Asuransi

Cara Pindah Faskes BPJS Online 2026, Panduan Lengkap via Mobile JKN, PANDAWA & Offiline Kantor Cabang

Danang Ismail
×

Cara Pindah Faskes BPJS Online 2026, Panduan Lengkap via Mobile JKN, PANDAWA & Offiline Kantor Cabang

Sebarkan artikel ini
Cara Pindah Faskes BPJS Online 2026, Panduan Lengkap via Mobile JKN, PANDAWA & Offiline Kantor Cabang
Cara Pindah Faskes BPJS Online 2026, Panduan Lengkap via Mobile JKN, PANDAWA & Offiline Kantor Cabang

Baru saja pindah rumah tapi faskes BPJS masih terdaftar di kota lama — bagaimana solusinya?

Situasi ini dialami jutaan peserta JKN-KIS setiap tahunnya. Berdasarkan data , permintaan perubahan Fasilitas Tingkat Pertama (FKTP) terus meningkat seiring mobilitas penduduk yang semakin tinggi. Pindah domisili, mutasi kerja, atau sekadar ingin faskes lebih dekat menjadi alasan umum di balik kebutuhan ini.

Kabar baiknya, proses pindah faskes kini bisa dilakukan dalam hitungan menit langsung dari HP — tanpa perlu antre panjang di kantor BPJS. Berdasarkan Perpres No. 82 Tahun 2018 dan perubahannya, peserta JKN-KIS berhak mengajukan perubahan FKTP secara online melalui Mobile JKN, WhatsApp PANDAWA, website resmi, hingga Care Center 165.

Nah, artikel ini akan membahas secara lengkap 6 cara pindah faskes BPJS Kesehatan — mulai dari syarat, prosedur step-by-step, hingga solusi jika pengajuan gagal. Informasi disusun berdasarkan panduan resmi BPJS Kesehatan dan regulasi terbaru yang berlaku di Januari 2026.

Apa Itu Faskes BPJS Kesehatan?

Apa Itu Faskes BPJS Kesehatan

Faskes adalah singkatan dari Fasilitas Kesehatan — yaitu tempat pelayanan kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk melayani peserta JKN-KIS. Faskes menjadi pintu pertama sebelum mendapat rujukan ke rumah sakit.

Dalam sistem JKN, faskes terbagi menjadi beberapa tingkatan berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan. Pemahaman tentang tingkatan ini penting agar peserta tidak salah langkah saat mengajukan perubahan data.

Tingkatan Faskes BPJS Kesehatan

Tingkatan Jenis Fasilitas Fungsi
Faskes Tingkat 1 (FKTP) Puskesmas, Klinik Pratama, Dokter Praktik
Faskes Tingkat 2 (FKRTL) Pelayanan spesialis dasar
Faskes Tingkat 3 Pelayanan subspesialis

Yang bisa diubah oleh peserta secara mandiri adalah Faskes Tingkat 1 (FKTP) — tempat pertama kali berobat sebelum dirujuk ke rumah sakit.

Mengapa Memilih FKTP yang Tepat Itu Penting?

Pemilihan FKTP bukan sekadar formalitas administratif. Faskes tingkat pertama memegang peran krusial dalam sistem rujukan berjenjang BPJS Kesehatan.

Ketika kondisi kesehatan membutuhkan penanganan segera, FKTP yang jauh dari domisili bisa menjadi hambatan serius. Proses rujukan ke rumah sakit pun harus melalui FKTP terdaftar — kecuali dalam kondisi gawat darurat.

Dampak FKTP tidak sesuai domisili:

  • Akses pelayanan kesehatan terhambat
  • Proses rujukan menjadi rumit
  • Waktu tempuh ke faskes lebih lama
  • Kesulitan saat kondisi darurat

Jadi, memastikan FKTP sesuai dengan tempat tinggal aktual adalah langkah penting untuk memaksimalkan manfaat kepesertaan JKN-KIS.

Alasan Umum Peserta Ingin Pindah Faskes

Sebelum membahas prosedur, penting untuk memahami alasan-alasan yang sering melatarbelakangi permintaan pindah faskes. Pemahaman ini membantu mempersiapkan dokumen pendukung jika diperlukan.

