Perbankan

Otoritas Jasa Keuangan Menghentikan Operasional PT BPR Koperindo Jaya Akibat Pelanggaran Regulasi

Herdi Alif Al Hikam
×

Otoritas Jasa Keuangan Menghentikan Operasional PT BPR Koperindo Jaya Akibat Pelanggaran Regulasi

Sebarkan artikel ini
Otoritas Jasa Keuangan Menghentikan Operasional PT BPR Koperindo Jaya Akibat Pelanggaran Regulasi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Bank Rakyat () Koperindo Jaya. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pengawasan ketat terhadap , khususnya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi kepentingan nasabah.

yang berlokasi di Wisma Techking 2 Lantai G, Jalan AM Sangaji Nomor 24, Petojo Utara, Jakarta , resmi kehilangan izin operasionalnya melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.03/2026 tertanggal 9 Maret 2026. Pencabutan izin ini merupakan tindak lanjut dari sejumlah status pengawasan yang telah dikenakan sebelumnya.

Status Pengawasan yang Memperketat

Sebelum mencabut izin usaha, OJK telah beberapa kali menetapkan status pengawasan terhadap BPR Koperindo Jaya. Status ini mencerminkan kondisi bank yang semakin memburuk seiring waktu.

1. Penetapan Status BDP (BPR Dalam Penyehatan)

Pada 22 Januari 2025, OJK menetapkan BPR Koperindo Jaya sebagai bank dalam penyehatan. Penetapan ini didasarkan pada dua pertimbangan utama:

  • Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) yang berada di bawah ketentuan, yakni negatif 35,49 persen.
  • Tingkat Kesehatan (TKS) yang dinilai “Tidak Sehat” berdasarkan parameter OJK.

2. Status BDR (BPR Dalam Resolusi)

Tepat setahun kemudian, pada 21 Januari 2026, OJK kembali mengeluarkan penetapan. Kali ini, BPR Koperindo Jaya masuk dalam kategori BPR Dalam Resolusi (BDR). Status ini muncul karena pengurus dan pemegang dinilai gagal melakukan upaya penyehatan meski telah diberi waktu yang cukup.

Penetapan ini mengacu pada ketentuan dalam POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR. OJK menilai bahwa pihak tidak mampu memperbaiki kondisi permodalan dan operasional bank.

Penanganan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

Dengan status BDR yang telah ditetapkan, langkah selanjutnya diambil oleh (LPS). LPS memutuskan untuk menangani BPR Koperindo Jaya melalui likuidasi.

3. Likuidasi dan Pencabutan Izin

Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 20/ADK3/2026 tertanggal 3 Maret 2026, LPS memilih cara penanganan berupa likuidasi. Langkah ini diambil karena dinilai sebagai solusi terbaik untuk menyelesaikan kewajiban bank kepada nasabah.

Selanjutnya, LPS mengajukan permintaan kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR Koperindo Jaya. Permintaan ini didasarkan pada Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023, yang mengatur tindakan yang dapat diambil terhadap BPR dalam resolusi.

OJK pun menindaklanjuti permintaan tersebut dan secara resmi mencabut izin usaha bank tersebut pada 9 Maret 2026. Dengan pencabutan ini, seluruh proses likuidasi akan dijalankan oleh LPS sesuai dengan ketentuan UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS sebagaimana diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023.

Perlindungan bagi Nasabah

Meskipun izin usaha BPR Koperindo Jaya telah dicabut, nasabah tetap mendapat perlindungan. OJK menegaskan bahwa dana masyarakat di BPR tetap dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.

Perlindungan ini mencakup simpanan nasabah hingga batas maksimum yang ditetapkan. Dengan demikian, meski bank tersebut tidak lagi beroperasi, nasabah tidak kehilangan seluruh dananya.

Rangkuman Status dan Tindakan Terkait BPR Koperindo Jaya

Tanggal Status/Tindakan Keterangan
22 Januari 2025 BDP (BPR Dalam Penyehatan) Rasio KPMM negatif 35,49%, TKS “Tidak Sehat”
21 Januari 2026 BDR (BPR Dalam Resolusi) Pengurus dan pemegang saham gagal melakukan penyehatan
3 Maret 2026 Penetapan likuidasi oleh LPS LPS menangani bank melalui proses likuidasi
9 Maret 2026 Pencabutan izin usaha Izin resmi dicabut oleh OJK berdasarkan permintaan LPS

Kesimpulan

Pencabutan izin usaha terhadap PT BPR Koperindo Jaya merupakan langkah tegas dari OJK dalam menjaga kesehatan sistem perbankan nasional. Langkah ini diambil setelah bank tersebut gagal memenuhi standar kesehatan dan tidak mampu menjalankan kewajiban permodalan meski telah diberi kesempatan.

Namun, nasabah tetap dilindungi melalui mekanisme penjaminan simpanan oleh LPS. Ini menunjukkan bahwa pengawasan ketat terhadap perbankan bukan hanya untuk menegakkan aturan, tapi juga untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan.

Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersifat sesuai dengan data dan yang berlaku hingga Maret 2026. Aturan dan kebijakan terkait perbankan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Herdi Alif Al Hikam
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Herdi Susianto adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang bisnis, infrastruktur, dan transportasi.