Bansos Kemensos

Tidak Berhak Terima BPNT 2026? Ini 12 Golongan yang Otomatis Dicoret Kemensos

Rista Wulandari
×

Tidak Berhak Terima BPNT 2026? Ini 12 Golongan yang Otomatis Dicoret Kemensos

Sebarkan artikel ini
Tidak Berhak Terima BPNT 2026? Ini 12 Golongan yang Otomatis Dicoret Kemensos
Tidak Berhak Terima BPNT 2026? Ini 12 Golongan yang Otomatis Dicoret Kemensos

Sudah merasa layak menerima Bantuan Pangan Non Tunai, tapi nama tidak kunjung muncul di daftar penerima?

Faktanya, tidak semua warga Indonesia berhak mendapatkan meskipun merasa kondisi ekonominya pas-pasan. Kementerian Sosial (Kemensos) menetapkan kriteria ketat untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 dan Permensos Nomor 20 Tahun 2019, ada sejumlah golongan yang secara otomatis dikeluarkan dari daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Per Januari 2026, Kemensos memperketat validasi data melalui integrasi DTKS dan DTSEN. Banyak isu beredar bahwa pencoretan dilakukan sembarangan—padahal faktanya, setiap keputusan exclusion memiliki dasar hukum yang jelas.

Artikel ini akan mengupas tuntas 12 golongan yang tidak berhak menerima BPNT, lengkap dengan penyebab, solusi, dan cara mengajukan sanggahan jika merasa keputusan tersebut keliru.

Mengapa Tidak Semua Warga Bisa Menerima BPNT?

Tidak Berhak Terima BPNT 2026? Ini 12 Golongan yang Otomatis Dicoret Kemensos

Program BPNT dirancang khusus untuk membantu keluarga miskin dan rentan miskin memenuhi kebutuhan pangan. Nah, karena anggaran negara terbatas, Kemensos harus memastikan bantuan ini benar-benar sampai ke tangan yang paling membutuhkan.

Dasar Hukum Penentuan Penerima BPNT

Penetapan siapa yang berhak dan tidak berhak menerima BPNT diatur dalam beberapa regulasi berikut:

  • Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 – Dasar utama pelaksanaan BPNT sebagai bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai
  • Permensos Nomor 20 Tahun 2019 – Mengatur mekanisme penyaluran, kriteria penerima, hingga pengendalian program
  • Kepmensos Nomor 79/HUK/2025 – Acuan validasi data dan kesejahteraan untuk penetapan KPM tahun 2026

Regulasi ini menjadi landasan mengapa ada golongan tertentu yang otomatis tidak dapat menerima bantuan. Perlu dipahami bahwa kriteria dapat berubah sesuai kebijakan terbaru Kemensos.

Prinsip Ketepatan Sasaran Bansos Kemensos

Kemensos menerapkan prinsip targeting accuracy atau ketepatan sasaran dalam penyaluran bansos. Prinsip ini memastikan:

  • Bantuan hanya diberikan kepada keluarga yang benar-benar miskin berdasarkan data terverifikasi
  • Tidak ada tumpang tindih penerima dengan program bantuan sejenis
  • Anggaran negara digunakan secara efisien dan akuntabel

Jadi, ketika ada nama yang dicoret dari daftar KPM, bukan berarti sistem salah. Kemungkinan besar ada kriteria exclusion yang terpenuhi berdasarkan hasil validasi lapangan maupun integrasi data.

12 Golongan yang Tidak Berhak Menerima BPNT 2026

Berikut daftar lengkap golongan yang secara otomatis tidak berhak menerima BPNT berdasarkan kriteria Kemensos:

1. Keluarga dengan Anggota ASN, TNI, atau Polri

Jika dalam satu Kartu Keluarga terdapat anggota yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri, maka seluruh keluarga dalam KK tersebut otomatis tidak berhak menerima BPNT.

Logikanya sederhana—ASN, TNI, dan Polri sudah mendapat tetap dari negara beserta berbagai tunjangan. Mereka dianggap mampu memenuhi kebutuhan pangan secara mandiri.

2. Pegawai BUMN, BUMD, dan Pensiunan PNS

Golongan ini juga masuk kategori exclusion karena dianggap memiliki penghasilan tetap yang mencukupi. Kriteria ini berlaku untuk:

  • Pegawai aktif BUMN dan BUMD
  • Pensiunan PNS yang masih menerima uang pensiun
  • Pensiunan TNI/Polri
  • Karyawan tetap perusahaan dengan gaji di atas batas tertentu

Data kepegawaian ini terintegrasi dengan sistem DTKS melalui database dan Taspen.

