Finansial

Rancangan POJK RBB 2026 Hadirkan Aturan Baru untuk Kredit Program Pemerintah dan Pembagian Dividen

Fadhly Ramadan
×

Rancangan POJK RBB 2026 Hadirkan Aturan Baru untuk Kredit Program Pemerintah dan Pembagian Dividen

Sebarkan artikel ini
Rancangan POJK RBB 2026 Hadirkan Aturan Baru untuk Kredit Program Pemerintah dan Pembagian Dividen

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang aturan baru terkait Rencana Bisnis Bank (RBB) yang bakal menggantikan POJK No.5/POJK.03/2016. Draft yang diunggah pada ini menunjukkan sejumlah perubahan penting, terutama dalam upaya mendorong perbankan lebih aktif mendukung program prioritas pemerintah.

Salah satu tujuan utama dari revisi ini adalah memastikan bahwa bank tidak hanya bergerak berdasarkan pertimbangan komersial semata, tapi juga berkontribusi pada pencapaian target pertumbuhan kredit nasional sebesar 8% hingga 12% di akhir tahun.

Perubahan Utama dalam Draft POJK RBB Terbaru

  1. Keselarasan Data dengan Rencana Strategis
    Bank kini diwajibkan memastikan bahwa informasi dalam RBB selaras dengan rencana strategis mereka. Ini sebagai langkah awal untuk menjaga konsistensi antara visi jangka panjang dan rencana operasional tahunan.

  2. Sanksi Lebih Tegas bagi Pelanggaran RBB
    Ketentuan sanksi diperkuat. Bank yang tidak menyusun RBB sesuai aturan bisa mendapat teguran tertulis hingga penurunan tingkat kesehatan atau pembekuan aktivitas tertentu.

  3. Penambahan Poin Laporan Keuangan dan Divestasi
    Rencana divestasi dan proyeksi laporan keuangan kini menjadi bagian wajib dalam RBB. Ini memberikan gambaran lebih utuh mengenai arah keuangan bank ke depan.

  4. Kebijakan Dividen dan Remunerasi
    Bank harus mencantumkan strategi pembagian dividen, termasuk interim, serta kebijakan remunerasi. Ini sebagai bentuk transparansi terhadap pemegang dan stakeholder lainnya.

  5. Pelaporan Suku Bunga dalam Manajemen Risiko
    Suku bunga kini dimasukkan sebagai bagian dari manajemen risiko, tata kelola, dan kinerja bank. Ini membantu OJK dalam memantau dampak kebijakan moneter terhadap sektor perbankan.

  6. Rencana Penyaluran Kredit Program Pemerintah
    Bank diminta mencantumkan rencana penyaluran kredit ekspor-impor, KUR, serta program pemerintah seperti perumahan, ketahanan pangan, dan . Ini adalah salah satu poin paling ditunggu dalam draft terbaru.

  7. Rencana Divestasi dalam Penyertaan Modal
    Selain penambahan modal, bank juga harus melaporkan rencana divestasi sebagai bagian dari penyertaan modal. Ini membantu OJK memantau pergerakan aset bank.

  8. Perubahan Dana Usaha KCBLN
    Kantor cabang bank luar negeri wajib melaporkan rencana perubahan dana usaha. Ini sebagai bagian dari pengawasan terhadap keberlanjutan operasional mereka di Indonesia.

  9. Program Laku Pandai dan Produk Syariah
    Bank diminta menyertakan rencana pelaksanaan program laku pandai dan produk investasi syariah. Ini menunjukkan dorongan inklusi keuangan dan pengembangan sektor syariah.

  10. Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA)
    Bank wajib melaporkan penggunaan TKA. Ketidakhadiran laporan ini bisa berujung pada sanksi administratif, termasuk penurunan tingkat kesehatan bank.

Penekanan pada Program Prioritas Pemerintah

Salah satu poin yang menarik adalah kewajiban bank mencantumkan rencana penyaluran kredit ke program prioritas pemerintah. Ini termasuk program seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa/Kelurahan (KDKMP), dan Tiga Juta Rumah.

Namun, menurut Ryan Kiryanto dari LPPI, bank tidak harus secara langsung menyalurkan kredit ke program tersebut. Bank bisa mengambil pendekatan ekosistem, misalnya dengan menyalurkan kredit ke pelaku usaha yang mendukung program pemerintah.

Misalnya, dalam , bank bisa menyalurkan kredit ke toko bangunan atau kontraktor lokal. Ini memberi fleksibilitas tanpa mengorbankan portofolio bisnis yang sudah ada.

Risiko dan Antisipasi dari Bank

Bank seperti yang sudah lebih dulu terlibat dalam program pemerintah mencatat beberapa risiko. Salah satunya adalah penurunan (NIM) karena suku bunga kredit program pemerintah cenderung lebih rendah.

Hingga Januari 2026, BNI telah menyalurkan kredit KDKMP sebesar Rp 55 triliun dengan NIM hanya sekitar 2,2%, jauh di bawah rata-rata NIM bank sebesar 3,8%. Meski demikian, risiko kredit dianggap rendah karena didukung APBN.

Bank swasta seperti Allo Bank mengaku masih menunggu aturan final disahkan. Namun, mereka siap melakukan penyesuaian untuk mendukung program prioritas pemerintah, baik secara langsung maupun melalui mekanisme sindikasi.

Tantangan dan Peluang Bagi Perbankan

Rizal Taufikurahman dari Indef menilai, penambahan poin ini menunjukkan bahwa kredit tidak lagi sepenuhnya berbasis risiko-return. Ini bisa menekan efisiensi operasional dan meningkatkan risiko NPL jika tidak didukung skema mitigasi yang kuat.

Namun, jika dikelola dengan baik, ini bisa menjadi bagi bank untuk memperluas jangkauan dan membangun hubungan lebih erat dengan pemerintah. Terutama bagi bank yang memiliki portofolio sektor prioritas, seperti BTN yang fokus pada kredit perumahan.

Disclaimer

Informasi dalam artikel ini berdasarkan draft POJK RBB terbaru yang diunggah pada April 2026. Aturan ini masih dalam tahap penyempurnaan dan bisa berubah sebelum disahkan secara resmi. Data dan pandangan yang disampaikan bersifat referensi dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai perkembangan regulasi dan kondisi makroekonomi.

Fadhly Ramadan
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Fadhly Ramadan adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang finansial, investasi, dan bisnis.