Sudah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS tapi masih bingung dengan status kepesertaan sendiri — apakah termasuk PBI atau Non-PBI? Pertanyaan ini sering muncul, terutama saat mengurus administrasi di rumah sakit atau puskesmas.
Berdasarkan data BPJS Kesehatan, hingga akhir 2025 terdapat sekitar 96 juta peserta PBI yang iurannya ditanggung pemerintah dan lebih dari 180 juta peserta Non-PBI yang membayar iuran secara mandiri atau melalui pemberi kerja. Perbedaan mendasar ini mempengaruhi siapa yang menanggung biaya iuran, bukan kualitas layanan kesehatan yang diterima.
Nah, artikel ini akan mengupas tuntas perbedaan antara peserta PBI dan Non-PBI dari berbagai aspek — mulai dari definisi, dasar hukum, besaran iuran, manfaat layanan, hingga cara mengecek dan mengubah status kepesertaan. Informasi ini penting dipahami agar tidak terjadi kesalahpahaman yang sering beredar di masyarakat.
Apa Itu Peserta PBI BPJS Kesehatan?

PBI adalah singkatan dari Penerima Bantuan Iuran — yaitu peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang iurannya dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah. Program ini ditujukan bagi masyarakat tidak mampu dan rentan miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Singkatnya, peserta PBI tidak perlu mengeluarkan sepeser pun untuk iuran bulanan BPJS Kesehatan. Seluruh biaya ditanggung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Peserta PBI juga sering dikenal dengan sebutan pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) — meski secara teknis KIS dan kartu JKN-KIS memiliki fungsi yang sama dalam mengakses layanan kesehatan.
Apa Itu Peserta Non-PBI BPJS Kesehatan?

Berbeda dengan PBI, peserta Non-PBI adalah mereka yang membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri atau melalui pemberi kerja. Kategori ini mencakup pekerja formal, pekerja informal, wirausaha, hingga pensiunan.
Peserta Non-PBI terbagi menjadi beberapa segmen berdasarkan status pekerjaan dan sumber pembayaran iuran. Pembagian ini diatur dalam Perpres No. 82 Tahun 2018 dan perubahannya untuk memastikan setiap warga negara mendapat akses jaminan kesehatan sesuai kemampuan ekonominya.
Isu yang sering beredar bahwa peserta Non-PBI mendapat layanan lebih baik dari PBI adalah tidak akurat. Berdasarkan regulasi BPJS Kesehatan, manfaat layanan kesehatan yang diterima sama — yang berbeda hanya kelas rawat inap sesuai pilihan peserta.
Dasar Hukum Pembagian PBI dan Non-PBI
Pembagian peserta BPJS Kesehatan menjadi PBI dan Non-PBI memiliki landasan hukum yang kuat:
- UU No. 40 Tahun 2004 — Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)
- UU No. 24 Tahun 2011 — Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
- Perpres No. 82 Tahun 2018 — Tentang Jaminan Kesehatan (beserta perubahannya)
- Perpres No. 64 Tahun 2020 — Tentang Perubahan Kedua Perpres No. 82 Tahun 2018
- Permensos No. 5 Tahun 2019 — Tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
Berdasarkan regulasi tersebut, penetapan status PBI dilakukan melalui verifikasi dan validasi data oleh Kementerian Sosial. Data peserta PBI bersumber dari DTKS yang diperbarui secara berkala berdasarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Tabel Perbandingan Lengkap PBI dan Non-PBI
Untuk memudahkan pemahaman, berikut perbandingan lengkap antara peserta PBI dan Non-PBI dalam berbagai aspek:
| Aspek | Peserta PBI | Peserta Non-PBI |
|---|---|---|
| Pembayar Iuran | Pemerintah (APBN/APBD) | Mandiri / Pemberi Kerja |
| Besaran Iuran | Rp42.000/bulan (ditanggung) | Rp35.000 – Rp150.000/bulan |
| Kelas Rawat Inap | Kelas III (standar) | Kelas I, II, atau III (pilihan) |
| Sasaran | ||
| Sumber Data | DTKS Kemensos | Pendaftaran mandiri/perusahaan |
| Masa Berlaku | Sesuai periode DTKS | Selama iuran dibayar |
| Manfaat Layanan | Sama | Sama |
| Kartu | KIS / JKN-KIS | JKN-KIS |
Data berdasarkan Perpres No. 64 Tahun 2020 dan ketentuan BPJS Kesehatan terbaru. Besaran iuran dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah.
Siapa Saja yang Termasuk Peserta PBI?
Peserta PBI BPJS Kesehatan terdiri dari masyarakat yang memenuhi kriteria tidak mampu secara ekonomi. Penetapan status dilakukan berdasarkan data DTKS yang dikelola Kementerian Sosial.
