Edukasi

PPPK Paruh Waktu Berhak Dapat THR? Ini Penjelasan Resmi dari BKN

Herdi Alif Al Hikam
×

PPPK Paruh Waktu Berhak Dapat THR? Ini Penjelasan Resmi dari BKN

Sebarkan artikel ini
PPPK Paruh Waktu Berhak Dapat THR? Ini Penjelasan Resmi dari BKN

Pencairan THR (Tunjangan ) 2026 untuk ASN masih jadi sorotan. Bukan hanya soal kapan cairnya, tapi juga siapa saja yang berhak menerimanya. Termasuk di dalamnya, apakah PPPK paruh waktu juga mendapat jatah THR seperti ASN lainnya.

BKN akhirnya angkat suara soal ini. Jawaban resmi dari lembaga kepegawaian negara itu memberikan kejelasan terkait status THR bagi PPPK paruh waktu. Banyak pihak menunggu kabar ini karena selama ini masih simpang siur.

Dari unggahan @asn_eksam, informasi ini mulai tersebar. Banyak yang mencari tahu apakah mereka yang bekerja sebagai PPPK paruh waktu juga bakal kebagian THR tahun ini. Pasalnya, meski termasuk dalam kategori ASN, status kerja mereka berbeda dari PPPK penuh waktu.

Menteri Keuangan sudah mengalokasikan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk THR ASN, TNI, dan Polri. Dana ini direncanakan cair saat Ramadan. Namun, jadwal resmi pencairan THR ASN belum diumumkan secara pasti.

Yang jelas, THR biasanya diterima oleh PNS dan PPPK penuh waktu. Lalu bagaimana dengan PPPK paruh waktu? Mereka juga ASN, tapi status dan jam kerjanya berbeda. Hal ini jadi alasan banyak pihak mempertanyakan keberhakannya atas THR.

Nadzif Eko, Ketua FGLPG Dikmen, menyebut banyak PPPK paruh waktu yang menunggu kepastian ini. Mereka merasa sudah berkontribusi, tapi belum tahu apakah akan mendapat THR atau tidak. Padahal, secara hukum, mereka juga termasuk dalam definisi ASN.

Apa Kata BKN Soal THR untuk PPPK Paruh Waktu?

Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhirnya memberikan penjelasan resmi. Menurut BKN, PPPK paruh waktu juga berhak mendapatkan THR 2026, selama memenuhi tertentu.

Pernyataan ini menjadi kabar baik bagi ribuan PPPK paruh waktu di seluruh Indonesia. Namun, ada beberapa ketentuan yang perlu dipenuhi agar bisa menerima THR.

Sebelum masuk ke syaratnya, mari kita pahami dulu apa itu PPPK paruh waktu dan bagaimana perbedaannya dengan PPPK penuh waktu.

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

  1. Pegawai Pemerintah dengan (PPPK) adalah pegawai yang direkrut melalui dan diangkat berdasarkan kontrak kerja.

  2. PPPK Paruh Waktu adalah PPPK yang bekerja kurang dari 40 jam per minggu. Biasanya, jam kerjanya antara 20 hingga 30 jam per minggu, tergantung .

  3. Meskipun jam kerjanya lebih sedikit, PPPK paruh waktu tetap memiliki tanggung jawab dan hak tertentu, termasuk tunjangan yang sesuai dengan kontrak kerjanya.

  4. Perbedaan utama dengan PPPK penuh waktu adalah jam kerja dan besaran tunjangan. Namun, secara prinsip, keduanya sama-sama ASN.

Syarat Menerima THR untuk PPPK Paruh Waktu

  1. Sudah Bekerja Minimal Bulan
    PPPK paruh waktu harus sudah bekerja selama minimal 6 bulan sebelum pencairan THR. Ini berlaku untuk semua ASN, termasuk PNS dan PPPK penuh waktu.

  2. Masih Aktif Saat Pencairan THR
    Pegawai harus masih aktif bekerja saat THR dicairkan. Jika sudah pensiun, keluar, atau tidak aktif, maka tidak berhak menerima THR.

  3. Memenuhi Ketentuan Administrasi
    Data kepegawaian harus lengkap dan terupdate di sistem instansi. Termasuk data kehadiran, kontrak kerja, dan tunjangan lainnya.

  4. Tidak Sedang dalam Proses Disiplin
    Jika sedang menjalani hukuman disiplin berat, seperti penurunan pangkat atau pemecatan, maka THR bisa dicabut atau ditunda.

Besaran THR untuk PPPK Paruh Waktu

THR untuk PPPK paruh waktu tidak serta merta sama dengan PPPK penuh waktu. Besarannya disesuaikan dengan:

  • Jam kerja per minggu
  • Masa kerja
  • Golongan dan pangkat
  • Tunjangan yang diterima

Misalnya, jika PPPK paruh waktu hanya bekerja 50% dari jam kerja penuh waktu, maka THR-nya juga disesuaikan. Tapi tetap berhak mendapatkannya selama memenuhi syarat.

Berikut rincian estimasi THR berdasarkan jam kerja:

Kategori Jam Kerja/Minggu Estimasi THR
PPPK Penuh Waktu 40 jam 100% gaji pokok
PPPK Paruh Waktu (75%) 30 jam 75% gaji pokok
PPPK Paruh Waktu (50%) 20 jam 50% gaji pokok

Catatan: Besaran ini bisa berbeda tergantung kebijakan instansi dan regulasi dari BKN.

Perbedaan THR PPPK Paruh Waktu dan PNS/PPPK Penuh Waktu

Meski sama-sama ASN, PPPK paruh waktu memiliki beberapa perbedaan dalam penerimaan THR:

  • THR disesuaikan dengan jam kerja
  • Tunjangan lain seperti uang makan dan transport juga bisa berbeda
  • Proses administrasi bisa lebih kompleks karena status kontrak

Namun, secara prinsip, PPPK paruh waktu tetap berhak mendapatkan THR selama memenuhi syarat yang ditetapkan.

Tips agar THR Tidak Terlewat

  1. Pastikan Data Kepegawaian Terupdate
    Cek apakah data kehadiran, kontrak kerja, dan tunjangan sudah benar di sistem.

  2. Koordinasi dengan Atasan Langsung
    Jika ada ketidakjelasan, segera tanyakan ke HRD atau atasan langsung.

  3. Pantau Pengumuman Resmi dari BKN atau Instansi
    THR biasanya diumumkan melalui surat edaran resmi. Jangan mudah percaya info dari media sosial tanpa verifikasi.

  4. Simpan Bukti Kontrak Kerja
    Dokumen ini penting sebagai bukti status kepegawaian dan hak-hak terkait THR.

Disclaimer

Informasi THR untuk PPPK paruh waktu bisa berubah sewaktu-waktu tergantung kebijakan pemerintah dan regulasi terbaru dari BKN. Besaran THR juga bisa disesuaikan dengan anggaran dan kondisi fiskal negara. Selalu pantau sumber resmi untuk informasi terkini.

THR tahun ini menjadi momen penting bagi seluruh ASN, termasuk PPPK paruh waktu. Meski statusnya berbeda dari PNS atau PPPK penuh waktu, mereka tetap berhak mendapatkan THR asal memenuhi syarat. Ini bentuk penghargaan atas kontribusi selama setahun bekerja.

Bagi PPPK paruh waktu yang belum tahu statusnya, segera cek data kepegawaian dan pastikan memenuhi syarat penerimaan THR. Jangan sampai kehilangan hak karena administrasi.

Herdi Alif Al Hikam
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Herdi Susianto adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang bisnis, infrastruktur, dan transportasi.