Edukasi

THR 2026 Dibatasi Hanya untuk ASN Full-Time, Apa Nasib Pegawai Paruh Waktu?

Herdi Alif Al Hikam
×

THR 2026 Dibatasi Hanya untuk ASN Full-Time, Apa Nasib Pegawai Paruh Waktu?

Sebarkan artikel ini
THR 2026 Dibatasi Hanya untuk ASN Full-Time, Apa Nasib Pegawai Paruh Waktu?

Euforia pencairan THR 2026 memang terasa berbeda tahun ini. Kenaikan yang cukup signifikan menjadi sorotan utama, terutama bagi ASN penuh waktu. Namun di balik itu semua, ada kabar yang kurang menggembirakan bagi sebagian tenaga honorer, khususnya PPPK . Mereka dikabarkan tidak termasuk dalam daftar penerima THR tahun ini. Hal ini tentu menimbulkan banyak pertanyaan sekaligus kekhawatiran terkait kesejahteraan mereka menjelang Idul Fitri.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 secara tegas menyebutkan bahwa penerima THR 2026 hanya terbatas pada , PPPK penuh waktu, TNI, , pejabat negara, serta pensiunan. Tidak ada penyebutan khusus untuk PPPK paruh waktu. Situasi ini memunculkan kekhawatiran baru terkait perlakuan yang dianggap tidak merata.

Kenapa THR 2026 Hanya untuk ASN Penuh Waktu?

Penegasan dari pemerintah pusat ini memang menimbulkan pro-kontra. Banyak pihak mempertanyakan dasar kebijakan tersebut. Apalagi, PPPK paruh waktu juga merupakan bagian dari aparatur sipil negara yang berkontribusi dalam pelayanan publik. Namun, ada beberapa pertimbangan teknis yang menjadi dasar dari keputusan ini.

1. Skema Kontrak Kerja yang Fleksibel

PPPK paruh waktu umumnya bekerja dengan sistem kontrak yang lebih fleksibel. Mereka tidak memiliki jam kerja penuh layaknya ASN tetap atau PPPK penuh waktu. Sistem kerja ini memungkinkan mereka untuk bekerja hanya beberapa jam dalam sehari atau beberapa hari dalam seminggu. Hal ini menjadi pertimbangan dalam pemberian THR, karena tunjangan ini umumnya diberikan kepada tetap yang memiliki kewajiban penuh.

2. Keterbatasan Anggaran Daerah

Banyak pemerintah daerah mengaku kesulitan dalam menyediakan anggaran THR untuk seluruh ASN, apalagi jika harus mencakup PPPK paruh waktu. Dengan kondisi yang terbatas, pemerintah lebih memilih fokus pada pegawai tetap yang memiliki tanggung jawab penuh. Ini menjadi salah satu alasan utama mengapa PPPK paruh waktu tidak dimasukkan dalam daftar penerima THR.

3. Kebijakan Pusat yang Tidak Memuat PPPK Paruh Waktu

Permenkeu No 13 Tahun 2026 secara eksplisit tidak menyebutkan PPPK paruh waktu sebagai penerima THR. Ini berarti bahwa kebijakan ini tidak memberikan ruang bagi daerah untuk memberikan THR kepada kelompok tersebut. Kecuali ada kebijakan tersendiri dari daerah, maka kemungkinan besar mereka tidak akan mendapatkan THR tahun ini.

Dampak dan Reaksi dari Kalangan PPPK Paruh Waktu

Tidak semua daerah mengikuti kebijakan pusat secara kaku. Beberapa daerah masih memberikan THR kepada PPPK paruh waktu, meskipun jumlahnya tidak sebesar THR penuh waktu. Namun, hal ini tergantung pada kondisi keuangan daerah masing-masing.

1. Kekhawatiran Terhadap Kesejahteraan

Banyak PPPK paruh waktu merasa khawatir dengan nasib kesejahteraan mereka menjelang lebaran. Tanpa THR, mereka harus mengandalkan yang biasanya tidak terlalu besar. Hal ini bisa berdampak pada kemampuan mereka untuk memenuhi kebutuhan keluarga selama masa libur lebaran.