3. Penghasilan di Atas UMP/UMK

Keluarga dengan total penghasilan bulanan melebihi Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan dikeluarkan dari daftar penerima.

Verifikasi dilakukan melalui integrasi data perpajakan dan BPJS Ketenagakerjaan. Jika tercatat ada anggota keluarga yang bekerja dengan penghasilan di atas ambang batas, status KPM bisa dicabut.

4. Desil Kesejahteraan 6-10 (Bukan Kategori Miskin)

BPNT hanya diperuntukkan bagi keluarga dengan desil kesejahteraan 1-5, yaitu kelompok masyarakat termiskin menurut pendataan nasional. Untuk memahami lebih lanjut tentang sistem peringkat ini, bisa dipelajari melalui panduan cek desil bansos pakai NIK.

Pengelompokan desil berdasarkan kriteria:

  • Desil 1-2: Sangat miskin (prioritas utama)
  • Desil 3-4: Miskin
  • Desil 5: Rentan miskin
  • Desil 6-10: Tidak termasuk kategori miskin (tidak berhak BPNT)

5. Data NIK Tidak Valid atau Ganda di DTKS

Masalah administrasi menjadi penyebab umum pencoretan dari daftar KPM. Kondisi yang membuat tidak valid antara lain:

  • NIK tidak terdaftar di Dukcapil
  • Perbedaan data antara KTP, KK, dan DTKS (nama, tanggal lahir, alamat)
  • NIK ganda atau terdeteksi duplikasi
  • e-KTP sudah tidak aktif atau masa berlaku habis

Bagi yang mengalami masalah ini, segera lakukan perbaikan data NIK di Disdukcapil agar pengajuan bansos bisa diproses kembali.

6. Status Graduasi dari Kemensos

Graduasi adalah proses di mana KPM dianggap sudah “lulus” dari program bantuan sosial. Ini bukan hukuman, melainkan bentuk pengakuan bahwa keluarga tersebut sudah mampu mandiri.

Penyebab status graduasi muncul:

  • Peningkatan desil kesejahteraan setelah evaluasi berkala
  • Masa kepesertaan sudah mencapai batas maksimal (umumnya 5 tahun)
  • Tidak ada lagi komponen PKH dalam keluarga
  • KPM mengundurkan diri secara sukarela

Informasi lengkap mengenai kondisi ini bisa dibaca pada artikel status graduasi bansos.

7. Status Exclude di Sistem DTKS/DTSEN

Berbeda dengan graduasi, status exclude lebih bersifat administratif. Keluarga dengan status ini dikeluarkan karena tidak memenuhi persyaratan teknis, bukan karena ekonominya otomatis membaik.

Penyebab umum status exclude:

  • Data tidak sinkron antara DTKS dan database kependudukan
  • Terdeteksi sebagai penerima ganda di program lain
  • Hasil verifikasi lapangan tidak sesuai kriteria
  • Alamat tidak ditemukan saat survei

Untuk memahami lebih detail, baca penjelasan tentang status exclude bansos.

8. Menolak Verifikasi atau Validasi Lapangan

Ketika petugas pendamping sosial datang untuk melakukan verifikasi, KPM wajib kooperatif. Penolakan terhadap proses berikut bisa menyebabkan bantuan dihentikan:

  • Survei kondisi rumah (geotagging)
  • Pemeriksaan dokumen administrasi
  • Wawancara terkait kondisi ekonomi keluarga
  • Pengambilan foto rumah bagian luar dan dalam

Jadi, pastikan selalu menyambut petugas dengan baik dan menyiapkan dokumen yang diperlukan saat verifikasi.

9. KPM Meninggal Dunia

Jika penerima manfaat utama yang tercatat di sistem sudah meninggal dunia, bantuan otomatis dihentikan. Namun, anggota keluarga lain yang masih memenuhi kriteria bisa mengajukan pendaftaran ulang sebagai KPM baru.

Prosesnya harus melalui RT/RW atau setempat dengan membawa akta kematian dan dokumen pendukung lainnya.

10. Tidak Memiliki Komponen Aktif

BPNT memberikan prioritas kepada keluarga yang memiliki anggota dengan kerentanan khusus. Jika tidak ada komponen aktif berikut, peluang menerima bantuan menjadi lebih kecil:

  • Ibu hamil atau menyusui
  • Balita (0-5 tahun)
  • Anak usia sekolah (SD-SMA)
  • Lansia berusia 60 tahun ke atas
  • Penyandang disabilitas berat

Ketiadaan komponen ini bisa menjadi alasan pencoretan saat proses validasi berkala.