Berikut kategori masyarakat yang berhak menjadi peserta PBI:
- Fakir miskin — Tidak memiliki sumber mata pencaharian dan tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar
- Orang tidak mampu — Memiliki penghasilan tapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar
- Penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) — Termasuk gelandangan, pengemis, anak terlantar
- Korban bencana — Masyarakat terdampak bencana alam atau sosial
- Warga binaan pemasyarakatan — Narapidana dan tahanan di lembaga pemasyarakatan
Berdasarkan sumber pendanaan, peserta PBI terbagi menjadi dua:
| Jenis PBI | Sumber Dana | Penetapan |
|---|---|---|
| PBI APBN | Pemerintah Pusat | SK Mensos berdasarkan DTKS Nasional |
| PBI APBD | Pemerintah Daerah | SK Kepala Daerah berdasarkan data lokal |
Siapa Saja yang Termasuk Peserta Non-PBI?
Peserta Non-PBI mencakup masyarakat yang tidak termasuk kategori fakir miskin atau tidak mampu. Kelompok ini terbagi menjadi tiga kategori utama berdasarkan status pekerjaan:
1. Pekerja Penerima Upah (PPU)
PPU adalah pekerja yang menerima gaji atau upah dari pemberi kerja. Iuran BPJS dibagi antara pekerja dan pemberi kerja dengan proporsi tertentu.
Yang termasuk PPU:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- TNI dan POLRI
- Pejabat Negara
- Pegawai Pemerintah Non-PNS (PPPK)
- Pegawai swasta
- Pekerja BUMN dan BUMD
2. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)
PBPU adalah pekerja mandiri yang tidak memiliki pemberi kerja. Seluruh iuran menjadi tanggung jawab pribadi.
Yang termasuk PBPU:
- Wirausaha/pengusaha
- Pekerja lepas (freelancer)
- Pedagang dan petani mandiri
- Profesional independen (dokter praktik mandiri, pengacara, notaris)
- Pekerja informal lainnya
3. Bukan Pekerja (BP)
BP adalah peserta yang tidak aktif bekerja namun mampu membayar iuran secara mandiri.
Yang termasuk Bukan Pekerja:
- Investor atau pemilik modal
- Pensiunan (selain pensiunan PNS/TNI/POLRI yang sudah ditanggung)
- Veteran dan perintis kemerdekaan
- Ahli waris pensiunan
- Warga negara asing yang bekerja di Indonesia minimal 6 bulan
Perbedaan Iuran PBI dan Non-PBI
Perbedaan paling mencolok antara PBI dan Non-PBI terletak pada siapa yang membayar iuran dan berapa besarannya.
Iuran Peserta PBI
Peserta PBI tidak perlu membayar iuran sama sekali. Pemerintah menanggung biaya sebesar Rp42.000 per orang per bulan yang dibayarkan langsung ke BPJS Kesehatan dari APBN atau APBD.
Iuran Peserta Non-PBI
Besaran iuran Non-PBI bervariasi tergantung kategori dan kelas yang dipilih:
| Kategori | Kelas | Iuran/Bulan | Pembayar |
|---|---|---|---|
| PBPU/Mandiri | Kelas I | Rp150.000 | Peserta sendiri |
| Kelas II | Rp100.000 | Peserta sendiri | |
| Kelas III | Rp35.000 | Peserta sendiri | |
| PPU (Pekerja) | Sesuai gaji | 5% dari gaji | 4% pemberi kerja, 1% pekerja |
Catatan: Batas atas gaji untuk perhitungan iuran PPU adalah Rp12 juta. Besaran dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah.
Perbedaan Manfaat Layanan Kesehatan
Pertanyaan yang sering muncul: “Apakah peserta PBI mendapat layanan lebih rendah dari Non-PBI?”
Jawabannya: Tidak.
Berdasarkan Perpres No. 82 Tahun 2018 dan perubahannya, seluruh peserta JKN-KIS — baik PBI maupun Non-PBI — mendapat manfaat layanan kesehatan yang sama. Yang berbeda hanya fasilitas kelas rawat inap saat dirawat di rumah sakit.
Manfaat yang Sama untuk Semua Peserta:
- Pelayanan kesehatan tingkat pertama (FKTP)
- Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL)
- Rawat jalan dan rawat inap
- Pemeriksaan laboratorium dan radiologi
- Tindakan medis operatif dan non-operatif
- Obat sesuai formularium nasional
- Pelayanan gawat darurat (IGD)
- Persalinan hingga anak ketiga
- Layanan skrining kesehatan gratis
Yang Berbeda: Kelas Rawat Inap
| Kelas | Fasilitas Kamar | Peserta |
|---|---|---|
| Kelas I | 2-4 tempat tidur per kamar | Non-PBI (iuran Rp150.000) |
| Kelas II | 3-5 tempat tidur per kamar | Non-PBI (iuran Rp100.000) |
| Kelas III | 4-6 tempat tidur per kamar |
Jadi, perbedaan kelas hanya mempengaruhi kenyamanan kamar rawat inap — bukan kualitas pengobatan, obat, atau tindakan medis yang diterima.
