Asuransi

BPJS Kesehatan Tidak Menanggung 21 Jenis Penyakit Mulai April 2026, Warga Diminta Maaf

Herdi Alif Al Hikam
×

BPJS Kesehatan Tidak Menanggung 21 Jenis Penyakit Mulai April 2026, Warga Diminta Maaf

Sebarkan artikel ini

Beban kesehatan memang nggak bisa dianggap enteng, apalagi kalau sudah menyangkut biaya pengobatan. Kesehatan hadir sebagai payung perlindungan bagi masyarakat Indonesia. Tapi, nggak semua pengobatan atau penyakit bisa ditanggung oleh BPJS. Ada sejumlah kondisi medis yang memang sengaja dikecualikan dari cakupan jaminan.

Per April 2026, jumlah penyakit atau layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS mencapai 21 jenis. Ini bukan kebijakan seenaknya, tapi tertuang dalam , yaitu Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Kebijakan ini dibuat untuk menjaga keberlanjutan program dan memastikan BPJS digunakan secara efektif.

Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Sebelum masuk ke daftar lengkapnya, penting diketahui bahwa pengecualian ini bukan berarti pemerintah tidak peduli. Ini lebih ke arah dan prioritas pelayanan. Ada juga pertimbangan teknis, hukum, dan medis yang mendasari kebijakan ini.

1. Penyakit Wabah atau Kejadian Luar Biasa

Penyakit yang muncul secara tiba-tiba dan menyebar cepat seperti wabah atau kejadian luar biasa tidak termasuk dalam cakupan BPJS. Ini karena penanganannya biasanya membutuhkan dana khusus dari APBN atau APBD.

2. Perawatan Kecantikan dan Estetika

Operasi plastik atau perawatan kecantikan murni yang tidak bertujuan menyembuhkan penyakit tidak ditanggung. Termasuk di dalamnya suntik botox, filler, atau tindakan sejenis.

3. Perataan Gigi (Behel)

Perawatan ortodonti seperti memasang kawat gigi atau behel juga tidak termasuk. Kecuali jika ada kondisi medis tertentu yang memang membutuhkan intervensi medis.

4. Penyakit Akibat Tindak Pidana

Jika seseorang mengalami cedera atau penyakit akibat kekerasan, penganiayaan, atau kejahatan lainnya, BPJS tidak menanggung pengobatannya. Ini karena tanggung jawabnya berada pada pihak penegak hukum.

5. Cedera Akibat Menyakiti Diri Sendiri

Penyakit atau cedera akibat percobaan bunuh diri atau tindakan menyakiti diri sendiri tidak ditanggung. Ini juga termasuk dalam pertimbangan kesehatan jiwa yang lebih kompleks.

6. Penyakit Akibat Alkohol dan Narkoba

Konsumsi alkohol atau obat-obatan terlarang yang menyebabkan gangguan kesehatan tidak termasuk dalam cakupan BPJS. Ini juga berlaku untuk pengobatan ketergantungan narkoba.

7. Pengobatan Infertilitas

Masalah kesuburan atau pengobatan mandul juga tidak ditanggung. Ini karena termasuk dalam kategori layanan kesehatan , bukan dasar.

8. Cedera Akibat Kejadian Tak Terduga

Misalnya tawuran atau bentrokan fisik yang bisa dicegah. BPJS tidak menanggung biaya pengobatannya karena dianggap sebagai risiko pribadi.

9. Pelayanan Kesehatan di Luar Negeri

Kalau berobat di luar negeri, ya harus ditanggung sendiri. BPJS hanya berlaku di wilayah Indonesia.

10. Pengobatan Eksperimental

Tindakan atau obat yang masih dalam tahap atau eksperimen tidak ditanggung. Ini demi menjaga keamanan dan efektivitas penggunaan dana.

11. Pengobatan Alternatif yang Belum Terverifikasi

Pengobatan tradisional atau komplementer yang belum terbukti secara ilmiah juga tidak masuk dalam cakupan BPJS.

12. Alat Kontrasepsi

Alat kontrasepsi seperti IUD, pil KB, dan sejenisnya tidak ditanggung. Tapi, pelayanan KB seperti suntik atau IUD yang dilakukan di fasilitas kesehatan masih bisa diakses gratis.

13. Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga

Obat-obatan atau alat kesehatan yang digunakan di , seperti termometer atau obat flu biasa, tidak ditanggung.

14. Pelayanan yang Tidak Sesuai Aturan

Kalau seseorang memaksa dirujuk ke rumah sakit tertentu tanpa melalui prosedur yang benar, BPJS bisa menolak menanggung biayanya.

15. Faskes yang Tidak Kerja Sama dengan BPJS

Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS tidak akan ditanggung, kecuali dalam situasi darurat.

16. Kecelakaan Kerja

Kecelakaan yang terjadi saat bekerja sudah ditanggung oleh program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), bukan BPJS Kesehatan.

17. Kecelakaan Lalu Lintas

Kecelakaan lalu lintas yang ditanggung oleh asuransi wajib juga tidak perlu dibayar oleh BPJS, sesuai dengan hak kelas .

18. Pelayanan untuk TNI/Polri

Layanan kesehatan yang berkaitan dengan personel TNI, Polri, atau Kementerian Pertahanan punya sistem khusus, bukan melalui BPJS.

19. Pelayanan Bakti Sosial

Acara kesehatan yang bersifat bakti sosial atau kampanye kesehatan biasanya tidak ditanggung, karena bersifat sementara dan tidak rutin.

20. Layanan yang Sudah Dicover Program Lain

Kalau suatu layanan sudah ditanggung oleh program pemerintah lain, maka BPJS tidak akan ikut menanggungnya.

21. Layanan yang Tidak Sesuai dengan Manfaat Jaminan

Ini adalah kategori penutup yang mencakup semua layanan yang tidak relevan dengan tujuan utama jaminan kesehatan BPJS.

Mengapa Ada Penyakit yang Tidak Ditanggung?

Penyakit atau layanan yang tidak ditanggung BPJS biasanya punya pertimbangan teknis, hukum, atau efisiensi. Bukan berarti tidak penting, tapi memang tidak termasuk dalam cakupan layanan dasar. BPJS lebih fokus pada pelayanan primer dan pengobatan yang bersifat menyelamatkan nyawa.

Apa yang Harus Dilakukan jika Terkena Penyakit yang Tidak Ditanggung?

Kalau terkena salah satu dari 21 penyakit di atas, opsi yang bisa dipilih antara lain:

  • Menggunakan asuransi swasta tambahan
  • Mengajukan bantuan dana dari lembaga sosial
  • Menggunakan dana pribadi atau

Disclaimer

Informasi ini berdasarkan ketentuan yang berlaku per April 2026. Aturan bisa berubah sewaktu-waktu sesuai . Untuk informasi terbaru, selalu cek langsung ke situs resmi BPJS Kesehatan atau kantor BPJS terdekat.

Herdi Alif Al Hikam
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Herdi Susianto adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang bisnis, infrastruktur, dan transportasi.