Finansial

Perusahaan yang Melantai Tahun Ini Wajib Patuhi Aturan Free Float 15% dari OJK

Retno Ayuningrum
×

Perusahaan yang Melantai Tahun Ini Wajib Patuhi Aturan Free Float 15% dari OJK

Sebarkan artikel ini
Perusahaan yang Melantai Tahun Ini Wajib Patuhi Aturan Free Float 15% dari OJK

Perusahaan yang ingin mencatatkan sahamnya di Bursa Efek (BEI) tahun ini harus siap memenuhi aturan baru dari Otoritas (OJK). Salah satu yang bakal diterapkan adalah kewajiban memiliki free float minimal 15%. Aturan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan pasar modal dan memastikan saham yang diperdagangkan bisa diakses secara lebih luas oleh investor publik.

Sebelumnya, aturan free float yang berlaku masih berkisar antara 10% hingga 25%, tergantung pada kapitalisasi pasar emiten. Namun, dengan adanya revisi , OJK ingin menyelaraskan standar ini agar lebih ketat dan sejalan dengan praktik internasional. Tujuannya jelas: menciptakan pasar modal yang lebih transparan, adil, dan menarik bagi investor lokal maupun asing.

Apa Itu Free Float?

Free float adalah persentase saham yang berada di tangan publik dan dapat diperdagangkan secara bebas di pasar. Saham-saham ini tidak dimiliki secara mayoritas oleh pemegang saham pengendali seperti keluarga, pemerintah, atau perusahaan afiliasi. Semakin tinggi free float suatu emiten, semakin besar pula likuiditas sahamnya.

Dengan free float yang tinggi, investor kecil punya peluang lebih besar untuk membeli atau menjual saham tanpa mengganggu harga pasar secara signifikan. Ini juga membantu dalam pembentukan harga yang lebih wajar dan mencerminkan permintaan serta penawaran yang sebenarnya.

Mengapa OJK Menaikkan Ketentuan Free Float?

  1. Meningkatkan likuiditas
    Semakin banyak saham yang tersedia untuk diperdagangkan, semakin besar pula volume . Ini penting agar investor tidak kesulitan menjual saham ketika ingin keluar dari investasi.

  2. Menarik minat investor asing
    Investor institusional asing umumnya lebih nyaman berinvestasi di saham dengan free float tinggi. ini bisa mendorong lebih banyak dana asing masuk ke pasar modal Indonesia.

  3. Mendorong tata kelola perusahaan yang lebih baik
    Emiten yang memenuhi kewajiban free float biasanya juga lebih transparan dalam keuangan dan pengungkapan informasi. Ini karena mereka harus menjawab tuntutan investor publik yang lebih luas.

Syarat Free Float 15% untuk Emiten Baru

  1. Perusahaan wajib melepaskan minimal 15% sahamnya ke publik
    Ini berlaku bagi semua perusahaan yang akan mencatatkan sahamnya di BEI mulai tahun ini. Saham tersebut harus tersedia untuk pembelian umum melalui mekanisme penawaran umum.

  2. Saham yang dilepaskan tidak boleh dikendalikan oleh afiliasi
    Artinya, saham yang masuk dalam kategori free float tidak boleh dimiliki oleh pihak yang memiliki pengaruh signifikan terhadap manajemen atau keputusan perusahaan.

  3. Free float dihitung dari total saham yang beredar
    Jumlah ini mencakup seluruh saham yang tidak dikunci dan dapat diperdagangkan di pasar sekunder.

Dampak Aturan Baru bagi Emiten

Beberapa emiten yang tadinya hanya melepas 10% saham ke publik kini harus menyesuaikan diri. Ini bisa menjadi tantangan tersendiri, terutama bagi perusahaan keluarga yang cenderung ingin mempertahankan kontrol mayoritas.

Namun, dari sisi investor, aturan ini justru memberikan keuntungan. Semakin banyak saham yang tersedia, semakin besar pula peluang untuk mendapatkan return yang optimal tanpa menghadapi likuiditas yang tinggi.

Perbandingan Free Float Sebelum dan Sesudah Aturan Baru

Kategori Emiten Free Float Sebelumnya Free Float Baru (2024)
Emiten baru Minimal 10% Minimal 15%
Emiten dengan kapitalisasi besar 25% Tetap 25%
Emiten menengah 15% Minimal 15%

Tips bagi Perusahaan yang Akan Go Public

  1. Kalkulasi ulang struktur kepemilikan
    Pastikan saham yang dilepas ke publik benar-benar memenuhi ketentuan 15% agar tidak terjadi penolakan saat proses pencatatan.

  2. Libatkan konsultan investasi profesional
    Mereka bisa membantu menyusun strategi pelepasan saham agar tetap menjaga kontrol internal perusahaan.

  3. Siapkan komunikasi investor yang baik
    Investor publik butuh informasi yang jelas dan konsisten. Ini akan membangun kepercayaan jangka panjang.

Penyesuaian bagi Emiten yang Sudah Terdaftar

Bagi emiten yang sudah listing sebelum aturan ini berlaku, OJK memberikan tenggang waktu. Mereka tidak langsung diwajibkan menaikkan free float menjadi 15%, tapi tetap harus memenuhi standar yang berlaku saat mereka pertama kali mencatatkan saham.

Namun, jika suatu saat emiten melakukan right issue atau penawaran saham tambahan, maka ketentuan free float 15% akan mulai berlaku.

Tantangan dan Peluang

Aturan ini bisa menjadi tantangan tersendiri bagi emiten baru, terutama yang ingin tetap menjaga kontrol keluarga atau pemegang saham mayoritas. Namun, di sisi lain, ini juga membuka peluang besar untuk meningkatkan daya tarik saham di mata investor institusional.

Investor ritel pun bisa lebih mudah mengakses saham-saham berkualitas tanpa harus bersaing dengan pihak internal perusahaan yang cenderung memegang saham dalam jumlah besar.

Disclaimer

Aturan dan ketentuan dari OJK bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Informasi dalam artikel ini bersifat umum dan tidak mengikat. Perusahaan yang ingin go public disarankan untuk berkonsultasi langsung dengan pihak berwenang atau konsultan investasi profesional.

Retno Ayuningrum
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Retno Ramadhanti adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, ritel, dan inklusi keuangan.