Kabar baik datang buat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Mereka kini berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13, layaknya ASN penuh waktu. Aturan ini tertuang dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 yang mulai berlaku tahun ini.
Sebelumnya, tunjangan ini hanya diberikan kepada ASN penuh waktu. Namun kini, pemerintah membuka kesempatan yang lebih adil bagi seluruh pegawai kontrak, termasuk yang bekerja paruh waktu. Ini adalah langkah nyata untuk mengakui kontribusi mereka dalam pelayanan publik.
Hak THR dan Gaji 13 untuk PPPK Paruh Waktu
Pemberian THR dan gaji ke-13 ini bukan sekadar isu kebijakan. Ini sudah menjadi aturan resmi yang tertuang dalam PP Nomor 9 Tahun 2026. Aturan ini kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 16 Tahun 2026 di Kota Bandung, sebagai contoh penerapan di daerah.
THR dan gaji 13 untuk PPPK paruh waktu ini bersumber dari APBD 2026. Artinya, anggaran ini sudah direncanakan dan disetujui dalam dokumen keuangan daerah.
Pemerintah daerah seperti Kota Bandung mulai mencairkan tunjangan ini sebelum Lebaran 2026. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyatakan bahwa pemberian ini mencakup seluruh ASN, termasuk PPPK paruh waktu.
Siapa Saja yang Tidak Berhak Dapat THR?
Meski banyak pihak yang mendapat THR, tidak semua ASN otomatis berhak. Ada beberapa kriteria yang membuat seseorang tidak memperoleh tunjangan ini.
-
PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau memiliki status serupa.
-
Prajurit TNI yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
-
Anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
Ketentuan ini dimaksudkan agar tunjangan diberikan kepada ASN yang benar-benar aktif dan menjalankan tugasnya secara penuh.
Syarat dan Ketentuan Penerima THR PPPK Paruh Waktu
Penerimaan THR dan gaji 13 bukanlah hak otomatis tanpa syarat. Ada beberapa hal yang harus dipenuhi agar seseorang berhak mendapatkannya.
-
Harus terdaftar sebagai ASN atau PPPK yang aktif bekerja.
-
Tidak sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.
-
Telah bekerja minimal selama 1 tahun penuh sebelum masa pembayaran THR.
-
Tidak sedang menjalani hukuman disiplin berat atau tindakan administratif lainnya.
Bagi PPPK paruh waktu, durasi kerja dihitung secara proporsional. Artinya, meski hanya bekerja 4 jam sehari, mereka tetap berhak mendapatkan THR dan gaji 13 sesuai proporsi jam kerja.
Besaran THR dan Gaji 13 untuk PPPK Paruh Waktu
Berikut rincian estimasi besaran THR dan gaji 13 untuk PPPK paruh waktu berdasarkan golongan dan jam kerja:
| Golongan | Jam Kerja/Bulan | THR (Estimasi) | Gaji 13 (Estimasi) |
|---|---|---|---|
| I | 80 jam | Rp 2.500.000 | Rp 2.300.000 |
| II | 80 jam | Rp 2.800.000 | Rp 2.600.000 |
| III | 80 jam | Rp 3.100.000 | Rp 2.900.000 |
| IV | 80 jam | Rp 3.400.000 | Rp 3.200.000 |
Catatan: Besaran di atas bersifat estimasi dan dapat berbeda tergantung kebijakan daerah masing-masing.
Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 Tahun 2026
Pencairan THR dan gaji 13 dilakukan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Berikut jadwal umumnya:
| Tahapan | Waktu |
|---|---|
| Verifikasi Data | 10 Maret – 25 Maret 2026 |
| Pencairan THR | 5 April 2026 |
| Pencairan Gaji 13 | 15 April 2026 |
Jadwal ini bisa berbeda di tiap daerah, tergantung kesiapan anggaran dan administrasi.
Langkah yang Harus Dilakukan PPPK Paruh Waktu
Bagi PPPK paruh waktu yang ingin memastikan dirinya mendapat THR dan gaji 13, ada beberapa langkah yang perlu diperhatikan.
-
Pastikan data kepegawaian sudah lengkap dan terverifikasi di sistem SIMPEG atau sistem kepegawaian daerah.
-
Konfirmasi ke bagian kepegawaian atau SDM terkait status penerimaan THR dan gaji 13.
-
Cek secara berkala rekening gaji untuk memastikan pencairan sudah dilakukan.
-
Jika tidak menerima THR atau gaji 13, segera laporkan ke atasan atau bagian terkait untuk investigasi lebih lanjut.
Manfaat THR dan Gaji 13 bagi PPPK Paruh Waktu
THR dan gaji 13 bukan sekadar tambahan penghasilan. Bagi PPPK paruh waktu, tunjangan ini menjadi bentuk pengakuan atas dedikasi kerja selama setahun penuh.
Tunjangan ini juga membantu meringankan beban ekonomi menjelang hari raya. Terlebih bagi yang memiliki tanggungan keluarga, THR dan gaji 13 bisa menjadi penyelamat kondisi keuangan bulanan.
Disclaimer
Informasi dalam artikel ini bersifat umum dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah masing-masing. Besaran THR dan gaji 13 bisa berbeda tergantung anggaran dan kebijakan lokal. Untuk informasi pasti, disarankan untuk menghubungi instansi atau bagian kepegawaian terkait.
Rista Wulandari adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis senior berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, industri, dan telekomunikasi.