11. Pindah Domisili Tanpa Update Data

Perubahan alamat domisili yang tidak dilaporkan ke sistem DTKS akan menyebabkan data tidak sinkron. Akibatnya:

  • Bantuan tidak bisa dicairkan karena alamat tidak ditemukan
  • Status KPM bisa berubah menjadi exclude
  • Verifikasi lapangan gagal dilakukan

Setiap perpindahan domisili harus segera diupdate melalui RT/RW, Dinas Sosial, atau resmi Kemensos. Panduan lengkapnya tersedia di artikel perbaiki data bansos di DTSEN.

12. Tercatat Sebagai Pemilik Aset Mewah

Kepemilikan aset tertentu menjadi indikator bahwa keluarga tersebut sebenarnya tidak termasuk kategori miskin. Aset yang dimaksud antara lain:

  • bermotor lebih dari satu unit
  • Properti atau tanah di luar rumah tinggal utama
  • Rekening tabungan dengan saldo di atas batas tertentu
  • Usaha dengan omzet tinggi

Data kepemilikan aset ini diverifikasi melalui integrasi dengan Samsat, BPN, dan database perbankan.

Tabel Perbandingan: Kriteria Berhak vs Tidak Berhak BPNT 2026

Berikut perbandingan kriteria untuk memudahkan pemahaman:

Aspek Berhak Menerima BPNT Tidak Berhak Menerima BPNT
Status Kepegawaian Tidak ada anggota keluarga yang ASN/TNI/Polri Ada anggota ASN, TNI, Polri, BUMN, BUMD
Desil Kesejahteraan Desil 1-5 (miskin/rentan miskin) Desil 6-10 (tidak miskin)
Penghasilan Di bawah UMP/UMK Di atas UMP/UMK
Data NIK Valid dan sinkron di DTKS-Dukcapil Tidak valid, ganda, atau tidak sinkron
Status di Sistem Aktif sebagai KPM Graduasi atau Exclude
Verifikasi Lapangan Kooperatif dan lolos verifikasi Menolak atau tidak ditemukan
Kepemilikan Aset Tidak memiliki aset mewah Memiliki kendaraan/properti berlebih
Komponen Keluarga Ada balita, ibu hamil, lansia, disabilitas Tidak ada komponen rentan

Tabel di atas bersifat panduan umum berdasarkan regulasi yang berlaku per Januari 2026 dan dapat berubah sesuai kebijakan terbaru Kemensos.

Perbedaan Status Graduasi dan Exclude

Banyak yang masih bingung membedakan dua status ini. Singkatnya, keduanya sama-sama menyebabkan BPNT tidak cair, tapi penyebab dan solusinya berbeda.

Aspek Status Graduasi Status Exclude
Definisi KPM dianggap sudah mampu mandiri KPM tidak memenuhi syarat administrasi
Penyebab Utama Ekonomi membaik, desil naik, masa kepesertaan habis Data tidak valid, NIK ganda, alamat tidak ditemukan
Sifat Permanen (kecuali kondisi berubah drastis) Bisa diperbaiki jika data dilengkapi
Solusi Ajukan sanggahan jika merasa belum mampu Perbaiki data di DTKS/

Jika mengalami salah satu kondisi ini, jangan panik. Masih ada langkah yang bisa ditempuh untuk mengembalikan status KPM.

Langkah Jika Merasa Masih Layak Tapi Dicoret

Dicoret dari daftar penerima BPNT bukan akhir segalanya. Ada mekanisme resmi yang disediakan Kemensos untuk mengajukan keberatan.

Cara Mengajukan Sanggahan

Sanggahan bisa diajukan jika merasa keputusan pencoretan tidak tepat. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Siapkan dokumen pendukung (KTP, KK, SKTM dari RT/RW, foto kondisi rumah)
  2. Kunjungi kantor Dinas Sosial kabupaten/kota setempat
  3. Isi formulir pengajuan sanggahan dengan lengkap
  4. Lampirkan bukti-bukti bahwa kondisi ekonomi masih layak menerima bantuan
  5. Tunggu proses verifikasi ulang dari petugas

Alternatif lain, sanggahan juga bisa diajukan melalui atau website resmi Kemensos. Panduan lengkap tersedia di artikel cara mengajukan sanggahan bansos.

Cara Perbaiki Data di DTKS/DTSEN

Jika pencoretan disebabkan masalah data, langkah yang tepat adalah memperbaiki data terlebih dahulu:

  1. Cek status data melalui website cekbansos.kemensos.go. id atau cara cek bansos lewat HP
  2. Identifikasi data mana yang bermasalah (nama, NIK, alamat, atau lainnya)
  3. Kunjungi Disdukcapil untuk perbaikan data kependudukan
  4. Laporkan perubahan data ke Dinas Sosial atau melalui aplikasi
  5. Tunggu proses sinkronisasi data dengan DTKS

Proses ini membutuhkan waktu beberapa minggu hingga data ter-update di sistem. Pastikan untuk selalu memantau status secara berkala.

