas Rp 10 juta |
| Waktu Pembaruan Data | Hingga 1,5 bulan | Maksimal 3 hari |
| Sinkronisasi dengan BP Tapera | Terbatas | Real time |
| Dampak pada MBR | Akses terhambat | Akses lebih mudah |
Syarat dan Ketentuan Baru
Meski lebih ringan, kebijakan ini tetap memiliki syarat agar tidak terjadi penyalahgunaan. Misalnya, calon pembeli tetap harus menjadi peserta BP Tapera, memiliki riwayat pembayaran iuran yang lancar, dan tidak memiliki tunggakan kredit macet.
1. Peserta BP Tapera Aktif
Calon pembeli harus terdaftar sebagai peserta BP Tapera dan aktif membayar iuran. Ini menjadi syarat dasar agar bisa mengakses program KPR subsidi dengan aturan baru SLIK.
2. Riwayat Kredit Lancar
Meski threshold kredit dinaikkan, riwayat kredit tetap menjadi pertimbangan. Kredit macet atau tunggakan akan tetap menjadi penghalang.
3. Tidak Ada Kredit Bermasalah
Calon pembeli tidak boleh memiliki catatan kredit bermasalah dalam 12 bulan terakhir. Ini tetap menjadi acuan utama lembaga pembiayaan.
Dukungan untuk Rumah Subsidi Vertikal
Tren rumah subsidi vertikal tipe 45 juga mulai banyak dibangun. Dengan kebijakan SLIK yang lebih fleksibel, diharapkan minat masyarakat terhadap hunian vertikal ini bisa meningkat. Terutama karena cicilan bisa lebih ringan dan proses pengajuan lebih cepat.
Peran Fintech dan Lembaga Pembiayaan Lainnya
Selain bank, OJK juga mendorong lembaga pembiayaan non-bank dan fintech untuk ikut mendukung program ini. Dengan data SLIK yang lebih akurat dan cepat, risiko kredit bisa lebih terukur, sehingga lebih banyak lembaga yang bersedia memberikan pembiayaan.
Kesimpulan
Aturan khusus SLIK yang akan diterbitkan OJK menjadi langkah strategis untuk mendukung program rumah subsidi. Dengan mengurangi hambatan akses kredit dan mempercepat proses verifikasi, diharapkan lebih banyak masyarakat berpenghasilan rendah bisa memiliki rumah layak huni.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersifat perkiraan dan dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada kebijakan resmi OJK dan pemerintah. Data dan target yang disebutkan merupakan hasil konsolidasi terakhir hingga April 2026.
Rista Wulandari adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis senior berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, industri, dan telekomunikasi.