Alasan yang sering diajukan peserta:

  • Pindah domisili ke kota atau kecamatan lain
  • Mutasi kerja ke wilayah berbeda
  • Jarak FKTP lama terlalu jauh dari tempat tinggal baru
  • Kualitas pelayanan di FKTP lama kurang memuaskan
  • Ingin faskes dengan jam operasional lebih fleksibel
  • FKTP lama tutup atau tidak beroperasi lagi
  • Mengikuti anggota keluarga yang sudah pindah faskes

Semua alasan di atas diperbolehkan selama memenuhi ketentuan administratif yang berlaku.

Ketentuan Pindah Faskes Berdasarkan Regulasi

Proses pindah faskes BPJS Kesehatan diatur dalam Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan beserta perubahannya. Ada beberapa ketentuan penting yang wajib dipahami sebelum mengajukan perubahan.

Aturan Minimal 3 Bulan

Ketentuan utama yang sering menjadi pertanyaan: peserta hanya bisa pindah faskes setelah terdaftar minimal 3 bulan di FKTP sebelumnya.

Aturan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas data dan mencegah perpindahan yang terlalu sering. Sistem BPJS Kesehatan akan otomatis menolak pengajuan jika belum memenuhi periode minimal.

Pengecualian Aturan 3 Bulan

Dalam kondisi tertentu, peserta bisa mengajukan pindah faskes kurang dari 3 bulan. Berdasarkan ketentuan BPJS Kesehatan, pengecualian berlaku untuk:

  • Peserta pindah domisili (dibuktikan dengan KTP/surat keterangan pindah)
  • FKTP lama tutup atau tidak bekerja sama lagi dengan BPJS
  • Peserta baru mendaftar dan salah pilih faskes
  • Kondisi khusus lain yang disetujui BPJS Kesehatan

Untuk pengecualian ini, peserta perlu menghubungi Care Center 165 atau datang langsung ke kantor cabang BPJS dengan membawa dokumen pendukung.

Syarat Pindah Faskes BPJS Kesehatan

Sebelum memulai proses pengajuan, pastikan semua syarat berikut sudah terpenuhi. Kelengkapan syarat akan mempercepat proses persetujuan.

Syarat Wajib:

  • Status kepesertaan JKN-KIS aktif (tidak menunggak iuran)
  • Telah terdaftar minimal 3 bulan di FKTP sebelumnya
  • Memiliki atau nomor kartu BPJS yang valid
  • Nomor HP dan email aktif untuk verifikasi OTP

Sebelum mengajukan pindah faskes, disarankan untuk mengecek status kepesertaan BPJS terlebih dahulu. Jika ada tunggakan iuran, status akan non-aktif dan pengajuan tidak bisa diproses.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Untuk pindah faskes secara online, dokumen yang diperlukan relatif minimal. Namun jika mengajukan pengecualian atau melalui kantor cabang, dokumen tambahan mungkin diperlukan.

Dokumen untuk Pengajuan Online

  • Nomor kartu BPJS Kesehatan (13 digit) atau NIK KTP
  • Tanggal lahir sesuai data kepesertaan
  • Akun Mobile JKN yang sudah terverifikasi
  • Nomor HP aktif untuk menerima kode OTP

Jika lupa nomor kartu BPJS, pengecekan bisa dilakukan terlebih dahulu menggunakan NIK melalui berbagai kanal resmi.

Dokumen untuk Pengajuan Offline/Pengecualian

  • KTP asli dan fotokopi
  • (KK) asli dan fotokopi
  • Kartu BPJS Kesehatan atau kartu digital
  • Surat keterangan pindah domisili (jika ada)
  • Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP)

6 Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan 2026

6 Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan 2026

Berikut enam metode yang bisa dipilih untuk mengubah FKTP — mulai dari yang paling praktis hingga yang memerlukan kunjungan langsung.

1. Via Aplikasi Mobile JKN

Mobile JKN adalah aplikasi resmi BPJS Kesehatan yang menyediakan fitur perubahan faskes secara mandiri. Metode ini paling direkomendasikan karena prosesnya cepat dan bisa dilakukan kapan saja.

