Menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026, isu tentang Tunjangan Hari Raya (THR) kembali menjadi perhatian utama. Bukan hanya soal kewajiban, tetapi juga dampak besar yang bisa dirasakan oleh perusahaan jika gagal memenuhinya. Pemerintah lewat Kementerian Ketenagakerjaan terus mengingatkan agar THR dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Artinya, batas akhir pembayaran diperkirakan sekitar 11 atau 12 Maret 2026 mendatang.
THR bukan sekadar tunjangan biasa. Ini adalah bagian dari hak pekerja yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Semua pekerja, baik yang memiliki status karyawan tetap, kontrak, maupun tenaga alih daya (outsourcing), punya hak yang sama untuk menerimanya. Tidak ada beda perlakuan.
Risiko Serius Bagi Perusahaan yang Telat Bayar THR
Bagi perusahaan, menunda pembayaran THR bukan cuma soal ketidaktepatan waktu. Ada konsekuensi hukum dan reputasi yang bisa berdampak jangka panjang. Apalagi menjelang Lebaran, tekanan dari pekerja dan pengawasan dari instansi terkait semakin ketat.
1. Denda Administratif yang Menanti
Perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total kewajiban THR yang belum dibayarkan. Denda ini dihitung per hari sejak batas waktu pembayaran berakhir. Artinya, semakin lama menunda, semakin besar pula beban finansial yang harus ditanggung.
2. Sanksi Hukum dari Kementerian Ketenagakerjaan
Selain denda, pemerintah juga bisa memberikan sanksi administratif lainnya, seperti peringatan tertulis, pembekuan izin usaha, hingga pencabutan izin operasional. Ini bukan isapan jempol. Kementerian Ketenagakerjaan punya kewenangan untuk menegakkan aturan tersebut.
3. Gugatan dari Pekerja
Pekerja yang tidak menerima THR berhak mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Kalau gugatan diterima, perusahaan tidak hanya harus membayar THR, tapi juga biaya proses hukum, ganti rugi, dan potensi kerugian nama baik.
Siapa Saja yang Berhak Dapat THR?
Hak THR tidak dibatasi oleh status kepegawaian. Semua pekerja yang memenuhi syarat wajib mendapatkannya. Ini termasuk:
- Pekerja dengan status PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)
- Pekerja dengan status PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)
- Tenaga alih daya (outsourcing)
- Pegawai harian lepas (freelance) yang memenuhi masa kerja tertentu
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, menegaskan bahwa tidak ada perbedaan perlakuan dalam pemberian THR. Semua pekerja berhak mendapatkannya selama memenuhi syarat.
Syarat Pekerja Bisa Dapat THR
Sebelum membahas risiko, penting juga untuk tahu siapa saja yang berhak mendapat THR. Tidak semua pekerja otomatis mendapatkannya. Ada syarat tertentu yang harus dipenuhi.
1. Minimal Bekerja Selama 1 Bulan
Pekerja harus sudah bekerja minimal selama satu bulan penuh sebelum hari raya keagamaan. Ini berlaku untuk semua jenis pekerja, termasuk kontrak dan outsourcing.
2. Masih Aktif Saat THR Dibayarkan
Pekerja harus masih aktif bekerja pada saat THR dibayarkan. Jika sudah keluar dari perusahaan sebelum batas waktu pembayaran THR, maka tidak berhak lagi menerimanya.
3. Tidak Sedang Dikenai Sanksi Disiplin Berat
Pekerja yang sedang menjalani sanksi disiplin berat, seperti pemberhentian sementara atau skorsing, tidak berhak mendapat THR.
Dampak Buruk Bagi Perusahaan yang Abaikan THR
Mengabaikan kewajiban THR bukan hanya soal denda. Ini bisa berdampak lebih luas, mulai dari kinerja internal hingga reputasi di mata publik.
1. Menurunnya Produktivitas Karyawan
Karyawan yang tidak menerima THR cenderung merasa tidak dihargai. Ini bisa menurunkan semangat kerja, loyalitas, dan produktivitas tim secara keseluruhan.
2. Reputasi Perusahaan Terganggu
Di era digital, informasi soal perusahaan yang tidak bayar THR bisa menyebar cepat. Ini berpotensi merusak citra perusahaan, terutama di mata calon pekerja dan konsumen.
3. Risiko PHK yang Lebih Tinggi
Karyawan yang tidak puas dengan perlakuan perusahaan cenderung lebih mudah keluar. Ini bisa memicu tingkat pergantian karyawan (employee turnover) yang tinggi, yang berdampak pada biaya rekrutmen dan pelatihan yang semakin besar.
Tips Agar THR Tepat Waktu dan Tanpa Risiko
Agar tidak terjebak dalam risiko hukum dan reputasi, perusahaan perlu mempersiapkan pembayaran THR jauh-jauh hari.
1. Buat Anggaran THR Sejak Awal Tahun
Menyisihkan anggaran THR sejak awal tahun bisa mencegah krisis mendadak menjelang Lebaran. Ini juga memastikan dana tersedia saat dibutuhkan.
2. Lakukan Rekap Data Pekerja Secara Berkala
Data pekerja yang akurat sangat penting. Perusahaan perlu memastikan siapa saja yang berhak mendapat THR agar tidak terjadi kebocoran atau kelebihan pembayaran.
3. Koordinasi dengan Tim HR dan Keuangan
THR bukan tanggung jawab satu divisi saja. Koordinasi antara HR dan keuangan harus berjalan lancar agar proses pembayaran tidak molor.
4. Gunakan Sistem Digital untuk Pengelolaan THR
Sistem digital bisa membantu menghitung THR secara otomatis, memantau status pembayaran, dan menghindari kesalahan manual.
Perbandingan Sanksi THR: Tepat Waktu vs Terlambat
| Kondisi | Tepat Waktu | Terlambat |
|---|---|---|
| Denda | Tidak ada | 5% per hari dari total THR |
| Reputasi | Positif | Negatif |
| Produktivitas Karyawan | Stabil | Menurun |
| Risiko Hukum | Rendah | Tinggi |
| Biaya Tambahan | Tidak ada | Biaya denda + potensi gugatan |
Disclaimer
Data dan informasi dalam artikel ini bersifat estimasi berdasarkan regulasi yang berlaku hingga Maret 2025. Jadwal Lebaran 2026 dan batas waktu THR bisa berubah tergantung penetapan pemerintah. Perusahaan disarankan untuk selalu memantau kebijakan terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan agar tidak terkena sanksi.
Menjelang Lebaran 2026, kewajiban THR bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Perusahaan yang bijak akan mempersiapkan segalanya jauh hari sebelum batas waktu tiba. Bukan hanya demi memenuhi aturan, tapi juga menjaga kepercayaan dan kesejahteraan para pekerja.
Herdi Susianto adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang bisnis, infrastruktur, dan transportasi.













