Pemerintah Indonesia resmi mengeluarkan aturan baru yang akan memengaruhi cara anak-anak menggunakan platform digital. Mulai 28 Maret 2026, delapan aplikasi besar akan mulai menonaktifkan akun pengguna yang belum mencapai usia minimal 16 tahun. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang diterbitkan beberapa waktu lalu sebagai bentuk penjabaran dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025.
Tujuan utama dari aturan ini adalah melindungi anak-anak dari risiko digital yang semakin kompleks. Dengan menetapkan batas usia, pemerintah berharap anak-anak terhindar dari konten yang tidak sesuai, interaksi dengan orang asing, serta potensi kebocoran data pribadi. Kebijakan ini juga diharapkan menjadi langkah konkret untuk membantu orang tua dalam mengawasi aktivitas anak di dunia maya.
Tujuan dan Dasar Hukum Aturan Pemblokiran Akun Anak
Sebelum masuk ke daftar aplikasinya, penting untuk memahami latar belakang dan tujuan dari kebijakan ini. Regulasi ini bukan muncul begitu saja, tapi merupakan bagian dari upaya sistematis untuk menjaga keamanan anak di dunia digital. Dengan adanya dasar hukum yang jelas, penerapan aturan ini diharapkan bisa berjalan konsisten dan transparan.
1. Meningkatkan Perlindungan Anak di Ruang Digital
Salah satu tujuan utama dari kebijakan ini adalah meningkatkan perlindungan anak saat beraktivitas di internet. Banyak platform digital yang tidak memiliki mekanisme verifikasi usia yang ketat, sehingga anak-anak bisa mengakses konten yang sebenarnya tidak ditujukan untuk mereka.
2. Menjadi Implementasi dari PP Nomor 17 Tahun 2025
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 adalah turunan dari PP Nomor 17 Tahun 2025. PP ini mengatur tata kelola sistem elektronik khusus untuk perlindungan anak, termasuk pengawasan terhadap platform yang memiliki risiko tinggi.
Daftar 8 Aplikasi yang Akan Blokir Akun Anak Mulai 28 Maret 2026
Setelah memahami dasar dan tujuan dari kebijakan ini, berikut adalah delapan aplikasi yang akan menerapkan pembatasan usia sesuai regulasi baru. Semua platform ini dipilih karena memiliki jumlah pengguna besar dan potensi risiko tinggi bagi anak-anak di bawah 16 tahun.
1. YouTube
YouTube adalah platform video terbesar di dunia, dan banyak digunakan oleh anak-anak untuk menonton maupun membuat konten. Karena sifatnya yang terbuka, YouTube sering menjadi sumber konten yang tidak sesuai usia. Mulai 28 Maret 2026, akun pengguna di bawah 16 tahun akan dinonaktifkan secara otomatis jika tidak dapat membuktikan usia.
2. TikTok
TikTok sangat populer di kalangan remaja dan anak-anak. Aplikasi ini dikenal dengan konten pendek yang viral, tapi juga rawan menyebarkan konten berbahaya atau tidak pantas. TikTok masuk dalam daftar aplikasi yang harus mematuhi aturan pembatasan usia ini.
3. Facebook
Meski popularitasnya di kalangan anak-anak mulai menurun, Facebook tetap memiliki banyak pengguna muda. Platform ini menawarkan berbagai fitur interaktif, termasuk grup dan komunitas yang terbuka. Karena itu, Facebook juga termasuk dalam daftar aplikasi yang akan menonaktifkan akun anak-anak.
4. Instagram
Instagram adalah aplikasi berbagi foto dan video yang banyak digunakan oleh anak muda. Fitur-fitur seperti story, reels, dan direct message membuatnya sangat menarik. Namun, sifat publik dari platform ini membuatnya rentan terhadap interaksi yang tidak diinginkan, sehingga ikut dibatasi dalam kebijakan ini.
5. X (Twitter)
Dulunya dikenal sebagai Twitter, platform X tetap menjadi ruang diskusi publik yang aktif. Konten di X sangat dinamis dan real-time, namun juga bisa mengandung informasi sensitif atau ujaran kebencian. Oleh karena itu, X juga masuk dalam daftar aplikasi yang harus mematuhi aturan usia baru.