Langkah-langkah:

  1. Download aplikasi Mobile JKN dari Play Store atau App Store
  2. Buka aplikasi dan login menggunakan NIK atau nomor kartu BPJS
  3. Masukkan password yang sudah didaftarkan
  4. Pada halaman utama, pilih menu “Ubah Data Peserta”
  5. Pilih nama peserta yang akan diubah faskesnya
  6. Klik “Fasilitas Kesehatan Tingkat I” atau “Faskes 1”
  7. Pilih Provinsi lokasi faskes baru
  8. Pilih Kabupaten/Kota sesuai domisili
  9. Pilih Faskes yang diinginkan dari daftar yang tersedia
  10. Centang persetujuan dan klik “Simpan”
  11. Masukkan kode OTP yang dikirim ke nomor HP
  12. Input PIN Mobile JKN untuk konfirmasi
  13. Tunggu notifikasi bahwa perubahan berhasil disimpan

Catatan: Jika belum punya akun Mobile JKN, lakukan registrasi terlebih dahulu dengan NIK, email aktif, dan nomor HP.

2. Via WhatsApp PANDAWA

PANDAWA (Pelayanan Administrasi via WhatsApp) adalah layanan resmi BPJS Kesehatan yang memungkinkan perubahan faskes tanpa install aplikasi.

Langkah-langkah:

  1. Simpan nomor 0811-8165-165 di kontak HP
  2. Buka WhatsApp dan kirim pesan ke nomor tersebut
  3. Pilih menu “Administrasi”
  4. Pilih “Perubahan Data Peserta”
  5. Klik tautan formulir yang dikirimkan (berlaku 180 menit)
  6. Isi data lengkap termasuk faskes baru yang diinginkan
  7. Unggah dokumen pendukung jika diminta
  8. Tunggu verifikasi dari petugas BPJS
  9. Jika disetujui, notifikasi perubahan akan dikirim

Jam operasional PANDAWA:

  • Pengecekan status: 24 jam (respons otomatis)
  • Layanan administrasi: Senin-Jumat, 08.00-15.00 WIB

3. Via Website Resmi BPJS Kesehatan

Bagi yang lebih nyaman mengakses melalui browser, BPJS Kesehatan menyediakan fitur perubahan data di website resmi.

Langkah-langkah:

  1. Buka browser dan akses bpjs-kesehatan.go.id
  2. Login ke akun dengan nomor kartu BPJS dan password
  3. Pilih menu “Ubah Data Peserta”
  4. Klik bagian “Fasilitas Kesehatan Tingkat I (FKTP)”
  5. Tentukan lokasi Provinsi dan Kabupaten/Kota
  6. Pilih faskes baru dari daftar yang tersedia
  7. Lakukan konfirmasi perubahan dan simpan data
  8. Masukkan kode verifikasi jika diminta

Website kadang mengalami traffic tinggi pada jam sibuk. Jika gagal, coba akses di luar jam kerja atau gunakan metode lain.

4. Via Care Center 165

Metode ini cocok bagi yang lebih nyaman berkomunikasi langsung dengan petugas melalui telepon.

Langkah-langkah:

  1. Hubungi 165 dari HP atau telepon rumah
  2. Pilih bahasa yang diinginkan
  3. Ikuti instruksi menu interaktif (IVR)
  4. Pilih layanan “Perubahan Data Peserta”
  5. Tunggu tersambung dengan petugas
  6. Sampaikan permohonan pindah faskes
  7. Berikan data yang diminta (NIK, nama, tanggal lahir)
  8. Sebutkan nama faskes baru yang diinginkan
  9. Tunggu konfirmasi dari petugas

Jam operasional Care Center 165:

  • Layanan otomatis (VIKA): 24 jam
  • Layanan petugas: Senin-Jumat, 08.00-17.00 WIB

5. Via Mobile Customer Service (MCS)

MCS adalah layanan jemput bola BPJS Kesehatan yang hadir di lokasi-lokasi strategis dengan jadwal tertentu.

Langkah-langkah:

  1. Cek jadwal dan lokasi MCS di wilayah masing-masing melalui website atau media sosial BPJS Kesehatan
  2. Kunjungi MCS pada hari dan jam yang telah ditentukan
  3. Ambil nomor antrean dan tunggu panggilan
  4. Isi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP)
  5. Serahkan dokumen yang diperlukan (KTP, KK, kartu BPJS)
  6. Sampaikan permohonan pindah faskes kepada petugas
  7. Tunggu proses verifikasi dan konfirmasi

MCS biasanya hadir di pusat perbelanjaan, kantor kelurahan, atau event tertentu. Jadwal bisa berbeda di setiap wilayah.