2. Tuntutan untuk Perlakuan yang Lebih Adil

Sejumlah pihak mulai menuntut perlakuan yang lebih adil bagi PPPK paruh waktu. Mereka berharap pemerintah daerah bisa lebih fleksibel dalam menyusun anggaran THR. Terlebih, kontribusi mereka dalam pelayanan publik tidak bisa dipandang sebelah mata.

3. Upaya Daerah untuk Memberikan THR Terbatas

Beberapa daerah tetap berupaya memberikan THR meski dalam terbatas. Misalnya, hanya memberikan THR sebesar 0, kali gaji pokok atau dengan syarat tertentu seperti melampirkan bukti PBB dan PKB. Ini menunjukkan bahwa meski terbatas, masih ada upaya untuk memberikan apresiasi kepada PPPK paruh waktu.

Apa yang Bisa Dilakukan PPPK Paruh Waktu?

Meski tidak mendapatkan THR dari pemerintah, bukan berarti tidak ada sama sekali. Ada beberapa langkah yang bisa diambil oleh PPPK paruh waktu untuk menghadapi situasi ini.

1. Mengoptimalkan Pengelolaan Keuangan Pribadi

Tanpa THR, untuk mengatur keuangan dengan lebih cermat. Membuat anggaran bulanan dan menabung sedini mungkin bisa membantu mengurangi beban menjelang lebaran.

2. Mencari Tambahan Penghasilan

Banyak PPPK paruh waktu yang memanfaatkan waktu luang mereka untuk mencari tambahan penghasilan. Hal ini bisa berupa pekerjaan sampingan atau usaha kecil yang bisa memberikan tambahan pendapatan menjelang lebaran.

3. Menjalin Komunikasi dengan Atasan atau Instansi

Beberapa daerah masih membuka kemungkinan memberikan THR dengan syarat tertentu. Menjalin komunikasi dengan atasan atau instansi terkait bisa menjadi langkah awal untuk mengetahui apakah ada program THR lokal yang bisa diikuti.

Tabel Perbandingan THR 2026 Berdasarkan Kategori Pegawai

Berikut adalah perbandingan THR 2026 untuk berbagai kategori pegawai ASN:

Kategori Pegawai Status THR 2026 Catatan Tambahan
PNS Penuh Waktu Dapat THR Penuh Sesuai dengan Permenkeu No 13 Tahun 2026
PPPK Penuh Waktu Dapat THR Penuh Termasuk dalam daftar penerima THR
PPPK Paruh Waktu Tidak Dapat THR (Umumnya) Tergantung kebijakan daerah
TNI/Polri Dapat THR Penuh Termasuk dalam daftar penerima THR
Pejabat Negara Dapat THR Penuh Termasuk dalam daftar penerima THR
Pensiunan Dapat THR Penuh Termasuk dalam daftar penerima THR

Catatan: Data di atas merupakan informasi umum berdasarkan Permenkeu No 13 Tahun 2026. Kebijakan lokal bisa berbeda tergantung kondisi anggaran daerah masing-masing.

Penutup: Perlakuan yang Masih Perlu Dievaluasi

Kabar kurang menggembirakan bagi PPPK paruh waktu memang menjadi cerminan dari kompleksitas sistem kepegawaian di Indonesia. Meski secara teknis sudah diatur dalam peraturan, namun secara sosial dan kemanusiaan, perlakuan ini masih perlu dievaluasi lebih lanjut. Apalagi, kontribusi mereka dalam pelayanan publik tidak bisa diabaikan begitu saja.

Kebijakan THR 2026 tahun ini memang lebih fokus pada pegawai tetap. Namun, di masa depan, pemerintah perlu mempertimbangkan kembali skema yang lebih inklusif. Terutama mengingat fleksibilitas kerja menjadi tren di era modern ini. Perlakuan yang adil dan manusiawi seharusnya menjadi prioritas bersama.

Disclaimer: Informasi dalam artikel ini berdasarkan Permenkeu No 13 Tahun 2026 dan kondisi umum di lapangan. Kebijakan lokal bisa berbeda tergantung kondisi anggaran dan keputusan masing-masing daerah. Data bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Herdi Alif Al Hikam
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Herdi Susianto adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang bisnis, infrastruktur, dan transportasi.