Menjelang perayaan Idul Fitri, isu Tunjangan Hari Raya (THR) selalu jadi sorotan, terutama bagi aparatur sipil negara (ASN). Kali ini, fokus utama ada pada PPPK paruh waktu yang kerap kali dianggap tidak berhak mendapat THR secara penuh. Padahal, jika dilihat dari aturan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, status PPPK paruh waktu tetap diakui sebagai bagian dari ASN.
Artinya, tidak ada beda hak antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu. Termasuk soal THR. Posisi mereka sebagai ASN seharusnya memberikan hak yang setara, terlepas dari skema kerja yang diterapkan.
Hak THR PPPK Paruh Waktu Menurut UU ASN
UU ASN secara tegas menyamakan kedudukan antara PNS dan PPPK. Dalam Pasal 1 ayat (1), disebutkan bahwa ASN mencakup pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, tanpa membedakan bentuk atau skema kerja.
Status paruh waktu hanya berkaitan dengan pengaturan teknis seperti jam kerja dan beban tugas. Bukan sebagai dasar untuk membedakan hak-hak keuangan termasuk THR. Artinya, pemberian THR seharusnya tidak dibatasi hanya untuk PPPK penuh waktu.
1. Dasar Hukum THR untuk PPPK Paruh Waktu
UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 menjadi landasan utama yang menyamakan kedudukan antara PNS dan PPPK. Dalam Pasal 42 ayat (1), disebutkan bahwa ASN berhak memperoleh tunjangan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tunjangan ini mencakup THR yang diberikan menjelang hari raya keagamaan. Tidak ada pengecualian untuk PPPK paruh waktu dalam pemberian THR ini.
2. Penyesuaian Aturan Teknis THR
Meskipun UU ASN menyamakan kedudukan, pelaksanaan teknis THR bisa saja berbeda tergantung pada instansi. Namun, perbedaan ini seharusnya tidak mengurangi hak dasar ASN.
Beberapa instansi mungkin menyesuaikan besaran THR berdasarkan proporsi jam kerja. Tapi ini bukan berarti PPPK paruh waktu tidak berhak mendapat THR sama sekali.
Syarat dan Ketentuan THR untuk PPPK Paruh Waktu
Pemberian THR biasanya mengacu pada masa kerja dan status kepegawaian. Untuk PPPK paruh waktu, syarat utama yang perlu dipenuhi antara lain:
1. Status Kepegawaian Resmi
PPPK paruh waktu harus memiliki perjanjian kerja yang sah dan terdaftar secara resmi di sistem kepegawaian negara. Ini menjadi syarat dasar untuk mendapatkan THR.
2. Minimal Masa Kerja 1 Bulan
Biasanya, ASN yang telah bekerja minimal satu bulan sebelum bulan pelaksanaan THR berhak menerimanya. Ini berlaku juga untuk PPPK paruh waktu.
3. Tidak Dalam Status Cuti Tanpa Hak
ASN yang sedang menjalani cuti tanpa hak atau sedang dalam proses disipliner bisa kehilangan hak THR. Ini berlaku secara umum, tidak hanya untuk PPPK penuh waktu.
Perbandingan THR antara PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu
Berikut tabel perbandingan umum THR antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu:
| Kriteria | PPPK Penuh Waktu | PPPK Paruh Waktu |
|---|---|---|
| Status ASN | Ya | Ya |
| Hak THR | Penuh | Proporsional (tergantung instansi) |
| Masa Kerja Minimum | 1 bulan | 1 bulan |
| Pengurangan THR | Tidak umum | Bisa terjadi |
| Dasar Hukum | UU ASN | UU ASN |
Catatan: Besaran THR bisa berbeda tergantung kebijakan instansi masing-masing. Namun secara prinsip, hak THR tetap ada.
Faktor yang Mempengaruhi THR PPPK Paruh Waktu
Meski secara hukum berhak, THR PPPK paruh waktu bisa saja mengalami penyesuaian. Ini bukan berarti haknya dikurangi, tapi lebih pada penyesuaian teknis.
1. Kebijakan Instansi
Setiap instansi bisa memiliki kebijakan sendiri terkait THR. Ada yang memberikan THR penuh, ada juga yang memberikan secara proporsional.
2. Proporsi Jam Kerja
THR bisa disesuaikan dengan jumlah jam kerja. Misalnya, jika PPPK paruh waktu hanya bekerja 20 jam per minggu, THR bisa disesuaikan dengan proporsi tersebut.
3. Anggaran Negara
THR juga dipengaruhi oleh ketersediaan anggaran. Jika anggaran terbatas, penyesuaian bisa terjadi, tapi tetap harus memperhatikan hak ASN.
Tips Agar THR PPPK Paruh Waktu Cair Tepat Waktu
Agar THR bisa cair sesuai jadwal, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh PPPK paruh waktu:
1. Pastikan Status Kepegawaian Aktif
Cek apakah status kepegawaian masih aktif dan tidak ada masalah administrasi.
2. Ikuti Prosedur Pelaporan
Beberapa instansi memerlukan pelaporan khusus dari PPPK paruh waktu untuk proses THR.
3. Koordinasi dengan HRD atau Atasan Langsung
Koordinasi dengan bagian kepegawaian atau atasan langsung untuk memastikan data sudah sesuai.
Kesimpulan
THR bagi PPPK paruh waktu bukanlah hal yang bisa ditawar lagi. Dengan statusnya sebagai ASN, maka hak-hak termasuk THR seharusnya diberikan secara adil dan proporsional.
Perbedaan skema kerja tidak boleh menjadi alasan untuk membedakan hak. Yang penting adalah kedudukan sebagai ASN tetap dihormati dan diimplementasikan sesuai dengan UU ASN.
Disclaimer: Informasi ini disusun berdasarkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 dan kebijakan umum THR. Besaran dan pelaksanaan THR bisa berubah tergantung kebijakan instansi dan ketersediaan anggaran negara.
Herdi Susianto adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang bisnis, infrastruktur, dan transportasi.













