Menjelang pertengahan tahun 2026, isu gaji ke-13 kembali menjadi sorotan publik. Kebijakan ini biasanya diberikan kepada aparatur negara sebagai bentuk apresiasi dan dukungan terhadap kesejahteraan mereka. Yang menarik, tahun ini muncul pertanyaan seputar kepastian penerima gaji ke-13, terutama untuk kelompok Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Seiring perubahan regulasi kepegawaian, status ASN kini tak hanya diisi oleh PNS, tapi juga PPPK. Mereka menjadi bagian dari sistem kepegawaian yang lebih fleksibel, namun tetap diakui sebagai aparatur negara. Dengan begitu, wajar jika masyarakat mulai mempertanyakan apakah PPPK paruh waktu juga akan mendapatkan hak yang sama terkait gaji ke-13.
Kebijakan Gaji ke-13 untuk ASN dan Pensiunan
Gaji ke-13 bukan sekadar angka tambahan di slip gaji. Ini adalah kebijakan tahunan yang diberikan pemerintah sebagai bentuk penghargaan dan dukungan terhadap kebutuhan ekonomi keluarga aparatur negara. Biasanya, tunjangan ini diberikan menjelang akhir tahun sebagai bentuk apresiasi atas kinerja selama setahun penuh.
Secara historis, penerima gaji ke-13 meliputi PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan aparatur negara. Ini menunjukkan bahwa pemerintah memandang semua golongan tersebut sebagai bagian dari sistem kepegawaian nasional yang berhak atas tunjangan tahunan ini.
1. Dasar Hukum Penerimaan Gaji ke-13 oleh PPPK
PPPK diakui secara resmi sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Dalam UU ini, jelas disebutkan bahwa PPPK memiliki hak yang sejalan dengan ASN lainnya, termasuk dalam hal penghasilan dan tunjangan.
Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah terkait THR dan gaji ke-13, seperti PP Nomor 14 Tahun 2024, PPPK juga secara eksplisit disebut sebagai salah satu pihak yang berhak menerima tunjangan ini. Artinya, secara normatif, PPPK memiliki kedudukan yang setara dengan PNS dalam hal penerimaan gaji ke-13.
2. Perlakuan Khusus untuk PPPK Paruh Waktu
Yang menjadi sorotan adalah status PPPK paruh waktu. Apakah mereka tetap mendapat gaji ke-13 seperti rekan-rekan penuh waktu?
Berdasarkan kebijakan yang berlaku, tidak ada pengecualian khusus yang menyatakan bahwa PPPK paruh waktu tidak berhak atas gaji ke-13. Namun, besaran tunjangan ini biasanya disesuaikan dengan proporsi jam kerja mereka. Artinya, jika seseorang bekerja paruh waktu, maka tunjangan yang diterima juga akan disesuaikan.
3. Kebijakan Terbaru dari Pemerintah
Hingga saat ini, belum ada perubahan kebijakan resmi yang mengecualikan PPPK paruh waktu dari daftar penerima gaji ke-13. Pemerintah tetap mempertahankan skema bahwa PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, tetap menjadi bagian dari ASN yang berhak menerima tunjangan ini.
Beberapa daerah bahkan telah memastikan bahwa anggaran untuk gaji ke-13 PPPK paruh waktu sedang dalam proses perhitungan. Ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah pun mulai menyesuaikan kebijakan dengan regulasi nasional.
Perbandingan Hak Tunjangan antara PNS dan PPPK
| Jenis Tunjangan | PNS | PPPK Penuh Waktu | PPPK Paruh Waktu |
|---|---|---|---|
| Gaji Pokok | Ya | Ya | Ya (disesuaikan) |
| Tunjangan Kinerja | Ya | Ya | Ya (disesuaikan) |
| Gaji ke-13 | Ya | Ya | Ya (disesuaikan) |
| THR | Ya | Ya | Ya (disesuaikan) |
Tabel di atas menunjukkan bahwa secara prinsip, PPPK memiliki hak yang sama dengan PNS. Namun, besaran tunjangan disesuaikan dengan status kepegawaian dan jam kerja.
4. Syarat dan Kriteria Penerima Gaji ke-13
Untuk mendapatkan gaji ke-13, ada beberapa syarat yang biasanya berlaku:
- Telah bekerja selama minimal 12 bulan berturut-turut
- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin berat
- Masih aktif sebagai ASN atau pensiunan yang memenuhi syarat
Bagi PPPK paruh waktu, syarat-syarat ini juga berlaku. Namun, besaran tunjangan akan disesuaikan dengan proporsi jam kerja dan masa aktif selama setahun.
5. Proses Pencairan Gaji ke-13
Pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan menjelang akhir tahun anggaran. Prosesnya melibatkan beberapa tahapan:
- Verifikasi data penerima tunjangan oleh instansi terkait
- Pengajuan anggaran ke Kementerian Keuangan
- Penyaluran dana ke unit-unit pelaksana
- Pencairan ke rekening penerima
Untuk PPPK paruh waktu, proses ini sama. Namun, penyesuaian besaran dilakukan di tahap verifikasi data.
Perlakuan Khusus untuk Pensiunan Aparatur
Selain ASN aktif, pensiunan juga menjadi bagian dari penerima gaji ke-13. Ini mencakup pensiunan PNS, TNI/Polri, dan juga PPPK yang telah memenuhi syarat pensiun. Besaran tunjangan bagi pensiunan biasanya disesuaikan dengan masa pensiun dan golongan terakhir saat aktif bekerja.
6. Tips untuk PPPK Paruh Waktu
Bagi PPPK paruh waktu yang ingin memastikan penerimaan gaji ke-13, beberapa hal perlu diperhatikan:
- Pastikan data kepegawaian sudah lengkap dan valid
- Ikuti komunikasi resmi dari instansi terkait
- Jangan ragu untuk menanyakan langsung ke bagian kepegawaian jika ada ketidakjelasan
Disclaimer
Informasi dalam artikel ini bersifat referensi berdasarkan regulasi dan kebijakan yang berlaku hingga pertengahan tahun 2025. Besaran, waktu pencairan, dan syarat penerimaan gaji ke-13 dapat berubah sesuai dengan kebijakan pemerintah di masa mendatang. Untuk informasi terkini, selalu cek sumber resmi dari instansi terkait.
Retno Ramadhanti adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, ritel, dan inklusi keuangan.













