Menjelang Idul Fitri 2026, berbagai persiapan telah digelar pemerintah untuk memastikan warga berkecukupan, salah satunya melalui penyaluran bonus Tunjangan Hari Raya (THR). THR bukan hanya untuk aparatur sipil negara (ASN) atau pekerja swasta, tapi juga disiapkan untuk kelompok masyarakat rentan seperti Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dan BPNT. Penyaluran THR dan bantuan tambahan ini menjadi salah satu upaya pemerintah dalam meringankan beban ekonomi menjelang hari raya.
Rencana ini juga sekaligus menjawab berbagai kabar tidak jelas yang beredar di masyarakat. Bukan hanya soal siapa saja yang berhak menerima, tetapi juga bagaimana mekanisme penyaluran dan bentuk bantuan yang disesuaikan dengan kondisi tiap kelompok.
Empat Kelompok Penerima THR 2026
Pemerintah telah menetapkan empat kelompok utama yang berhak menerima THR tahun 2026. Penyaluran dilakukan dengan skema berbeda sesuai karakteristik penerima. Mulai dari ASN hingga mitra pengemudi ojek online, semuanya masuk dalam daftar penerima.
1. ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan
Kelompok pertama yang mendapat THR adalah aparatur sipil negara, prajurit TNI, anggota Polri, serta para pensiunan. Untuk kelompok ini, pemerintah telah menganggarkan dana sebesar Rp55 triliun. Angka ini dialokasikan untuk memastikan THR bisa disalurkan tepat waktu menjelang Idul Fitri.
THR untuk ASN dan instansi terkait biasanya sudah menjadi bagian dari sistem penggajian rutin. Penyaluran dilakukan oleh instansi masing-masing sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Pekerja Swasta
Kelompok kedua adalah pekerja swasta. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah mengimbau agar perusahaan menyalurkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri. Hal ini bertujuan agar pekerja bisa menikmati haknya sebelum hari raya tiba.
Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban ini bisa dikenai sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan. THR bagi pekerja swasta umumnya diberikan dalam bentuk uang tunai, sesuai dengan kesepakatan antara perusahaan dan karyawan.
3. Mitra Driver Ojol dan Kurir
Kelompok ketiga adalah pengemudi ojek online dan kurir ekspedisi. Pemerintah bersama sejumlah perusahaan aplikator seperti Grab, Gojek, dan Maxim telah menyepakati skema penyaluran bonus THR bagi mitra mereka.
Penyaluran THR untuk mitra aplikator ini tidak dilakukan secara langsung oleh pemerintah, melainkan melalui perusahaan aplikator masing-masing. Skema penyaluran bisa berupa tunjangan tambahan atau insentif berdasarkan aktivitas kerja mitra selama periode tertentu.
4. KPM PKH dan BPNT
Kelompok keempat adalah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Berbeda dengan kelompok lain, THR untuk KPM tidak berupa uang tunai, melainkan paket sembako atau kebutuhan pokok lainnya.
Penyaluran dilakukan melalui mekanisme yang sudah ada dalam program PKH dan BPNT. Paket bantuan ini mencakup kebutuhan dasar seperti beras, minyak goreng, telur, dan lauk pauk lainnya.
Detail Bantuan untuk KPM PKH dan BPNT
Bagi KPM PKH dan BPNT, THR tidak disalurkan dalam bentuk uang, melainkan paket bantuan berupa barang kebutuhan pokok. Penyaluran ini dilakukan melalui mekanisme yang sudah ada dalam program bantuan sosial tersebut.
Paket bantuan ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga selama beberapa hari menjelang Idul Fitri. Adapun komponen bantuan meliputi:
- Beras 5 kg
- Minyak goreng 1 liter
- Telur ayam 1 kg
- Gula pasir 1 kg
- Ikan kering atau lauk pauk lainnya
Penyaluran dilakukan melalui titik distribusi yang telah ditentukan di setiap wilayah. Penerima tinggal mengambil paket bantuan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh pihak terkait.
Jadwal Penyaluran THR dan Bantuan 2026
Berikut jadwal umum penyaluran THR dan bantuan menjelang Idul Fitri 2026:
| Kelompok Penerima | Bentuk THR/Bantuan | Waktu Penyaluran |
|---|---|---|
| ASN, TNI, Polri, Pensiunan | Uang tunai | 10-15 Mei 2026 |
| Pekerja Swasta | Uang tunai | 15-20 Mei 2026 |
| Mitra Driver dan Kurir | Tunjangan/insentif | 10-20 Mei 2026 |
| KPM PKH dan BPNT | Paket sembako | 18-25 Mei 2026 |
Disclaimer: Jadwal dan nominal bisa berubah tergantung kebijakan pemerintah dan kondisi makro ekonomi menjelang Idul Fitri.
Syarat dan Ketentuan Penerima THR
Setiap kelompok penerima THR memiliki syarat dan ketentuan tersendiri. Untuk ASN dan TNI/Polri, syarat utama adalah masih aktif bekerja atau sebagai penerima pensiun tetap. THR tidak diberikan kepada ASN yang sedang menjalani sanksi disiplin.
Bagi pekerja swasta, THR diberikan kepada mereka yang telah bekerja minimal 1 bulan sebelum Idul Fitri. Perusahaan yang tidak menyalurkan THR bisa dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Untuk mitra driver dan kurir, THR atau insentif hanya diberikan kepada mereka yang masih aktif bermitra dan memenuhi target aktivitas yang ditentukan oleh aplikator.
Sementara itu, KPM PKH dan BPNT harus terdaftar aktif dalam database terbaru Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan. Mereka yang tidak terdaftar atau terkena perubahan status bantuan tidak akan menerima paket THR.
Tips Mengantisipasi THR yang Terlambat
Meski pemerintah sudah menyiapkan jadwal penyaluran THR, terkadang ada keterlambatan karena berbagai faktor teknis. Agar tidak terlalu tergantung pada THR, ada beberapa tips yang bisa diterapkan:
- Mulai menabung sejak awal tahun untuk dana Lebaran.
- Mengatur pengeluaran bulanan agar lebih hemat menjelang hari raya.
- Memanfaatkan program cicilan belanja Lebaran dari e-commerce atau bank.
- Menambah pendapatan melalui pekerjaan sampingan yang fleksibel.
THR memang menjadi harapan banyak orang menjelang Idul Fitri. Namun, penting juga untuk tidak terlalu bergantung dan mulai mempersiapkan kebutuhan dari jauh-jauh hari agar tidak terbebani menjelang hari raya.
Penutup
THR 2026 akan disalurkan kepada empat kelompok utama: ASN, pekerja swasta, mitra aplikator, dan KPM PKH/BPNT. Masing-masing kelompok memiliki mekanisme penyaluran dan bentuk THR yang berbeda. Bagi KPM, THR disalurkan dalam bentuk paket sembako agar lebih langsung bermanfaat.
Meski demikian, masyarakat tetap diimbau untuk tidak terlalu bergantung pada THR semata. Persiapan mandiri seperti menabung dan mengatur pengeluaran tetap menjadi kunci agar Lebaran bisa dirayakan dengan tenang dan tanpa beban.
Catatan: Informasi ini bersifat prediktif berdasarkan kebijakan sebelumnya dan bisa berubah sewaktu-waktu tergantung situasi dan kebijakan pemerintah terbaru.
Danang Ismail adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman sejak 2013 dengan keahlian di bidang ekonomi, moneter, perbankan, bansos, dan UMKM.













