Asuransi

OJK Terapkan Uji Coba New RBC pada Perusahaan Asuransi dan Reasuransi dengan Modal Lebih dari Rp5 Triliun

Rista Wulandari
×

OJK Terapkan Uji Coba New RBC pada Perusahaan Asuransi dan Reasuransi dengan Modal Lebih dari Rp5 Triliun

Sebarkan artikel ini
OJK Terapkan Uji Coba New RBC pada Perusahaan Asuransi dan Reasuransi dengan Modal Lebih dari Rp5 Triliun

(OJK) tengah menguji coba metode baru dalam mengukur kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi. Metode tersebut dikenal sebagai New RBC (Risk Based Capital), dan saat ini diujicobakan untuk perusahaan dengan ekuitas di atas Rp5 triliun. Langkah ini merupakan bagian dari upaya OJK dalam memperkuat industri perasuransian dan serta memastikan konsistensi dengan standar akuntansi terkini.

ini dilakukan seiring dengan penyusunan laporan perencanaan bisnis dan laporan aktuaris berbasis PSAK 117. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan bahwa kajian terkait penyesuaian kerangka RBC tengah dilakukan secara komprehensif. Termasuk di dalamnya melibatkan konsultan independen, benchmarking internasional, serta koordinasi dengan berbagai pihak terkait.

Persiapan dan Tujuan New RBC

Penyesuaian kerangka RBC ini bertujuan agar lebih sensitif terhadap risiko, selaras dengan , dan relevan dengan perkembangan standar akuntansi . OJK juga melakukan kajian kuantitatif dan kualitatif untuk memastikan bahwa metode baru ini benar-benar efektif dan aplikatif di industri dalam negeri.

1. Kajian Dampak dan Evaluasi Kualitatif

OJK melakukan studi dampak secara menyeluruh. Ini mencakup analisis terhadap perubahan dalam penghitungan RBC dan bagaimana dampaknya terhadap posisi keuangan perusahaan. Selain itu, evaluasi kualitatif dilakukan untuk memahami tanggapan industri dan stakeholder terhadap metode baru ini.

2. Penyelarasan dengan Standar Internasional

OJK membandingkan kerangka RBC yang baru dengan praktik-praktik terbaik di negara lain. Hal ini penting untuk menjaga daya saing industri asuransi nasional di kancah global.

3. Penyusunan Laporan Berbasis PSAK 117

Laporan perencanaan bisnis dan laporan aktuaris kini disusun berdasarkan PSAK 117. Ini menjadi landasan penting dalam penerapan New RBC, karena memberikan gambaran yang lebih akurat tentang kondisi keuangan dan risiko yang dihadapi perusahaan.

Tahapan Implementasi New RBC

Penyesuaian terhadap ketentuan RBC ditargetkan rampung pada tahun 2026. Namun, akan dilakukan secara bertahap mulai tahun 2027. Sebelum diterapkan secara luas, OJK akan melakukan uji coba terlebih dahulu kepada sejumlah perusahaan besar sebagai pilot project.

1. Uji Coba Awal pada Perusahaan dengan Modal Besar

Uji coba dimulai dari perusahaan asuransi dan reasuransi yang memiliki ekuitas di atas Rp5 triliun. Ini dilakukan untuk memastikan bahwa metode baru dapat dijalankan tanpa mengganggu operasional perusahaan.

2. Evaluasi Hasil Uji Coba

Setelah uji coba berjalan, OJK akan mengevaluasi hasilnya. Evaluasi ini mencakup efektivitas pengukuran risiko, dampak terhadap likuiditas, dan kesiapan sistem pelaporan internal perusahaan.

3. Penyesuaian dan Finalisasi

Berdasarkan hasil evaluasi, OJK akan melakukan penyesuaian terhadap kerangka New RBC. Setelah itu, metode ini akan disahkan sebagai standar baru untuk industri asuransi dan reasuransi.

Kondisi Industri Asuransi Saat Ini

Sebagai gambaran, pada Januari 2026, premi asuransi komersial mencapai Rp36,38 triliun, naik 4,67% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Ini menunjukkan bahwa industri asuransi di Indonesia masih menunjukkan pertumbuhan yang positif.

RBC Industri Asuransi dan Reasuransi

Jenis Perusahaan RBC (%) Threshold Minimum
Asuransi Jiwa 478,06% 120%
Asuransi Umum & Reasuransi 323,47% 120%

Data tersebut menunjukkan bahwa secara agregat, industri asuransi dan reasuransi masih berada dalam kondisi yang sehat secara permodalan. Namun, OJK tetap waspada terhadap sejumlah perusahaan yang berada dalam pengawasan khusus.

Tantangan dan Pengawasan Khusus

Hingga awal 2026, tercatat ada 7 perusahaan asuransi dan reasuransi yang masuk dalam pengawasan khusus. utamanya adalah RBC di bawah 120% dan kondisi kesehatan keuangan yang kurang baik.

Penyebab Utama Masuk Pengawasan Khusus

  • RBC di bawah ambang batas minimal 120%
  • Kondisi permodalan yang tidak sehat
  • Kurangnya kesiapan dalam pelaporan dan pengelolaan risiko

OJK terus mendorong penyesuaian agar lembaga dapat memenuhi standar yang ditetapkan. Tim pengawasan khusus juga terus melakukan intervensi untuk membantu perusahaan-perusahaan tersebut kembali ke jalur yang sehat.

Kesimpulan

Penerapan New RBC merupakan langkah strategis OJK dalam memperkuat industri asuransi nasional. Dengan metode yang lebih sensitif terhadap risiko dan selaras dengan standar internasional, diharapkan industri bisa tumbuh lebih sehat dan berkelanjutan.

Uji coba awal pada perusahaan besar menjadi langkah awal yang penting sebelum diterapkan secara menyeluruh. OJK juga terus memantau perkembangan industri dan melakukan intervensi jika diperlukan.

Disclaimer: Data dan informasi dalam artikel ini bersifat terbatas dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan dan perkembangan regulasi dari OJK.

Rista Wulandari
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Rista Wulandari adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis senior berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, industri, dan telekomunikasi.