6. Snapchat
Snapchat adalah aplikasi pesan instan yang populer dengan fitur disappearing message-nya. Aplikasi ini sering digunakan oleh remaja, tapi juga rawan terhadap pelecehan digital dan konten eksplisit. Snapchat ikut dibatasi untuk melindungi pengguna di bawah usia 16 tahun.
7. Discord
Discord awalnya populer di kalangan gamer, tapi kini digunakan oleh berbagai kalangan, termasuk anak-anak. Aplikasi ini memungkinkan komunikasi teks, suara, dan video dalam server-server terbuka. Karena sifatnya yang komunitas, Discord juga masuk dalam daftar aplikasi yang akan menonaktifkan akun anak-anak.
8. Telegram
Telegram dikenal dengan fitur chat yang aman dan enkripsi tinggi. Namun, karena sifatnya yang terbuka dan minim moderasi, Telegram bisa menjadi tempat berkumpulnya konten ilegal atau tidak pantas. Untuk itu, Telegram juga termasuk dalam aplikasi yang akan menerapkan pembatasan usia.
Apa yang Harus Dilakukan Orang Tua?
Kebijakan ini bukan hanya tanggung jawab platform digital, tapi juga orang tua. Mereka perlu memastikan anak-anak tidak menggunakan akun di platform yang dibatasi usia. Selain itu, penting juga untuk memberikan edukasi digital agar anak-anak bisa menggunakan internet dengan aman dan bijak.
1. Periksa Kembali Akun Anak
Pastikan anak tidak memiliki akun di platform yang sudah dibatasi usianya. Jika ada, segera hapus atau nonaktifkan untuk menghindari risiko pemblokiran otomatis.
2. Gunakan Kontrol Orang Tua
Sebagian besar aplikasi menyediakan fitur kontrol orang tua. Gunakan fitur ini untuk membatasi waktu penggunaan dan jenis konten yang bisa diakses anak.
3. Edukasi Anak tentang Penggunaan Digital yang Aman
Ajarkan anak tentang pentingnya menjaga privasi, tidak berbagi informasi pribadi, dan cara mengenali konten berbahaya. Edukasi ini akan membantu mereka menjadi pengguna digital yang lebih cerdas.
Tabel Perbandingan Platform dan Kebijakan Usia
Berikut adalah ringkasan dari delapan aplikasi yang akan menerapkan pembatasan usia, beserta informasi singkat mengenai kebijakan mereka saat ini dan perubahan yang akan terjadi.
| Nama Aplikasi | Usia Minimum Saat Ini | Perubahan Mulai 28 Maret 2026 |
|---|---|---|
| YouTube | Tidak ada batas usia ketat | Akun di bawah 16 tahun akan dinonaktifkan |
| TikTok | 13 tahun | Batas usia naik menjadi 16 tahun |
| 13 tahun | Akun di bawah 16 tahun akan dibatasi | |
| 13 tahun | Pembatasan usia menjadi 16 tahun | |
| X (Twitter) | 13 tahun | Akun anak-anak akan dinonaktifkan |
| Snapchat | 13 tahun | Batas usia naik jadi 16 tahun |
| Discord | 13 tahun | Akun di bawah 16 tahun akan diblokir |
| Telegram | Tidak ada batas usia ketat | Akan menerapkan verifikasi usia |
Disclaimer
Aturan ini masih bisa mengalami perubahan atau penyesuaian seiring waktu. Informasi yang disajikan berdasarkan regulasi yang berlaku hingga Maret 2026. Pengguna disarankan untuk selalu memperbarui informasi dari sumber resmi pemerintah atau platform terkait untuk menghindari ketidaknyamanan di masa depan.
Kebijakan ini memang terdengar ketat, tapi tujuannya jelas: melindungi anak-anak dari risiko digital yang semakin kompleks. Dengan keterlibatan aktif dari orang tua dan kepatuhan platform, diharapkan internet bisa menjadi ruang yang lebih aman bagi generasi muda.
Danang Ismail adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman sejak 2013 dengan keahlian di bidang ekonomi, moneter, perbankan, bansos, dan UMKM.













