UU P2SK yang baru saja disahkan membawa angin segar bagi tata kelola sektor keuangan nasional. Salah satu sorotan utamanya adalah hadirnya Program Penjaminan Polis (PPP), yang secara resmi memasukkan dunia asuransi ke dalam kerangka resolusi sistem keuangan. Ini adalah langkah strategis, mengingat sejauh ini, perlindungan bagi pemegang polis masih tergolong minim ketika terjadi kegagalan di sisi perusahaan asuransi.
Sebelumnya, penanganan gagal bayar asuransi sering kali bersifat insidental dan tidak terstruktur. Dampaknya, kepercayaan masyarakat terhadap industri ini rentan goyah. Padahal, kepercayaan adalah modal utama yang membuat asuransi bisa berjalan. Tanpa itu, penetrasi asuransi di masyarakat tetap akan terbatas, meskipun secara teknis produknya sudah semakin beragam.
Desain PPP Harus Menyesuaikan Karakter Industri Asuransi
Langkah kebijakan memang penting, tapi tidak cukup hanya sampai di niat baik. Desain teknis Program Penjaminan Polis harus benar-benar disesuaikan dengan karakteristik industri asuransi. Jika tidak, bisa jadi malah menimbulkan masalah baru, seperti moral hazard atau beban berlebih bagi perusahaan.
Salah satu kesalahan besar adalah menyamakan skema penjaminan polis dengan penjaminan simpanan perbankan. Padahal, dua industri ini punya struktur risiko yang sangat berbeda. Dalam asuransi, liabilitas bersifat jangka panjang dan kompleks. Perhitungan klaim tidak bisa serta merta diukur seperti penarikan dana nasabah bank.
1. Pahami Karakteristik Risiko Asuransi
Industri asuransi menghadapi risiko yang berkembang secara bertahap. Misalnya, mismatch antara aset dan kewajiban, kesalahan dalam perhitungan premi, atau kinerja investasi yang tidak sesuai ekspektasi. Ini berbeda dengan perbankan yang bisa langsung menghadapi risiko likuiditas mendadak.
2. Gunakan Skema Penjaminan yang Proporsional
Program Penjaminan Polis tidak bisa mengadopsi model perbankan secara utuh. Skema pendanaan, mekanisme trigger resolusi, hingga cara valuasi kewajiban harus disesuaikan. Termasuk juga perlakuan antara produk proteksi murni dan produk yang bersifat investasi.
Hindari Beban Berlebih bagi Industri
Saat ini, kondisi solvabilitas industri asuransi secara umum masih dalam batas aman. Rasio Risk Based Capital (RBC) sebagian besar perusahaan masih di atas ambang minimum. Artinya, risiko gagal bayar lebih bersifat kasus individu, bukan sistemik.
Meski begitu, satu kegagalan besar bisa memicu efek psikologis yang luas. Di sinilah peran PPP sebagai buffer kepercayaan sangat dibutuhkan. Tapi, jika skema penjaminan terlalu berat, malah bisa menciptakan tekanan baru bagi industri.
3. Terapkan Premi Berbasis Risiko
Penetapan premi penjaminan yang terlalu tinggi bisa menekan profitabilitas perusahaan. Ini karena combined ratio—indikator kesehatan keuangan asuransi—akan terpengaruh. Semakin tinggi biaya, semakin besar beban yang akhirnya ditanggung oleh pemegang polis.
Pendekatan yang lebih adil adalah dengan menerapkan premi berbasis risiko. Perusahaan dengan profil risiko tinggi membayar lebih, sedangkan yang lebih prudent dikenakan premi lebih rendah. Ini menjaga keseimbangan dan mendorong disiplin pasar.
4. Gunakan Skema Pendanaan Hybrid
Agar tidak memberatkan di awal, skema pendanaan sebaiknya bersifat hybrid. Artinya, dikombinasikan antara prefunding bertahap dan ex-post levy jika diperlukan. Dengan begini, dana tidak menganggur berlebihan, tapi tetap siap digunakan saat dibutuhkan.
Jaga Disiplin Pasar dan Hindari Moral Hazard
Program penjaminan selalu membawa risiko moral hazard. Jika cakupannya terlalu luas, bisa jadi perusahaan asuransi menjadi kurang hati-hati dalam mengelola risiko. PPP bukan alat bailout permanen. Perusahaan tetap harus bertanggung jawab atas risikonya sendiri.
5. Batasi Cakupan Penjaminan
Penjaminan sebaiknya difokuskan pada pemegang polis ritel—kelompok yang secara informasi dan daya tawar lebih lemah. Produk bernilai besar atau komersial sebaiknya tidak mendapat jaminan penuh. Ini untuk menjaga agar tidak muncul persepsi adanya garansi pemerintah yang bisa mengganggu disiplin pasar.
6. Tetapkan Batas Maksimum Jaminan
Tanpa batas maksimum yang jelas, publik bisa berasumsi bahwa negara akan menjamin semua klaim. Ini berisiko menciptakan distorsi dan membebani fiskal. Batas yang transparan akan memberikan kejelasan dan menjaga keberlanjutan program.
Mekanisme Resolusi Harus Jelas dan Terukur
UU P2SK sudah menyediakan berbagai instrumen resolusi seperti transfer portofolio, penyertaan modal sementara, hingga likuidasi terkontrol. Secara konsep, ini sudah sejalan dengan praktik internasional. Tapi, efektivitasnya sangat bergantung pada kejelasan prosedur dan sinkronisasi dengan undang-undang lain.
7. Pastikan Prioritas Klaim Jelas
Tanpa kepastian hukum mengenai prioritas klaim, proses resolusi bisa tersandera sengketa panjang. Ini akan memperlambat penyelesaian dan merugikan pemegang polis. Kepastian hukum bukan sekadar soal teknis, tapi menentukan apakah perlindungan benar-benar bisa dirasakan secara nyata.
Penyempurnaan yang Perlu Dilakukan
Agar Program Penjaminan Polis benar-benar bisa menjadi instrumen yang efektif, beberapa hal perlu disempurnakan. Ini bukan soal meragukan niat baik, tapi memastikan eksekusi yang tepat.
8. Wajibkan Recovery and Resolution Plan
Perusahaan besar harus memiliki rencana pemulihan dan resolusi. Ini untuk memastikan kesiapan mereka menghadapi tekanan likuiditas atau solvabilitas. Tanpa itu, beban bisa beralih ke program penjaminan.
9. Bentuk Forum Konsultatif
Pihak regulator, industri, dan DPR perlu duduk bersama secara berkala. Tujuannya untuk mengevaluasi efektivitas PPP dan melakukan penyesuaian jika diperlukan. Kebijakan struktural seperti ini harus terus disesuaikan dengan perkembangan industri.
Kesimpulan
Program Penjaminan Polis adalah langkah penting untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri asuransi. Tapi, desainnya harus tepat sasaran. Jangan sampai program yang dibuat untuk melindungi justru menciptakan distorsi atau membebani pihak yang tidak bersalah.
Yang dibutuhkan bukan hanya keberadaan PPP, tapi juga kualitasnya. Harus adil, proporsional, dan berkelanjutan. Tujuannya jelas: melindungi pemegang polis kecil tanpa mengorbankan stabilitas industri. Karena pada akhirnya, kualitas reformasi diukur dari sejauh mana ia bisa menjaga keseimbangan antara perlindungan dan pertumbuhan.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersifat opini dan dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada perkembangan regulasi dan kebijakan yang berlaku.
Danang Ismail adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman sejak 2013 dengan keahlian di bidang ekonomi, moneter, perbankan, bansos, dan UMKM.









