Bansos Kemensos

Panduan Lengkap Pendaftaran Bansos 2026 via DTSEN dengan Syarat Desil Terbaru untuk BPNT PKH dan PBI JK

Rista Wulandari
×

Panduan Lengkap Pendaftaran Bansos 2026 via DTSEN dengan Syarat Desil Terbaru untuk BPNT PKH dan PBI JK

Sebarkan artikel ini
Panduan Lengkap Pendaftaran Bansos 2026 via DTSEN dengan Syarat Desil Terbaru untuk BPNT PKH dan PBI JK

(bansos) merupakan salah satu program pemerintah yang bertujuan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah. Tahun 2026, pemerintah melalui Sosial kembali memperbarui mekanisme pendaftaran bansos menggunakan Data Tunggal Sosial dan (DTSEN). Sistem ini dirancang agar data penerima manfaat lebih akurat, transparan, dan adil.

Proses pendaftaran bansos kini lebih terintegrasi dan mengedepankan partisipasi aktif dari tingkat kelurahan hingga kabupaten. Masyarakat yang ingin mendaftar bansos seperti BPNT, PKH, atau PBI JK perlu memahami syarat berdasarkan desil serta alur pendaftarannya melalui DTSEN.

Persiapan dan Dasar Pendaftaran Bansos 2026

Sebelum masuk ke tahapan pendaftaran, penting untuk memahami dasar dari sistem DTSEN dan bagaimana desil menentukan penerima bansos. DTSEN merupakan basis data tunggal yang digunakan pemerintah untuk mengidentifikasi calon penerima bantuan sosial secara lebih tepat sasaran.

Desil sendiri adalah pengelompokan ekonomi rumah tangga dari 1 hingga 10, di mana desil 1 adalah yang paling rentan dan desil 10 adalah yang paling sejahtera. Semakin rendah desilnya, semakin besar kemungkinan seseorang atau keluarga untuk menerima bansos.

1. Pahami Kriteria Desil untuk Setiap Jenis Bansos

Berikut adalah kriteria desil untuk beberapa program bansos utama di tahun 2026:

Program Bansos Kriteria Desil
BPNT Desil 1–4
PKH Desil 1–4
Atensi YAPI Desil 1–4
PIP Desil 1–4
PBI JK Desil 1–5
Banpang Sembako Desil 1–5

Catatan: Kriteria ini dapat berubah menyesuaikan kebijakan pemerintah setempat dan hasil terbaru.

2. Siapkan Dokumen Pendukung

Meski pendaftaran bansos tidak langsung dilakukan secara individu, warga tetap perlu menyiapkan dokumen pendukung seperti:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Surat keterangan tidak mampu dari RT/RW (jika diperlukan)
  • Data pendapatan atau aset keluarga

Dokumen ini akan digunakan saat pendataan awal oleh ketua RT/RW dan tim pendamping sosial.

Alur Pendaftaran Bansos Melalui DTSEN

Setelah memahami syarat desil, langkah selanjutnya adalah mengikuti alur pendaftaran bansos yang telah ditetapkan oleh . Berikut adalah tahapan lengkapnya:

1. Hubungi Ketua RT atau RW

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah menghubungi ketua RT atau RW setempat. Warga yang ingin mendaftar bansos bisa menyampaikan keinginan dan data diri kepada ketua RT/RW.

2. Pendataan dan Verifikasi Awal

Ketua RT atau RW kemudian akan melakukan pendataan awal dan verifikasi data. Data ini mencakup kondisi ekonomi, jumlah anggota keluarga, dan kepemilikan aset.

3. Musyawarah Desa atau Kelurahan (Musdes/Muskel)

Hasil pendataan dari RT/RW kemudian dibahas dalam forum Musyawarah Desa (Musdes) atau Musyawarah Kelurahan (Muskel). Dalam forum ini, calon penerima bansos akan didiskusikan dan diverifikasi lebih lanjut.

4. Pelaporan ke Dinas Sosial atau BPS

Hasil Musdes/Muskel kemudian dilaporkan ke Dinas Sosial atau Badan Pusat Statistik (BPS) tingkat kabupaten/kota. Di sinilah data akan diproses dan diintegrasikan ke dalam DTSEN.

5. Penetapan oleh Bupati/Wali Kota

Setelah diverifikasi oleh Dinas Sosial atau BPS, data calon penerima bansos akan disetujui oleh bupati atau wali kota setempat.

6. Pemeringkatan Desil oleh BPS

Langkah terakhir dalam proses ini adalah pemeringkatan desil oleh BPS. Hasil inilah yang nantinya menentukan apakah seseorang atau keluarga berhak menerima bansos atau tidak.

Jika Bansos Tiba-Tiba Nonaktif

Terkadang, penerima bansos lama tiba-tiba tidak aktif karena desilnya naik ke kategori 6–10. Hal ini bisa terjadi karena perubahan kondisi ekonomi atau hasil survei terbaru.

Untuk itu, masyarakat yang bansosnya tidak aktif bisa mengajukan sanggahan atau memperbarui data melalui beberapa cara:

1. Gunakan Aplikasi Cek Bansos

Bansos bisa diunduh secara gratis di Play Store atau App Store. Di aplikasi ini, pengguna bisa mengecek status bansos, mengajukan sanggahan, dan memperbarui data jika diperlukan.

2. Hubungi Pendamping Sosial atau Operator SIKS-NG

Pendamping sosial atau operator SIKS-NG di desa atau kelurahan juga bisa membantu mengupdate data atau mengajukan sanggahan secara langsung.

3. Gunakan Call Center Kemensos

Jika ada kendala teknis atau informasi yang tidak jelas, masyarakat bisa menghubungi Call Center Kemensos di nomor 121–171 atau melalui di 08877171171.

Tips Menjaga Status Bansos Tetap Aktif

Agar tidak kehilangan hak sebagai penerima bansos, ada beberapa hal yang bisa dilakukan secara proaktif:

  • Cek status bansos secara berkala melalui aplikasi Cek Bansos atau situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
  • Laporkan perubahan kondisi keluarga (seperti kematian, kepindahan, atau peningkatan ekonomi) ke ketua RT/RW.
  • Jaga keabsahan dokumen seperti KK dan KTP agar tidak terjadi kendala administrasi.

Disclaimer

Informasi dalam artikel ini berdasarkan ketentuan dan kebijakan yang berlaku hingga Februari 2026. Kriteria penerima bansos, jumlah bantuan, dan mekanisme pendaftaran bisa berubah sewaktu- sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah dan pusat. Disarankan untuk selalu mengikuti informasi resmi dari Kementerian Sosial atau situs cekbansos.kemensos.go.id.

Rista Wulandari
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Rista Wulandari adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis senior berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, industri, dan telekomunikasi.