6. Via Kantor Cabang BPJS Kesehatan

Metode konvensional yang masih banyak digunakan, terutama untuk kasus yang memerlukan penanganan khusus.

Langkah-langkah:

  1. Siapkan dokumen: KTP, KK, dan kartu BPJS Kesehatan
  2. Kunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat
  3. Ambil nomor antrean di loket pelayanan
  4. Isi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dengan lengkap
  5. Sebutkan faskes baru yang diinginkan di kolom yang tersedia
  6. Serahkan formulir dan dokumen kepada petugas
  7. Tunggu proses verifikasi data
  8. Terima bukti perubahan data dari petugas

Jam operasional kantor cabang: Senin-Jumat, 08.00-15.00 WIB (dapat berbeda di setiap daerah)

Perbandingan 6 Metode Pindah Faskes

Metode Kecepatan Kelebihan Kekurangan
Mobile JKN ⚡ Instan Paling cepat, 24 jam
PANDAWA 🕐 1-2 jam Tanpa install aplikasi Respons bisa lambat saat ramai
Website ⚡ Instan Tanpa aplikasi Sering down saat traffic tinggi
Care Center 165 🕐 5-10 menit Bisa bicara dengan petugas Biaya pulsa, antrean panjang
MCS 🕐 15-30 menit Layanan keliling Jadwal terbatas
Kantor Cabang 🕐 30-60 menit Penanganan kasus khusus Perlu datang langsung, antre

Rekomendasi: Gunakan Mobile JKN untuk pengalaman tercepat dan terlengkap. Jika tidak ingin install aplikasi, PANDAWA via WhatsApp menjadi alternatif praktis.

Berapa Lama Faskes Baru Aktif?

Pertanyaan yang sering muncul: kapan faskes baru bisa digunakan setelah pengajuan disetujui?

Berdasarkan ketentuan BPJS Kesehatan, perubahan faskes berlaku efektif pada tanggal 1 bulan berikutnya setelah pengajuan disetujui. Sistem memerlukan waktu untuk memperbarui data di seluruh jaringan fasilitas kesehatan.

Contoh:

  • Pengajuan disetujui tanggal 15 Januari 2026
  • Faskes baru aktif mulai 1 Februari 2026

Selama masa transisi, peserta masih bisa berobat di faskes lama. Setelah tanggal 1 bulan berikutnya, peserta wajib berobat di faskes baru yang terdaftar.

Pindah Faskes untuk Seluruh Anggota Keluarga

Bagaimana jika ingin memindahkan faskes seluruh anggota keluarga sekaligus? BPJS Kesehatan menyediakan opsi untuk ini.

Melalui Mobile JKN

  1. Login ke aplikasi Mobile JKN
  2. Pilih menu “Ubah Data Peserta”
  3. Saat mengubah faskes, centang opsi “Perubahan Satu Keluarga”
  4. Sistem akan memproses perubahan untuk semua anggota yang terdaftar dalam satu Kartu Keluarga

Melalui Kantor Cabang

Untuk perubahan massal, kunjungan ke kantor cabang lebih disarankan. Bawa KTP dan KK asli seluruh anggota keluarga yang akan dipindahkan faskesnya.

Perlu dicatat bahwa setiap anggota keluarga harus memenuhi syarat minimal 3 bulan di faskes sebelumnya. Jika ada anggota yang belum memenuhi, perubahan hanya bisa dilakukan untuk anggota yang memenuhi syarat.

Cara Cek Faskes Terdaftar Setelah Pindah

Setelah mengajukan perubahan, penting untuk memverifikasi apakah faskes sudah benar-benar berubah dalam sistem. Berikut caranya:

Via Aplikasi Mobile JKN

  1. Login ke aplikasi Mobile JKN
  2. Lihat halaman utama — informasi faskes terdaftar terlihat langsung
  3. Atau pilih menu “Peserta” untuk detail lengkap
  4. Cek kolom “Faskes Tingkat I” atau “FKTP”

Via WhatsApp PANDAWA

  1. Kirim pesan ke 0811-8165-165
  2. Pilih menu “Cek Peserta”
  3. Masukkan NIK dan tanggal lahir
  4. Informasi faskes terdaftar akan ditampilkan

Via Care Center 165

  1. Hubungi 165
  2. Pilih layanan informasi kepesertaan
  3. Masukkan NIK melalui keypad
  4. Sistem akan membacakan informasi faskes terdaftar

Jika faskes belum berubah padahal sudah melewati tanggal 1 bulan berikutnya, segera hubungi Care Center 165 untuk klarifikasi.

