Suara para guru PPPK paruh waktu mulai terdengar di ruang legislatif. Setelah sekian lama berjuang di garis depan pendidikan tanpa pengakuan penuh, isu ketimpangan hak mereka akhirnya dibahas secara serius oleh DPR RI. Bukan hanya soal gaji yang minim, tapi juga akses ke tunjangan serta kepastian masa depan yang seringkali abu-abu.
Perdebatan soal THR pun makin memanas. Saat ASN dan pegawai penuh waktu menanti cairnya tunjangan hari raya, guru PPPK paruh waktu justru harus rela tanpa bagian. Padahal, jam mengajar mereka bisa sama padatnya, bahkan kadang lebih fleksibel karena harus menyesuaikan waktu dengan aktivitas lain. Tapi imbas dari status ‘paruh waktu’ ini membuat mereka kerap diabaikan dalam skema kesejahteraan.
Ketimpangan Hak Guru PPPK Paruh Waktu Masuk Radar DPR
Isu ini mencuat usai sejumlah keluhan dari lapangan. Banyak guru PPPK paruh waktu merasa tidak diperlakukan adil, terutama dalam hal penghasilan dan tunjangan. Meski memiliki tanggung jawab yang sama dalam proses belajar mengajar, mereka justru mendapat hak yang sangat terbatas.
Berdasarkan data dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), gaji guru PPPK paruh waktu hanya berkisar antara Rp130 ribu hingga Rp960 ribu per bulan. Angka itu jauh di bawah upah minimum regional dan bahkan belum cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.
1. Gaji yang Minim dan Tak Pasti
Salah satu masalah utama yang dihadapi guru PPPK paruh waktu adalah rendahnya penghasilan. Banyak dari mereka bahkan belum menerima gaji secara rutin. Padahal, mereka tetap menjalankan tugas dengan penuh dedikasi.
2. Tunjangan yang Tidak Diperhitungkan
THR, BPJS, hingga tunjangan profesi sering kali tidak disalurkan kepada guru PPPK paruh waktu. Padahal, secara normatif, mereka seharusnya juga berhak atas tunjangan tersebut.
3. Status Kerja yang Abu-Abu
Status ‘paruh waktu’ sering kali digunakan untuk menghindari kewajiban kepegawaian penuh. Ini menciptakan celah bagi pihak sekolah atau dinas untuk tidak memberikan hak-hak dasar seperti cuti, pensiun, hingga jaminan sosial.
Desakan DPR untuk Aturan yang Lebih Adil
Melalui Komisi X, DPR RI telah beberapa kali menyuarakan perlunya regulasi yang lebih inklusif bagi guru PPPK paruh waktu. Salah satu solusi yang ditawarkan adalah melalui mekanisme Anggaran Belanja Tidak Langsung (ABT).
Lalu Hadrian Irfani, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, menyatakan bahwa guru harusnya tidak lagi dijadikan korban dari sistem yang timpang. Mereka yang bertugas mendidik generasi bangsa berhak atas penghasilan yang layak dan pembayaran yang tepat waktu.
1. Evaluasi Skema Penggajian
Langkah awal yang perlu dilakukan adalah evaluasi terhadap sistem penggajian guru PPPK paruh waktu. Harus ada standar yang jelas dan transparan, bukan lagi tergantung pada kebijakan lokal yang rentan bias.
2. Sinkronisasi Data dengan Pusat
Sering kali, guru PPPK paruh waktu tidak tercatat secara resmi di sistem pusat. Ini menyebabkan mereka terlewat dalam distribusi anggaran. Sinkronisasi data antara daerah dan pusat menjadi krusial agar tidak ada lagi yang tertinggal.
3. Penyempurnaan PP 9 Tahun 2024
PP terkait PPPK perlu disempurnakan agar tidak ada lagi ruang untuk diskriminasi. Termasuk didalamnya adalah definisi ulang tentang jam kerja efektif dan hak-hak yang seharusnya didapat berdasarkan proporsionalitas jam kerja.
Perlunya Perubahan Regulasi agar Lebih Proporsional
Masalah guru PPPK paruh waktu bukan hanya persoalan teknis penggajian. Ini adalah cerminan dari ketidakadilan struktural dalam sistem kepegawaian di sektor publik. Mereka bekerja nyaris penuh waktu, namun haknya dihitung setengah-setengah.
Padahal, dalam praktiknya, banyak dari mereka yang mengajar di lebih dari satu sekolah, bahkan di wilayah pelosok. Beban kerja yang tinggi tidak diimbangi dengan pengakuan yang setara. Ini yang membuat semangat kerja mereka tergerus seiring waktu.
1. Jam Kerja Efektif Harus Diakui
Jam kerja guru PPPK paruh waktu sering kali melebihi standar paruh waktu umum. Namun, sistem penggajian masih menggunakan patokan yang kaku. Sebuah sistem yang lebih fleksibel dan mengacu pada realitas lapangan sangat dibutuhkan.
2. Tunjangan Harus Disesuaikan dengan Kontribusi
Tunjangan seperti BPJS, THR, hingga insentif mengajar harusnya tidak lagi dibedakan berdasarkan status penuh atau paruh waktu. Yang penting adalah kontribusi aktual dalam proses pendidikan.
3. Perlindungan Hukum yang Jelas
Guru PPPK paruh waktu juga butuh perlindungan hukum yang jelas. Termasuk dalam hal pemutusan hubungan kerja, klaim tunjangan, hingga pengakuan masa kerja untuk pensiun.
Tabel Perbandingan Hak Guru PPPK Penuh Waktu vs Paruh Waktu
| Aspek | PPPK Penuh Waktu | PPPK Paruh Waktu |
|---|---|---|
| Gaji Bulanan | Rp 3.500.000 – Rp 5.000.000 | Rp 130.000 – Rp 960.000 |
| Tunjangan Hari Raya (THR) | Ya | Sering tidak dapat |
| BPJS Ketenagakerjaan | Ya | Tidak pasti |
| Cuti Tahunan | Ya | Jarang diberikan |
| Tunjangan Profesi | Ya | Tidak dihitung proporsional |
| Pengakuan Masa Kerja | Ya | Sering diabaikan |
Kesimpulan
Perlunya perbaikan sistem pengakuan dan perlindungan bagi guru PPPK paruh waktu sudah menjadi keharusan. Mereka bukan sekadar tenaga bantu, tapi bagian integral dari sistem pendidikan nasional. Ketimpangan yang terjadi bukan hanya merugikan individu, tapi juga berpotensi merusak kualitas pendidikan di lapangan.
DPR RI melalui Komisi X telah mulai mengambil langkah konkret. Namun, perubahan besar akan terjadi jika eksekusi di daerah juga sejalan. Kolaborasi antara pusat, daerah, dan stakeholder pendidikan lainnya menjadi kunci agar suara para guru ini benar-benar didengar dan ditindaklanjuti.
Disclaimer: Data dan angka dalam artikel ini bersumber dari informasi yang tersedia hingga April 2025. Besaran gaji dan tunjangan dapat berubah sewaktu-waktu tergantung kebijakan pemerintah daerah maupun pusat.
Retno Ramadhanti adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, ritel, dan inklusi keuangan.













