THR atau Tunjangan Hari Raya memang menjadi salah satu hak yang dinantikan banyak pekerja menjelang Idul Fitri. Tahun ini, proses pencairan THR 2026 sudah berjalan untuk berbagai kategori pekerja, mulai dari ASN, TNI/Polri, hingga karyawan swasta. Namun, ada beberapa kelompok yang tidak mendapatkan hak ini, salah satunya adalah peserta pemagangan nasional.
Banyak yang bertanya-tanya, mengapa peserta pemagangan nasional tidak mendapatkan THR? Padahal, mereka juga aktif bekerja dan menjalani tugas layaknya pekerja lainnya. Jawabannya terletak pada status kepegawaian dan ketentuan hukum yang mengatur pemberian THR.
Kenapa THR Hanya untuk Pegawai Tetap dan Kontrak?
Sebelum masuk ke alasan spesifik, penting untuk memahami bahwa THR bukan hak semua orang. Tunjangan ini diberikan berdasarkan status kepegawaian dan hubungan kerja yang diakui secara hukum. Dalam ketentuan resmi, THR Keagamaan hanya diberikan kepada pekerja atau buruh dengan status tertentu.
Yakni:
- Pegawai Tetap (PKWTT)
- Pegawai Kontrak (PKWT)
Peserta magang, meski aktif bekerja, tidak termasuk dalam kategori ini. Mereka menjalani program yang bersifat pendidikan dan pengembangan, bukan hubungan kerja formal.
1. Status Kepegawaian yang Berbeda
Peserta pemagangan nasional tidak diangkat sebagai pegawai tetap atau kontrak. Mereka menjalani program magang sebagai bagian dari pendidikan atau pelatihan kerja. Status ini tidak memberikan hak-hak kepegawaian seperti THR, BPJS, atau tunjangan lainnya.
Program magang sendiri diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan bertujuan untuk memberikan pengalaman kerja nyata kepada peserta. Namun, ini bukan bentuk hubungan kerja yang diakui secara hukum ketenagakerjaan.
2. Tidak Ada Hubungan Kerja Formal
THR diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja formal dengan instansi atau perusahaan. Peserta magang tidak memiliki kontrak kerja. Mereka hanya menjalani kegiatan magang untuk menambah pengalaman dan keterampilan.
Karena tidak ada kontrak kerja, maka tidak ada kewajiban dari pihak instansi untuk memberikan THR. Ini juga berlaku untuk tunjangan lain yang hanya diberikan kepada pegawai resmi.
3. THR Tidak Termasuk dalam Anggaran Program Magang
Program magang biasanya memiliki anggaran terpisah yang digunakan untuk kebutuhan operasional dan pembinaan peserta. THR bukan bagian dari anggaran tersebut. Dana yang disediakan tidak mencakup tunjangan hari raya.
Hal ini juga sesuai dengan prinsip bahwa THR adalah tunjangan untuk pekerja yang sudah menjalani kewajiban kerja selama setahun. Peserta magang belum tentu menjalani masa kerja selama itu.
4. Ketentuan Hukum yang Jelas
Berdasarkan ketentuan hukum ketenagakerjaan, THR hanya diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja formal. Peserta magang tidak memenuhi syarat ini. Mereka tidak dianggap sebagai pekerja dalam pengertian UU Ketenagakerjaan.
Ketentuan ini dibuat untuk membedakan antara pekerja yang memiliki kewajiban dan hak, dengan mereka yang sedang menjalani program pengembangan diri seperti magang.
5. Program Magang Bersifat Edukatif
Program magang dirancang sebagai wahana belajar dan pengembangan keterampilan. Bukan sebagai bentuk perekrutan atau penempatan kerja permanen. Oleh karena itu, peserta tidak mendapatkan hak-hak kepegawaian seperti THR.
Fokus utama dari program ini adalah memberikan pengalaman kerja nyata, bukan memberikan tunjangan atau fasilitas kepegawaian.
6. THR Diberikan Berdasarkan Masa Kerja
THR biasanya diberikan kepada pekerja yang telah bekerja selama minimal satu tahun. Peserta magang umumnya tidak memenuhi masa kerja ini. Banyak dari mereka hanya menjalani program selama beberapa bulan.
Sehingga, dari segi masa kerja pun, peserta magang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan THR.
7. Tidak Ada Kewajiban dari Pemberi Magang
Pemberi magang tidak memiliki kewajiban hukum untuk memberikan THR kepada peserta. Karena program ini bersifat pendidikan, bukan hubungan kerja.
Instansi atau perusahaan yang membuka program magang hanya bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan magang, bukan memberikan tunjangan kepegawaian.
8. THR Adalah Hak yang Diatur dalam Peraturan Perundang-undangan
THR adalah hak yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Peserta magang tidak termasuk dalam definisi pekerja yang berhak menerima THR.
Karena itu, pemberian THR kepada peserta magang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
9. Program Magang Tidak Termasuk dalam Sistem Pengupahan
THR merupakan bagian dari sistem pengupahan dan tunjangan. Peserta magang tidak menerima upah dalam pengertian formal, sehingga tidak berhak atas THR.
Program ini lebih fokus pada pembelajaran dan pengalaman kerja, bukan pada pemberian upah atau tunjangan.
10. THR Diberikan Sesuai dengan Kebijakan Internal Perusahaan atau Instansi
Setiap instansi atau perusahaan memiliki kebijakan sendiri dalam memberikan THR. Namun, kebijakan ini hanya berlaku untuk pegawai tetap atau kontrak.
Peserta magang tidak termasuk dalam kategori tersebut, sehingga tidak mendapatkan THR.
Penjelasan Status THR untuk Berbagai Kategori Pekerja
Berikut adalah tabel perbandingan status THR untuk beberapa kategori pekerja:
| Kategori Pekerja | Status THR | Keterangan |
|---|---|---|
| Pegawai Tetap (PKWTT) | Berhak | Memenuhi syarat hukum |
| Pegawai Kontrak (PKWT) | Berhak | Memenuhi syarat hukum |
| Peserta Magang | Tidak Berhak | Tidak ada hubungan kerja formal |
| PPPK Paruh Waktu | Tidak Berhak | Tergantung kebijakan instansi |
| Pensiunan PNS | Berhak | Jika masih aktif atau baru pensiun |
Kesimpulan
Peserta pemagangan nasional tidak mendapatkan THR karena status mereka bukan pegawai tetap atau kontrak. Program magang bersifat pendidikan dan tidak menciptakan hubungan kerja formal. THR adalah hak yang diatur dalam peraturan ketenagakerjaan dan hanya diberikan kepada pekerja yang memiliki status kepegawaian.
Disclaimer: Informasi ini bersifat umum dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah atau instansi terkait. Pastikan untuk selalu mengecek informasi terbaru dari sumber resmi.
Retno Ramadhanti adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, ritel, dan inklusi keuangan.