Solusi Jika Gagal Pindah Faskes

Beberapa kendala mungkin terjadi saat mengajukan perubahan faskes. Berikut masalah umum dan solusinya:

Masalah Penyebab Solusi
Pengajuan ditolak sistem Belum genap 3 bulan di faskes lama Tunggu hingga periode 3 bulan terpenuhi atau ajukan pengecualian
Status kepesertaan non-aktif Ada tunggakan iuran Lunasi tunggakan terlebih dahulu
Faskes yang diinginkan tidak muncul Kuota faskes penuh atau tidak bekerja sama Pilih faskes lain di wilayah yang sama
Gagal verifikasi OTP Nomor HP tidak sesuai data Update nomor HP di Mobile JKN atau kantor BPJS
Error sistem/aplikasi Gangguan teknis server Coba lagi beberapa saat kemudian atau gunakan metode lain
Data peserta tidak ditemukan NIK salah atau belum terdaftar Cek ulang NIK atau hubungi Care Center 165

Jika masalah tetap tidak terselesaikan melalui kanal online, kunjungan langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan dengan membawa dokumen lengkap menjadi solusi terakhir yang efektif.

Tips Memilih Faskes yang Tepat

Sebelum memutuskan faskes baru, pertimbangkan beberapa faktor berikut agar tidak perlu pindah lagi dalam waktu dekat:

1. Jarak dan Aksesibilitas

Pilih faskes yang dekat dengan tempat tinggal atau tempat kerja. Pertimbangkan juga kemudahan akses transportasi publik jika tidak memiliki pribadi.

2. Jam Operasional

Beberapa puskesmas memiliki jam buka terbatas (08.00-14.00 WIB), sementara klinik swasta biasanya buka hingga malam. Sesuaikan dengan jadwal aktivitas harian.

3. Ketersediaan Layanan

Cek apakah faskes menyediakan layanan yang dibutuhkan seperti skrining kesehatan gratis, laboratorium, atau pelayanan gigi.

4. Kuota Peserta

Faskes dengan kuota penuh biasanya memiliki antrean panjang. Cek ketersediaan kuota sebelum memilih.

5. Reputasi dan Ulasan

Cari informasi dari tetangga atau keluarga yang sudah menggunakan faskes tersebut. Pengalaman orang lain bisa menjadi pertimbangan.

Cara Cek Daftar Faskes Mitra BPJS:

  • Buka aplikasi Mobile JKN
  • Pilih menu “Fasilitas Kesehatan”
  • Filter berdasarkan lokasi dan jenis faskes
  • Lihat detail alamat, jam operasional, dan kuota

Kontak Layanan dan Pengaduan BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan 2026: Pengertian, Sejarah, Visi Misi, Iuran Terbaru & Informasi Lengkap

Jika mengalami kendala dalam proses pindah faskes atau membutuhkan informasi lebih lanjut, berikut kontak resmi yang bisa dihubungi:

Kanal Layanan Kontak Jam Operasional
Care Center 165 24 jam (otomatis), 08.00-17.00 WIB (petugas)
WhatsApp PANDAWA 0811-8165-165 24 jam
Email [email protected] Respons 1×24 jam kerja
Telegram CHIKA @BPJSKes_bot 24 jam
Website www.bpjs-kesehatan.go.id 24 jam
Instagram @bpjskesehatan_ri
Twitter/X @BPJSKesehatanRI

Alamat Kantor Pusat BPJS Kesehatan:

Jl. Letjend Suprapto Kav. 20 No. 14, Cempaka Putih, Jakarta Pusat 10510

Telp: (021) 4212938 | Fax: (021) 4212940

📍 Lihat Lokasi di Google Maps

Untuk menemukan kantor cabang BPJS terdekat, gunakan fitur “Kantor Cabang” di aplikasi Mobile JKN atau kunjungi website resmi bagian lokasi kantor.

