Efisiensi anggaran memang jadi isu yang nggak bisa diabaikan, apalagi di tengah situasi ekonomi yang masih butuh penyesuaian. Tapi di balik semua kebijakan itu, ada satu hal penting yang jadi perhatian banyak pihak: nasib guru PPPK. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, baru-baru ini angkat suara soal ini. Ia menegaskan bahwa guru PPPK, baik yang penuh waktu maupun paruh waktu, tidak boleh diberhentikan begitu saja.
Pernyataan ini muncul sebagai respons atas isu yang ramai di masyarakat terkait rencana pemecatan guru PPPK karena keterbatasan anggaran daerah. Banyak yang khawatir nasib mereka bakal terpuruk. Tapi, Mu’ti memastikan bahwa Kemendikdasmen sudah punya solusi. Ia juga meminta pemerintah daerah untuk tidak sembarangan memberhentikan guru-guru ini.
Perlindungan Guru PPPK dari Efisiensi Anggaran
Guru PPPK jadi sorotan karena mereka bukan ASN, tapi tetap memiliki tanggung jawab besar dalam dunia pendidikan. Mereka yang bekerja penuh waktu atau paruh waktu punya kontribusi nyata, terutama di daerah dengan kekurangan tenaga pendidik. Sayangnya, di tengah tekanan anggaran, mereka jadi salah satu yang paling rawan terkena imbasnya.
Mu’ti menekankan bahwa pemerintah daerah tidak boleh seenaknya memberhentikan guru PPPK. Khusus untuk guru paruh waktu, kontrak kerja mereka diminta dipertahankan sampai akhir 2026. Ini jadi kabar baik bagi ribuan guru yang sempat khawatir kehilangan pekerjaan.
Solusi Kemendikdasmen untuk Gaji Guru PPPK
Masalah utama yang muncul adalah soal gaji. Banyak daerah mengeluhkan keterbatasan anggaran untuk membayar guru PPPK paruh waktu. Untungnya, Kemendikdasmen sudah mengambil langkah konkret. Mereka mengeluarkan aturan yang memungkinkan penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk membantu penggajian guru dan tenaga kependidikan non-ASN.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026. Dengan SE ini, dana BOSP bisa dialihkan untuk membayar honor guru PPPK paruh waktu. Tentu saja ini jadi solusi penting, terutama bagi daerah yang sedang kesulitan memenuhi kewajiban penggajian.
1. Syarat Penggunaan Dana BOSP untuk Gaji Guru PPPK
Agar dana BOSP bisa digunakan untuk membayar gaji guru PPPK paruh waktu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah. Berikut ini ketentuannya:
- Pemda harus mengajukan permohonan resmi ke Kemendikdasmen.
- Penggunaan dana harus disertai dengan laporan realisasi anggaran.
- Guru PPPK yang dibayar harus terdaftar secara resmi dan aktif mengajar.
- Dana hanya bisa digunakan untuk penggajian, bukan keperluan lain.
2. Mekanisme Pengajuan Permohonan
Proses pengajuan permohonan juga harus dilakukan dengan benar agar dana bisa cair dengan lancar. Berikut langkah-langkahnya:
- Pemda menyusun proposal permohonan bantuan dana.
- Proposal dikirimkan ke Kemendikdasmen melalui saluran resmi.
- Kemendikdasmen melakukan verifikasi data dan kebutuhan.
- Setelah disetujui, dana dialokasikan sesuai kebutuhan daerah.
Respons Pemda Terhadap Kebijakan Ini
Banyak pemerintah daerah yang langsung merespons positif kebijakan ini. Mereka mulai mengajukan permohonan agar bisa menggunakan dana BOSP untuk membantu penggajian guru PPPK paruh waktu. Ini menunjukkan bahwa kebijakan Kemendikdasmen benar-benar dibutuhkan di lapangan.
Beberapa daerah bahkan sudah mulai merencanakan anggaran ulang agar bisa mempertahankan guru-guru ini tanpa harus memberhentikan mereka. Langkah ini penting untuk menjaga kualitas pendidikan di tengah tekanan finansial.
Perlindungan Status Kepegawaian Guru PPPK
Selain soal gaji, status kepegawaian guru PPPK juga jadi sorotan. Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah menegaskan bahwa status kepegawaian ASN hanya berlaku untuk PNS dan PPPK. Artinya, guru PPPK tetap memiliki kedudukan hukum sebagai pegawai pemerintah, meski bukan ASN.
Ini jadi dasar penting kenapa mereka tidak boleh begitu saja diberhentikan. Perlindungan ini juga sejalan dengan prinsip keadilan dan penghargaan terhadap kontribusi mereka di dunia pendidikan.
Tantangan di Lapangan
Meski kebijakan sudah ada, tidak semua daerah bisa langsung mengimplementasikannya dengan mudah. Ada beberapa tantangan yang masih dihadapi, seperti:
- Kurangnya SDM yang memahami mekanisme pengajuan dana.
- Keterbatasan infrastruktur untuk pelaporan dan dokumentasi.
- Ketidaktahuan pimpinan daerah terhadap aturan terbaru.
Oleh karena itu, Kemendikdasmen terus melakukan pendampingan teknis agar pemerintah daerah bisa mengikuti prosedur dengan benar.
Pentingnya Stabilitas Tenaga Pendidik
Guru adalah ujung tombak dalam sistem pendidikan. Tanpa mereka, proses belajar mengajar bisa terganggu. Apalagi di daerah pelosok atau daerah dengan kekurangan tenaga pendidik, keberadaan guru PPPK sangat vital.
Memberhentikan mereka begitu saja bukan hanya merugikan individu, tapi juga berdampak pada kualitas pendidikan secara keseluruhan. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan stabilitas tenaga pendidik bisa tetap terjaga.
Kesimpulan
Kebijakan efisiensi anggaran memang tak bisa dihindari. Tapi, tidak semua harus menjadi korban. Guru PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, tetap punya hak untuk bekerja dan digaji sesuai kontrak. Dengan dukungan dari Kemendikdasmen dan fleksibilitas penggunaan dana BOSP, diharapkan semua pihak bisa saling mendukung agar kualitas pendidikan tetap terjaga.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersifat valid hingga April 2026. Kebijakan dan aturan terkait dana serta status kepegawaian bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan regulasi pemerintah.
Retno Ramadhanti adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, ritel, dan inklusi keuangan.













