Edukasi

PPPK Paruh Waktu Kini Berhak Terima THR dan Gaji ke-13 Tanpa Syarat

Danang Ismail
×

PPPK Paruh Waktu Kini Berhak Terima THR dan Gaji ke-13 Tanpa Syarat

Sebarkan artikel ini
PPPK Paruh Waktu Kini Berhak Terima THR dan Gaji ke-13 Tanpa Syarat

Banyak pihak sempat khawatir soal hak-hak keuangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) waktu. Pasalnya, sebelumnya belum ada aturan jelas yang menyebutkan secara tegas apakah mereka berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan ke-13. Namun kini, semua kekhawatiran itu bisa ditiupkan. Pemerintah telah mengeluarkan aturan yang memastikan bahwa PPPK paruh waktu juga termasuk dalam daftar penerima THR dan gaji ke-13 tahun 2026.

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 menjadi payung hukum yang memberikan kepastian ini. Dalam PP tersebut, tidak ada diskriminasi antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu. Artinya, seluruh PPPK yang memenuhi syarat akan mendapatkan tunjangan yang sama. Kabar ini tentu saja disambut antusias oleh ribuan PPPK paruh waktu di berbagai daerah, termasuk Kota Medan yang jumlahnya mencapai 8.533 orang.

Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13?

Penetapan THR dan gaji ke-13 tidak hanya berlaku untuk PPPK, tetapi juga mencakup aparatur negara lainnya seperti PNS, pensiunan, dan penerima tunjangan. Namun, tidak semua orang langsung mendapatkan tunjangan dalam jumlah penuh. Ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan, terutama terkait masa kerja dan status kepegawaian.

1. Syarat Masa Kerja Minimal

Untuk mendapatkan THR dan gaji ke-13 secara penuh, aparatur harus memiliki masa kerja minimal satu tahun penuh. Bagi yang belum genap setahun, besaran THR akan dihitung secara . Misalnya, jika seseorang baru bekerja selama 6 bulan, maka THR yang diterima adalah setengah dari jumlah penuh.

2. Tidak Ada Pembedaan Status Kerja

Salah satu poin penting dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 adalah tidak adanya pembedaan antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu. Keduanya sama-sama berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13 selama memenuhi syarat administrasi dan masa kerja.

3. Perhitungan THR yang Proporsional

Bagi PPPK yang belum genap satu tahun masa kerjanya, perhitungan THR dilakukan dengan rumus sederhana:

  • dibagi 12 bulan
  • Hasilnya dikalikan dengan jumlah bulan masa kerja

Contoh: Jika gaji pokok seseorang Rp3.600.000 dan sudah bekerja selama 8 bulan, maka THR yang diterima adalah (Rp3.600.000 ÷ 12) × 8 = Rp2.400.000.

Jadwal Pencairan THR dan Gaji Ke-13

Pencairan THR dan gaji ke-13 biasanya dilakukan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Tahun ini, pemerintah berkomitmen untuk mencairkan tunjangan tersebut sebelum . Meski demikian, penyaluran dilakukan secara bertahap sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Berikut adalah jadwal umum pencairan THR dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara:

Golongan Tahap Pencairan THR Tahap Pencairan Gaji Ke-13
I dan II Minggu Pertama April Minggu Kedua April
III Minggu Kedua April Minggu Ketiga April
IV Minggu Ketiga April Minggu Keempat April

Disclaimer: Jadwal ini bersifat umum dan dapat berubah tergantung kebijakan pemerintah. Informasi sebaiknya dicek melalui sumber resmi.

Apa Kata Pejabat Terkait?

Sekretaris Daerah Kota Medan, , menyampaikan bahwa sebelumnya Pemko Medan masih menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat. Namun kini, dengan terbitnya PP Nomor 9 Tahun 2026, semua kepastian sudah terjawab. Wiriya juga menegaskan bahwa PPPK paruh waktu tidak lagi dibedakan perlakuannya dalam hal tunjangan ini.

“Di dalam PP tersebut disebutkan bahwa PPPK mendapatkan THR tanpa membedakan status penuh waktu atau paruh waktu. Artinya, PPPK paruh waktu juga termasuk penerima,” ujar Wiriya.

Tips untuk PPPK Paruh Waktu

Meski sudah ada kepastian hukum, tidak ada salahnya bagi PPPK paruh waktu untuk mempersiapkan diri menjelang pencairan THR dan gaji ke-13. Berikut beberapa tips yang bisa membantu:

1. Pastikan Data Kepegawaian Telah Terupdate

Periksa kembali kepegawaian di sistem SIMPEG atau aplikasi terkait. Data yang tidak lengkap bisa menyebabkan keterlambatan pencairan tunjangan.

2. Koordinasi dengan Atasan Langsung

Jika ada ketidakjelasan terkait masa kerja atau besaran tunjangan, segera koordinasi dengan atasan langsung atau bagian kepegawaian di instansi masing-masing.

3. Simulasikan Besaran THR

Gunakan rumus perhitungan yang telah disebutkan untuk memperkirakan besaran THR yang akan diterima. Ini membantu dalam perencanaan keuangan menjelang Lebaran.

Penutup

Kabar baik tentang THR dan gaji ke-13 bagi PPPK paruh waktu memang patut disambut gembira. Terlebih lagi, pemerintah telah memberikan kepastian melalui aturan resmi yang jelas. Tidak ada lagi perlakuan antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu, selama memenuhi syarat administrasi dan masa kerja.

Bagi yang baru bekerja kurang dari setahun, tetap berhak mendapatkan THR, meski jumlahnya disesuaikan secara proporsional. Yang penting, pastikan semua data kepegawaian sudah benar dan up to date agar tidak terjadi kendala saat pencairan.

Sebagai informasi tambahan, jadwal pencairan bisa berubah sewaktu-waktu tergantung situasi dan kebijakan pemerintah. Oleh karena itu, selalu pantau informasi resmi dari instansi terkait agar tidak ketinggalan update terbaru.

Dengan adanya kepastian ini, diharapkan PPPK paruh waktu bisa merencanakan keuangan dengan lebih baik menjelang perayaan Idul Fitri. Semoga THR dan gaji ke-13 yang diterima bisa meringankan beban dan menambah kebahagiaan di hari raya nanti.

Danang Ismail
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Danang Ismail adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman sejak 2013 dengan keahlian di bidang ekonomi, moneter, perbankan, bansos, dan UMKM.