PP Nomor 9 Tahun 2026 akhirnya resmi diterbitkan. Aturan ini mengatur soal THR dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara, pensiunan, hingga penerima tunjangan di tahun ini. Termasuk juga para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tapi jangan langsung senang dulu. Meski secara umum PPPK berhak dapat gaji ke-13, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Artinya, tidak semua pasti mendapatkannya.
Banyak yang langsung berpikir bahwa sebagai bagian dari ASN, PPPK punya hak yang sama. Memang benar secara prinsip, tapi dalam pelaksanaannya, ada ketentuan khusus yang bisa membuat seseorang tidak mendapat gaji tambahan ini. Penasaran siapa saja yang termasuk? Simak baik-baik penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Siapa Saja yang Berhak Dapat Gaji ke-13?
Gaji ke-13 atau dikenal juga sebagai tunjangan hari raya (THR) sebenarnya bukan hak mutlak semua pegawai. Ada aturan mainnya. Untuk PPPK, pemberian gaji ke-13 diatur dalam PP Nomor 9 Tahun 2026. Dalam aturan ini, disebutkan bahwa komponen gaji ke-13 mencakup beberapa bagian penting.
1. Gaji Pokok
Ini adalah bagian utama dari penghasilan tetap PPPK. Besaran gaji pokok tergantung pada pangkat dan masa kerja. Semakin tinggi golongan dan lama bekerja, semakin besar pula nominalnya.
2. Tunjangan Pangan
Tunjangan ini diberikan untuk membantu kebutuhan sehari-hari terkait makanan. Biasanya diberikan dalam bentuk uang tunai setiap bulan.
3. Tunjangan Keluarga
Diberikan kepada PPPK yang sudah menikah dan memiliki tanggungan anak. Besarannya disesuaikan dengan jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan.
4. Tunjangan Jabatan atau Umum
Tergantung pada posisi atau jabatan yang diemban. Tunjangan ini bisa berbeda-beda antara satu instansi dengan yang lain.
5. Tunjangan Kinerja atau Tambahan Penghasilan
Ini adalah bagian dari insentif kerja. Besarnya bisa berubah sesuai dengan kinerja individu selama periode tertentu.
Syarat Wajib agar Bisa Terima Gaji ke-13
Meskipun secara umum PPPK berhak atas gaji ke-13, tidak semua yang sudah bekerja otomatis mendapatkannya. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Jika tidak, maka bisa dipastikan gaji ke-13 tidak akan cair.
1. Minimal Sudah Bekerja Selama 1 Tahun
PPPK harus sudah bekerja paling tidak selama 12 bulan sebelum bulan pencairan gaji ke-13. Artinya, jika seseorang baru mulai bekerja di pertengahan tahun, maka belum berhak menerimanya.
2. Tidak Sedang Dikenai Sanksi Disiplin
Jika sedang menjalani hukuman disiplin berupa penurunan pangkat, pengurangan gaji, atau penundaan kenaikan berkala, maka tidak berhak mendapat gaji ke-13.
3. Tidak Sedang Cuti Lebih dari 6 Bulan Berturut-turut
Cuti yang terlalu lama bisa memengaruhi kelayakan penerima. Jika seseorang cuti melebihi 6 bulan secara berturut-turut, maka dianggap tidak aktif dan tidak memenuhi syarat.
4. Status Kepegawaian Harus Aktif
Hanya PPPK dengan status aktif yang berhak. Jika sudah pensiun, berhenti, atau diberhentikan sebelum pencairan, maka tidak akan mendapatkannya.
Siapa Saja yang Dipastikan Tidak Akan Dapat?
Tidak semua PPPK bisa ikut merasakan manisnya gaji ke-13. Ada beberapa kategori yang secara tegas tidak berhak menerimanya. Ini bukan isu opini, tapi sudah tertulis dalam aturan resmi.
1. PPPK yang Baru Masuk di Tahun 2026
Bagi yang baru mulai bekerja di pertengahan atau akhir tahun, belum memenuhi masa kerja minimal 1 tahun. Maka, belum berhak mendapat gaji ke-13.
2. Yang Sedang Cuti Panjang
Cuti lebih dari 6 bulan berturut-turut membuat seseorang dianggap tidak aktif. Otomatis, tidak memenuhi syarat untuk menerima tunjangan ini.
3. Sedang Menjalani Sanksi Disiplin
Sanksi disiplin bisa berupa pengurangan gaji atau penundaan kenaikan berkala. Selama masih dalam masa sanksi, maka tidak berhak mendapat gaji tambahan.
4. Status Kepegawaian Tidak Aktif
Jika sudah pensiun, berhenti, atau diberhentikan sebelum Juni 2026, maka tidak akan mendapat gaji ke-13. Ini berlaku juga untuk yang sedang proses pindah instansi tapi belum resmi aktif di tempat baru.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PPPK 2026
Berikut adalah jadwal resmi pencairan gaji ke-13 bagi PPPK tahun 2026. Tanggal ini sudah ditetapkan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 dan tidak akan berubah.
| No | Golongan | Tanggal Pencairan |
|---|---|---|
| 1 | Golongan I | 1 Juni 2026 |
| 2 | Golongan II | 3 Juni 2026 |
| 3 | Golongan III | 5 Juni 2026 |
| 4 | Golongan IV | 8 Juni 2026 |
Disclaimer: Jadwal ini bisa berubah jika ada kebijakan teknis lebih lanjut dari pemerintah. Namun, untuk saat ini, ini adalah tanggal resmi yang berlaku.
Penutup
Gaji ke-13 memang menjadi momok menarik tiap tahun. Bukan hanya ASN tetap, PPPK juga punya bagian. Tapi jangan terlalu cepat berharap. Syarat dan ketentuan tetap berlaku. Yang tidak memenuhi kriteria, ya harus rela belum dapat. Semoga penjelasan ini membantu memahami aturan yang berlaku dan menghindari kekecewaan di akhir tahun.
Ingat, informasi ini bersifat umum dan bisa berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah. Selalu pantau perkembangan terbaru dari instansi terkait agar tidak ketinggalan informasi penting.
Retno Ramadhanti adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, ritel, dan inklusi keuangan.













