Sebagian besar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) akhirnya mendapat kabar baik jelang pertengahan Maret 2026. Mulai 10 Maret, pencairan bansos susulan tahap pertama tahun ini mulai mengalir ke rekening KKS Bank Mandiri. Pencairan ini bukan penambahan atau pencairan ganda, melainkan pelunasan bagi mereka yang belum sempat menerima bantuan di awal Februari lalu.
Banyak KPM melaporkan bahwa saldo yang masuk bervariasi, tergantung jumlah anggota keluarga penerima. Ada yang menerima Rp975.000, ada juga yang mencapai Rp1.250.000. Salah satu penerima menyebutkan, dana senilai Rp1.126.500 berhasil dicairkan ke dalam kartu KKS miliknya. Nominal ini mencakup komponen bantuan untuk balita dan anak usia sekolah dasar.
Pencairan Bansos Susulan Tahap 1 2026
Proses penyaluran bansos ini memang sempat tertunda karena sejumlah kendala teknis dan administratif. Namun, pemerintah memastikan bahwa seluruh KPM yang masih aktif dan memenuhi syarat akan tetap menerima bantuannya. Pencairan dilakukan secara bertahap dan akan berlangsung hingga akhir Maret 2026.
1. Verifikasi Status KPM
Langkah pertama dalam pencairan bansos susulan adalah verifikasi status kepesertaan. KPM harus memastikan bahwa data mereka masih aktif di sistem Dinas Sosial setempat. Data yang tidak lengkap atau tidak valid bisa menyebabkan penundaan penyaluran.
2. Pengkinian Rekening KKS
Bagi KPM yang menggunakan KKS Bank Mandiri, pastikan rekening dalam kondisi aktif dan tidak terkena blokir. Rekening yang tidak aktif lebih dari enam bulan biasanya otomatis dinonaktifkan oleh bank, sehingga perlu dilakukan aktivasi ulang.
3. Monitoring Saldo dan Mutasi
Setelah proses verifikasi dan pengkinian selesai, KPM dapat mulai memantau mutasi rekening melalui aplikasi Mobile Banking Mandiri atau ATM terdekat. Saldo bansos biasanya akan muncul sebagai transaksi masuk dengan kode khusus.
4. Pelaporan jika Dana Tidak Masuk
Apabila menjelang akhir Maret dana belum juga masuk, KPM disarankan untuk menghubungi call center Dinas Sosial atau mengunjungi kantor kelurahan untuk melakukan pelaporan resmi. Dokumen seperti fotokopi KTP, KK, dan buku tabungan KKS perlu disiapkan.
Besaran Bantuan Sesuai Komponen PKH
Berikut rincian besaran bantuan PKH yang diterima berdasarkan komponen penerima:
| Komponen | Besaran Bantuan |
|---|---|
| Balita (0-2 tahun) | Rp300.000 |
| Anak usia PAUD (3-5 tahun) | Rp350.000 |
| Anak SD (6-11 tahun) | Rp325.000 |
| Remaja SMA/SMK (12-21 tahun) | Rp500.000 |
| Ibu hamil dan menyusui | Rp600.000 |
Catatan: Besaran di atas dapat berbeda tergantung wilayah dan kebijakan lokal. Total bantuan per keluarga bisa mencapai Rp1.250.000 jika memiliki lebih dari satu komponen penerima.
Syarat dan Ketentuan Penerima Bansos
Agar tetap berhak atas bantuan PKH dan BPNT, KPM wajib memenuhi sejumlah syarat berikut:
- Masih terdaftar sebagai peserta aktif dalam program.
- Tidak memiliki penghasilan di atas batas ketentuan.
- Tidak terlibat dalam kasus pidana atau pelanggaran serius.
- Memiliki rekening KKS yang masih aktif.
Selain itu, KPM juga diharapkan untuk menggunakan bantuan sesuai tujuan program, yaitu untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga seperti pangan, kesehatan, dan pendidikan.
Tips Menggunakan Bantuan dengan Bijak
Mengelola bansos dengan bijak sangat penting agar manfaatnya bisa dirasakan secara maksimal. Beberapa tips berikut bisa menjadi panduan:
- Prioritaskan kebutuhan pokok seperti beras, minyak goreng, dan lauk pauk.
- Simpan sebagian kecil dana untuk kebutuhan darurat keluarga.
- Hindari pembelian barang non-esensial seperti rokok atau minuman keras.
- Gunakan KKS hanya di merchant atau toko binaan yang bekerja sama dengan program.
Status Penyaluran Bansos di SIKS NG
Sementara itu, informasi terkini dari Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS NG) menunjukkan bahwa belum ada pembaruan untuk penyaluran bansos Atensi Yapi tahap pertama. KPM yang tergabung dalam program ini diminta untuk terus memantau pengumuman resmi dari Kemensos.
Disclaimer
Besaran bantuan, jadwal penyaluran, dan syarat penerimaan bisa berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah. Artikel ini dibuat berdasarkan informasi yang berlaku hingga Maret 2026 dan tidak menjamin akurasi data di masa depan. Untuk informasi terbaru, selalu pantau situs resmi Kementerian Sosial RI atau hubungi petugas terdekat.
Danang Ismail adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman sejak 2013 dengan keahlian di bidang ekonomi, moneter, perbankan, bansos, dan UMKM.













