Finansial

CIMB Niaga Tanggapi Aturan Baru Dirjen Pajak Wajibkan Laporan Data Pemilik Kartu Kredit Tahun 2026

Rista Wulandari
×

CIMB Niaga Tanggapi Aturan Baru Dirjen Pajak Wajibkan Laporan Data Pemilik Kartu Kredit Tahun 2026

Sebarkan artikel ini
CIMB Niaga Tanggapi Aturan Baru Dirjen Pajak Wajibkan Laporan Data Pemilik Kartu Kredit Tahun 2026

CIMB Niaga akhirnya buka suara terkait aturan baru dari pemerintah yang mewajibkan pelaporan data kartu kredit ke (DJP). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026. Aturan itu menyangkut 27 bank dan lembaga penyelenggara kartu kredit yang harus melaporkan data transaksi ke DJP.

Meski begitu, CIMB Niaga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan menghambat pertumbuhan layanan kartu kredit mereka. Bahkan, hingga Maret 2026, bank ini mencatat peningkatan penggunaan kartu kredit sekitar 5% dibanding periode yang sama tahun lalu.

Respons CIMB Niaga Terhadap Kebijakan Baru

Kebijakan pelaporan data kartu kredit ke DJP memang menjadi pembahasan hangat di kalangan pelaku industri keuangan. CIMB Niaga, sebagai salah satu bank besar di , turut merespons dengan tenang. Consumer & Emerging Business Banking CIMB Niaga, Noviady Wahyudi, menyatakan bahwa bank tidak melihat dampak negatif dari kebijakan ini.

Menurutnya, pertumbuhan transaksi kartu kredit CIMB Niaga masih positif. Pada kuartal I-2026, transaksi naik sekitar 5% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Bahkan, pada Maret 2026 saja, transaksi meningkat hingga 15% dibanding Februari 2026. Lonjakan ini dipicu oleh belanja masyarakat menjelang Ramadan dan Lebaran.

1. Data yang Dilaporkan Bukan Data Pribadi

Salah satu kekhawatiran masyarakat adalah soal privasi. Banyak yang bertanya, apakah data pribadi atau riwayat transaksi individu akan dibagikan ke DJP? Noviady menjelaskan bahwa data yang dilaporkan bukan data pribadi maupun rincian transaksi individu nasabah.

Data yang dimaksud dalam PMK ini adalah data transaksi pada level merchant. Artinya, informasi yang dikumpulkan adalah transaksi secara agregat, bukan detail penggunaan per individu. CIMB Niaga juga menjamin bahwa kerahasiaan tetap terjaga sesuai regulasi yang berlaku.

2. Pelaporan Perdana pada Maret 2027

Bank-bank diwajibkan untuk melaporkan data kartu kredit ke DJP mulai Maret 2027. Pelaporan ini akan dilakukan setiap tahun setelahnya. Jadwal ini memberi waktu bagi bank untuk menyesuaikan sistem dan proses pelaporan sesuai dengan ketentuan baru.

Dampak Kebijakan terhadap Pengguna Kartu Kredit

Kebijakan ini memang ditujukan untuk meningkatkan transparansi dan memperluas basis data perpajakan. Namun, dampak langsung terhadap pengguna kartu kredit tampaknya tidak terlalu signifikan. CIMB Niaga optimistis bahwa layanan kartu kredit mereka akan terus tumbuh sepanjang tahun ini.

Bank ini bahkan telah menerbitkan lebih dari 3 juta kartu kredit hingga saat ini. Angka ini menunjukkan bahwa minat masyarakat terhadap layanan kartu kredit masih tinggi, meskipun ada regulasi baru terkait pelaporan data.

3. Pertumbuhan Transaksi Dipicu oleh Musim Belanja

Salah satu faktor yang mendorong pertumbuhan transaksi kartu kredit adalah peningkatan aktivitas belanja masyarakat. Terutama saat bulan Ramadan dan jelang Lebaran, meningkat. Ini membuat penggunaan kartu kredit sebagai alat pembayaran ikut naik.

4. Data Transaksi Level Merchant, Bukan Individu

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, data yang dilaporkan adalah data transaksi pada level merchant. Artinya, informasi yang dikumpulkan adalah total transaksi di merchant tertentu, bukan detail transaksi per nasabah. Ini memberikan lebih terhadap privasi pengguna.

5. DJP Jamin Kerahasiaan Data Wajib Pajak

DJP juga telah menjamin bahwa data yang diterima dari bank akan dijaga kerahasiaannya. Data ini hanya digunakan untuk keperluan perpajakan dan tidak akan disebarluaskan secara sembarangan. Tujuannya adalah untuk memperluas basis data perpajakan, bukan untuk mengintimidasi wajib pajak.

Perbandingan Data Transaksi CIMB Niaga (YoY)

Periode Pertumbuhan Transaksi
Q1 2025
Q1 2026 5%
Maret 2026 vs Februari 2026 15%

Catatan: Data di atas merupakan pertumbuhan transaksi kartu kredit CIMB Niaga.

Apa Kata Bank Lain?

Respons dari bank lain juga beragam. Misalnya, BCA juga telah memberikan pernyataan resmi terkait kebijakan ini. Meski belum semua bank merespons secara terbuka, kebanyakan menyatakan bahwa kebijakan ini tidak akan mengganggu operasional mereka.

Kesimpulan

Kebijakan pelaporan data kartu kredit ke DJP memang menjadi langkah baru dalam upaya pemerintah meningkatkan transparansi sektor perpajakan. Namun, dari sisi bank seperti CIMB Niaga, kebijakan ini tidak menjadi ancaman. Malah, pertumbuhan transaksi kartu kredit mereka tetap positif.

Data yang dilaporkan bersifat agregat, bukan detail pribadi, sehingga risiko privasi pengguna tetap terjaga. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu khawatir data pribadi mereka akan disalahgunakan.

Disclaimer: Data dan informasi dalam artikel ini bersifat terbatas dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan regulasi dan kebijakan yang berlaku.

Rista Wulandari
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Rista Wulandari adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis senior berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, industri, dan telekomunikasi.