Pemerintah resmi mengumumkan pemberian gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan pada tahun 2026. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Penetapan ini menjadi kabar baik bagi ASN dan pihak terkait karena memberikan tambahan penghasilan menjelang pertengahan tahun.
Gaji ke-13 ini akan cair paling awal pada Juni 2026. Besaran nominalnya sendiri sudah ditetapkan dalam lampiran resmi PP tersebut. Penyaluran dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja dan status kepegawaian, terutama untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pegawai non-ASN.
Penetapan dan Dasar Hukum
PP Nomor 9 Tahun 2026 menjadi dasar hukum utama dalam pemberian gaji ke-13. Dokumen ini dirilis langsung oleh Presiden pada 3 Maret 2026. Penetapan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan apresiasi kepada aparatur negara dan penerima tunjangan yang berkontribusi dalam pelayanan publik.
Penyesuaian gaji ke-13 juga menjadi bagian dari upaya menjaga daya beli aparatur negara di tengah dinamika ekonomi nasional. Dengan adanya aturan ini, diharapkan kesejahteraan ASN dan pihak terkait tetap terjaga.
Ketentuan Khusus untuk PPPK
Pemberian gaji ke-13 bagi PPPK memiliki ketentuan tersendiri. Hal ini penting mengingat status kepegawaian mereka yang berbeda dari ASN tetap.
-
PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 tahun hanya berhak mendapatkan gaji ke-13 secara proporsional. Besaran yang diterima disesuaikan dengan bulan bekerja dan mengacu pada penghasilan satu bulan terakhir.
-
PPPK yang bekerja kurang dari 1 bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak mendapatkan gaji ke-13. Ketentuan ini berlaku untuk menjaga prinsip keadilan dalam pemberian tunjangan.
Pemberian secara proporsional ini dirancang agar tidak merugikan pegawai yang baru bergabung, namun tetap menjaga prinsip efisiensi anggaran negara.
Besaran Gaji Ketiga Belas Berdasarkan Jabatan
Gaji ke-13 tidak diberikan secara merata. Besaran yang diterima berbeda tergantung pada jabatan dan kategori pegawai. Berikut rinciannya:
Pimpinan dan Anggota Aparatur Sipil Negara
Pimpinan dan anggota ASN yang bertugas di instansi pemerintah, termasuk lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru, mendapatkan gaji ke-13 sesuai dengan besaran yang telah ditetapkan dalam lampiran PP.
Pegawai Non-ASN
Untuk pegawai non-ASN, besaran gaji ke-13 bervariasi tergantung pada pendidikan dan masa kerja. Semakin tinggi pendidikan dan lama masa kerja, semakin besar tunjangan yang diterima.
Berikut tabel rincian besaran gaji ke-13 berdasarkan kategori pegawai:
| Kategori Pegawai | Besaran Gaji Ke-13 (Rp) |
|---|---|
| Pimpinan Eselon I | 15.000.000 |
| Anggota ASN | 12.500.000 |
| PPPK (Masa Kerja >1 Tahun) | 10.000.000 |
| PPPK (Masa Kerja <1 Tahun) | Proporsional |
| Pegawai Non-ASN (S1, Masa Kerja >5 Tahun) | 8.500.000 |
| Pegawai Non-ASN (D3, Masa Kerja 3-5 Tahun) | 7.000.000 |
| Pegawai Non-ASN (SMA/SMK, Masa Kerja <3 Tahun) | 5.500.000 |
Catatan: Besaran di atas merupakan estimasi berdasarkan lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026. Nilai bisa berubah tergantung kebijakan lebih lanjut.
Penerima Tunjangan dan Pensiunan
Selain aparatur aktif, penerima tunjangan dan pensiunan juga berhak atas gaji ke-13. Ini mencakup pensiunan PNS, TNI, Polri, serta penerima tunjangan lain yang ditetapkan pemerintah.
Penyaluran gaji ke-13 untuk kelompok ini dilakukan dengan mempertimbangkan masa pensiun dan jenis tunjangan yang diterima. Pensiunan yang masih aktif menerima tunjangan bulanan tetap berhak atas tunjangan tambahan ini.
Jadwal Pencairan dan Proses Administrasi
Pencairan gaji ke-13 direncanakan mulai Juni 2026. Namun, penyaluran bisa berbeda tergantung pada instansi dan proses administrasi internal masing-masing lembaga.
Proses administrasi mencakup verifikasi data pegawai, masa kerja, dan status kepegawaian. Instansi diminta memastikan data sudah sesuai agar tidak terjadi kendala pencairan.
Penutup
Pemberian gaji ke-13 tahun 2026 merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada aparatur negara dan penerima tunjangan. Aturan ini memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan tambahan menjelang pertengahan tahun.
Namun, besaran dan penerima tunjangan bisa berubah tergantung pada kebijakan lebih lanjut dari pemerintah. Oleh karena itu, disarankan untuk selalu memantau informasi resmi dari instansi terkait.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Besaran dan ketentuan bisa berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah.
Retno Ramadhanti adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, ritel, dan inklusi keuangan.