Penutup

Proses pindah faskes BPJS Kesehatan kini jauh lebih mudah dibandingkan beberapa tahun lalu. Enam metode yang tersedia — Mobile JKN, PANDAWA, website, Care Center 165, MCS, dan kantor cabang — memberikan fleksibilitas bagi peserta untuk memilih cara yang paling nyaman. Tidak ada lagi alasan untuk tetap menggunakan faskes yang jauh dari domisili.

Yang perlu diingat, pastikan status kepesertaan aktif dan sudah memenuhi periode minimal 3 bulan di faskes sebelumnya. Jika ada kondisi khusus seperti pindah domisili, pengecualian bisa diajukan dengan menyertakan dokumen pendukung. Perubahan faskes akan berlaku efektif pada tanggal 1 bulan berikutnya setelah pengajuan disetujui.

Seluruh informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan Perpres No. 82 Tahun 2018 beserta perubahannya, Perpres No. 64 Tahun 2020, dan panduan resmi BPJS Kesehatan yang berlaku di Januari 2026. Data bersifat informatif dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah terbaru. Untuk informasi paling akurat, disarankan untuk menghubungi Care Center 165 atau mengunjungi website resmi di www.bpjs-kesehatan.go.id.

Terima kasih sudah membaca. Semoga panduan ini membantu proses perpindahan faskes berjalan lancar. Jangan lupa untuk selalu menjaga status kepesertaan tetap aktif agar manfaat JKN-KIS bisa digunakan kapan saja dibutuhkan.


FAQ

Pada kondisi normal, peserta harus menunggu minimal 3 bulan di faskes lama sebelum bisa pindah. Namun ada pengecualian untuk kasus tertentu seperti pindah domisili, faskes lama tutup, atau kondisi khusus lainnya. Untuk pengecualian, hubungi Care Center 165 atau kunjungi kantor cabang BPJS dengan membawa dokumen pendukung seperti surat keterangan pindah.

Perubahan faskes berlaku efektif pada tanggal 1 bulan berikutnya setelah pengajuan disetujui. Misalnya, jika pengajuan disetujui tanggal 15 Januari, faskes baru bisa digunakan mulai 1 Februari. Selama masa transisi, peserta masih bisa berobat di faskes lama.

Tidak ada biaya untuk pindah faskes BPJS Kesehatan. Seluruh proses — baik online maupun offline — gratis. Yang perlu dibayar hanyalah biaya pulsa jika menggunakan Care Center 165 atau biaya transportasi jika datang ke kantor cabang.

Melalui aplikasi Mobile JKN, saat mengubah faskes centang opsi “Perubahan Satu Keluarga” untuk memindahkan semua anggota sekaligus. Untuk perubahan massal, kunjungan ke kantor cabang dengan membawa KTP dan KK seluruh anggota keluarga lebih disarankan. Setiap anggota harus memenuhi syarat 3 bulan di faskes lama.

Ada beberapa kemungkinan: kuota faskes sudah penuh, faskes tidak lagi bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, atau faskes berada di luar wilayah yang dipilih. Solusinya, pilih faskes lain di wilayah yang sama atau hubungi Care Center 165 untuk informasi ketersediaan kuota.

Bisa. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau pemegang KIS tetap berhak mengajukan pindah faskes sesuai domisili. Prosedur dan syaratnya sama dengan peserta Non-PBI — harus memenuhi periode 3 bulan dan status kepesertaan aktif.

Penolakan biasanya disebabkan: belum genap 3 bulan, ada tunggakan iuran, atau nomor HP belum terverifikasi. Cek penyebab penolakan di notifikasi sistem, lalu selesaikan masalahnya. Jika tetap gagal, hubungi Care Center 165 atau kunjungi kantor cabang BPJS untuk bantuan langsung.

Bisa. Prosedur pindah faskes ke luar kota sama dengan pindah faskes di wilayah yang sama. Pilih provinsi dan kabupaten/kota baru sesuai domisili, lalu pilih faskes yang diinginkan dari daftar yang tersedia. Pastikan memilih faskes yang sesuai dengan alamat domisili aktual.

Danang Ismail
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Danang Ismail adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman sejak 2013 dengan keahlian di bidang ekonomi, moneter, perbankan, bansos, dan UMKM.