Perbedaan Masa Berlaku Kepesertaan
Masa berlaku kepesertaan PBI dan Non-PBI memiliki mekanisme yang berbeda:
Masa Berlaku Peserta PBI
Status kepesertaan PBI berlaku selama yang bersangkutan masih terdaftar dalam DTKS dan memenuhi kriteria sebagai masyarakat tidak mampu. Evaluasi data DTKS dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial.
Peserta bisa dikeluarkan dari status PBI jika:
- Kondisi ekonomi membaik dan tidak lagi memenuhi kriteria
- Data tidak valid atau ditemukan ketidaksesuaian
- Meninggal dunia
- Terdaftar ganda
Masa Berlaku Peserta Non-PBI
Status kepesertaan Non-PBI berlaku selama iuran dibayar tepat waktu. Jika terjadi tunggakan, status akan menjadi non-aktif dan tidak bisa digunakan untuk berobat.
Ketentuan penting untuk peserta Non-PBI:
- Iuran wajib dibayar paling lambat tanggal 10 setiap bulan
- Keterlambatan pembayaran mengakibatkan status non-aktif
- Status aktif kembali dalam 1×24 jam setelah tunggakan dilunasi
- Maksimal tunggakan yang bisa dilunasi adalah 24 bulan terakhir
Cara Mengecek Status PBI atau Non-PBI

Tidak yakin dengan status kepesertaan sendiri? Ada beberapa cara untuk mengecek kepesertaan BPJS Kesehatan secara online:
1. Via Aplikasi Mobile JKN
- Download aplikasi Mobile JKN dari Play Store atau App Store
- Login menggunakan NIK atau nomor kartu BPJS
- Setelah login, lihat halaman utama
- Status kepesertaan (PBI/Non-PBI) tertera di bagian “Jenis Peserta”
- Informasi kelas rawat dan FKTP juga ditampilkan
2. Via WhatsApp PANDAWA
- Simpan nomor 0811-8-165-165 di kontak
- Kirim pesan dan pilih menu “Cek Status Peserta”
- Masukkan NIK dan tanggal lahir
- Sistem akan membalas dengan informasi jenis kepesertaan
3. Via Care Center 165
- Hubungi 165 dari telepon
- Ikuti instruksi menu interaktif
- Pilih layanan informasi kepesertaan
- Masukkan NIK melalui keypad
- Sistem akan membacakan status kepesertaan
Jika lupa nomor kartu BPJS, pengecekan tetap bisa dilakukan menggunakan NIK dari KTP.
Cara Beralih Status Kepesertaan
Dari Non-PBI ke PBI
Untuk beralih menjadi peserta PBI, seseorang harus memenuhi kriteria tidak mampu dan terdaftar dalam DTKS. Prosesnya:
- Ajukan ke Dinas Sosial — Datang ke Dinsos kelurahan/kecamatan dengan membawa KTP, KK, dan dokumen pendukung kondisi ekonomi
- Verifikasi data — Petugas akan melakukan survei ke rumah untuk validasi data
- Usulan ke DTKS — Jika memenuhi syarat, data diusulkan masuk DTKS
- Penetapan — Kemensos menetapkan status PBI melalui SK resmi
- Sinkronisasi — Data otomatis tersinkron dengan BPJS Kesehatan
Proses ini membutuhkan waktu karena harus melalui verifikasi dan validasi bertahap.
