Sejak awal tahun 2026, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus menunjukkan tajinya dalam memberantas praktik keuangan ilegal di Indonesia. Dalam rentang waktu tiga bulan pertama—Januari hingga Maret 2026—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama anggota Satgas PASTI berhasil menghentikan operasional 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal. Angka ini menjadi bukti nyata bahwa langkah tegas terus diambil untuk melindungi masyarakat dari risiko penipuan dan praktik keuangan di luar aturan.
Tidak hanya pinjol ilegal, Satgas PASTI juga berhasil menghentikan dua penawaran investasi ilegal yang berpotensi merugikan banyak orang. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, menyampaikan bahwa total entitas ilegal yang dihentikan selama periode tersebut mencapai 953. Sejak tahun 2017 hingga Maret 2026, jumlah entitas ilegal yang diblokir mencapai 14.959, dengan mayoritas adalah pinjol ilegal sebanyak 12.824 entitas.
Data dan Statistik Pemberantasan Pinjol Ilegal oleh Satgas PASTI
Angka-angka yang dirilis oleh OJK menunjukkan bahwa pemberantasan pinjol ilegal terus menjadi prioritas. Selain pinjol, investasi ilegal dan gadai ilegal juga menjadi sasaran. Dalam periode yang sama, jumlah pengaduan yang masuk ke OJK terkait entitas ilegal mencapai 10.516 kasus. Mayoritas pengaduan berasal dari korban pinjol ilegal sebanyak 8.515, disusul investasi ilegal 1.933, dan gadai ilegal 68 kasus.
1. Jumlah Entitas Ilegal yang Dihentikan per Kategori
| Kategori | Jumlah Entitas (hingga Maret 2026) |
|---|---|
| Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal | 12.824 |
| Investasi Ilegal | 1.884 |
| Gadai Ilegal | 251 |
| Total | 14.959 |
2. Pengaduan Masyarakat Terkait Entitas Ilegal (Jan-Mar 2026)
| Jenis Pengaduan | Jumlah |
|---|---|
| Pinjol Ilegal | 8.515 |
| Investasi Ilegal | 1.933 |
| Gadai Ilegal | 68 |
| Total | 10.516 |
Mengapa Pinjol Ilegal Masih Marak?
Meski sudah banyak yang diblokir, pinjol ilegal masih saja muncul. Ada beberapa alasan mengapa praktik ini terus berlangsung, terutama di tengah masyarakat yang semakin bergantung pada digitalisasi.
1. Akses Mudah dan Proses Cepat
Pinjol ilegal menawarkan proses peminjaman yang sangat cepat dan tanpa syarat ketat. Cukup dengan KTP dan selfie, siapa pun bisa langsung mengajukan pinjaman. Ini sangat menggiurkan bagi mereka yang membutuhkan dana cepat tapi tidak lolos verifikasi di lembaga keuangan resmi.
2. Kurangnya Literasi Keuangan
Banyak masyarakat belum memahami risiko yang ditawarkan oleh pinjol ilegal. Mereka tergiur dengan iklan menarik dan bunga rendah, tanpa menyadari bahwa balik layar ada praktik rentenir dan penagihan yang kasar.
3. Modus Penipuan yang Semakin Canggih
Operator pinjol ilegal kini semakin pintar menyamarkan identitas mereka. Aplikasi sering berganti nama, domain situs berubah-ubah, dan bahkan menggunakan iklan yang menipu agar terlihat legal.
Langkah yang Diambil Satgas PASTI untuk Memberantas Pinjol Ilegal
Satgas PASTI tidak tinggal diam. Ada serangkaian langkah sistematis yang diambil untuk menangkal pinjol ilegal dan melindungi konsumen.
1. Blokir Akses Digital
Langkah pertama yang dilakukan adalah memblokir akses ke situs dan aplikasi ilegal. Ini dilakukan melalui koordinasi dengan penyedia layanan internet dan platform digital agar tidak memperbolehkan aplikasi ilegal beroperasi.
2. Edukasi Masyarakat
OJK dan Satgas PASTI terus menggelar kampanye literasi keuangan. Tujuannya agar masyarakat lebih cerdas dalam memilih layanan keuangan dan tidak mudah terjebak pinjol ilegal.
3. Penindakan Hukum
Entitas yang terbukti ilegal tidak hanya diblokir, tapi juga ditindak secara hukum. OJK bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan pelaku tidak lolos dari jeratan.
Dampak Positif Pemberantasan Pinjol Ilegal
Langkah tegas ini membawa dampak signifikan, terutama bagi perlindungan konsumen dan stabilitas sistem keuangan nasional.
1. Perlindungan Konsumen
Dengan semakin banyaknya pinjol ilegal yang diblokir, risiko masyarakat terkena praktik rentenir dan penagihan paksa pun berkurang. Ini memberi ruang lebih aman bagi pengguna layanan keuangan digital.
2. Meningkatnya Literasi Keuangan
Upaya edukasi yang terus digalakkan membuat masyarakat semakin sadar akan pentingnya menggunakan layanan keuangan yang terdaftar dan diawasi.
3. Kepercayaan pada Lembaga Keuangan Resmi
Semakin ketatnya pengawasan dan pemberantasan pinjol ilegal membuat masyarakat kembali mempercayai lembaga keuangan resmi. Ini penting untuk mendorong inklusi keuangan yang sehat.
Tips Menghindari Pinjol Ilegal
Agar tidak terjebak pinjol ilegal, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan sebelum memilih layanan pinjaman online.
1. Cek Legalitas Aplikasi
Pastikan aplikasi pinjol yang digunakan terdaftar di OJK. Informasi ini bisa dicek di situs resmi OJK atau aplikasi resmi seperti OJK Smart.
2. Hindari Iklan yang Terlalu Menggiurkan
Jika iklan pinjaman online menjanjikan bunga rendah tanpa syarat, itu bisa jadi jebakan. Hati-hati dan selalu verifikasi terlebih dahulu.
3. Jangan Mudah Memberikan Data Pribadi
Pinjol ilegal sering meminta data pribadi secara berlebihan. Jika diminta memberikan informasi sensitif, sebaiknya tidak melanjutkan proses.
Peran Masyarakat dalam Pemberantasan Pinjol Ilegal
Masyarakat juga memiliki peran penting. Jika menemukan pinjol ilegal, segera laporkan ke OJK atau lewat aplikasi resmi. Partisipasi aktif masyarakat bisa mempercepat proses pemberantasan.
1. Laporkan Pinjol Ilegal
Gunakan saluran resmi seperti website OJK atau aplikasi OJK Smart untuk melaporkan pinjol ilegal yang ditemukan.
2. Sebarkan Informasi
Berbagi informasi tentang bahaya pinjol ilegal kepada keluarga dan teman bisa membantu mencegah lebih banyak korban.
3. Gunakan Layanan Resmi
Selalu gunakan layanan pinjaman online yang terdaftar dan diawasi OJK. Ini adalah langkah paling aman untuk menghindari risiko penipuan.
Disclaimer
Data dan informasi yang disajikan dalam artikel ini bersifat terbatas dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan terkini dari Satgas PASTI dan OJK. Angka yang digunakan merupakan hasil rilis resmi hingga Maret 2026 dan belum termasuk tindakan yang dilakukan setelah periode tersebut.
Rista Wulandari adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis senior berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, industri, dan telekomunikasi.













