Bansos Kemensos

Empat Kelompok Penerima THR 2026 Jelang Idul Fitri, Apakah KPM PKH dan BPNT Termasuk? Simak Penjelasannya

Rista Wulandari
×

Empat Kelompok Penerima THR 2026 Jelang Idul Fitri, Apakah KPM PKH dan BPNT Termasuk? Simak Penjelasannya

Sebarkan artikel ini
Empat Kelompok Penerima THR 2026 Jelang Idul Fitri, Apakah KPM PKH dan BPNT Termasuk? Simak Penjelasannya

Menjelang Idul Fitri 2026, pemerintah kembali menyiapkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk sejumlah kelompok masyarakat. Tak hanya untuk pegawai negeri dan pensiunan, THR juga bakal diberikan ke pekerja swasta dan masyarakat kurang mampu yang terdaftar di program bantuan sosial. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah (KPM) juga termasuk dalam daftar penerima THR. Jawabannya, ya — dengan syarat tertentu.

Pemerintah telah merancang skema penyaluran THR agar lebih tepat sasaran. Penyaluran ini tidak hanya berlaku untuk dan TNI/, tapi juga melibatkan pihak swasta dan lembaga bantuan sosial. Untuk memahami siapa saja yang berhak menerima THR 2026, berikut penjelasan lengkapnya.

Golongan Penerima THR 2026

Pembagian golongan penerima THR 2026 dibuat berdasarkan sumber penghasilan dan keterlibatan pemerintah dalam sistem pembayarannya. Ada empat kelompok utama yang bakal menerima THR tahun ini. Masing-masing memiliki mekanisme dan waktu pencairan yang berbeda.

1. Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan Pensiunan

Golongan pertama yang mendapat THR adalah ASN, TNI, Polri, serta pensiunan dari instansi pemerintah. THR untuk kelompok ini biasanya langsung ditanggung oleh negara dan disalurkan melalui sistem gaji berkala.

  • , TNI, dan Polri disiapkan dalam anggaran APBN sebesar Rp55 triliun.
  • Pencairan dilakukan paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri.
  • Pensiunan juga mendapat THR, baik pensiunan aktif maupun pensiunan dari instansi yang sudah tidak aktif.

Golongan ini menjadi prioritas karena THR merupakan bagian dari hak kepegawaian dan sudah menjadi komitmen pemerintah setiap tahun menjelang Lebaran.

2. Pekerja Swasta

THR bukan hanya untuk pegawai negeri. Pekerja swasta juga berhak mendapat THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.

  • THR dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.
  • Menteri Ketenagakerjaan menghimbau agar seluruh pengusaha memastikan THR diberikan sesuai ketentuan.
  • Jika tidak dibayarkan, perusahaan bisa terkena sanksi hukum sesuai UU Ketenagakerjaan.

Perusahaan yang tidak memberikan THR bisa dikenai denda administratif hingga sanksi pidana. Oleh karena itu, banyak perusahaan yang mulai menyiapkan anggaran THR sejak awal tahun.

3. Penerima Program Bansos PKH dan BPNT

KPM PKH dan BPNT juga masuk dalam daftar penerima THR 2026. Namun, penyalurannya tidak langsung berupa THR seperti ASN atau pekerja swasta. Mereka akan mendapat bantuan berupa paket sembako atau pangan menjelang Lebaran.

  • THR untuk KPM PKH dan BPNT disalurkan dalam bentuk paket kebutuhan pokok.
  • Penyaluran dilakukan melalui mekanisme yang sama dengan penyaluran bantuan reguler.
  • Total ada sekitar 35 juta KPM yang akan menerima bantuan ini.

Pemerintah memilih memberikan THR dalam bentuk paket sembako agar lebih tepat sasaran dan langsung bermanfaat bagi kebutuhan dasar keluarga penerima.

4. Ojol dan Pekerja Informal Lainnya

THR juga akan disalurkan kepada pekerja informal, termasuk ojek online dan pedagang kecil. Penyaluran ini dilakukan melalui bantuan sosial tunai atau paket sembako.

  • Penyaluran THR untuk pekerja informal dilakukan melalui lembaga penyalur bantuan sosial.
  • Sasarannya adalah pekerja yang terdaftar dalam program PKH, BPNT, atau bansos lainnya.
  • THR ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mensejahterakan pekerja di sektor informal.

Pekerja informal seringkali tidak mendapat THR dari tempat kerja karena tidak memiliki sistem kepegawaian formal. Oleh karena itu, pemerintah mengakomodir mereka melalui program bantuan sosial.

Perbandingan THR Berdasarkan Golongan

Berikut tabel perbandingan penyaluran THR berdasarkan golongan penerima:

Golongan Bentuk THR Waktu Pencairan Sumber Dana
ASN, TNI, Polri, Pensiunan Uang THR H-7 sebelum Idul Fitri APBN
Pekerja Swasta Uang THR H-7 sebelum Idul Fitri Perusahaan
KPM PKH & BPNT Paket sembako Menjelang Idul Fitri APBN
Pekerja Informal Paket sembako atau bansos tunai Menjelang Idul Fitri APBN

Syarat dan Ketentuan Penerima THR

Agar bisa menerima THR 2026, setiap golongan harus memenuhi syarat tertentu. Berikut adalah beberapa syarat umum berdasarkan penerima:

  1. ASN dan TNI/Polri harus aktif bekerja atau merupakan pensiunan aktif.
  2. Pekerja swasta harus tercatat sebagai karyawan tetap atau kontrak di perusahaan.
  3. KPM PKH dan BPNT harus terdaftar aktif dalam database penerima bantuan.
  4. Pekerja informal harus terdaftar dalam program bantuan sosial pemerintah.

Tips Menunggu THR

Menjelang penyaluran THR, ada beberapa hal yang bisa dilakukan agar THR yang diterima bisa dimanfaatkan secara maksimal:

  • Simpan THR di tempat yang aman agar tidak terbuang untuk kebutuhan impulsif.
  • Prioritaskan kebutuhan pokok seperti makanan, , dan kebutuhan ibadah.
  • Jika menerima THR dalam bentuk paket sembako, pastikan distribusi dilakukan sesuai jadwal.

THR bukan hanya soal uang atau paket sembako. THR juga simbol dan perhatian pemerintah terhadap kontribusi semua lapisan masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Disclaimer

Informasi THR 2026 masih bisa berubah seiring dengan kebijakan pemerintah. Jumlah anggaran, waktu penyaluran, dan bentuk THR bisa menyesuaikan situasi ekonomi nasional dan prioritas pemerintah menjelang Lebaran. Data di atas bersifat estimasi berdasarkan pengumuman awal dan belum menjadi keputusan resmi yang mengikat.

Rista Wulandari
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Rista Wulandari adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis senior berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, industri, dan telekomunikasi.