Edukasi

Mengapa Peserta Magang Nasional Tidak Berhak Atas Tunjangan Hari Raya

Retno Ayuningrum
×

Mengapa Peserta Magang Nasional Tidak Berhak Atas Tunjangan Hari Raya

Sebarkan artikel ini
Mengapa Peserta Magang Nasional Tidak Berhak Atas Tunjangan Hari Raya

THR atau Tunjangan Hari Raya memang menjadi salah satu hak yang dinantikan banyak menjelang Idul Fitri. Tahun ini, proses 2026 sudah berjalan untuk berbagai kategori pekerja, mulai dari ASN, TNI/Polri, hingga karyawan . Namun, ada beberapa kelompok yang tidak mendapatkan hak ini, salah satunya adalah pemagangan nasional.

Banyak yang bertanya-tanya, mengapa peserta pemagangan nasional tidak mendapatkan THR? Padahal, mereka juga aktif bekerja dan menjalani tugas layaknya pekerja lainnya. Jawabannya terletak pada dan hukum yang mengatur pemberian THR.

Kenapa THR Hanya untuk Pegawai Tetap dan Kontrak?

Sebelum masuk ke alasan spesifik, penting untuk memahami bahwa THR bukan hak semua orang. Tunjangan ini diberikan berdasarkan status kepegawaian dan hubungan kerja yang diakui secara hukum. Dalam ketentuan resmi, THR Keagamaan hanya diberikan kepada pekerja atau buruh dengan status tertentu.

Yakni:

  • Pegawai Tetap (PKWTT)
  • Pegawai Kontrak (PKWT)

Peserta magang, meski aktif bekerja, tidak termasuk dalam kategori ini. Mereka menjalani program yang bersifat pendidikan dan pengembangan, bukan hubungan kerja formal.

1. Status Kepegawaian yang Berbeda

Peserta pemagangan nasional tidak diangkat sebagai pegawai tetap atau kontrak. Mereka menjalani program magang sebagai bagian dari pendidikan atau pelatihan kerja. Status ini tidak memberikan hak-hak kepegawaian seperti THR, BPJS, atau tunjangan lainnya.

Program magang sendiri diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan bertujuan untuk memberikan pengalaman kerja nyata kepada peserta. Namun, ini bukan bentuk hubungan kerja yang diakui secara hukum ketenagakerjaan.

2. Tidak Ada Hubungan Kerja Formal

THR diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja formal dengan instansi atau perusahaan. Peserta magang tidak memiliki kontrak kerja. Mereka hanya menjalani kegiatan magang untuk menambah pengalaman dan keterampilan.

Karena tidak ada kontrak kerja, maka tidak ada kewajiban dari pihak instansi untuk memberikan THR. Ini juga berlaku untuk tunjangan lain yang hanya diberikan kepada pegawai resmi.

3. THR Tidak Termasuk dalam Anggaran Program Magang

Program magang biasanya memiliki anggaran terpisah yang digunakan untuk kebutuhan operasional dan pembinaan peserta. THR bukan bagian dari anggaran tersebut. Dana yang disediakan tidak mencakup tunjangan hari raya.

Hal ini juga sesuai dengan prinsip bahwa THR adalah tunjangan untuk pekerja yang sudah menjalani kewajiban kerja selama setahun. Peserta magang belum tentu menjalani masa kerja selama itu.

4. Ketentuan Hukum yang Jelas

Berdasarkan ketentuan hukum ketenagakerjaan, THR hanya diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja formal. Peserta magang tidak memenuhi ini. Mereka tidak dianggap sebagai pekerja dalam pengertian Ketenagakerjaan.

Ketentuan ini dibuat untuk membedakan antara pekerja yang memiliki kewajiban dan hak, dengan mereka yang sedang menjalani program pengembangan diri seperti magang.

5. Program Magang Bersifat Edukatif

Program magang dirancang sebagai wahana belajar dan pengembangan keterampilan. Bukan sebagai bentuk perekrutan atau penempatan kerja permanen. Oleh karena itu, peserta tidak mendapatkan hak-hak kepegawaian seperti THR.

Fokus utama dari program ini adalah memberikan pengalaman kerja nyata, bukan memberikan tunjangan atau fasilitas kepegawaian.

6. THR Diberikan Berdasarkan Masa Kerja

THR biasanya diberikan kepada pekerja yang telah bekerja selama minimal satu tahun. Peserta magang umumnya tidak memenuhi masa kerja ini. Banyak dari mereka hanya menjalani program selama beberapa bulan.

Sehingga, dari segi masa kerja pun, peserta magang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan THR.

7. Tidak Ada Kewajiban dari Pemberi Magang

Pemberi magang tidak memiliki kewajiban hukum untuk memberikan THR kepada peserta. Karena program ini bersifat pendidikan, bukan hubungan kerja.

Instansi atau perusahaan yang membuka program magang hanya bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan magang, bukan memberikan tunjangan kepegawaian.

8. THR Adalah Hak yang Diatur dalam Peraturan Perundang-undangan

THR adalah hak yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Peserta magang tidak termasuk dalam definisi pekerja yang berhak menerima THR.

Karena itu, pemberian THR kepada peserta magang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

9. Program Magang Tidak Termasuk dalam Sistem Pengupahan

THR merupakan bagian dari pengupahan dan tunjangan. Peserta magang tidak menerima upah dalam pengertian formal, sehingga tidak berhak atas THR.

Program ini lebih fokus pada pembelajaran dan pengalaman kerja, bukan pada pemberian upah atau tunjangan.

10. THR Diberikan Sesuai dengan Kebijakan Internal Perusahaan atau Instansi

Setiap instansi atau perusahaan memiliki kebijakan sendiri dalam memberikan THR. Namun, kebijakan ini hanya berlaku untuk pegawai tetap atau kontrak.

Peserta magang tidak termasuk dalam kategori tersebut, sehingga tidak mendapatkan THR.

Penjelasan Status THR untuk Berbagai Kategori Pekerja

Berikut adalah tabel perbandingan status THR untuk beberapa kategori pekerja:

Kategori Pekerja Status THR Keterangan
Pegawai Tetap (PKWTT) Berhak Memenuhi syarat hukum
Pegawai Kontrak (PKWT) Berhak Memenuhi syarat hukum
Peserta Magang Tidak Berhak Tidak ada hubungan kerja formal
PPPK Paruh Waktu Tidak Berhak Tergantung kebijakan instansi
Pensiunan PNS Berhak Jika masih aktif atau baru pensiun

Kesimpulan

Peserta pemagangan nasional tidak mendapatkan THR karena status mereka bukan pegawai tetap atau kontrak. Program magang bersifat pendidikan dan tidak menciptakan hubungan kerja formal. THR adalah hak yang diatur dalam peraturan ketenagakerjaan dan hanya diberikan kepada pekerja yang memiliki status kepegawaian.

Disclaimer: Informasi ini bersifat umum dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan atau instansi terkait. Pastikan untuk selalu mengecek informasi terbaru dari sumber resmi.

Retno Ayuningrum
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Retno Ramadhanti adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, ritel, dan inklusi keuangan.