Untuk panduan lebih detail, baca artikel tentang DTKS Kemensos dan cara mendaftar atau memperbarui data di dalamnya.

Kontak Resmi untuk Pengaduan Bansos

Tidak Berhak Terima BPNT 2026? Ini 12 Golongan yang Otomatis Dicoret Kemensos

Jika mengalami kendala atau ingin melaporkan masalah terkait BPNT, berikut saluran resmi yang bisa dihubungi:

Saluran Kontak Keterangan
Call Center Kemensos 171 (ext. 2) Bebas pulsa, Senin-Jumat 08. 00-16.00 WIB
WhatsApp Kemensos 0811-1500-122 Chat only, respon dalam 1×24 jam
Email Pengaduan [email protected] Sertakan NIK dan kronologi masalah
Website Lapor! lapor.go.id Portal pengaduan nasional terintegrasi
Aplikasi Cek Bansos Download di Play Store/App Store Cek status, ajukan sanggahan, lapor masalah
Dinas Sosial Setempat Sesuai domisili masing-masing Langsung datang dengan membawa dokumen lengkap

Panduan lengkap mengenai cara melaporkan berbagai kendala bansos tersedia di artikel cara lapor masalah bansos ke Kemensos.

Penutup

Memahami siapa saja yang tidak berhak menerima BPNT penting agar tidak terjadi kesalahpahaman ketika nama tidak muncul di daftar penerima. Semua kriteria exclusion yang diterapkan Kemensos memiliki dasar hukum yang jelas dan bertujuan agar bantuan benar-benar tepat sasaran.

Bagi yang merasa masih layak tapi sudah terlanjur dicoret, jangan berkecil hati. Mekanisme sanggahan dan perbaikan data tersedia untuk memastikan keadilan bagi semua pihak.

Pastikan selalu mengecek status secara berkala melalui website resmi atau aplikasi Cek Bansos agar tidak ketinggalan informasi terbaru.

Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu memahami hak serta kewajiban terkait program BPNT. Terima kasih sudah membaca, semoga selalu diberikan kemudahan rezeki dan kesehatan.

Informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan regulasi yang berlaku per Januari 2026 dan dapat berubah sesuai kebijakan terbaru dari Kementerian Sosial RI.

FAQ: Pertanyaan Umum Seputar Kriteria Penerima BPNT 2026

Apakah anak ASN otomatis tidak bisa dapat BPNT?

Ya, jika dalam satu Kartu Keluarga (KK) terdapat anggota yang berstatus ASN, TNI, atau Polri, maka seluruh anggota keluarga dalam KK tersebut tidak berhak menerima BPNT. Hal ini berlaku meskipun anak tersebut sudah berkeluarga sendiri namun masih satu KK dengan orang tua yang ASN.

Bagaimana cara mengetahui desil kesejahteraan keluarga saya?

Desil kesejahteraan bisa dicek melalui beberapa cara: (1) Website dtsen.bps.go.id dengan memasukkan NIK, (2) Aplikasi Cek Bansos Kemensos, (3) Datang langsung ke kantor Dinas Sosial atau BPS setempat dengan membawa KTP. Desil 1-5 termasuk kategori yang berhak menerima BPNT.

Apakah status exclude bisa diperbaiki?

Bisa. Status exclude umumnya disebabkan masalah administrasi seperti data tidak valid atau NIK ganda. Langkah perbaikannya adalah mengurus data kependudukan di Disdukcapil terlebih dahulu, kemudian melapor ke Dinas Sosial agar data di DTKS diperbarui.

Saya sudah graduasi, apakah bisa daftar lagi sebagai KPM BPNT?

Secara teori bisa, namun prosesnya tidak mudah. Harus dibuktikan bahwa kondisi ekonomi mengalami penurunan drastis. Pengajuan ulang dilakukan melalui RT/RW dan Dinas Sosial dengan melampirkan SKTM.

Apakah pekerja harian lepas bisa dapat BPNT?

Bisa, selama memenuhi kriteria lain seperti desil kesejahteraan 1-5, tidak ada anggota keluarga yang ASN/TNI/Polri, dan data terdaftar valid di DTKS.

Berapa lama proses sanggahan BPNT diproses?

Proses sanggahan umumnya membutuhkan waktu 14-30 hari kerja tergantung beban kerja Dinas Sosial setempat. Selama proses berlangsung, status akan terlihat “dalam verifikasi” di sistem.

Rista Wulandari
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Rista Wulandari adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis senior berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, industri, dan telekomunikasi.