Edukasi

Evolusi Tunjangan Hari Raya di Indonesia: Dari Tradisi Hadiah Lebaran Menuju Kewajiban Perusahaan Bayar THR kepada Karyawan

Herdi Alif Al Hikam
×

Evolusi Tunjangan Hari Raya di Indonesia: Dari Tradisi Hadiah Lebaran Menuju Kewajiban Perusahaan Bayar THR kepada Karyawan

Sebarkan artikel ini
Evolusi Tunjangan Hari Raya di Indonesia: Dari Tradisi Hadiah Lebaran Menuju Kewajiban Perusahaan Bayar THR kepada Karyawan

Tradisi pemberian THR di sebenarnya bukan lahir begitu saja begitu Idul Fitri tiba. Di balik kebiasaan tahunan yang satu ini, ada kisah panjang yang dimulai dari kebijakan politik era 1950-an hingga akhirnya menjadi hak pekerja yang diatur secara ketat oleh undang-undang. Dari awalnya hanya sebagai “persekol” atau pinjaman yang dipotong kembali dari , THR berubah menjadi tunjangan wajib yang tidak bisa ditawar.

Perjalanan THR ini tidak hanya soal uang. Di baliknya ada perjuangan , tuntutan keadilan, dan dinamika kebijakan yang berlangsung selama beberapa dekade. Pada awalnya, THR hanya diberikan kepada aparatur negara sebagai alat politik, tapi seiring waktu, tunjangan ini menyebar ke seluruh lapisan pekerja.

Awal Mula THR: Dari Alat Politik Menjadi Hak Pekerja

1. THR Pertama Kali Diberlakukan di Era Soekiman

Pada awal tahun 1950-an, pemerintahan Perdana Menteri keenam Indonesia, Soekiman Wirjosandjojo, memperkenalkan kebijakan THR untuk pertama kalinya. Tapi jangan bayangkan THR seperti sekarang. Saat itu, THR lebih mirip pinjaman yang dipotong kembali dari gaji bulanan. Pemberian ini ditujukan untuk aparatur negara sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan dan, tidak kalah , menarik dukungan dari kelompok sipil.

2. Bukan Uang, Tapi Bisa Beras atau Kebutuhan Pokok

Yang menarik, THR saat itu tidak selalu berupa uang tunai. Bisa juga berupa bahan pokok seperti beras, gula, atau kebutuhan dasar lainnya. Ini menunjukkan bahwa pemerintah waktu itu lebih fokus pada kebutuhan sehari-hari ketimbang memberikan tunjangan finansial langsung.

Reaksi Buruh dan Tuntutan Keadilan

3. Mogok Massal Buruh Swasta pada 1952

Tidak semua pihak senang dengan kebijakan ini. Buruh dari sektor swasta merasa dizalimi karena tidak mendapat THR seperti pegawai negeri. Pada 13 Februari 1952, gelombang mogok kerja melanda berbagai perusahaan. Mereka menuntut agar diberikan tunjangan yang sama, yaitu satu bulan gaji menjelang Lebaran.

4. Surat Edaran Menteri Perburuhan 1954

Tekanan dari buruh terus meningkat. Tuntutan ini akhirnya direspons oleh pemerintah pada tahun 1954. Menteri Perburuhan saat itu mengeluarkan surat edaran yang mengimbau perusahaan swasta untuk memberikan "hadiah Lebaran" sebesar seperduabelas dari gaji bulanan kepada para pekerja. Ini adalah langkah awal pengakuan bahwa THR bukan hanya hak pegawai negeri.

THR Menjadi Kewajiban Perusahaan

5. Regulasi Resmi THR pada 1961

Pada tahun 1961, pemerintah mengambil langkah lebih jauh. THR mulai diwajibkan untuk diberikan kepada pekerja yang telah bekerja minimal tiga bulan. Ini adalah titik awal dari pengakuan THR sebagai hak, bukan cuma hadiah.

6. Penegasan THR dalam Peraturan Menteri 1994

Perjalanan THR semakin jelas ketika pada tahun 1994, Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan regulasi resmi yang mewajibkan THR bagi seluruh pekerja. Pada periode ini, istilah “hadiah Lebaran” secara resmi diganti menjadi THR. Ini menandai bahwa tunjangan ini bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban hukum.

Perubahan Modern: THR untuk Semua Pekerja

7. Inklusi THR Melalui Permenaker No. 6 Tahun 2016

Perubahan besar terjadi pada tahun 2016. Melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR diwajibkan diberikan kepada pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan. Jumlah THR pun disesuaikan secara proporsional berdasarkan masa kerja. Artinya, bahkan pekerja kontrak atau harian pun berhak mendapatkan THR, meski jumlahnya tidak penuh satu bulan gaji.

THR Saat Ini: Hak yang Tak Bisa Ditawar

THR kini bukan lagi sekadar tradisi menjelang Idul Fitri. Ini adalah hak yang dijamin oleh undang-undang. Perusahaan yang tidak membayarkan THR bisa dikenai hukum. Bahkan, dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah mewajibkan THR cair maksimal H-7 Idul Fitri.

Tapi, tetap saja, setiap tahun selalu ada laporan dari berbagai pengawasan yang mencatat adanya perusahaan yang masih berani menahan hak ini. Faktanya, meskipun sudah jadi kewajiban, praktik atau penolakan pembayaran THR masih terjadi.

Perbandingan Regulasi THR Sebelum dan Sesudah 2016

Aspek Sebelum 2016 Setelah 2016
Masa Kerja Minimal 3 bulan 1 bulan
Bentuk THR Tetap satu bulan gaji Disesuaikan dengan masa kerja
Penerima Hanya pekerja tetap Semua pekerja, termasuk kontrak
Status Imbauan atau kewajiban terbatas Kewajiban hukum yang jelas

Penutup: THR, dari Hadiah Jadi Hak

THR tidak hanya soal uang yang cair menjelang Lebaran. Di baliknya ada sejarah panjang yang mencerminkan perjuangan buruh dan evolusi kebijakan ketenagakerjaan di Indonesia. Dari awal sebagai alat politik hingga menjadi hak yang diatur secara ketat, THR membuktikan bahwa hak pekerja tidak datang begitu saja, tapi harus direbut dan dipertahankan.

Disclaimer: Informasi dalam ini bersifat umum dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah atau regulasi terkait THR.

Herdi Alif Al Hikam
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Herdi Susianto adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang bisnis, infrastruktur, dan transportasi.