Dari PBI ke Non-PBI
Jika kondisi ekonomi membaik atau ingin naik kelas rawat, peserta PBI bisa beralih menjadi Non-PBI:
- Daftarkan diri sebagai peserta mandiri — Melalui Mobile JKN atau kantor BPJS
- Pilih kelas rawat — Tentukan Kelas I, II, atau III sesuai kemampuan
- Bayar iuran pertama — Setelah pembayaran berhasil, status berubah menjadi Non-PBI PBPU
- Status PBI otomatis gugur — Tidak ada dualisme kepesertaan
Perubahan Kelas Antar Non-PBI
Peserta Non-PBI yang ingin naik atau turun kelas rawat bisa mengajukan perubahan dengan syarat:
- Telah terdaftar minimal 12 bulan di kelas sebelumnya
- Status kepesertaan aktif (tidak menunggak)
- Pengajuan bisa dilakukan via Mobile JKN, PANDAWA, atau kantor BPJS
Kontak Layanan dan Pengaduan BPJS Kesehatan

Jika mengalami kendala terkait status kepesertaan atau membutuhkan informasi lebih lanjut, berikut kontak resmi yang bisa dihubungi:
| Kanal Layanan | Kontak | Jam Operasional |
|---|---|---|
| Care Center | 165 | 24 jam |
| WhatsApp PANDAWA | 0811-8-165-165 | 24 jam |
| [email protected] | Hari kerja | |
| Telegram CHIKA | @BPJSKes_bot | 24 jam |
| Website | www.bpjs-kesehatan.go.id | 24 jam |
Alamat Kantor Pusat BPJS Kesehatan:
Jl. Letjend Suprapto Kav. 20 No. 14, Cempaka Putih, Jakarta Pusat 10510
Telp: (021) 4212938 | Fax: (021) 4212940
Untuk pengaduan terkait pendataan DTKS atau status PBI, hubungi juga Dinas Sosial setempat atau Kementerian Sosial melalui:
- Website: www.kemensos.go.id
- Call Center Kemensos: 1500-313
Penutup
Memahami perbedaan antara peserta PBI dan Non-PBI BPJS Kesehatan sangat penting untuk mengetahui hak dan kewajiban sebagai peserta JKN-KIS. Poin utama yang perlu diingat: perbedaan keduanya terletak pada siapa yang membayar iuran dan kelas rawat inap — bukan kualitas layanan kesehatan yang diterima.
Peserta PBI mendapat subsidi penuh dari pemerintah karena termasuk masyarakat tidak mampu, sementara peserta Non-PBI membayar iuran secara mandiri atau melalui pemberi kerja. Kedua kategori tetap berhak atas manfaat layanan kesehatan yang sama di seluruh fasilitas kesehatan mitra BPJS.
Seluruh informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011, Perpres No. 82 Tahun 2018 beserta perubahannya, Perpres No. 64 Tahun 2020, dan ketentuan resmi BPJS Kesehatan. Data bersifat informatif dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah terbaru. Untuk informasi paling akurat, disarankan untuk menghubungi Care Center 165 atau mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Terima kasih sudah membaca. Semoga artikel ini membantu memahami status kepesertaan dengan lebih baik. Jaga kesehatan dan manfaatkan layanan JKN-KIS dengan bijak.
Sumber dan Referensi Berita:
- Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
FAQ
Perbedaan utama terletak pada pembayar iuran. Peserta PBI iurannya ditanggung pemerintah karena termasuk masyarakat tidak mampu, sedangkan peserta Non-PBI membayar iuran secara mandiri atau melalui pemberi kerja. Manfaat layanan kesehatan yang diterima sama, yang berbeda hanya kelas rawat inap.
Tidak. Berdasarkan regulasi BPJS Kesehatan, seluruh peserta JKN-KIS mendapat manfaat layanan kesehatan yang sama — baik PBI maupun Non-PBI. Perbedaan hanya pada kelas rawat inap saat dirawat di rumah sakit. Obat, tindakan medis, dan kualitas pengobatan yang diterima sama.
Status kepesertaan bisa dicek melalui aplikasi Mobile JKN (lihat bagian “Jenis Peserta”), WhatsApp PANDAWA (0811-8-165-165), atau Care Center 165. Cukup masukkan NIK atau nomor kartu BPJS untuk melihat informasi lengkap termasuk jenis kepesertaan.
Bisa, dengan syarat memenuhi kriteria masyarakat tidak mampu dan terdaftar dalam DTKS Kemensos. Prosesnya diawali dengan pengajuan ke Dinas Sosial setempat, kemudian dilakukan verifikasi dan validasi data. Proses ini membutuhkan waktu karena harus melalui tahapan administratif.
Iuran peserta PBPU (mandiri) bervariasi: Kelas I Rp150.000/bulan, Kelas II Rp100.000/bulan, dan Kelas III Rp35.000/bulan. Iuran wajib dibayar paling lambat tanggal 10 setiap bulan untuk menjaga status kepesertaan tetap aktif.
Jika kondisi ekonomi membaik dan tidak lagi memenuhi kriteria masyarakat tidak mampu, peserta bisa dikeluarkan dari status PBI setelah evaluasi DTKS. Peserta kemudian wajib mendaftar sebagai peserta Non-PBI mandiri untuk tetap mendapat perlindungan JKN-KIS.
Peserta PBI otomatis mendapat Kelas III. Jika ingin naik ke Kelas I atau II, peserta harus beralih menjadi Non-PBI dengan mendaftarkan diri sebagai peserta mandiri dan membayar iuran sesuai kelas yang dipilih. Status PBI akan gugur setelah beralih.
Status PBI ditetapkan oleh Kementerian Sosial berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Untuk PBI APBN, penetapan dilakukan melalui SK Mensos. Untuk PBI APBD, penetapan dilakukan oleh Kepala Daerah berdasarkan data lokal.
Fadhly Ramadan adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang finansial, investasi, dan bisnis.













