Waktu terus bergulir, dan tenggat waktu pengajuan formasi ASN untuk tahun 2026 kini semakin dekat. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, telah secara tegas menyampaikan bahwa tidak ada rencana perpanjangan batas akhir pengajuan. Artinya, semua instansi wajib memastikan usulan formasi mereka masuk sebelum tenggat berakhir.
Sinyal ini menjadi kabar penting bukan hanya bagi pihak birokrasi, tapi juga bagi ribuan calon pelamar CPNS dan PPPK yang menunggu informasi pasti terkait rekrutmen tahun depan. Dengan begitu, momentum ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin agar tidak terjadi kekosongan formasi atau keterlambatan dalam proses seleksi nanti.
Dasar Pengajuan Formasi Harus Jelas dan Terukur
Sebelum membahas lebih jauh soal langkah-langkah teknis, ada baiknya memahami dasar-dasar yang harus dipenuhi saat mengajukan formasi ASN. Ini bukan soal asal usul, tapi bagaimana setiap instansi bisa memberikan alasan kuat kenapa butuh penambahan pegawai.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Rini Widyantini, dalam surat edaran resminya, menyebutkan beberapa pertimbangan utama yang harus menjadi acuan. Salah satunya adalah ketersediaan anggaran, baik dari APBN maupun APBD. Prinsipnya, tidak boleh ada pertumbuhan anggaran baru kecuali untuk sektor-sektor strategis seperti pendidikan dan kesehatan.
Selain itu, pengajuan juga harus sejalan dengan program prioritas nasional. Misalnya, jika ada instansi yang ingin membuka posisi baru, maka harus bisa menjelaskan bagaimana posisi tersebut mendukung pencapaian target pembangunan nasional.
1. Pastikan Anggaran Tersedia di APBN/APBD
Langkah pertama yang tak bisa ditawar adalah memastikan bahwa anggaran untuk pengadaan ASN sudah dialokasikan. Ini menjadi dasar utama karena tanpa anggaran, pengajuan formasi sama sekali tidak akan diproses.
Instansi harus melakukan koordinasi internal untuk memverifikasi apakah anggaran tersedia sesuai dengan prinsip zero growth. Namun, jika termasuk dalam sektor prioritas, ada kemungkinan pengecualian bisa diajukan.
2. Identifikasi Kebutuhan ASN yang Mendukung Program Prioritas
Setelah anggaran terpenuhi, langkah selanjutnya adalah mengidentifikasi kebutuhan ASN yang sejalan dengan program prioritas nasional. Misalnya, jika pemerintah sedang fokus pada digitalisasi layanan publik, maka instansi terkait bisa mengajukan formasi untuk posisi TI atau analis kebijakan digital.
Hal ini penting agar pengajuan formasi tidak hanya didasari oleh kebutuhan internal belaka, tapi juga memiliki kontribusi nyata terhadap capaian pembangunan nasional.
3. Susun Target dan Tujuan Instansi Secara Spesifik
Setiap instansi punya target dan tujuan sendiri. Nah, di sinilah pentingnya menyusun target tersebut dalam bentuk yang spesifik dan terukur. Misalnya, jika sebuah dinas ingin meningkatkan pelayanan publik, maka harus bisa menjelaskan indikator-indikatornya.
Apakah targetnya meningkatkan jumlah dokumen yang diproses per bulan? Atau mempercepat waktu penerbitan izin? Semua ini harus tertuang dalam dokumen usulan formasi agar bisa dibuktikan manfaatnya.
4. Gunakan Peta Jabatan yang Telah Disusun
Peta jabatan bukan sekadar dokumen administratif. Ini adalah panduan penting yang menunjukkan struktur organisasi serta posisi-posisi yang dibutuhkan. Oleh karena itu, instansi harus menggunakan peta jabatan yang sudah disusun sebagai dasar dalam pengajuan formasi.
Jika ada posisi baru yang ingin dibuka, maka harus bisa dijelaskan letaknya dalam struktur organisasi dan hubungannya dengan posisi lain. Ini akan mempermudah proses verifikasi oleh BKN.
Syarat Tambahan yang Perlu Dipertimbangkan
Selain empat langkah utama di atas, ada beberapa syarat tambahan yang juga perlu diperhatikan agar pengajuan formasi tidak ditolak begitu masuk ke meja evaluasi.
Beberapa di antaranya adalah:
- Tidak adanya duplikasi posisi dalam satu instansi.
- Memastikan bahwa posisi yang diajukan bukan merupakan tugas tambahan dari jabatan yang sudah ada.
- Memiliki justifikasi kuat terkait beban kerja yang memang membutuhkan penambahan personel.
Perbandingan Pengajuan Formasi Tahun Lalu vs Tahun Ini
Untuk gambaran lebih jelas, berikut adalah perbandingan pengajuan formasi antara tahun 2025 dan 2026 berdasarkan beberapa kategori utama:
| Kategori | Formasi Diajukan (2025) | Estimasi Formasi (2026) | Catatan |
|---|---|---|---|
| Sektor Pendidikan | 12.000 | 13.500 | Naik karena fokus peningkatan mutu guru |
| Sektor Kesehatan | 9.800 | 10.200 | Stabil, dengan penyesuaian distribusi daerah |
| Sektor Teknologi Informasi | 3.200 | 4.500 | Lonjakan karena percepatan digitalisasi |
| Sektor Infrastruktur | 7.600 | 7.400 | Relatif stabil |
Perubahan angka ini menunjukkan bahwa pemerintah mulai menyesuaikan kebutuhan SDM dengan arah kebijakan nasional yang sedang berkembang.
Tips Agar Pengajuan Formasi Tak Ditunda Lagi
Supaya tidak terjebak dalam deadline yang ketat, ada beberapa tips praktis yang bisa diterapkan oleh instansi agar pengajuan formasi berjalan lancar dan tepat waktu.
Pertama, mulailah dengan audit internal terhadap kebutuhan ASN yang benar-benar esensial. Kedua, libatkan tim perencanaan dan keuangan sejak awal agar tidak terjadi kesenjangan data. Ketiga, pastikan semua dokumen pendukung sudah lengkap dan siap unggah.
Terakhir, jangan menunggu hari terakhir. Proses pengajuan membutuhkan waktu, terutama jika ada revisi atau klarifikasi dari BKN.
Kesimpulan
Deadline pengajuan formasi ASN 2026 memang sudah di ambang pintu. Tapi, dengan persiapan matang dan pemahaman yang tepat terhadap aturan mainnya, instansi masih punya peluang besar untuk memastikan kebutuhan SDM mereka terpenuhi.
Bagi calon pelamar, kabar ini juga menjadi sinyal bahwa proses rekrutmen CPNS dan PPPK 2026 akan segera bergulir. Jadi, tetap pantau perkembangan dan siapkan diri sedini mungkin.
Disclaimer: Data dan angka dalam artikel ini bersifat estimasi berdasarkan tren sebelumnya dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat.
Retno Ramadhanti adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, ritel, dan inklusi keuangan.













